Terbaru

Hukum

Pasal 1754 KUHPerdata: Isi, Unsur, dan Contoh Pinjam Meminjam

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pasal 1754 KUHPerdata menjadi dasar hukum perjanjian pinjam meminjam di Indonesia. Isinya begini: satu pihak menyerahkan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak lain. Penerima lalu wajib mengembalikan barang sejenis dengan jumlah dan keadaan yang sama.

Coba ingat kembali. Pernahkah kamu meminjam uang ke kerabat atau rekan bisnis tanpa memikirkan akibat hukumnya? Banyak orang melakukannya, dan sengketa biasanya baru muncul ketika peminjam gagal membayar.

Karena itu, pemberi maupun penerima pinjaman perlu memahami isi pasal ini sejak awal.

Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, kesalahan paling sering adalah meremehkan perjanjian tertulis. Orang kerap merasa utang antar kenalan cukup diikat rasa percaya. Padahal, tanpa bukti tertulis, penagihan lewat pengadilan hampir selalu sulit.

Itu sebabnya saya menyarankan satu hal. Tuangkan setiap pinjam meminjam ke dalam perjanjian yang jelas.

Isi Pasal 1754 KUHPerdata tentang Pinjam Meminjam

Pasal 1754 KUHPerdata berada di Buku III tentang Perikatan, tepatnya Bab XIII mengenai pinjam meminjam. Secara garis besar, pasal ini menyebut pinjam meminjam sebagai perjanjian ketika pihak pertama memberikan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak kedua. Pihak kedua kemudian mengembalikan jumlah yang sama dari jenis dan keadaan yang sama.

Ada empat hal yang perlu kamu perhatikan dari pasal ini:

  • Objek pinjaman berupa barang yang habis karena pemakaian, seperti uang, beras, atau bahan bakar.
  • Peminjam menjadi pemilik barang yang dipinjam.
  • Peminjam mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama.
  • Perjanjian bersifat riil, jadi baru sah setelah barang diserahkan.

Sekarang bandingkan dengan pinjam pakai. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1740 KUHPerdata dan objeknya adalah barang yang tidak habis dipakai, misalnya kendaraan atau rumah. Peminjam wajib mengembalikan barang yang sama persis.

Perbedaan Pinjam Meminjam dan Pinjam Pakai

Kunci perbedaannya ada pada sifat barang dan peralihan kepemilikan. Dalam pinjam meminjam, kepemilikan barang pindah ke tangan peminjam. Dalam pinjam pakai, kepemilikan tetap berada pada pemberi pinjaman.

Dampaknya terasa pada pembagian risiko. Karena menjadi pemilik, peminjam dalam pinjam meminjam menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang. Pada pinjam pakai, peminjam hanya bertanggung jawab atas kelalaiannya sendiri.

Pahami dulu perbedaan ini sebelum memilih jenis perjanjian. Pilihan yang tepat akan menghemat banyak masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Pasal 1471 KUHPerdata: Cara Hindari Jual Beli Barang Orang Lain

Unsur dan Syarat Sah Perjanjian Pinjam Meminjam

Setiap perjanjian pinjam meminjam uang harus memenuhi syarat sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Bila syarat tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Pastikan keempat syarat berikut terpenuhi sebelum kamu menandatangani apa pun.

  1. Sepakat: kedua pihak setuju tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
  2. Cakap: para pihak sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
  3. Hal tertentu: objek pinjaman, seperti jumlah uang, harus jelas.
  4. Sebab yang halal: tujuan perjanjian tidak melanggar hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Baca juga  Hak Preemptive Pemegang Saham: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Selanjutnya, ada Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, kedua pihak terikat penuh pada isi perjanjian.

Ketentuan Bunga dalam Pinjam Meminjam

Soal bunga, Pasal 1765 KUHPerdata memperbolehkan para pihak memperjanjikan bunga atas pinjaman uang. Syaratnya, bunga itu harus disepakati secara tertulis. Pasal 1767 KUHPerdata juga membedakan bunga menurut undang-undang dan bunga yang diperjanjikan.

Hati-hati dengan angka yang terlalu tinggi. Bunga yang melampaui batas kewajaran bisa dinilai bertentangan dengan keadilan, dan hakim berwenang menyesuaikannya. Tentukan bunga secara proporsional supaya perjanjian tidak mudah digugat.

pasal 1754 kuhperdata pinjam meminjam

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Contoh Perjanjian Pinjam Meminjam yang Baik

Sebuah contoh perjanjian pinjam meminjam akan membantu kamu membayangkan isinya. Misalkan Budi meminjamkan uang Rp50.000.000 kepada Sinta untuk modal usaha. Keduanya sepakat menuangkan kesepakatan itu dalam perjanjian tertulis.

Struktur perjanjian yang disarankan:

  • Identitas para pihak: nama, NIK, alamat, serta kedudukan sebagai pemberi atau penerima pinjaman.
  • Jumlah pinjaman: Rp50.000.000 yang diserahkan pada tanggal tertentu.
  • Jangka waktu: 12 bulan, dengan cicilan setiap bulan.
  • Bunga: besaran persentase, atau pernyataan bahwa pinjaman tanpa bunga.
  • Sanksi keterlambatan: denda atau konsekuensi lain bila peminjam telat membayar.
  • Jaminan: barang atau aset yang dijaminkan, jika ada.
  • Penyelesaian sengketa: musyawarah lebih dulu, lalu pengadilan negeri yang ditentukan.
  • Tanda tangan dan meterai: para pihak menandatangani di atas meterai.

Soal meterai, bubuhkan meterai Rp10.000 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Meterai membuat dokumen sah dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Libatkan juga saksi atau notaris agar kekuatan pembuktiannya makin kokoh.

Baca juga  Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumnya

Perjanjian di Bawah Tangan atau Akta Notaris?

Perjanjian di bawah tangan sudah sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Akta notaris punya kekuatan pembuktian yang sempurna. Untuk pinjaman bernilai besar, saya menyarankan kamu memakai akta notaris demi keamanan hukum.

Wanprestasi dalam Pinjam Meminjam dan Upaya Hukumnya

Wanprestasi pinjam meminjam terjadi saat peminjam tidak mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan. Bentuknya beragam. Ada yang tidak membayar sama sekali, ada yang terlambat, ada pula yang membayar dengan jumlah keliru.

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur kapan debitur dianggap lalai. Hal itu terjadi setelah ia menerima somasi, atau bila perjanjian sudah menetapkan batas waktu tertentu.

Sebagai pemberi pinjaman, kamu bisa menempuh langkah berikut secara berurutan:

  1. Menagih secara kekeluargaan lewat komunikasi yang baik dan terdokumentasi.
  2. Mengirim somasi tertulis sebagai peringatan resmi.
  3. Menjalani mediasi agar kedua pihak mencapai kesepakatan baru.
  4. Mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri.

Satu hal perlu kamu ketahui. Utang piutang pada dasarnya masuk ranah perdata. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Lain ceritanya bila peminjam memakai tipu muslihat sejak awal. Dalam kondisi itu, pemberi pinjaman dapat melaporkan dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa bunyi Pasal 1754 KUHPerdata?

Pasal 1754 KUHPerdata menyebut pinjam meminjam sebagai perjanjian ketika satu pihak memberikan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak lain. Pihak kedua wajib mengembalikan jumlah yang sama dengan jenis dan keadaan yang sama.

Apakah perjanjian pinjam meminjam harus tertulis?

Hukum tidak mewajibkan bentuk tertulis agar perjanjian sah. Meski begitu, dokumen tertulis sangat berguna sebagai alat bukti. Tanpa dokumen, kamu akan kesulitan membuktikan adanya utang bila sengketa muncul.

Apakah peminjam yang tidak membayar utang bisa dipenjara?

Pada umumnya tidak, sebab sengketa utang piutang termasuk perkara perdata. Pidana baru berlaku bila terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan.

Baca juga  PKPU Adalah: Pengertian, Syarat, Prosedur, dan Akibat Hukumnya
pasal 1754 kuhperdata pinjam meminjam

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Pasal 1754 KUHPerdata mengatur pinjam meminjam barang yang habis karena pemakaian, terutama uang. Perjanjian ini sah bila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, dan keduanya terikat pada isinya. Perjanjian tertulis, bunga yang wajar, serta meterai akan memperkuat posisi hukum kamu.

Bila wanprestasi terjadi, tempuh langkah bertahap mulai dari penagihan, somasi, mediasi, hingga gugatan.

Menurut saya, mencegah selalu lebih murah daripada menyelesaikan sengketa. Kehati-hatian di awal, termasuk menyusun perjanjian yang rapi, melindungi hubungan baik sekaligus aset kamu. Jadi, jangan tunda lagi.

Sedang menyusun perjanjian pinjam meminjam, atau menghadapi masalah utang piutang? Tim kami siap membantu kamu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi langsung dengan konsultan kami.

Baca Juga: Pasal 1267 KUHPerdata: Hak Kreditur Saat Debitur Wanprestasi

Ringkasan

  • Pasal 1754 KUHPerdata mendefinisikan pinjam meminjam sebagai penyerahan barang habis pakai yang wajib dikembalikan dalam jumlah, jenis, dan keadaan yang sama.
  • Kepemilikan barang berpindah kepada peminjam, sehingga peminjam menanggung risikonya.
  • Pinjam pakai diatur di Pasal 1740 KUHPerdata dan objeknya barang yang tidak habis dipakai.
  • Perjanjian wajib memenuhi empat syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Bunga boleh diperjanjikan, asalkan disepakati tertulis dan wajar (Pasal 1765 KUHPerdata).
  • Perjanjian tertulis bermeterai atau akta notaris memperkuat kedudukan sebagai alat bukti.
  • Wanprestasi diselesaikan lewat penagihan, somasi, mediasi, dan gugatan perdata.
  • Utang piutang murni bukan tindak pidana, kecuali ada unsur penipuan atau penggelapan.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1238, 1320, 1338, 1740, 1754, 1765, dan 1767.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 378 tentang Penipuan.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2).
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, peraturan.go.id, serta Basis Data Peraturan BPK RI, peraturan.bpk.go.id.
  6. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi