Pasal 1601 KUHPerdata adalah titik awal hukum perjanjian kerja di Indonesia. Pasal ini membagi persetujuan untuk mengerjakan sesuatu bagi orang lain dengan imbalan upah menjadi dua macam. Yang pertama perjanjian kerja, yang kedua perjanjian pemborongan pekerjaan.
Banyak pekerja dan pengusaha belum paham bedanya. Akibatnya, sengketa baru muncul belakangan, sering saat hubungan kerja sudah berjalan bertahun-tahun. Hubungan yang tampak sederhana di awal bisa berubah rumit begitu salah satu pihak mulai menuntut haknya.
Jawaban singkatnya begini. Perjanjian kerja punya tiga unsur: pekerjaan, perintah, dan upah. Dari sisi jangka waktu, jenisnya ada dua, yaitu PKWT atau kontrak dan PKWTT atau karyawan tetap.
Menurut saya sebagai penulis berlatar belakang hukum, kontrak tertulis yang jelas adalah cara paling murah untuk mencegah sengketa. Dari yang saya amati, sebagian besar perselisihan lahir dari perjanjian yang kabur, jarang dari niat jahat. Karena itu, kamu perlu memahami dasar hukumnya sejak awal.
Isi dan Makna Pasal 1601 KUHPerdata
Pasal 1601 KUHPerdata berada di Buku III Bab 7A, bagian yang mengatur persetujuan untuk melakukan pekerjaan. Isinya memisahkan dua kategori persetujuan. Satu untuk perjanjian kerja, satu lagi untuk pemborongan pekerjaan.
Pasal ini juga menyebut persetujuan jasa tertentu. Jasa semacam itu tunduk pada ketentuan khusus, syarat yang disepakati, dan kebiasaan setempat. Jadi hukum membedakan setiap bentuk bekerja untuk orang lain.
Pembedaan itu membawa akibat hukum yang besar. Pekerja dalam perjanjian kerja mendapat perlindungan hukum ketenagakerjaan. Pelaksana pemborongan umumnya berstatus pihak mandiri, sehingga perlindungannya berbeda.
Pengertian Perjanjian Kerja Menurut KUHPerdata
Pasal 1601a KUHPerdata memberi definisi perjanjian kerja. Buruh mengikatkan diri untuk bekerja di bawah perintah majikan selama waktu tertentu dan menerima upah. Intinya ada hubungan subordinasi, jadi pekerja mengikuti arahan pemberi kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian menyempurnakan rumusan itu. Pasal 1 angka 14 menyebut perjanjian kerja sebagai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja. Isinya memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak.
Perbedaan dengan Pemborongan Pekerjaan
Pasal 1601b KUHPerdata mengatur pemborongan pekerjaan. Pemborong menyanggupi hasil kerja tertentu dengan harga yang disepakati. Ia bekerja mandiri dan tidak berada di bawah perintah pemberi pekerjaan.
Ambil contoh tukang yang dibayar borongan untuk merenovasi rumah. Itu pemborongan. Staf administrasi yang masuk setiap hari dan mengikuti arahan atasan berada dalam hubungan kerja.
Baca Juga: Pasal 1471 KUHPerdata: Cara Hindari Jual Beli Barang Orang Lain
Unsur dan Syarat Sah Perjanjian Kerja
Hukum menilai suatu hubungan sebagai hubungan kerja dari unsur-unsurnya. Judul dokumen tidak menentukan apa pun. Hakim pengadilan hubungan industrial selalu menelaah isi hubungan yang sebenarnya.
Ada tiga unsur perjanjian kerja yang perlu kamu kenali:
- Pekerjaan: ada tugas yang jelas dan pekerja mengerjakannya sendiri.
- Perintah: pekerja mengikuti arahan dan pengawasan pemberi kerja.
- Upah: pekerja menerima imbalan secara berkala dari pemberi kerja.
Selain unsur tersebut, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sah. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menetapkan empat syarat:
- Para pihak sepakat tanpa paksaan.
- Para pihak cakap melakukan perbuatan hukum.
- Pekerjaan yang diperjanjikan jelas.
- Pekerjaan sesuai dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Syarat pertama dan kedua bersifat subjektif. Kalau dilanggar, perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat bersifat objektif, sehingga pelanggarannya membuat perjanjian batal demi hukum.
Soal bentuk, perjanjian kerja boleh tertulis atau lisan. Bentuk tertulis jauh lebih aman sebagai alat bukti. Khusus PKWT, bentuk tertulis wajib.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan Jangka Waktu
Pasal 56 UU Ketenagakerjaan membagi jenis perjanjian kerja menjadi dua. Dasarnya adalah jangka waktu hubungan kerja. Mari kita bahas satu per satu.
PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Orang biasa menyebutnya karyawan kontrak. Aturan pelaksanaannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, misalnya:
- pekerjaan yang sekali selesai;
- pekerjaan musiman;
- pekerjaan terkait produk baru atau kegiatan baru yang masih percobaan;
- pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.
PKWT wajib dibuat tertulis. Jika perusahaan tidak membuatnya tertulis, hukum menganggap hubungan itu sebagai PKWTT. PKWT juga dilarang memuat masa percobaan, dan pekerja berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir.
Soal lama kontrak, Mahkamah Konstitusi punya penegasan. Menurut MK, total masa kontrak maksimal lima tahun, dengan perpanjangan ikut dihitung.
PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
PKWTT berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Masyarakat menyebutnya karyawan tetap. Hubungan kerja ini berjalan sampai pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK yang sah.
Pengusaha boleh membuat PKWTT secara tertulis atau lisan. Kalau lisan, pengusaha wajib menerbitkan surat pengangkatan. PKWTT juga boleh memuat masa percobaan paling lama tiga bulan.
Dari sisi perlindungan, PKWTT memberi kepastian paling besar. Pekerja berhak atas upah, jaminan sosial, dan pesangon bila terjadi PHK sesuai aturan. Karena itu, pekerjaan yang sifatnya tetap sebaiknya memakai PKWTT, jangan kontrak yang terus diperpanjang.
Bentuk Hubungan Kerja Lain yang Perlu Kamu Ketahui
Praktik di lapangan mengenal beberapa bentuk lain. Mengenalinya membantu kamu memahami status hukum yang sebenarnya.
Pekerja harian lepas. Pengusaha memanggil pekerja pada hari tertentu dan membayar upah sesuai kehadiran. Bila pekerja masuk 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, hubungannya berubah menjadi PKWTT.
Alih daya (outsourcing). Perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa. Hubungan kerja pekerja terjadi dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Perjanjian kerjanya dapat berbentuk PKWT atau PKWTT.
Pemborongan pekerjaan. Bentuk ini kembali ke dasar Pasal 1601b KUHPerdata. Pemborong bertanggung jawab atas hasil kerja, bukan atas jam kerja.
Di lapangan, banyak perusahaan menamai hubungan kerja sebagai kemitraan atau pemborongan. Hukum tetap melihat isinya. Kalau unsur pekerjaan, perintah, dan upah terpenuhi, itu hubungan kerja.
Cara Memeriksa Perjanjian Kerja Milik Kamu
Punya kontrak di tangan belum berarti kamu paham isinya. Banyak orang menandatangani dokumen tanpa membaca sampai habis. Beberapa pemeriksaan sederhana bisa menyelamatkan kamu dari masalah di kemudian hari.
Periksa hal-hal berikut sebelum dan sesudah menandatangani perjanjian kerja:
- Status kerja: pastikan tertulis jelas apakah kamu PKWT atau PKWTT.
- Jangka waktu: untuk PKWT, cek tanggal mulai, tanggal berakhir, dan jumlah perpanjangan.
- Jenis pekerjaan: tanyakan apakah tugasmu benar-benar bersifat sementara.
- Upah dan tunjangan: pastikan angkanya sesuai dengan yang dijanjikan saat wawancara.
- Salinan dokumen: minta satu salinan kontrak asli dan simpan bersama slip upah.
Kalau ada satu poin yang janggal, tanyakan langsung kepada bagian personalia. Catat jawabannya secara tertulis. Simpan semuanya, karena dokumen itu menjadi bukti kuat bila terjadi perselisihan.
Perkembangan Regulasi Terbaru yang Memengaruhi Perjanjian Kerja
Aturan ketenagakerjaan sedang bergeser. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Salah satu fokus pembahasan RUU-nya adalah penetapan durasi PKWT secara tegas dalam undang-undang.
Tindak lanjutnya datang pada 6 Oktober 2026. DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Laporan media menyebut aturan itu berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan dan menyentuh PKWT, alih daya, PHK, serta pengupahan.
Kamu perlu berhati-hati membaca informasi ini. Selama masa transisi, ketentuan lama masih menjadi pegangan. Cek juga nomor dan naskah resmi undang-undangnya setelah diundangkan.
Pasal 1601 KUHPerdata tetap menjadi dasar teori perjanjian kerja. Detail teknisnya bergeser ke undang-undang khusus.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1601 KUHPerdata
Apa beda perjanjian kerja dan pemborongan pekerjaan menurut Pasal 1601 KUHPerdata?
Perjanjian kerja menempatkan pekerja di bawah perintah pemberi kerja dengan imbalan upah. Pemborongan menempatkan pemborong sebagai pihak mandiri yang menjanjikan hasil tertentu. Perlindungan ketenagakerjaan berlaku penuh pada perjanjian kerja.
Apakah perjanjian kerja harus tertulis?
Tidak selalu. Hukum membolehkan perjanjian kerja lisan, terutama untuk PKWTT. PKWT wajib tertulis. Sebaiknya kamu tetap meminta perjanjian tertulis supaya hak dan kewajiban terbukti jelas.
Apa akibatnya jika PKWT tidak dibuat tertulis?
Hukum menganggap hubungan kerja itu sebagai PKWTT. Dengan begitu, kamu berstatus karyawan tetap dengan seluruh hak yang melekat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 1601 KUHPerdata membedakan perjanjian kerja dari pemborongan pekerjaan. Perjanjian kerja ditandai tiga unsur, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah. Menurut jangka waktunya, jenisnya adalah PKWT dan PKWTT, dan regulasi baru yang disahkan Oktober 2026 akan memengaruhi praktik kontrak ke depan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca ulang perjanjian kerjamu dan cocokkan statusnya dengan sifat pekerjaan. Simpan salinan kontrak dan slip upah, lalu pantau aturan pelaksana undang-undang baru selama masa transisi.
Menurut pendapat saya, arah regulasi baru sudah tepat karena memberi kepastian lebih besar bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian itu baru terasa kalau kedua pihak menuangkan hubungan kerja secara jujur dan tertulis.
Masih ragu dengan status kerja atau isi kontrakmu? Jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menelaah situasimu dengan tenang dan rahasia.
Baca Juga: Pasal 1381 KUHPerdata: Panduan 10 Cara Hapusnya Perikatan
Ringkasan
- Pasal 1601 KUHPerdata membedakan perjanjian kerja dan pemborongan pekerjaan.
- Perjanjian kerja punya tiga unsur: pekerjaan, perintah, dan upah.
- Syarat sah perjanjian kerja mencakup kesepakatan, kecakapan, pekerjaan yang jelas, dan tujuan yang halal.
- PKWT berlaku untuk pekerjaan sementara, wajib tertulis, dan tidak boleh memuat masa percobaan.
- PKWTT berlaku tanpa batas waktu dan boleh memuat masa percobaan maksimal tiga bulan.
- PKWT yang tidak tertulis otomatis menjadi PKWTT.
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mendorong pengaturan ulang durasi PKWT dalam undang-undang.
- DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dengan masa transisi.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III Bab 7A, Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1603z.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, mkri.id.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id (pemberitaan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026).





