Pajak bisnis kafe sering bikin pemilik baru bingung karena ada pajak yang dipungut dari pelanggan dan ada pajak yang dibayar dari omzet. Keduanya berbeda dasar hukum, tarif, dan tempat pembayarannya.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pelaku usaha kuliner, saya melihat banyak kafe berjalan tanpa memisahkan dua jenis pajak ini. Akibatnya, uang pajak pelanggan tercampur dengan kas usaha dan akhirnya tidak tersetor.
Singkatnya, kafe umumnya terkena PB1 atau pajak restoran sebesar paling tinggi 10 persen, PPh final UMKM 0,5 persen dari omzet, dan PPh 21 bila mempekerjakan karyawan. Sewa tempat dan musik juga membawa kewajiban tersendiri.
Nah, di artikel ini kita bahas jenis pajaknya, cara menghitung dengan contoh, dan cara melaporkannya. Kamu juga akan tahu risiko jika pajak pelanggan tidak disetor.
Jenis Pajak Bisnis Kafe dan Dasar Hukumnya
Kafe adalah usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat. Karena itu, pajaknya mencakup pajak daerah dan pajak pusat.
Berikut jenis pajak yang paling sering dihadapi pemilik kafe:
- PB1 atau pajak atas makanan dan minuman, yang dipungut dari konsumen untuk pemerintah daerah.
- PPh final UMKM 0,5 persen atas omzet.
- PPh 21 atas penghasilan karyawan.
- PPh final 10 persen atas sewa tempat usaha.
- Pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai ketentuan daerah.
Dasar hukum PB1 sekarang ada dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Istilah resminya Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas makanan dan minuman.
Istilah PB1 berasal dari Pajak Bangunan 1, sebutan lama untuk pajak restoran. Kebiasaan menyebutnya PB1 masih dipakai pelaku usaha sampai sekarang.
Dasar hukum PPh final UMKM adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Pajak ini dipungut dan disetor oleh pelaku usaha sendiri kepada negara.
Menurut saya, pemahaman paling penting adalah siapa pemilik uangnya. PB1 adalah uang pelanggan untuk pemda, sedangkan PPh final adalah beban usaha untuk negara.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
PB1 atau PBJT Makanan dan Minuman untuk Kafe
PB1 dikenakan atas penjualan makanan dan minuman di kafe. Objeknya mencakup pelayanan yang disediakan penjual untuk dikonsumsi pembeli, baik di tempat maupun dibawa pulang.
Objek, Tarif, dan Batas Omzet
Tarif PBJT makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi 10 persen. Besaran pasti mengikuti peraturan daerah, sehingga bisa berbeda antarkota.
Undang-undang memberi pengecualian untuk usaha dengan peredaran tertentu. Batas peredaran usaha yang tidak dikenai pajak ditetapkan lewat perda, dan angkanya berbeda di tiap daerah.
Karena itu, jangan berasumsi kafe kecilmu otomatis bebas pajak daerah. Cek perda di kota atau kabupatenmu.
Subjek dan Dasar Pengenaan
Konsumen adalah penanggung pajaknya. Pelaku usaha kafe adalah pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkannya.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas makanan dan minuman. Biaya lain yang termasuk pembayaran, seperti service charge, biasanya ikut masuk dasar pengenaan, jadi cek ketentuan perdamu.
Kafe wajib mendaftarkan usahanya ke pemerintah daerah untuk memperoleh identitas wajib pajak daerah. Pendaftaran ini terpisah dari NPWP di Direktorat Jenderal Pajak.
harga belum termasuk pajak, sementara sebagian lain memakai harga sudah termasuk pajak.
PPh Final UMKM untuk Kafe
Selain PB1, kafe dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat memakai PPh final 0,5 persen. Pajak ini dihitung dari peredaran bruto usaha.
Dalam praktiknya, peredaran bruto umumnya dihitung dari penjualan di luar pajak yang dipungut untuk pemerintah daerah. Konfirmasikan perlakuan ini dengan konsultan pajak karena sering menjadi bahan perdebatan.
Wajib pajak orang pribadi mendapat ambang omzet Rp500 juta setahun yang tidak dikenai PPh. Wajib pajak badan tidak mendapat ambang tersebut, kecuali ketentuan khusus yang berlaku.
Masa penggunaan tarif ini juga dibatasi. Wajib pajak orang pribadi dapat memakainya paling lama tujuh tahun, sedangkan PT dan CV paling lama empat tahun.
Contoh untuk kafe berbentuk PT dengan omzet Rp100.000.000 per bulan di luar PB1:
- PPh final = Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000 per bulan.
- Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh untuk kafe perorangan dengan omzet Rp40.000.000 per bulan. Omzet setahun sebesar Rp480.000.000 masih di bawah Rp500 juta, sehingga PPh final belum terutang.
Meski demikian, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan. Kafe tetap harus mencatat omzet agar bisa membuktikan posisinya di bawah ambang.
Menurut pengalaman saya, banyak kafe perorangan lupa mencatat penjualan nontunai. Padahal, penjualan lewat QRIS dan dompet digital tetap masuk omzet.
Pajak Hiburan dan Royalti Musik di Kafe
Kafe yang menghadirkan musik langsung sering menarik pelanggan. Namun, kegiatan ini bisa membawa kewajiban tambahan.
Pergelaran musik, tari, atau busana termasuk jasa kesenian dan hiburan dalam PBJT. Tarifnya paling tinggi 10 persen untuk kategori umum, dan perda menentukan pemberlakuannya.
Jika kafe menjual makanan dan minuman sekaligus menyelenggarakan pertunjukan, perda dapat mengatur pemisahan atau penggabungan pungutannya. Tanyakan kepada dinas pendapatan daerah.
Selain pajak, ada kewajiban terkait hak cipta. Kafe yang memutar atau menampilkan musik secara komersial perlu membayar royalti.
Pengaturannya ada dalam Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Royalti dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Besaran royalti ditetapkan oleh keputusan menteri dan bisa berubah. Cek ketentuan terbaru di LMKN sebelum menentukan anggaran.
Royalti bukan pajak, tapi perlakuannya mirip kewajiban rutin usaha. Masukkan ke anggaran sejak awal agar tidak mengejutkan.
PPh 21 Karyawan dan PPh Final atas Sewa Tempat
Dua kewajiban berikut sering terlewat oleh pemilik kafe baru. Padahal, nilainya bisa signifikan.
PPh 21 atas Barista dan Karyawan
Kafe yang mempekerjakan barista, kasir, atau pelayan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan mereka. Kewajiban ini ada walaupun kafe memakai PPh final UMKM.
Perhitungannya memakai tarif efektif rata-rata sesuai peraturan menteri keuangan terbaru. Penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak dikenai potongan.
Siapkan data NPWP karyawan, slip gaji, dan bukti potong. Laporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan.
PPh Final atas Sewa Ruko
Sebagian besar kafe menyewa tempat usaha. Penghasilan pemilik bangunan dari sewa dikenai PPh final sebesar 10 persen dari jumlah bruto sewa.
Jika kafe berbentuk badan, penyewa wajib memotong dan menyetor pajak itu atas nama pemilik. Jika penyewa orang pribadi, kewajiban setor umumnya ada pada pemilik bangunan.
Sebagai contoh, kafe PT menyewa ruko Rp120.000.000 per tahun. PPh final 10 persen sebesar Rp12.000.000 dipotong dari pembayaran sewa dan disetor ke kas negara.
Pastikan perjanjian sewa menyebut siapa yang menanggung pajak. Klausul yang jelas menghindari sengketa dengan pemilik bangunan.
Pelaporan, Sanksi, dan Kewajiban Pendukung
Pajak kafe dilaporkan ke dua pihak yang berbeda. PB1 dilaporkan ke pemerintah daerah, sedangkan pajak penghasilan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Ringkasan jadwalnya sebagai berikut:
- PB1 atau PBJT: dibayar dan dilaporkan sesuai perda, biasanya bulanan.
- PPh final UMKM: setor tanggal 15 dan lapor tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPh 21: setor dan lapor bulanan sesuai ketentuan.
- SPT Tahunan: akhir Maret untuk orang pribadi, akhir April untuk badan.
Sanksi atas pelanggaran bervariasi. Denda SPT Masa PPh sebesar Rp100.000, SPT Tahunan orang pribadi Rp100.000, dan SPT Tahunan badan Rp1.000.000.
Pembayaran pajak penghasilan yang terlambat dikenai bunga. Pajak daerah dikenai bunga atau denda sesuai perda, dan pelanggaran berat dapat berujung penutupan usaha.
Pemungutan PB1 dari pelanggan tanpa menyetornya adalah pelanggaran serius. Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana pajak daerah dan bahkan dijerat sebagai penggelapan.
Selain pajak, kafe memerlukan NIB, izin higiene sanitasi, dan sertifikasi halal bagi produk yang wajib. Ketentuan tenggat sertifikasi halal untuk usaha kecil telah mengalami penyesuaian, jadi cek informasi terbaru.
Beberapa langkah agar usaha aman:
- Pisahkan rekening untuk uang PB1 dan uang operasional.
- Gunakan sistem kasir yang mencetak pajak secara terpisah.
- Catat semua penjualan, termasuk QRIS dan layanan pesan antar.
- Buat kalender pajak untuk tenggat pusat dan daerah.
- Simpan dokumen dan bukti setor selama sepuluh tahun.
- Konsultasikan skema pajak sebelum membuka cabang baru.
Menurut saya, kafe yang rapi soal pajak lebih mudah naik kelas. Bank, investor, dan calon pembeli usaha selalu meminta laporan pajak yang bersih.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ Seputar Pajak Bisnis Kafe
Apa itu PB1 pada kafe?
PB1 adalah sebutan populer untuk pajak atas makanan dan minuman yang dipungut dari pelanggan untuk pemerintah daerah. Tarifnya paling tinggi 10 persen dan besarannya ditetapkan perda.
Apakah kafe kecil tetap wajib memungut PB1?
Tergantung batas peredaran usaha yang ditetapkan perda di daerahmu. Usaha di bawah batas tersebut dapat dikecualikan, tetapi cek aturan setempat.
Apakah PB1 dan PPh final dibayar sekaligus?
Tidak. PB1 dibayar ke pemerintah daerah, sedangkan PPh final dibayar ke negara lewat kode billing, dan keduanya punya tenggat dan pelaporan masing-masing.
Kesimpulan
Pajak bisnis kafe terdiri dari PB1 paling tinggi 10 persen yang dipungut dari pelanggan, PPh final UMKM 0,5 persen atas omzet, serta PPh 21 dan pajak atas sewa tempat. Setiap pajak punya aturan, tenggat, dan tempat pelaporan yang berbeda.
Dari pengalaman saya, pemisahan uang pajak pelanggan dari kas usaha adalah kebiasaan yang paling menyelamatkan pemilik kafe. Tambahkan pencatatan penjualan yang rapi dan kalender pajak, lalu semua kewajiban lebih mudah dikelola.
Kalau kamu ingin memastikan kewajiban pajak kafemu atau butuh bantuan mengurus perizinan dan perjanjian sewa, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah kewajiban dan menyusun langkah yang tepat.
Ringkasan
- PB1 atau PBJT makanan dan minuman dipungut dari pelanggan untuk pemerintah daerah dengan tarif paling tinggi 10 persen.
- Besaran tarif dan batas omzet PB1 ditetapkan perda, sehingga berbeda antardaerah.
- PB1 dihitung dari harga penjualan dikali tarif, misalnya Rp100 juta dikali 10 persen menjadi Rp10 juta.
- PPh final UMKM 0,5 persen dihitung dari omzet bagi usaha dengan peredaran di bawah Rp4,8 miliar setahun.
- Wajib pajak orang pribadi mendapat ambang omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh.
- Pemilik kafe wajib memotong PPh 21 karyawan dan PPh final 10 persen atas sewa bila berstatus pemotong.
- Pertunjukan musik dapat dikenai pajak hiburan, dan pemutaran musik komersial memerlukan pembayaran royalti.
- PB1 yang dipungut tetapi tidak disetor berisiko sanksi administratif hingga pidana.
Referensi
- Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, lmkn.id.





