Setiap musim lapor SPT, bukti potong Coretax selalu jadi dokumen yang paling dicari. Pemberi kerja bingung cara menerbitkannya. Penerima penghasilan bingung mencarinya.
Situasi makin ruwet sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memindahkan lokasi dokumen ini dari menu Dokumen Saya ke menu eBupot, sehingga banyak orang mengira dokumennya raib.
Intinya begini. Pemotong pajak menerbitkan bukti potong lewat modul eBupot di Coretax. Begitu terbit, dokumen langsung masuk ke akun penerima penghasilan. Untuk mengeceknya, penerima cukup membuka menu eBupot lalu Bukti Potong Saya.
Sebagai pakar hukum, saya menilai digitalisasi ini sebagai langkah yang tepat. Penerima penghasilan tak perlu lagi mengejar dokumen fisik ke pemberi kerja.
Sistem ini menuntut ketelitian data, sebab satu digit NPWP yang keliru bisa membuat dokumen tidak terbaca. Maka pahami alurnya sejak awal.
Dasar Hukum Bukti Potong Coretax
Bukti potong adalah dokumen yang dibuat pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan. Isinya juga menunjukkan besar PPh yang sudah dipotong.
Bagi penerima penghasilan, dokumen ini menjadi kredit pajak. Kalau pajaknya bersifat final, dokumen yang sama berfungsi sebagai bukti pelunasan.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Online, Ini Langkah Mudah dan Cepatnya
Beberapa regulasi menjadi pijakan utamanya:

- PMK Nomor 81 Tahun 2024: mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
- PER-24/PJ/2021: mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan PPh unifikasi.
- PER-11/PJ/2025: mengatur pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- PER-12/PJ/2026: mengubah PER-11/PJ/2025 dan berlaku sejak 1 Oktober 2026.
PER-12/PJ/2026 menyempurnakan sejumlah hal. Salah satunya soal penunjukan penandatangan bukti potong. Aturan ini juga mengubah cara menghitung nilai dalam pembetulan SPT Masa. Sebelum menerapkannya, cek dulu teks lengkapnya di situs DJP.
Kewajiban pemotong tetap sama. Mereka membuat bukti potong, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, lalu melaporkannya lewat SPT Masa. Untuk PPh unifikasi, penyetoran paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir. Pelaporan SPT Masa unifikasi menyusul paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Jenis Bukti Potong di eBupot Coretax
eBupot Coretax adalah modul untuk membuat, mengubah, dan membatalkan bukti potong secara digital. Di dalamnya tersedia beberapa jenis formulir. Pilihan formulir mengikuti jenis penghasilan dan status penerimanya.
Berikut jenis yang paling sering dipakai:
- BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi): untuk PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23.
- BPNR (Bukti Potong Non Residen): untuk penghasilan wajib pajak luar negeri.
- BP21: untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap, misalnya pekerja bebas.
- BP26: untuk PPh Pasal 26 atas penghasilan yang terkait pekerjaan atau jasa.
- BPA1 dan BPA2: bukti potong tahunan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun.
- BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap): bukti bulanan untuk pegawai tetap.
Bukti potong PPh unifikasi merangkum lima jenis pajak dalam satu format standar. Pemotong jadi tak perlu menyiapkan formulir terpisah untuk tiap pasal. Lain lagi dengan bukti potong PPh 21 Coretax. Sejak PER-11/PJ/2025, formatnya lebih sederhana dan mengikuti struktur data Coretax.
Cara Menerbitkan Bukti Potong Coretax
Ada tiga jalur untuk menerbitkan bukti potong. Pertama, input manual satu per satu atau key-in. Kedua, impor data lewat unggahan XML. Ketiga, memakai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kalau volumenya kecil, input manual sudah memadai.
Persiapan Sebelum Membuat Bukti Potong
Siapkan dulu beberapa hal supaya prosesnya mulus:
- Akun Coretax yang sudah aktif.
- Sertifikat elektronik dan passphrase penandatangan.
- Data penerima penghasilan, yaitu NPWP 16 digit atau NIK.
- Rincian penghasilan, tarif, dan jumlah pajak yang dipotong.
Cek juga apakah penerima sudah terdaftar di basis data Coretax. Penerima yang hanya punya NIK akan dibuatkan NPWP sementara oleh sistem. Konsekuensinya, bukti potong dengan NPWP sementara tidak terisi otomatis di SPT Tahunan penerima.
Langkah Membuat BPPU di eBupot Coretax
Ikuti langkah berikut untuk bukti potong PPh unifikasi:
- Buka Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login dengan akunmu.
- Masuk ke menu eBupot, kemudian pilih submenu BPPU.
- Klik tombol untuk membuat bukti potong baru.
- Isi data penerima penghasilan, objek pajak, dasar pengenaan, dan tarif.
- Periksa seluruh isian sampai datanya valid.
- Centang bukti potong, lalu klik tombol terbitkan.
- Tandatangani dengan sertifikat elektronik dan passphrase.
Setelah terbit, sistem memberi nomor bukti potong secara otomatis. Nomor yang pernah dibatalkan tak bisa dipakai lagi. Jadi, periksa data dengan teliti sebelum menekan tombol terbitkan. Pemberi kerja yang mengurus karyawan tetap memakai BPMP setiap bulan, lalu BPA1 di masa pajak terakhir.
Cara Cek Bukti Potong Coretax
Cara cek bukti potong di Coretax berubah tahun ini. Sebelumnya, penerima mengunduh dokumen dari menu Dokumen Saya. Kini DJP memusatkan semuanya di menu Bukti Potong Saya. Menu itu mulai muncul pada Februari 2026, melewati masa transisi sampai April 2026, lalu berlaku penuh sejak Mei 2026.
Langkah Mengecek Bukti Potong
- Login ke Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
- Buka modul eBupot.
- Pilih menu Bukti Potong Saya.
- Tentukan jenis bukti potong, masa pajak, dan tahun pajak.
- Klik tombol Cari.
- Klik ikon mata untuk melihat detail, lalu klik tombol PDF untuk mengunduh.
Contohnya, karyawan yang mencari BPA1 memilih jenis BP A1, masa pajak Desember, dan tahun pajak 2025. Kamu juga bisa menyaring hasil berdasarkan nomor pemotongan atau NPWP pemotong. Kalau dokumen belum tampil, klik tombol Refresh.
Satu catatan soal BPMP. Dokumen ini hanya bisa dilihat, tanpa opsi unduh. Alasannya, BPMP memang tidak membutuhkan cetakan.

Jika Bukti Potong Tidak Muncul
Penyebabnya biasanya satu dari dua hal. Pemotong belum menerbitkan bukti potong lewat Coretax, atau mereka salah menulis NPWP 16 digitmu.
Hubungi pemberi penghasilan lebih dulu dan minta mereka memeriksa datanya. Bila perlu, pemotong bisa mengganti atau membatalkan dokumen yang keliru, lalu menerbitkannya ulang.
Jangan menunda pengecekan. Data bukti potong terhubung langsung dengan SPT Tahunan di Coretax. Dokumen yang belum ada akan menghambat pengisian SPT.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Di mana saya mengunduh bukti potong yang pemberi kerja terbitkan?
Buka Coretax, masuk ke modul eBupot, lalu pilih menu Bukti Potong Saya. Tentukan jenis bukti potong, masa pajak, dan tahun pajak. Klik Cari, kemudian unduh PDF-nya. Menu Dokumen Saya sudah tidak menjadi saluran untuk bukti potong.
Mengapa bukti potong saya tidak muncul di Coretax?
Mungkin pemotong belum menerbitkannya lewat Coretax. Kemungkinan lain, NPWP 16 digitmu tertulis keliru. Minta pemotong memeriksa dan memperbaiki datanya. Kamu juga bisa menekan tombol Refresh untuk memuat ulang daftar.
Apakah bukti potong dengan NPWP sementara masuk otomatis ke SPT Tahunan?
Tidak. Bukti potong yang memakai NPWP sementara tidak terisi otomatis di SPT Tahunan penerima. Karena itu, pastikan kamu sudah terdaftar dengan NPWP atau NIK yang valid sebelum pemberi kerja menerbitkan dokumen.
Baca Juga: Kode Akun Pajak: Pengertian, Daftar, dan Cara Menggunakannya
Kesimpulan
Bukti potong Coretax terbit lewat modul eBupot, lalu masuk otomatis ke akun penerima. Pemotong bisa memakai input manual, unggah XML, atau PJAP. Penerima mengecek dokumen lewat eBupot, kemudian Bukti Potong Saya. Dasar hukumnya mencakup PMK 81/2024, PER-24/PJ/2021, PER-11/PJ/2025, dan perubahan terbaru lewat PER-12/PJ/2026.
Saran saya sederhana. Pemotong sebaiknya memverifikasi NPWP 16 digit penerima sebelum menerbitkan dokumen. Penerima sebaiknya mengecek bukti potong setiap bulan, tanpa menunggu musim lapor SPT tiba. Menurut saya, kebiasaan kecil ini mencegah sebagian besar masalah administrasi yang kerap muncul.
Kalau kamu masih bingung soal penerbitan, pembetulan, atau bukti potong yang tidak muncul, jangan selesaikan sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu kamu mengelola bukti potong Coretax dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Bukti potong Coretax diterbitkan pemotong pajak melalui modul eBupot dan masuk otomatis ke akun penerima.
- Dasar hukumnya meliputi PMK 81/2024, PER-24/PJ/2021, PER-11/PJ/2025, dan PER-12/PJ/2026.
- Jenis bukti potong mencakup BPPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2, dan BPMP.
- Pemotong dapat menerbitkan bukti potong lewat input manual, unggah XML, atau PJAP.
- Penerima mengecek bukti potong di menu eBupot, lalu Bukti Potong Saya, yang berlaku penuh sejak Mei 2026.
- BPMP hanya bisa dilihat dan tidak bisa diunduh sebagai PDF.
- Bukti potong bisa tidak muncul jika belum terbit atau NPWP 16 digit penerima salah.
- Bukti potong dengan NPWP sementara tidak terisi otomatis di SPT Tahunan.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2025.
- Direktorat Jenderal Pajak. Buku Manual Coretax: Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dalam Coretax DJP.
- Direktorat Jenderal Pajak. Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP (KT-05).
- Direktorat Jenderal Pajak. “Bukti Potong, Wujud Cinta kepada Negeri.” https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/bukti-potong-wujud-cinta-kepada-negeri
- Direktorat Jenderal Pajak. Portal Reformasi Perpajakan dan Panduan Coretax. https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/





