Daftar NPWP online sekarang bisa kamu lakukan sendiri lewat Coretax DJP, tanpa perlu antre di kantor pajak. Gratis.
Modalnya cuma KTP, nomor ponsel, dan email yang aktif. Kenapa masih banyak yang bingung? Sebab sistem lamanya sudah diganti, dan panduan lawas di internet sering menyesatkan.
Jawaban singkatnya begini: buka coretaxdjp.pajak.go.id, pilih jenis wajib pajak, isi data, lalu tunggu verifikasi dari DJP.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai langkah ini sebaiknya segera kamu ambil. NPWP adalah kewajiban hukum yang melekat pada warga negara berpenghasilan, jadi menundanya hanya menambah risiko.
Lamaran kerja, kredit bank, sampai izin usaha bisa tersendat gara-gara satu nomor ini.
Apa Itu NPWP dan Siapa yang Wajib Mendaftar?
Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP, adalah identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak.
Lewat nomor ini, DJP mencatat pembayaran pajak dan laporan SPT milikmu. Bank, perusahaan, dan lembaga pembiayaan pun sering memintanya sebagai syarat.
Sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi yang berstatus penduduk Indonesia.
Wajib pajak badan memakai NPWP 16 digit tersendiri. Jadi, kalau kamu punya KTP elektronik, identitas pajakmu pada dasarnya sudah ada. Tinggal diaktifkan.
Soal siapa yang wajib, Pasal 2 ayat (1) UU KUP menjawabnya. Setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri.
Syarat subjektif berarti kamu termasuk subjek pajak. Syarat objektif berarti penghasilanmu melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sederhananya, kalau kamu sudah bekerja atau berusaha dengan penghasilan cukup besar, kewajiban itu berlaku untukmu.
Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya
Syarat Daftar NPWP Online yang Perlu Disiapkan
Sebelum mulai, siapkan dokumen dalam bentuk digital. Hasil foto atau pindai harus jelas supaya sistem bisa membacanya dengan baik.
Selain itu, syarat daftar NPWP online berbeda-beda tergantung jenis wajib pajaknya.
Syarat NPWP Pribadi
Untuk NPWP pribadi, siapkan hal-hal berikut:
- KTP elektronik dengan NIK yang aktif.
- Nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
- Foto diri untuk verifikasi identitas.
- Alamat domisili terbaru.
- Data pekerjaan atau sumber penghasilan.
Syarat untuk WNA dan Badan Usaha
Warga negara asing perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku, KITAS atau KITAP, dan surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, NPWP badan biasanya meminta akta pendirian, pengesahan dari Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengurus juga harus menyertakan identitas penanggung jawab. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek lagi persyaratan terbarunya di situs resmi DJP.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax
Mulai 1 Januari 2025, DJP memindahkan layanan pendaftaran ke Coretax. Situs lama ereg.pajak.go.id sudah tidak menjadi jalur utama. Ikuti urutan berikut:
- Buka browser di HP atau komputer, lalu masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Daftar Disini” di halaman awal.
- Pilih jenis wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan.
- Isi data identitas, mulai dari NIK, nama lengkap, sampai tanggal lahir.
- Lengkapi alamat, nomor ponsel, dan email yang aktif.
- Tulis data pekerjaan atau kegiatan usahamu dengan jujur.
- Unggah dokumen pendukung beserta foto diri.
- Cek semua isian sekali lagi, lalu kirim permohonan.
- Tunggu verifikasi DJP. Biasanya selesai dalam beberapa hari kerja.
- Pantau emailmu untuk informasi penerbitan NPWP.
Satu catatan penting. Kalau kamu sudah punya NPWP, jangan daftar ulang. Cukup aktivasi akun Coretax.
Setelah itu, buat Kode Otorisasi DJP supaya kamu bisa melapor SPT dan menandatangani dokumen secara elektronik.
Hal yang Perlu Kamu Lakukan Setelah NPWP Terbit
NPWP sudah terbit? Urusannya belum selesai. Beberapa langkah ini menjaga administrasimu tetap rapi:
- Aktifkan akun Coretax dan simpan kata sandinya di tempat aman.
- Buat Kode Otorisasi DJP untuk keperluan pelaporan.
- Perbarui alamat dan data pekerjaan kalau ada perubahan.
- Laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya.
Waspadai juga penipuan yang membawa nama Coretax. DJP mengimbau masyarakat memakai situs dan kanal resmi saja.
Karena pendaftaran NPWP gratis, kamu tidak perlu membayar calo atau pihak ketiga mana pun.
Dasar Hukum dan Risiko Jika Tidak Mendaftar
Kewajiban ini berakar pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
PMK No. 136 Tahun 2023 kemudian mengatur pemakaian NIK sebagai NPWP. Adapun PMK No. 81 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan administrasi perpajakan lewat Coretax.
Pasal 39 UU KUP juga memuat sanksi pidana bagi orang yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dalam praktik, otoritas pajak lebih sering mengedepankan pembinaan dan kepatuhan sukarela. Meski begitu, mendaftar lebih awal tetap jauh lebih aman daripada menunggu teguran.
FAQ Seputar Daftar NPWP Online
Apakah daftar NPWP online dikenai biaya?
Tidak. DJP tidak memungut biaya apa pun untuk pendaftaran NPWP. Kamu bisa mengurusnya sendiri lewat Coretax.
Apakah NPWP lama 15 digit masih berlaku?
Masih bisa dikenali selama masa transisi. Namun, seluruh layanan pajak kini berjalan di Coretax, jadi kamu perlu mengaktifkan akun dan memadankan data NIK.
Berapa lama NPWP terbit setelah pendaftaran?
Umumnya beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan data dan proses verifikasi DJP. Kabar penerbitan dikirim ke emailmu.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Intinya, daftar NPWP online lewat Coretax itu mudah, gratis, dan bisa dikerjakan dari rumah.
Siapkan KTP, kontak aktif, dan dokumen pendukung. Lalu ikuti langkah pendaftaran dan aktifkan akunmu begitu NPWP terbit.
Menurut saya, tertib pajak melindungimu secara hukum sekaligus membuka pintu ke layanan keuangan dan usaha.
Salah isi data sering membuat proses tertunda, jadi periksa lagi setiap kolom sebelum mengirim.
Masih ragu soal status pajak atau datamu? Tenang, kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kendalamu kepada tim kami.
Baca Juga: Formulir 1770 SS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengisinya
Ringkasan
- Daftar NPWP online kini lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pendaftaran NPWP gratis dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
- NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia.
- Syarat utamanya KTP, nomor ponsel, email aktif, foto diri, dan alamat domisili.
- Wajib pajak badan perlu menyiapkan akta pendirian dan NIB.
- Kalau sudah punya NPWP, kamu cukup mengaktifkan akun Coretax.
- Tidak mendaftar NPWP bisa berujung sanksi menurut Pasal 39 UU KUP.
- Gunakan hanya kanal resmi DJP supaya terhindar dari penipuan.
Referensi
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Portal Coretax DJP: coretaxdjp.pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Situs resmi: pajak.go.id.





