Pasal 242 KUHP berkaitan dengan perbuatan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ketentuan ini sering dibahas dalam perkara yang melibatkan saksi, ahli, atau pihak lain yang wajib menyampaikan keterangan sesuai prosedur hukum.
Lalu, apa yang dimaksud dengan sumpah palsu? Unsur apa saja yang harus terpenuhi, dan berapa ancaman hukumannya? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan melihat rumusan undang-undang serta waktu terjadinya perbuatan.
Menurut pandangan saya sebagai penulis yang mengkaji persoalan hukum, memahami aturan sumpah palsu merupakan bekal penting bagi siapa pun yang terlibat dalam proses peradilan. Seseorang perlu mengetahui batas tanggung jawabnya ketika memberikan kesaksian.
Mengenal Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu
Dalam KUHP lama, Pasal 242 mengatur perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Aturan ini berkaitan dengan keandalan informasi yang disampaikan dalam proses hukum.
Sumpah atau janji dalam proses hukum memiliki konsekuensi. Orang yang mengucapkannya terikat pada kewajiban untuk menyampaikan keterangan secara jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedudukan Pasal 242 Setelah KUHP Nasional Berlaku
KUHP lama menggunakan Pasal 242 sebagai dasar hukum untuk mengatur sumpah palsu. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rujukan hukum untuk perkara pidana perlu diperiksa kembali.
KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan ini membuat pembaca perlu memperhatikan waktu terjadinya perbuatan saat menentukan aturan yang relevan.
Unsur Tindak Pidana Sumpah Palsu dalam Pasal 242 KUHP
Untuk menilai dugaan sumpah palsu, penegak hukum perlu memeriksa unsur tindak pidana yang relevan. Dalam Pasal 242 KUHP lama, beberapa aspek utama berkaitan dengan kewajiban bersumpah, isi keterangan, dan kesengajaan pelaku.
1. Ada kewajiban memberikan keterangan di bawah sumpah
Pertama, perlu diperiksa apakah seseorang memberikan keterangan dalam keadaan yang mewajibkannya bersumpah atau berjanji menurut hukum. Unsur ini menentukan konteks pemberian keterangan.
Misalnya, seorang saksi mengikuti persidangan dan mengucapkan sumpah sebelum menjawab pertanyaan. Dalam keadaan tersebut, keterangannya harus dinilai berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana jika seseorang berbohong saat berbicara dengan tetangga atau rekan kerja? Pernyataan semacam itu tidak otomatis termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP lama. Penegak hukum harus memeriksa apakah terdapat kewajiban sumpah atau janji yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.
2. Keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta
Unsur berikutnya berkaitan dengan isi keterangan. Dalam dugaan sumpah palsu, terdapat pernyataan yang tidak benar dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fakta.
Sebagai ilustrasi, seorang saksi mengaku menyaksikan penandatanganan kontrak. Namun, dokumen dan bukti lain menunjukkan bahwa ia tidak hadir saat peristiwa itu berlangsung. Perbedaan tersebut dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski begitu, perbedaan keterangan belum cukup untuk membuktikan sumpah palsu. Penyidik perlu menilai konteks pertanyaan, bukti pendukung, serta penjelasan orang yang memberikan keterangan. Seluruh fakta harus diperiksa sebelum menarik kesimpulan hukum.
3. Terdapat unsur kesengajaan
Kesengajaan menjadi bagian penting dalam penilaian dugaan sumpah palsu. Penegak hukum perlu memeriksa apakah seseorang mengetahui bahwa keterangannya tidak benar, lalu tetap menyampaikannya dalam keadaan yang memenuhi unsur pidana.
Bukti yang relevan dapat berupa dokumen, rekaman, pesan, atau keterangan orang lain. Bukti tersebut harus dinilai bersama-sama sesuai konteks perkara.
4. Keterangan disampaikan secara lisan atau tertulis
Pasal 242 KUHP lama mencakup keterangan lisan maupun tulisan dalam keadaan yang dirumuskan oleh ketentuan tersebut. Pasal ini juga mengatur keterangan yang diberikan secara pribadi atau melalui kuasa khusus sesuai rumusannya.
Karena itu, bentuk keterangan perlu diperiksa dalam setiap perkara. Dokumen tertulis yang memuat informasi keliru, misalnya, belum tentu otomatis memenuhi unsur sumpah palsu.
Ancaman Pidana Sumpah Palsu Menurut Pasal 242 KUHP
KUHP lama membedakan ancaman pidana sumpah palsu berdasarkan keadaan tertentu. Perbedaan tersebut tercantum dalam beberapa ayat Pasal 242.
Berikut gambaran ketentuan dalam KUHP lama:
- Ayat (1): Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Ayat (2): Jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Ayat (3): Ketentuan ini menyamakan sumpah dengan janji atau penguatan yang diwajibkan oleh peraturan umum atau menjadi pengganti sumpah.
- Ayat (4): Hakim dapat memerintahkan pencabutan sumpah apabila syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi.
Angka di atas merujuk pada Pasal 242 KUHP lama. Untuk perkara yang berkaitan dengan perbuatan setelah 2 Januari 2026, penentuan ancaman pidana perlu merujuk pada KUHP nasional dan aturan lain yang relevan.
Hal yang Dipertimbangkan dalam Penanganan Perkara
Penentuan tindak pidana memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukum. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Apakah orang tersebut wajib memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji.
- Apakah keterangannya terbukti tidak benar.
- Apakah terdapat bukti mengenai kesengajaan.
- Apakah keadaan perkara memengaruhi penerapan ketentuan pidana.
- Undang-undang mana yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya perbuatan.
Contoh Sumpah Palsu di Pengadilan
Dugaan sumpah palsu dapat muncul dalam berbagai perkara. Meski demikian, setiap kasus memiliki fakta dan konteks yang berbeda. Berikut beberapa ilustrasi untuk membantu menjelaskan persoalan ini.
Contoh pertama: Saksi mengaku melihat kejadian
Seorang saksi menyatakan bahwa ia melihat langsung penandatanganan perjanjian. Padahal, ia mengetahui bahwa dirinya tidak hadir pada saat itu.
Jika pernyataan tersebut disampaikan di bawah sumpah dan memenuhi unsur pidana yang berlaku, aparat dapat memeriksa dugaan sumpah palsu. Mereka perlu mengumpulkan bukti untuk menilai apakah saksi sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
Contoh kedua: Keterangan tertulis yang keliru
Seseorang menyampaikan keterangan tertulis dalam proses hukum yang mewajibkan sumpah atau janji. Ia mengetahui bahwa isi keterangannya tidak benar, tetapi tetap menyerahkannya.
Dalam situasi tersebut, penegak hukum perlu memeriksa dokumen, cara pemberiannya, serta dasar hukum yang mewajibkan sumpah atau janji. Jika seluruh unsur delik terpenuhi, perbuatan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Contoh ketiga: Saksi salah mengingat waktu kejadian
Seorang saksi menyebutkan waktu kejadian secara keliru. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata peristiwa berlangsung pada waktu berbeda. Saksi tersebut menjelaskan bahwa ia salah mengingat tanggal dan jam kejadian.
Situasi seperti ini perlu diperiksa secara objektif. Kekeliruan ingatan tidak otomatis menunjukkan kesengajaan untuk berbohong. Penegak hukum perlu melihat seluruh bukti sebelum menentukan apakah perbuatannya memenuhi unsur sumpah palsu.
Perbedaan Pasal 242 KUHP Lama dan KUHP Nasional
KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, pembaca perlu membedakan ketentuan dalam KUHP lama dengan aturan yang berlaku saat ini.
Pasal 242 merupakan rujukan dalam KUHP lama. Untuk menentukan ketentuan mengenai sumpah palsu dalam KUHP nasional, periksa naskah resmi undang-undang dan pasal yang mengatur pemberian keterangan palsu di bawah sumpah atau janji.
Cara Memastikan Pasal yang Tepat
Jika kamu sedang menghadapi perkara terkait dugaan sumpah palsu, beberapa langkah berikut dapat membantu.
- Pastikan tanggal kejadian. Waktu terjadinya perbuatan menjadi salah satu dasar untuk menentukan aturan yang relevan.
- Periksa bentuk keterangannya. Identifikasi apakah keterangan disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui prosedur hukum tertentu.
- Teliti kewajiban sumpah atau janji. Cari tahu dasar hukum yang mewajibkan orang tersebut bersumpah atau berjanji.
- Gunakan sumber resmi. Periksa undang-undang melalui JDIH pemerintah atau basis data peraturan resmi.
- Konsultasikan perkara jika diperlukan. Advokat dapat membantu menelaah fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.
Langkah tersebut membantu mengurangi risiko salah menyebut pasal atau keliru memahami ancaman pidana. Jika perkara telah memasuki proses hukum, periksa pula dokumen dari penyidik, penuntut umum, atau pengadilan.

Langkah Hukum Jika Menemukan Dugaan Sumpah Palsu
Saat menemukan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, sebaiknya kamu mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Hindari menyebarkan tuduhan yang belum didukung bukti. Langkah awal yang cermat dapat membantu proses hukum berjalan dengan baik.
Berikut tindakan yang bisa dipertimbangkan:
- Simpan dokumen, salinan keterangan, dan bukti lain yang diperoleh secara sah.
- Catat bagian pernyataan yang diduga tidak benar beserta alasan yang mendasarinya.
- Identifikasi saksi atau dokumen yang dapat membantu menjelaskan kejadian.
- Jangan mengubah, menghilangkan, atau memanipulasi bukti.
- Konsultasikan persoalan dengan advokat atau ahli hukum untuk menilai langkah berikutnya.
Selain itu, pahami konteks perkara sebelum mengambil tindakan. Perbedaan pendapat dan kekeliruan ingatan belum tentu merupakan tindak pidana. Jika ingin membuat laporan, sampaikan fakta yang dapat diperiksa dan sertakan bukti yang relevan.
FAQ tentang Pasal 242 KUHP
1. Apakah Pasal 242 KUHP masih berlaku?
Pasal 242 merupakan ketentuan dalam KUHP lama. KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penentuan pasal untuk suatu perkara harus memperhatikan waktu perbuatan dan aturan peralihan yang relevan.
2. Berapa ancaman pidana sumpah palsu?
Dalam KUHP lama, Pasal 242 ayat (1) mengatur ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (2) menetapkan ancaman paling lama sembilan tahun dalam keadaan tertentu, yaitu ketika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka.
3. Apakah kesaksian yang berbeda otomatis termasuk sumpah palsu?
Tidak. Perbedaan keterangan belum cukup untuk membuktikan tindak pidana sumpah palsu. Penegak hukum harus memeriksa kewajiban sumpah, ketidakbenaran keterangan, unsur kesengajaan, dan unsur lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
Kesimpulan
Pasal 242 KUHP lama mengatur pemberian keterangan palsu di atas sumpah atau janji. Ketentuan tersebut mencakup keterangan lisan maupun tertulis dalam keadaan yang dirumuskan oleh undang-undang. Untuk membuktikan dugaan tindak pidana, penegak hukum perlu memeriksa unsur hukum dan bukti yang mendukungnya.
Dalam KUHP lama, ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara berdasarkan ayat (1), atau sembilan tahun dalam keadaan tertentu berdasarkan ayat (2). Namun, KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut saya, ketelitian dalam menilai dugaan sumpah palsu sangat diperlukan. Tuduhan harus memiliki dasar yang jelas, sementara keterangan yang terbukti palsu perlu ditangani sesuai hukum. Jika kamu sedang menghadapi persoalan serupa atau ingin memahami dokumen dalam suatu perkara, klik poster konsultasi yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Dengan begitu, kamu bisa memperoleh arahan awal mengenai langkah hukum yang sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi.

Ringkasan
- Pasal 242 KUHP lama mengatur pemberian keterangan palsu di bawah sumpah atau janji.
- Unsur yang perlu diperiksa meliputi kewajiban bersumpah, keterangan yang tidak benar, dan kesengajaan sesuai ketentuan hukum.
- Pasal 242 ayat (1) KUHP lama memuat ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
- Ayat (2) KUHP lama mengatur ancaman penjara paling lama sembilan tahun dalam keadaan tertentu pada perkara pidana.
- Perbedaan kesaksian atau kekeliruan mengingat kejadian tidak otomatis menjadi sumpah palsu.
- KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Penentuan pasal dan ancaman pidana harus mempertimbangkan waktu kejadian, aturan peralihan, serta bukti yang tersedia.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hukum.





