Apa Itu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan?
Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu.
Kasus seperti ini kerap disebut sebagai pencurian dengan kekerasan atau curas. Peristiwanya bisa terjadi di jalan, tempat usaha, kendaraan umum, bahkan lingkungan tempat tinggal.
Namun, penetapan pasal pidana memerlukan pemeriksaan yang cermat. Penyidik harus menilai tindakan pelaku, tujuan penggunaan kekerasan, serta bukti yang tersedia. Hubungan antara kekerasan dan pencurian juga perlu diperiksa sebelum menentukan ketentuan hukum yang tepat.
Sebagai penulis dengan perspektif hukum, saya menilai pemahaman mengenai unsur tindak pidana sangat penting bagi masyarakat.
Perbedaan Pasal 365 KUHP Lama dan KUHP Baru
Perubahan hukum pidana nasional perlu menjadi perhatian ketika membahas Pasal 365 KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP nasional tersebut, pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 479.
Berikut beberapa hal yang perlu kamu pahami:
- KUHP lama: Pasal 365 mengatur pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- KUHP nasional: Pasal 479 mengatur pencurian dengan kekerasan beserta keadaan yang dapat memperberat pidana.
- Penentuan dasar hukum: Waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan perlu diperiksa sebelum menentukan aturan yang berlaku.
Unsur Pasal 365 KUHP yang Perlu Dipahami
Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan, kita perlu memahami unsur-unsur hukumnya. Unsur tersebut membantu membedakan pencurian biasa dari pencurian yang melibatkan kekerasan terhadap orang.
1. Unsur pencurian
Unsur pertama berkaitan dengan tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Penilaian terhadap unsur ini perlu memperhatikan kepemilikan barang, cara pengambilan, dan maksud pelaku.
Sebagai contoh, seseorang mengambil dompet milik orang lain tanpa izin dengan maksud menguasainya secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur pencurian apabila seluruh persyaratan hukum yang relevan terbukti.
2. Unsur kekerasan atau ancaman kekerasan
Unsur berikutnya berkaitan dengan penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap orang. Bentuknya bisa berupa pemukulan, penendangan, pengekangan, atau ancaman yang membuat korban menghadapi tekanan saat pelaku mengambil barang.
Ancaman tidak selalu menimbulkan luka fisik. Misalnya, pelaku mengacungkan senjata untuk memaksa korban menyerahkan telepon genggam. Dalam situasi tersebut, penyidik perlu memeriksa bentuk ancaman, keadaan di lokasi, dan kaitannya dengan tindakan pencurian.
3. Unsur tujuan penggunaan kekerasan
Kekerasan dalam pencurian harus memiliki hubungan dengan tujuan yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam Pasal 365 KUHP lama, tujuan tersebut antara lain:
- Mempermudah pelaksanaan pencurian.
- Membantu pelaku atau orang lain melarikan diri ketika tertangkap tangan.
- Mempertahankan penguasaan atas barang hasil pencurian.
4. Unsur pemberatan berdasarkan keadaan dan akibat
Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan memenuhi keadaan pemberat yang diatur dalam undang-undang. Keadaan tersebut dapat berkaitan dengan jumlah pelaku, cara melakukan pencurian, penggunaan senjata, atau akibat yang dialami korban.
Misalnya, pencurian dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Pemberatan juga dapat berlaku ketika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian, sesuai persyaratan dalam ketentuan pidana yang relevan.
Sanksi Pencurian dengan Kekerasan dalam KUHP
Sanksi pencurian dengan kekerasan bergantung pada ketentuan yang berlaku dan keadaan perkaranya. Pasal 365 KUHP lama mengatur beberapa tingkat ancaman pidana. Sementara itu, KUHP nasional mengatur tindak pidana tersebut melalui Pasal 479.
Secara umum, ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan mengenal ancaman pidana yang berbeda berdasarkan bentuk perbuatan dan akibatnya. Berikut gambaran tingkat ancaman pidana yang dikenal dalam pengaturan tersebut.
| Keadaan perbuatan | Gambaran ancaman pidana |
|---|---|
| Pencurian dengan kekerasan dalam bentuk dasar | Penjara paling lama 9 tahun |
| Perbuatan dengan keadaan pemberat tertentu | Penjara paling lama 12 tahun |
| Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian | Penjara paling lama 15 tahun |
| Kematian disertai keadaan pemberat tertentu | Dapat berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun |
Catatan hukum: Tabel tersebut memberikan gambaran umum mengenai ancaman pidana dalam pengaturan pencurian dengan kekerasan. Untuk menentukan pasal dan ancaman yang tepat, periksa rumusan lengkap Pasal 365 KUHP lama atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023. Syarat pemberatan dan waktu terjadinya perbuatan juga perlu diperhatikan. Ancaman maksimum tidak berarti setiap terdakwa otomatis menerima hukuman paling berat.
Faktor yang memengaruhi beratnya pidana
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan fakta yang terbukti selama persidangan. Sejumlah hal yang relevan meliputi:
- Tingkat kekerasan yang digunakan pelaku.
- Ada atau tidaknya senjata serta cara penggunaannya.
- Jumlah orang yang terlibat dan peran masing-masing.
- Akibat yang dialami korban, termasuk luka berat atau kematian.
- Keadaan lain yang relevan berdasarkan undang-undang dan fakta persidangan.
Perbedaan Pencurian Biasa dan Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian biasa dan pencurian dengan kekerasan sama-sama berkaitan dengan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum. Perbedaan utamanya terletak pada kekerasan atau ancaman terhadap orang serta hubungan tindakan tersebut dengan pencurian.
Pada pencurian biasa, pelaku bisa mengambil barang tanpa berhadapan langsung dengan pemiliknya. Contohnya, seseorang mengambil dompet yang tertinggal tanpa izin.
Langkah yang Dapat Dilakukan Korban Pencurian dengan Kekerasan
Bagi korban pencurian dengan kekerasan, keselamatan diri harus menjadi prioritas. Jika pelaku masih berada di lokasi atau membawa senjata, hindari tindakan yang berpotensi meningkatkan risiko cedera.
Setelah berada di tempat aman, korban dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Melapor kepada kepolisian. Sampaikan kejadian melalui kantor polisi terdekat atau saluran resmi yang tersedia.
- Mendapatkan pertolongan medis. Jika mengalami luka, segera periksa kondisi kesehatan dan simpan dokumen medis yang berkaitan dengan kejadian.
- Menyimpan bukti. Catat waktu, lokasi, ciri pelaku, barang yang hilang, dan urutan peristiwa.
- Mencatat informasi saksi. Jika ada orang yang melihat kejadian, simpan informasi kontaknya apabila memungkinkan dan aman.
- Mengamankan bukti digital. Simpan rekaman kamera pengawas, foto, pesan, atau bukti elektronik lain. Hindari mengubah berkas aslinya.
- Mempertimbangkan pendampingan hukum. Konsultasikan perkara jika kerugian cukup besar, korban mengalami luka serius, atau terdapat persoalan hukum yang rumit.

FAQ tentang Pasal 365 KUHP
1. Apakah Pasal 365 KUHP masih berlaku pada 2026?
KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 479. Untuk perkara yang terjadi sebelum tanggal tersebut, penentuan aturan yang berlaku perlu mempertimbangkan waktu perbuatan dan ketentuan peralihan yang relevan.
2. Berapa tahun hukuman pencurian dengan kekerasan?
Ancaman pidana bergantung pada unsur dan keadaan perkara. Dalam pengaturan yang relevan, ancaman dapat mencapai 9 tahun, 12 tahun, atau 15 tahun penjara. Untuk keadaan pemberat tertentu yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Penentuan pasal tetap harus mengacu pada rumusan undang-undang yang berlaku.
3. Apakah ancaman dengan senjata tanpa melukai korban termasuk pencurian dengan kekerasan?
Perbuatan tersebut dapat termasuk pencurian dengan kekerasan apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku dan berkaitan dengan tujuan pencurian sebagaimana diatur undang-undang. Korban tidak harus mengalami luka fisik agar ancaman kekerasan dapat diperiksa. Meski demikian, penilaian akhir bergantung pada fakta, bukti, dan penerapan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kesimpulan
Pasal 365 KUHP lama mengatur pencurian dengan kekerasan, sedangkan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menempatkan pengaturan tersebut dalam Pasal 479.
Ancaman pidana bergantung pada keadaan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Karena itu, penentuan pasal perlu mempertimbangkan waktu kejadian, ketentuan peralihan, kronologi, serta bukti yang tersedia.
Menurut saya, memahami unsur tindak pidana merupakan langkah awal untuk menyikapi perkara secara tepat. Korban sebaiknya mengamankan bukti, melapor kepada kepolisian, dan mencari bantuan hukum jika diperlukan.
Jika kamu membutuhkan penjelasan mengenai penerapan pasal dalam kasus tertentu, kronologi kejadian, atau langkah hukum yang bisa ditempuh, kamu dapat mengklik poster konsultasi yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Ringkasan
- Pasal 365 KUHP lama mengatur pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional mengatur pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Unsur tindak pidana mencakup pencurian, kekerasan atau ancaman, serta tujuan penggunaan kekerasan sesuai ketentuan hukum.
- Ancaman pidana bergantung pada bentuk perbuatan, keadaan pemberat, dan akibat yang ditimbulkan.
- Perkara yang menyebabkan kematian dapat dikenai ancaman pidana lebih berat.
- Korban sebaiknya mengutamakan keselamatan, melapor kepada kepolisian, dan mengamankan bukti.
- Penentuan pasal harus mempertimbangkan waktu kejadian, ketentuan peralihan, fakta, dan bukti perkara.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, termasuk Pasal 365.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Portal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.





