Terbaru

Hukum

Pasal 368 KUHP Pemerasan: Unsur dan Ancaman Pidananya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pernah dipaksa menyerahkan uang atau barang oleh orang lain? Banyak orang mengalaminya, lalu memilih diam karena takut.

Sebagian korban bahkan tidak sadar bahwa yang menimpa mereka adalah tindak pidana. Itulah sebabnya banyak kasus tidak pernah sampai ke kantor polisi.

Jawaban singkatnya begini. Pasal 368 ayat (1) KUHP lama mengancam pelaku pemerasan dengan penjara paling lama sembilan tahun. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan itu pindah ke Pasal 482 UU 1/2023 dengan ancaman yang sama.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini sering dianggap remeh. Pemalakan, penagihan yang disertai intimidasi, atau permintaan “uang keamanan” kerap dibilang urusan pribadi. Padahal hukum pidana memandangnya sebagai pemaksaan yang serius.

Pengalaman saya juga menunjukkan satu pola. Korban yang cepat melapor hampir selalu memegang bukti yang lebih kuat.

Bunyi dan Dasar Hukum Pasal 368 KUHP

Mari mulai dari bunyi pasalnya. Pasal 368 ayat (1) KUHP lama menyebut bahwa pelaku memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tujuannya agar korban memberikan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Pelaku bertindak demi keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dan perbuatan itu melawan hukum. Itulah inti rumusan pasalnya.

Hanya saja, KUHP lama sudah tidak dipakai untuk perkara baru. Karena itu, kamu perlu tahu bagaimana peralihannya berjalan.

Peralihan ke Pasal 482 KUHP Baru

KUHP Nasional memindahkan aturan pemerasan ke Pasal 482 UU 1/2023. Rumusan intinya hampir sama dengan Pasal 368, termasuk ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Perbedaannya terletak pada penataan pasal dan pemberatan pidana. Pasal 482 ayat (2) menyatakan bahwa Pasal 479 ayat (2) sampai ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan. Jadi, pemerasan yang dilakukan dalam keadaan tertentu tetap mendapat ancaman yang lebih berat.

Perkara Lama dan Perkara Baru

Lalu, pasal mana yang dipakai dalam sebuah kasus? Aturan peralihan KUHP Nasional menjawabnya. Perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya mengikuti ketentuan lama, dengan penyesuaian jika aturan baru lebih menguntungkan terdakwa.

Untuk kejadian setelah tanggal itu, aparat sudah menggunakan Pasal 482. Polisi bahkan telah memakainya untuk menjerat pelaku pemalakan di jalan.

Baca Juga: Pasal 1243 KUHPerdata: Ganti Rugi Akibat Wanprestasi

Unsur-Unsur Pemerasan dalam Pasal 368 KUHP

Penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur pemerasan. Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, pasal ini gugur. Para ahli hukum membaginya menjadi unsur subjektif dan unsur objektif.

Baca juga  SNI Adalah: Fungsi, Jenis, dan Cara Mengurus Sertifikatnya

Unsur subjektif:

  1. Pelaku punya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  2. Perbuatannya melawan hukum.

Unsur objektif:

  1. Pelaku memaksa orang lain.
  2. Pemaksaan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
  3. Korban menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Dari ketiga unsur objektif itu, ada beberapa yang paling sering diperdebatkan di pengadilan. Berikut penjelasannya satu per satu.

Maksud Menguntungkan Diri Sendiri

Unsur ini menyangkut niat pelaku. Hakim membaca niat tersebut dari rangkaian perbuatan, bukan dari pengakuan semata.

Contohnya, seseorang meminta “uang keamanan” kepada pedagang kecil. Dari permintaan itu saja sudah terlihat bahwa ia mengharapkan keuntungan pribadi.

Kekerasan atau Ancaman Kekerasan

Kekerasan tidak selalu berwujud pukulan. Menodongkan senjata tajam atau memperlihatkan senjata api sudah cukup untuk menimbulkan rasa takut.

Penjelasan Pasal 482 ayat (1) KUHP baru menyebut paksaan dalam pasal ini bersifat fisik atau lahiriah. Pemaksaan juga dianggap terjadi ketika korban akhirnya menyerahkan barang, maupun ketika upaya pemaksaan itu gagal.

Penyerahan Barang atau Pengakuan Utang

Korban sendiri yang menyerahkan barangnya, tetapi ia melakukannya karena terpaksa. Di sinilah pemerasan berbeda dari pencurian.

Dalam pencurian, pelaku mengambil barang tanpa ada penyerahan dari pemiliknya. Dalam pemerasan, tekanan dari pelaku membuat korban mau menyerahkannya.

pasal 368 kuhp pemerasan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ancaman Pidana Pemerasan dan Bentuk Pemberatannya

Ancaman pidana pemerasan tergolong berat. Pembentuk undang-undang menilai perbuatan ini melanggar harta benda dan sekaligus rasa aman korban.

Gambaran ancamannya adalah sebagai berikut:

  • Pemerasan biasa (Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023): pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  • Pemerasan yang diperberat (Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 482 ayat (2) UU 1/2023): mengikuti pemberatan pencurian dengan kekerasan. Contohnya pemerasan pada malam hari, dilakukan bersama-sama, atau mengakibatkan luka berat dan kematian.

Dalam KUHP lama, pemberatan itu bisa berujung pada penjara belasan tahun. Jika korban meninggal, ancamannya mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun. KUHP baru mengatur pemberatan lewat Pasal 479 ayat (2) sampai ayat (4), jadi kamu sebaiknya mengecek bunyi pasal terbaru untuk angka yang tepat.

Pelaku juga bisa dijerat dengan lebih dari satu pasal. Pemerasan lewat media elektronik, misalnya, dapat dikenai Pasal 27B ayat (2) UU ITE (UU 1/2024). Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga  Hak Cipta Fotografi: Izin Menggunakan Foto, dan Cara Mendaftarkannya ke DJKI

Sementara itu, pemerasan oleh pejabat negara dapat masuk Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Jalurnya berbeda, ancamannya pun berbeda.

Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

Banyak orang menyamakan pemerasan dengan pengancaman. Keduanya memang mirip. Cara pelaku bertindak dan ancaman pidananya sama sekali berbeda.

Pemerasan (Pasal 482 KUHP Baru)

Pelaku memakai kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban. Sasarannya penyerahan barang, pemberian utang, atau penghapusan piutang. Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun.

Pengancaman (Pasal 483 KUHP Baru)

Pelaku memaksa lewat ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia. Pasal 483 UU 1/2023 mengancamnya dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). Pasal ini berpadanan dengan Pasal 369 KUHP lama.

Perbedaan ini berpengaruh langsung pada praktik. Bila pelaku mengancam menyebarkan foto pribadi korban, penyidik umumnya memakai pasal pengancaman. Bila pelaku mengancam akan memukul korban, penyidik beralih ke pasal pemerasan.

Langkah yang Bisa Kamu Lakukan Jika Menjadi Korban

Banyak korban bingung harus mulai dari mana. Wajar saja, sebab situasinya menekan dan serba cepat. Ikuti langkah berikut agar kamu tetap tenang:

  1. Amankan semua bukti, seperti pesan, rekaman, bukti transfer, dan foto.
  2. Catat kronologi kejadian secara rinci, lengkap dengan tanggal, tempat, dan saksi.
  3. Jangan membalas dengan ancaman, sebab langkah itu bisa menjadi bumerang.
  4. Laporkan kejadian ke kepolisian terdekat.
  5. Minta pendampingan advokat supaya laporanmu tersusun rapi.

Satu hal lagi perlu kamu ingat. Beberapa bentuk pengancaman termasuk delik aduan, sehingga aparat baru memproses perkaranya setelah korban mengajukan pengaduan. Jadi, jangan menunda laporanmu terlalu lama.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah Pasal 368 KUHP masih berlaku?

Untuk perkara baru, jawabannya tidak. KUHP lama berakhir pada 1 Januari 2026, lalu Pasal 482 UU 1/2023 mengambil alih sejak 2 Januari 2026. Pasal 368 hanya relevan bagi perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut.

Berapa hukuman maksimal untuk pemerasan?

Pemerasan biasa diancam penjara paling lama sembilan tahun. Jika ada pemberatan, misalnya korban mengalami luka berat atau meninggal, ancamannya jauh lebih tinggi.

Apakah pemalakan termasuk pemerasan?

Ya. Pemalakan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan memenuhi unsur pemerasan. Polisi sudah menjerat pelakunya dengan Pasal 482 KUHP baru.

Baca juga  Ganti Rugi Pembebasan Lahan: Cara Hitung dan Penyelesaian Sengketa
pasal 368 kuhp pemerasan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Pasal 368 KUHP menggariskan unsur pemerasan dengan jelas. Pelaku memaksa lewat kekerasan atau ancaman kekerasan demi keuntungan yang melawan hukum. Ancaman pidananya mencapai sembilan tahun penjara, dan angka itu naik jika ada pemberatan.

Sejak 2 Januari 2026, Pasal 482 UU 1/2023 menjadi rujukan utama. Langkah yang saya sarankan sederhana: kumpulkan bukti sejak awal, kenali pasal yang tepat, lalu segera cari pendampingan hukum.

Menurut pandangan saya, korban pemerasan jarang kalah karena hukumnya lemah. Mereka biasanya kalah karena bukti hilang dan laporan terlambat. Karena itu, bergeraklah sebelum tekanan makin besar.

Kalau kamu atau orang terdekatmu sedang mengalami tekanan semacam ini, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendengarkan ceritamu dan membantu menentukan langkah hukum yang paling tepat.

Baca Juga: Pasal 406 KUHP Perusakan Barang: Unsur dan Ancamannya

Ringkasan

  • Pasal 368 KUHP lama mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Sejak 2 Januari 2026, Pasal 482 UU 1/2023 menggantikan Pasal 368 KUHP.
  • Pemerasan biasa diancam penjara paling lama sembilan tahun.
  • Unsur utamanya meliputi pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan, maksud menguntungkan diri sendiri, dan penyerahan barang atau utang.
  • Pengancaman (Pasal 483 KUHP baru) berbeda dari pemerasan dan diancam penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
  • Pemerasan lewat media elektronik dapat dijerat juga dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE.
  • Korban sebaiknya mengamankan bukti, mencatat kronologi, dan segera melapor.
  • Pendampingan advokat membantu memperkuat laporan dan strategi hukum korban.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 479, 482, 483, dan 624).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 368 dan 369.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10)).
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e).
  5. Mohammad Kenny Alweni, “Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP,” Lex Crimen, Vol. 3, No. 3, 2019.
  6. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia (peraturan.go.id dan jdih.kemenkum.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi