Apakah karyawan magang berhak digaji? Hukum menjawab ya, dengan catatan. Kompensasinya disebut uang saku.
Istilah ini sering membuat orang bingung, bahkan ada yang mengira magang boleh sama sekali tanpa bayaran. Padahal tidak.
Sebagai penulis yang cukup lama bergelut dengan urusan hukum ketenagakerjaan, saya melihat satu pola yang berulang.
Banyak anak muda menerima tawaran magang tanpa membaca isi perjanjiannya, dan perusahaan kadang membiarkan hal itu terjadi.
Menurut saya, ini masalah serius. Aturannya sudah ada dan cukup tegas, sehingga kamu perlu tahu isinya sebelum menandatangani apa pun.
Baca juga: Cara Daftar Shopee Mall dan Syarat Legalitas yang Perlu Disiapkan
Status Hukum Karyawan Magang Menurut Regulasi Indonesia
Mari mulai dari istilahnya. Dalam peraturan, sebutan “karyawan magang” tidak pernah muncul. Hukum memakai istilah peserta pemagangan.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pemagangan pada Pasal 1 angka 11. Intinya, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja.
Peserta belajar di lembaga pelatihan sekaligus berlatih langsung di tempat kerja, dengan bimbingan pekerja yang sudah berpengalaman.
Aturan teknisnya tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dari sinilah status hukum karyawan magang menjadi jelas. Mereka terikat perjanjian pemagangan, sedangkan pekerja tetap terikat perjanjian kerja.
Dua dokumen itu berbeda fungsi. Perjanjian pemagangan menitikberatkan pada proses belajar, sementara perjanjian kerja mengatur hubungan kerja dan produksi.
Perjanjian Pemagangan Harus Tertulis
Setiap pemagangan wajib berjalan di atas perjanjian tertulis antara peserta dan perusahaan. Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 serta Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020 menyebut apa saja yang harus ada di dalamnya:
- hak dan kewajiban peserta;
- hak dan kewajiban penyelenggara;
- program pemagangan;
- jangka waktu pemagangan;
- besaran uang saku.
Selanjutnya, perjanjian itu perlu disahkan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat, lengkap dengan lampiran program pemagangan. Jadi, dokumen yang hanya ditandatangani dua pihak belum cukup.
Sekarang bayangkan perusahaan tidak membuat perjanjian itu. Hukum punya konsekuensi tegas untuk situasi ini.
Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003 dan Pasal 10 ayat (3) Permenaker 6/2020 menyatakan pemagangan tanpa perjanjian dianggap tidak sah, lalu status pesertanya berubah menjadi pekerja di perusahaan tersebut.
Perusahaan pun wajib memberikan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku (Pasal 11 Permenaker 6/2020). Artinya, kamu bisa menuntut upah dan perlindungan kerja secara penuh.
Magang Kampus Punya Aturan Sendiri
Satu hal lagi yang sering terlewat. Magang untuk pencari kerja diatur Permenaker 6/2020. Magang mahasiswa mengikuti Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.
Aturan kampus ini juga mengakui hak mahasiswa atas uang saku. Jadi, sebelum menuntut apa pun, pastikan dulu kamu berada di jalur yang mana. Dari situ kamu bisa menentukan peraturan yang menjadi pegangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Hak Karyawan Magang yang Dijamin Hukum
Perusahaan tidak boleh mengurangi hak peserta magang seenaknya. Pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020 merinci daftar haknya.
Banyak peserta baru sadar daftar ini ada setelah masa magang berakhir, padahal lebih baik tahu sejak awal.
Berikut hak peserta magang yang diatur regulasi:
- Bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
- Pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan.
- Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama magang.
- Uang saku.
- Kepesertaan dalam jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Poin kelima paling sering luput. Kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja, termasuk peserta magang yang baru dua minggu masuk kantor.
Jika perusahaan belum mendaftarkanmu ke BPJS Ketenagakerjaan, itu pelanggaran kewajiban. Karena itu, tanyakan statusnya sejak hari pertama. Tidak perlu sungkan.
Sertifikat juga layak mendapat perhatian. Dokumen ini menjadi bukti pengalaman dan kompetensimu ketika melamar kerja nanti. Setelah program selesai, tagih dengan sopan jika belum kamu terima.
Aturan Uang Saku dan Upah Karyawan Magang
Bagian inilah yang paling sering memicu salah paham. Hukum menyebut kompensasi karyawan magang sebagai uang saku, dan istilah gaji tidak dipakai.
Pasal 13 ayat (2) Permenaker 6/2020 merinci komponennya: biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta.
Besaran Uang Saku Mengikuti Perjanjian
Permenaker 6/2020 tidak mencantumkan angka minimum. Nominalnya ditentukan oleh kesepakatan dalam perjanjian pemagangan, dan perusahaan tetap wajib memberikannya.
Seorang pejabat Kemnaker, sebagaimana dikutip Kompas.com pada November 2021, pernah menegaskan bahwa program magang tanpa uang saku sama sekali menyalahi Permenaker. Jadi, kalau ada lowongan yang menawarkan magang unpaid murni, kamu berhak curiga.
Meski begitu, kita perlu realistis. Uang saku punya kedudukan hukum yang berbeda dari upah minimum, sehingga perusahaan tidak otomatis harus membayar setara UMP atau UMK.
Namun, hal itu tidak memberi alasan untuk menetapkan nominal asal-asalan. Menurut pandangan saya, uang saku minimal harus cukup menutup ongkos transportasi dan makan harian. Kalau angkanya jauh di bawah itu, peserta praktis menanggung biaya magangnya sendiri.
Program Magang Nasional dan Uang Saku Setara UMP/UMK
Pemerintah juga punya Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi. Dasar hukumnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Aturan ini sudah beberapa kali berubah, terakhir lewat Permenaker 9/2026 dan Permenaker 12/2026. Peserta adalah WNI lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi, paling lama satu tahun sejak tanggal ijazah.
Peserta menjalani magang sekitar enam bulan dan menerima uang saku bulanan yang mengacu pada UMP atau UMK di lokasi penempatan.
Besaran bantuan tahun 2026 kini mengikuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 252 Tahun 2026.
Peserta juga mendapat perlindungan JKK dan JKM serta sertifikat. Pendaftaran berlangsung lewat platform MagangHub Kemnaker.
Satu catatan penting: ketentuan ini khusus untuk program pemerintah tersebut. Perusahaan swasta di luar program itu tidak otomatis terikat membayar setara UMP.
Kewajiban Perusahaan dan Batasan Pemagangan
Hukum juga membatasi ruang gerak perusahaan. Pertama, jangka waktu pemagangan dalam negeri paling lama satu tahun, sesuai Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020.
Kedua, jumlah peserta magang maksimal 20 persen dari seluruh tenaga kerja di perusahaan, sebagaimana Pasal 2 aturan yang sama.
Kenapa batasan ini ada? Tujuannya mencegah perusahaan menggantikan pekerja tetap dengan peserta magang berbiaya murah.
Sayangnya, praktik di lapangan masih sering melenceng. Ada perusahaan yang memberi target berat dan jam kerja panjang kepada peserta magang.
Padahal, magang dirancang sebagai ruang belajar. Tenaga kerja murah jelas bukan tujuannya. Waspadai beberapa tanda berikut:
- kamu bekerja tanpa perjanjian tertulis;
- tidak ada pembimbing yang jelas;
- uang saku sama sekali tidak ada;
- masa magangmu melewati satu tahun;
- kamu tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menemukan salah satunya? Segera laporkan ke dinas tenaga kerja setempat. Lembaga itu berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemagangan, jadi kamu tidak perlu menghadapi masalah ini sendirian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah karyawan magang berhak mendapat gaji?
Karyawan magang berhak atas uang saku. Komponennya mencakup transportasi, makan, dan insentif, sedangkan besarannya mengikuti perjanjian pemagangan.
Jika perusahaan tidak membuat perjanjian tertulis, statusmu berubah menjadi pekerja dengan hak upah penuh, sesuai Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003.
Berapa lama masa magang yang diperbolehkan?
Pemagangan dalam negeri berlangsung paling lama satu tahun, sesuai Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020. Perusahaan tidak boleh memperpanjangnya melewati batas itu.
Apakah karyawan magang mendapat BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. Peserta pemagangan berhak ikut program JKK dan JKM, dan perusahaan wajib mendaftarkanmu. Untuk memastikannya, kamu bisa mengecek kepesertaan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Hukum Indonesia memberi karyawan magang kedudukan yang jelas sebagai peserta pemagangan. Hak mereka mencakup bimbingan, uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat. Kuncinya ada di perjanjian tertulis, karena dokumen itulah yang menjadi tameng perlindunganmu.
Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Baca perjanjian pemagangan sampai tuntas sebelum tanda tangan. Pastikan besaran uang saku tertulis jelas. Tanyakan soal BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut saya, anak muda perlu lebih berani bertanya soal hak sejak awal. Sikap kritis seperti itu justru menunjukkan profesionalismemu di mata perusahaan.
Perjanjian magang sering memakai istilah hukum yang rumit. Kalau kamu butuh dokumen perjanjian atau ijazah diterjemahkan secara resmi untuk melamar magang di luar negeri, tim kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan kami.
Baca juga: Izin Usaha Afiliasi dan Reseller Digital: Legalitas, NIB, KBLI, dan Pajaknya
Ringkasan
- Secara hukum, karyawan magang disebut peserta pemagangan dan terikat perjanjian pemagangan.
- Perjanjian wajib tertulis, disahkan dinas ketenagakerjaan, dan memuat hak, kewajiban, program, jangka waktu, serta besaran uang saku.
- Pemagangan tanpa perjanjian tertulis membuat status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan (Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003).
- Hak peserta meliputi bimbingan, uang saku, fasilitas K3, jaminan JKK dan JKM, serta sertifikat.
- Kompensasi magang berupa uang saku, dan nominalnya mengikuti perjanjian.
- Magang dalam negeri berlangsung paling lama satu tahun, dengan jumlah peserta maksimal 20 persen dari seluruh tenaga kerja.
- Program Magang Nasional memberi uang saku setara UMP/UMK sebagai ketentuan khusus.
- Pelanggaran bisa kamu laporkan ke dinas tenaga kerja setempat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 351). peraturan.go.id dan jdih.kemnaker.go.id.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 11 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2026, dan Nomor 12 Tahun 2026. peraturan.bpk.go.id dan jdih.kemnaker.go.id.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 252 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026. jdih.kemnaker.go.id.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, MagangHub (maganghub.kemnaker.go.id).
- Kompas.com, 7 November 2021, “Viral, Ada Perusahaan Buka Program Magang Unpaid, Kemnaker: Harusnya Beri Uang Saku”.
- Hukumonline, Klinik Hukum: “Jangka Waktu dan Hak-Hak Peserta Pemagangan” (hukumonline.com).





