Terbaru

Bisnis

BUMN Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara lewat penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Nama-namanya akrab di telinga: PLN, Pertamina, Bank Mandiri. Kamu mungkin memakai layanan mereka hampir setiap hari.

Namun, soal status hukum dan aturan yang mengikatnya, banyak orang masih bingung. Wajar saja, sebab pemerintah dan DPR mengubah aturan BUMN dua kali sepanjang 2025.

Jawaban singkatnya begini. BUMN punya dua bentuk, yaitu Persero dan Perum, dan dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya.

Sebagai pakar hukum, saya berpendapat bahwa pelaku usaha, mitra bisnis, sampai calon pekerja perlu memahami dasar ini sejak awal.

Alasannya jelas. Status hukum BUMN menentukan cara berkontrak, bentuk pengawasan, dan pihak yang menanggung risiko keuangan. Mari kita bahas satu per satu.

Pengertian BUMN Menurut Hukum Indonesia

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.

Negara menyetor modal itu secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksudnya, kekayaan tersebut keluar dari pos APBN dan masuk ke perusahaan sebagai modal.

Karena itu, perusahaan mengelolanya dengan prinsip bisnis, bukan dengan mekanisme anggaran negara. BUMN pun berdiri sebagai badan hukum tersendiri.

Dari sinilah pengertian BUMN menjadi penting, sebab ia menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika perusahaan untung atau rugi.

Ciri-Ciri BUMN

Agar lebih mudah dikenali, perhatikan ciri-ciri BUMN berikut ini:

  • Negara memegang seluruh modal atau sebagian besar saham perusahaan.
  • Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Pemerintah mengarahkan kebijakan lewat lembaga regulator.
  • Perusahaan menjalankan target bisnis sambil melayani kepentingan publik.

Dengan ciri-ciri itu, BUMN menempati posisi khusus dalam dunia usaha. Negara ikut menentukan arah besarnya.

Baca juga  Laporan Keuangan Konsolidasi: Pengertian dan Cara Membuatnya

Sementara itu, manajemen menjalankan operasional harian layaknya perusahaan pada umumnya.

Baca Juga: Akhlak BUMN: Pengertian, Nilai, dan Penerapannya di Perusahaan

Jenis BUMN: Persero dan Perum

UU BUMN mengelompokkan jenis BUMN ke dalam dua bentuk badan hukum. Masing-masing bentuk punya tujuan dan struktur modal sendiri.

Karena itu, kenali keduanya sebelum kamu menjalin kerja sama dengan perusahaan pelat merah.

Persero

Persero adalah perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham. Negara memegang seluruh saham, atau paling sedikit 51 persen. Tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Selain itu, Persero tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ada pula Persero Terbuka, yaitu Persero yang menawarkan sahamnya kepada publik dan memakai tambahan Tbk di belakang namanya.

Contohnya PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Perum

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Fokus utamanya kemanfaatan umum, yaitu menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi bagi masyarakat.

Meski begitu, Perum tetap mengejar keuntungan dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Contohnya Perum Bulog, Perum Perumnas, dan Perum Peruri. Ketiganya mudah kamu temui dalam urusan pangan, perumahan, serta percetakan uang dan dokumen berharga.

BUMN Adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum BUMN di Indonesia

Dasar hukum BUMN tersusun berjenjang, mulai dari konstitusi sampai peraturan pelaksana.

Berikut urutan regulasi yang perlu kamu ketahui:

  1. Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara menguasai cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak.
  2. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  3. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.
  4. UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN, yang berlaku sejak 6 Oktober 2025.
  5. PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, sepanjang belum diganti.
  6. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku untuk Persero.
Baca juga  Beda Coworking Space vs Working Space vs Virtual Office dan Apa Fungsinya

Perubahan Terbaru dalam UU BUMN

UU Nomor 16 Tahun 2025 membawa perubahan besar pada tata kelola BUMN. Pertama, undang-undang ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

Lembaga baru tersebut bertugas sebagai regulator dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kedua, aturan ini membuka jalan bagi pembentukan holding investasi dan holding operasional. Ketiga, peran BPI Danantara dalam mengelola investasi ikut menguat.

Dampaknya terasa langsung. Pelaku usaha perlu menyesuaikan jalur komunikasi dan perizinan dengan lembaga yang kini berwenang.

Peran dan Tujuan BUMN dalam Perekonomian

Pasal 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 merumuskan maksud dan tujuan pendirian BUMN. Isinya sebagai berikut:

  • Memberi sumbangan bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara.
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum.
  • Merintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan swasta dan koperasi.
  • Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.

Menurut saya, tujuan ganda ini menjadi tantangan terbesar BUMN. Perusahaan harus sehat secara bisnis, sekaligus wajib melayani masyarakat di daerah yang kurang menguntungkan.

Menjaga keseimbangan itu tidak mudah. Karena itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi kunci.

FAQ Seputar BUMN

Apa perbedaan BUMN dan BUMD?

BUMN dimiliki negara. BUMD dimiliki pemerintah daerah dan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017.

Apa perbedaan Persero dan Perum?

Persero memiliki modal berbentuk saham, dengan negara memegang minimal 51 persen, dan tujuan utamanya keuntungan.

Perum dimiliki penuh oleh negara tanpa saham, dengan fokus utama pada kemanfaatan umum.

Siapa yang mengatur BUMN saat ini?

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025, BP BUMN bertindak sebagai regulator. Lembaga ini menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.

Baca juga  Konsinyasi Adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya
E-Katalog LKPP
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

BUMN adalah badan usaha negara dengan dua bentuk utama, yaitu Persero dan Perum.

UU Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2025, menjadi pijakan hukumnya.

Lalu, apa langkah yang saya sarankan? Ada tiga. Periksa dulu bentuk badan hukum mitra kamu.

Rujuk regulasi terbaru, bukan aturan lama. Terakhir, konsultasikan kontrak penting sebelum kamu menandatanganinya.

Menurut saya, perubahan aturan BUMN sepanjang 2025 menuntut kewaspadaan ekstra. Kepastian hukum harus tetap terjaga selama aturan terus bergerak.

Masih ragu soal aspek hukum BUMN atau kerja sama dengan perusahaan negara? Jangan menunggu masalah muncul.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu.

Baca Juga: Segini Kekayaan Tambang Minyak Indonesia yang Belum Tergali

Ringkasan

  • BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
  • Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Persero berbentuk perseroan terbatas dengan saham negara minimal 51 persen.
  • Perum bermodal penuh dari negara, tanpa saham, dan mengutamakan kemanfaatan umum.
  • Dasar hukum utama adalah Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
  • UU Nomor 16 Tahun 2025 mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
  • Tujuan BUMN mencakup keuntungan, kemanfaatan umum, dan penerimaan negara.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Database Peraturan BPK.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Database Peraturan BPK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
  • JDIH Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi