Terbaru

Hukum

Pasal 242 KUHP: Unsur Sumpah Palsu dan Ancaman Pidana

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Pasal 242 KUHP berkaitan dengan perbuatan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ketentuan ini sering dibahas dalam perkara yang melibatkan saksi, ahli, atau pihak lain yang wajib menyampaikan keterangan sesuai prosedur hukum.

Lalu, apa yang dimaksud dengan sumpah palsu? Unsur apa saja yang harus terpenuhi, dan berapa ancaman hukumannya? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan melihat rumusan undang-undang serta waktu terjadinya perbuatan.

Menurut pandangan saya sebagai penulis yang mengkaji persoalan hukum, memahami aturan sumpah palsu merupakan bekal penting bagi siapa pun yang terlibat dalam proses peradilan. Seseorang perlu mengetahui batas tanggung jawabnya ketika memberikan kesaksian.

Mengenal Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu

Dalam KUHP lama, Pasal 242 mengatur perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Aturan ini berkaitan dengan keandalan informasi yang disampaikan dalam proses hukum.

Sumpah atau janji dalam proses hukum memiliki konsekuensi. Orang yang mengucapkannya terikat pada kewajiban untuk menyampaikan keterangan secara jujur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedudukan Pasal 242 Setelah KUHP Nasional Berlaku

KUHP lama menggunakan Pasal 242 sebagai dasar hukum untuk mengatur sumpah palsu. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rujukan hukum untuk perkara pidana perlu diperiksa kembali.

KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan ini membuat pembaca perlu memperhatikan waktu terjadinya perbuatan saat menentukan aturan yang relevan.

Unsur Tindak Pidana Sumpah Palsu dalam Pasal 242 KUHP

Untuk menilai dugaan sumpah palsu, penegak hukum perlu memeriksa unsur tindak pidana yang relevan. Dalam Pasal 242 KUHP lama, beberapa aspek utama berkaitan dengan kewajiban bersumpah, isi keterangan, dan kesengajaan pelaku.

1. Ada kewajiban memberikan keterangan di bawah sumpah

Pertama, perlu diperiksa apakah seseorang memberikan keterangan dalam keadaan yang mewajibkannya bersumpah atau berjanji menurut hukum. Unsur ini menentukan konteks pemberian keterangan.

Misalnya, seorang saksi mengikuti persidangan dan mengucapkan sumpah sebelum menjawab pertanyaan. Dalam keadaan tersebut, keterangannya harus dinilai berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana jika seseorang berbohong saat berbicara dengan tetangga atau rekan kerja? Pernyataan semacam itu tidak otomatis termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP lama. Penegak hukum harus memeriksa apakah terdapat kewajiban sumpah atau janji yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.

2. Keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta

Unsur berikutnya berkaitan dengan isi keterangan. Dalam dugaan sumpah palsu, terdapat pernyataan yang tidak benar dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fakta.

Sebagai ilustrasi, seorang saksi mengaku menyaksikan penandatanganan kontrak. Namun, dokumen dan bukti lain menunjukkan bahwa ia tidak hadir saat peristiwa itu berlangsung. Perbedaan tersebut dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski begitu, perbedaan keterangan belum cukup untuk membuktikan sumpah palsu. Penyidik perlu menilai konteks pertanyaan, bukti pendukung, serta penjelasan orang yang memberikan keterangan. Seluruh fakta harus diperiksa sebelum menarik kesimpulan hukum.

Baca juga  Exit Mechanism Perjanjian Investasi: Jenis dan Cara Kerjanya

3. Terdapat unsur kesengajaan

Kesengajaan menjadi bagian penting dalam penilaian dugaan sumpah palsu. Penegak hukum perlu memeriksa apakah seseorang mengetahui bahwa keterangannya tidak benar, lalu tetap menyampaikannya dalam keadaan yang memenuhi unsur pidana.

Bukti yang relevan dapat berupa dokumen, rekaman, pesan, atau keterangan orang lain. Bukti tersebut harus dinilai bersama-sama sesuai konteks perkara.

4. Keterangan disampaikan secara lisan atau tertulis

Pasal 242 KUHP lama mencakup keterangan lisan maupun tulisan dalam keadaan yang dirumuskan oleh ketentuan tersebut. Pasal ini juga mengatur keterangan yang diberikan secara pribadi atau melalui kuasa khusus sesuai rumusannya.

Karena itu, bentuk keterangan perlu diperiksa dalam setiap perkara. Dokumen tertulis yang memuat informasi keliru, misalnya, belum tentu otomatis memenuhi unsur sumpah palsu.

Ancaman Pidana Sumpah Palsu Menurut Pasal 242 KUHP

KUHP lama membedakan ancaman pidana sumpah palsu berdasarkan keadaan tertentu. Perbedaan tersebut tercantum dalam beberapa ayat Pasal 242.

Berikut gambaran ketentuan dalam KUHP lama:

  • Ayat (1): Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Ayat (2): Jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  • Ayat (3): Ketentuan ini menyamakan sumpah dengan janji atau penguatan yang diwajibkan oleh peraturan umum atau menjadi pengganti sumpah.
  • Ayat (4): Hakim dapat memerintahkan pencabutan sumpah apabila syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi.

Angka di atas merujuk pada Pasal 242 KUHP lama. Untuk perkara yang berkaitan dengan perbuatan setelah 2 Januari 2026, penentuan ancaman pidana perlu merujuk pada KUHP nasional dan aturan lain yang relevan.

Hal yang Dipertimbangkan dalam Penanganan Perkara

Penentuan tindak pidana memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukum. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Apakah orang tersebut wajib memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji.
  2. Apakah keterangannya terbukti tidak benar.
  3. Apakah terdapat bukti mengenai kesengajaan.
  4. Apakah keadaan perkara memengaruhi penerapan ketentuan pidana.
  5. Undang-undang mana yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya perbuatan.

Contoh Sumpah Palsu di Pengadilan

Dugaan sumpah palsu dapat muncul dalam berbagai perkara. Meski demikian, setiap kasus memiliki fakta dan konteks yang berbeda. Berikut beberapa ilustrasi untuk membantu menjelaskan persoalan ini.

Contoh pertama: Saksi mengaku melihat kejadian

Seorang saksi menyatakan bahwa ia melihat langsung penandatanganan perjanjian. Padahal, ia mengetahui bahwa dirinya tidak hadir pada saat itu.

Jika pernyataan tersebut disampaikan di bawah sumpah dan memenuhi unsur pidana yang berlaku, aparat dapat memeriksa dugaan sumpah palsu. Mereka perlu mengumpulkan bukti untuk menilai apakah saksi sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.

Contoh kedua: Keterangan tertulis yang keliru

Seseorang menyampaikan keterangan tertulis dalam proses hukum yang mewajibkan sumpah atau janji. Ia mengetahui bahwa isi keterangannya tidak benar, tetapi tetap menyerahkannya.

Baca juga  Cara Mengalihkan Hak Merek, Ini Syarat dan Prosedur di DJKI

Dalam situasi tersebut, penegak hukum perlu memeriksa dokumen, cara pemberiannya, serta dasar hukum yang mewajibkan sumpah atau janji. Jika seluruh unsur delik terpenuhi, perbuatan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Contoh ketiga: Saksi salah mengingat waktu kejadian

Seorang saksi menyebutkan waktu kejadian secara keliru. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata peristiwa berlangsung pada waktu berbeda. Saksi tersebut menjelaskan bahwa ia salah mengingat tanggal dan jam kejadian.

Situasi seperti ini perlu diperiksa secara objektif. Kekeliruan ingatan tidak otomatis menunjukkan kesengajaan untuk berbohong. Penegak hukum perlu melihat seluruh bukti sebelum menentukan apakah perbuatannya memenuhi unsur sumpah palsu.

Perbedaan Pasal 242 KUHP Lama dan KUHP Nasional

KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, pembaca perlu membedakan ketentuan dalam KUHP lama dengan aturan yang berlaku saat ini.

Pasal 242 merupakan rujukan dalam KUHP lama. Untuk menentukan ketentuan mengenai sumpah palsu dalam KUHP nasional, periksa naskah resmi undang-undang dan pasal yang mengatur pemberian keterangan palsu di bawah sumpah atau janji.

Cara Memastikan Pasal yang Tepat

Jika kamu sedang menghadapi perkara terkait dugaan sumpah palsu, beberapa langkah berikut dapat membantu.

  1. Pastikan tanggal kejadian. Waktu terjadinya perbuatan menjadi salah satu dasar untuk menentukan aturan yang relevan.
  2. Periksa bentuk keterangannya. Identifikasi apakah keterangan disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui prosedur hukum tertentu.
  3. Teliti kewajiban sumpah atau janji. Cari tahu dasar hukum yang mewajibkan orang tersebut bersumpah atau berjanji.
  4. Gunakan sumber resmi. Periksa undang-undang melalui JDIH pemerintah atau basis data peraturan resmi.
  5. Konsultasikan perkara jika diperlukan. Advokat dapat membantu menelaah fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.

Langkah tersebut membantu mengurangi risiko salah menyebut pasal atau keliru memahami ancaman pidana. Jika perkara telah memasuki proses hukum, periksa pula dokumen dari penyidik, penuntut umum, atau pengadilan.

pasal 242 kuhp sumpah palsu
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Langkah Hukum Jika Menemukan Dugaan Sumpah Palsu

Saat menemukan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah, sebaiknya kamu mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Hindari menyebarkan tuduhan yang belum didukung bukti. Langkah awal yang cermat dapat membantu proses hukum berjalan dengan baik.

Berikut tindakan yang bisa dipertimbangkan:

  • Simpan dokumen, salinan keterangan, dan bukti lain yang diperoleh secara sah.
  • Catat bagian pernyataan yang diduga tidak benar beserta alasan yang mendasarinya.
  • Identifikasi saksi atau dokumen yang dapat membantu menjelaskan kejadian.
  • Jangan mengubah, menghilangkan, atau memanipulasi bukti.
  • Konsultasikan persoalan dengan advokat atau ahli hukum untuk menilai langkah berikutnya.

Selain itu, pahami konteks perkara sebelum mengambil tindakan. Perbedaan pendapat dan kekeliruan ingatan belum tentu merupakan tindak pidana. Jika ingin membuat laporan, sampaikan fakta yang dapat diperiksa dan sertakan bukti yang relevan.

Baca juga  Rehabilitasi dalam Hukum Pidana: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

FAQ tentang Pasal 242 KUHP

1. Apakah Pasal 242 KUHP masih berlaku?

Pasal 242 merupakan ketentuan dalam KUHP lama. KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penentuan pasal untuk suatu perkara harus memperhatikan waktu perbuatan dan aturan peralihan yang relevan.

2. Berapa ancaman pidana sumpah palsu?

Dalam KUHP lama, Pasal 242 ayat (1) mengatur ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (2) menetapkan ancaman paling lama sembilan tahun dalam keadaan tertentu, yaitu ketika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka.

3. Apakah kesaksian yang berbeda otomatis termasuk sumpah palsu?

Tidak. Perbedaan keterangan belum cukup untuk membuktikan tindak pidana sumpah palsu. Penegak hukum harus memeriksa kewajiban sumpah, ketidakbenaran keterangan, unsur kesengajaan, dan unsur lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Kesimpulan

Pasal 242 KUHP lama mengatur pemberian keterangan palsu di atas sumpah atau janji. Ketentuan tersebut mencakup keterangan lisan maupun tertulis dalam keadaan yang dirumuskan oleh undang-undang. Untuk membuktikan dugaan tindak pidana, penegak hukum perlu memeriksa unsur hukum dan bukti yang mendukungnya.

Dalam KUHP lama, ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara berdasarkan ayat (1), atau sembilan tahun dalam keadaan tertentu berdasarkan ayat (2). Namun, KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut saya, ketelitian dalam menilai dugaan sumpah palsu sangat diperlukan. Tuduhan harus memiliki dasar yang jelas, sementara keterangan yang terbukti palsu perlu ditangani sesuai hukum. Jika kamu sedang menghadapi persoalan serupa atau ingin memahami dokumen dalam suatu perkara, klik poster konsultasi yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Dengan begitu, kamu bisa memperoleh arahan awal mengenai langkah hukum yang sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi.

pasal 242 kuhp sumpah palsu
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ringkasan

  • Pasal 242 KUHP lama mengatur pemberian keterangan palsu di bawah sumpah atau janji.
  • Unsur yang perlu diperiksa meliputi kewajiban bersumpah, keterangan yang tidak benar, dan kesengajaan sesuai ketentuan hukum.
  • Pasal 242 ayat (1) KUHP lama memuat ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
  • Ayat (2) KUHP lama mengatur ancaman penjara paling lama sembilan tahun dalam keadaan tertentu pada perkara pidana.
  • Perbedaan kesaksian atau kekeliruan mengingat kejadian tidak otomatis menjadi sumpah palsu.
  • KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Penentuan pasal dan ancaman pidana harus mempertimbangkan waktu kejadian, aturan peralihan, serta bukti yang tersedia.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
  4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hukum.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi