PPh Pasal 17 menjadi salah satu aturan penting yang perlu dipahami setiap wajib pajak di Indonesia. Melalui ketentuan ini, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi maupun badan.
Masih banyak orang yang menganggap tarif pajak berlaku sama untuk semua pihak. Padahal, cara menghitungnya berbeda. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri menggunakan sistem tarif progresif. Sementara itu, wajib pajak badan pada umumnya dikenai tarif tetap sebesar 22%.
Menurut saya, memahami PPh Pasal 17 sejak awal bisa membantu seseorang atau perusahaan mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Mengenal PPh Pasal 17 dan Dasar Hukumnya
PPh Pasal 17 merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur besaran tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak.
Aturan tersebut pertama kali tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Seiring perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal, pemerintah beberapa kali memperbarui ketentuan tersebut.
Secara garis besar, PPh Pasal 17 mengatur dua kelompok tarif utama:
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri: menggunakan tarif bertingkat atau progresif. Persentasenya mengikuti jumlah Penghasilan Kena Pajak.
- Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: menggunakan tarif umum sebesar 22%, dengan kemungkinan memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai ketentuan.
Ada satu hal yang perlu diperhatikan. Tarif pajak tersebut dikenakan atas PKP, bukan langsung terhadap seluruh penghasilan bruto. Artinya, wajib pajak harus menghitung penghasilan neto dan melakukan penyesuaian sesuai aturan fiskal terlebih dahulu.
Tarif PPh Pasal 17 untuk Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, pemerintah menerapkan sistem tarif progresif. Maksudnya, persentase pajak akan meningkat mengikuti lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Namun, kenaikan persentase tersebut berlaku secara bertahap. Setiap bagian penghasilan memiliki tarif masing-masing. Jadi, ketika seseorang masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi, seluruh PKP miliknya tidak otomatis dikenai persentase tertinggi.
Berdasarkan ketentuan UU HPP, terdapat lima lapisan tarif PPh orang pribadi sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Struktur ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya memiliki empat lapisan tarif.
Bagaimana Sistem Tarif Progresif Bekerja?
Untuk memahami cara kerjanya, bayangkan seseorang memiliki PKP sebesar Rp200 juta dalam satu tahun pajak. Orang tersebut tidak perlu mengalikan seluruh penghasilannya dengan tarif 15%.
Penghitungan dilakukan secara bertahap. Bagian PKP yang masuk lapisan pertama menggunakan tarif 5%, sedangkan sisanya mengikuti tarif lapisan berikutnya.
Berikut ilustrasi perhitungannya:
- Bagian pertama sebesar Rp60 juta dikenai tarif 5%, sehingga pajaknya Rp3 juta.
- Sisa PKP sebesar Rp140 juta dikenai tarif 15%, sehingga pajaknya Rp21 juta.
- Jumlah PPh terutang mencapai Rp24 juta.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki PKP Rp200 juta mempunyai PPh terutang sebesar Rp24 juta sebelum memperhitungkan kredit pajak.
Peran PTKP dalam Penghitungan PPh Orang Pribadi
Sebelum menentukan tarif PPh Pasal 17, wajib pajak orang pribadi perlu menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Komponen ini berfungsi sebagai batas penghasilan yang tidak dikenai PPh sesuai ketentuan.
Besarnya PTKP tidak selalu sama untuk setiap orang. Status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga ikut menentukan nilai yang dapat digunakan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PTKP dasar bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta dalam satu tahun pajak. Nilai tersebut dapat bertambah sesuai status perkawinan dan tanggungan yang memenuhi persyaratan.
Tarif PPh Pasal 17 untuk Wajib Pajak Badan
Penghitungan pajak perusahaan memiliki pola berbeda. Wajib pajak badan dalam negeri pada umumnya menggunakan tarif tetap sebesar 22%.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui UU HPP. Tarif ini juga berlaku bagi bentuk usaha tetap sesuai ketentuan perpajakan.
Berbeda dengan orang pribadi, badan usaha tidak menggunakan lima lapisan tarif progresif. Perusahaan menghitung PKP terlebih dahulu, kemudian menerapkan tarif yang sesuai.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan mempunyai PKP sebesar Rp1 miliar. Perusahaan tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Maka, perhitungannya menjadi:
- Penghasilan Kena Pajak: Rp1 miliar.
- Tarif umum PPh badan: 22%.
- PPh terutang: Rp1 miliar × 22% = Rp220 juta.
Jadi, perusahaan tersebut memiliki pajak terutang sebesar Rp220 juta sebelum memperhitungkan kredit pajak.
Pengurangan Tarif bagi Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 ayat (2b) UU Pajak Penghasilan.
Perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan sebesar 3 poin persentase dari tarif umum. Dengan demikian, tarif PPh badan yang berlaku menjadi 19%.
Fasilitas Pasal 31E bagi Wajib Pajak Badan
Selain pengurangan tarif bagi perseroan terbuka, UU Pajak Penghasilan juga menyediakan fasilitas melalui Pasal 31E. Ketentuan ini ditujukan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun.
Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum. Pengurangan berlaku atas bagian PKP yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Dengan kata lain, fasilitas ini tidak serta-merta mengurangi tarif seluruh PKP perusahaan. Penghitungan harus memperhatikan perbandingan antara batas peredaran bruto yang memperoleh fasilitas dan total peredaran bruto perusahaan.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan memiliki peredaran bruto Rp10 miliar dan PKP Rp1 miliar. Jika seluruh persyaratan fasilitas Pasal 31E terpenuhi, penghitungan pajaknya adalah:
- Bagian PKP yang memperoleh fasilitas: Rp4,8 miliar ÷ Rp10 miliar × Rp1 miliar = Rp480 juta.
- Tarif setelah pengurangan 50%: 50% × 22% = 11%.
- PPh atas bagian yang memperoleh fasilitas: Rp480 juta × 11% = Rp52,8 juta.
- Sisa PKP yang dikenai tarif umum: Rp520 juta × 22% = Rp114,4 juta.
- Total PPh terutang: Rp52,8 juta + Rp114,4 juta = Rp167,2 juta.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, perusahaan memiliki PPh terutang sebesar Rp167,2 juta.
Cara Menghitung PPh Pasal 17 dengan Benar
Setiap wajib pajak perlu memahami tahapan penghitungan pajak sebelum menerapkan tarif. Sebab, dasar perhitungan orang pribadi dan badan tidak sepenuhnya sama.
Pada orang pribadi, penghitungan berkaitan dengan penghasilan neto dan PTKP. Sementara itu, perusahaan perlu melakukan penyesuaian fiskal terhadap laporan keuangannya.
Tahapan Menghitung PPh Orang Pribadi
Untuk memperoleh jumlah pajak terutang, wajib pajak orang pribadi dapat mengikuti langkah berikut:
- Jumlahkan seluruh penghasilan selama satu tahun pajak.
- Hitung penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan.
- Kurangi penghasilan neto dengan PTKP berdasarkan status wajib pajak.
- Tentukan Penghasilan Kena Pajak setelah melakukan pembulatan sesuai ketentuan.
- Kelompokkan PKP berdasarkan lapisan tarif progresif.
- Hitung pajak pada setiap lapisan, kemudian jumlahkan hasilnya.
- Kurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal Rp180 juta setahun. Statusnya tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan. Dengan PTKP sebesar Rp54 juta, PKP yang diperoleh adalah Rp126 juta.
Selanjutnya, penghitungan PPh Pasal 17 dilakukan sebagai berikut:
- Rp60 juta × 5% = Rp3 juta.
- Rp66 juta × 15% = Rp9,9 juta.
- Total PPh terutang = Rp12,9 juta.
Jadi, PPh terutang berdasarkan ilustrasi tersebut mencapai Rp12,9 juta sebelum pengurangan kredit pajak.
Tahapan Menghitung PPh Badan
Untuk perusahaan, proses penghitungan biasanya dimulai dari laporan keuangan. Namun, angka laba dalam laporan akuntansi belum tentu sama dengan penghasilan neto menurut ketentuan perpajakan.
Di sinilah koreksi fiskal diperlukan. Perusahaan harus menyesuaikan komponen pendapatan dan biaya berdasarkan aturan pajak.
Tahapannya meliputi:
- Periksa laporan laba rugi perusahaan selama satu tahun pajak.
- Hitung laba atau rugi berdasarkan laporan keuangan.
- Lakukan koreksi fiskal positif dan negatif.
- Tentukan penghasilan neto fiskal.
- Perhitungkan kompensasi kerugian fiskal jika memenuhi ketentuan.
- Tentukan PKP badan.
- Terapkan tarif umum atau fasilitas pajak yang memenuhi persyaratan.
- Kurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
Koreksi fiskal perlu dilakukan karena standar akuntansi dan ketentuan pajak memiliki aturan berbeda. Sebagai contoh, suatu biaya dapat tercatat sebagai beban dalam laporan keuangan.
Perbedaan Tarif PPh Pasal 17 Orang Pribadi dan Badan
Perbedaan paling terlihat antara kedua kelompok wajib pajak terletak pada struktur tarifnya. Orang pribadi dalam negeri menggunakan tarif progresif. Adapun badan usaha pada umumnya menerapkan tarif 22%.
Selain tarif, dasar penghitungan dan fasilitas yang tersedia juga berbeda. Supaya lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:
| Aspek | Orang Pribadi | Badan |
|---|---|---|
| Struktur tarif | Progresif | Umumnya tetap |
| Tarif | 5% sampai 35% | 22% |
| Dasar penghitungan | PKP setelah memperhitungkan PTKP | PKP berdasarkan penghitungan fiskal |
| Fasilitas khusus | Mengikuti ketentuan yang relevan | Termasuk Pasal 31E dan Pasal 17 ayat (2b) |
| Pelaporan | SPT Tahunan orang pribadi | SPT Tahunan badan |
Meskipun demikian, tidak semua penghasilan orang pribadi atau badan otomatis menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Ada jenis penghasilan tertentu yang mempunyai ketentuan PPh final atau mekanisme pemotongan tersendiri.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung PPh Pasal 17
Penghitungan pajak membutuhkan ketelitian. Kesalahan kecil saat menentukan PKP atau memilih tarif bisa memengaruhi jumlah pajak terutang.
Bahkan, kekeliruan administrasi dapat membuat wajib pajak perlu membetulkan SPT. Dalam kondisi tertentu, kesalahan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan.
Ada beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan:
- Mengalikan seluruh PKP orang pribadi dengan tarif tertinggi yang dicapai.
- Menggunakan tarif PPh badan lama sebesar 25% tanpa memeriksa ketentuan terbaru.
- Menjadikan penghasilan bruto sebagai dasar langsung penghitungan tarif tanpa menentukan PKP.
- Melupakan PTKP ketika menghitung pajak orang pribadi.
- Menggunakan fasilitas Pasal 31E tanpa memeriksa persyaratan.
- Menggabungkan penghasilan yang dikenai PPh final dengan penghasilan yang menggunakan tarif umum.
- Mengabaikan koreksi fiskal ketika menghitung pajak perusahaan.
Untuk mengurangi risiko tersebut, simpan seluruh bukti penghasilan dan dokumen transaksi. Perusahaan juga sebaiknya menyiapkan laporan keuangan serta rekonsiliasi fiskal secara teratur.
FAQ Seputar PPh Pasal 17
1. Berapa tarif PPh Pasal 17 untuk orang pribadi?
Tarif PPh orang pribadi dalam negeri terdiri atas lima lapisan, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Besarnya pajak mengikuti jumlah Penghasilan Kena Pajak pada setiap lapisan. Karena menggunakan sistem progresif, penghitungan dilakukan secara bertahap.
2. Berapa tarif PPh Pasal 17 untuk badan?
Tarif umum PPh badan adalah 22%. Namun, perusahaan tertentu dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif apabila memenuhi persyaratan. Contohnya, perseroan terbuka yang memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (2b) dan badan usaha yang memenuhi persyaratan Pasal 31E.
3. Apakah PPh Pasal 17 dihitung dari gaji atau omzet?
Dasar penghitungan PPh Pasal 17 pada prinsipnya adalah Penghasilan Kena Pajak. Untuk orang pribadi, penghitungan memperhatikan penghasilan neto dan PTKP.
Kesimpulan
PPh Pasal 17 merupakan salah satu dasar utama dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan di Indonesia. Ketentuan ini membedakan tarif untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
Orang pribadi dalam negeri menggunakan tarif progresif dengan lima lapisan, mulai dari 5% sampai 35%. Sementara itu, badan usaha pada umumnya dikenai tarif 22%.
Menurut saya, memahami tarif saja belum cukup. Wajib pajak perlu memastikan dasar penghitungan, dokumen pendukung, dan fasilitas yang digunakan sudah tepat.
Jika kamu masih kesulitan menentukan tarif atau menghitung pajak terutang, jangan ragu mencari pendampingan profesional. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan perpajakanmu.

Ringkasan
- PPh Pasal 17 mengatur tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri menggunakan lima lapisan tarif progresif, mulai dari 5% hingga 35%.
- Tarif umum PPh badan adalah 22% sesuai ketentuan UU HPP.
- Perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 3 poin persentase.
- Pasal 31E menyediakan fasilitas pengurangan tarif bagi badan dalam negeri yang memenuhi batas peredaran bruto dan persyaratan lainnya.
- Penghitungan pajak orang pribadi memperhatikan penghasilan neto dan PTKP.
- Penghitungan pajak badan memerlukan rekonsiliasi fiskal sebelum menentukan PKP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Pajak Penghasilan.





