Spanduk sudah jadi, baliho siap dipasang, desainnya pun memuaskan. Lalu satu hal terlupa: pajak reklame.
Singkatnya, pajak reklame adalah pajak daerah atas penyelenggaraan reklame. Tarifnya ditetapkan lewat perda kabupaten/kota, dengan batas paling tinggi 25% dari nilai sewa reklame.
Sebagai penulis yang cukup lama mendalami hukum pajak daerah, saya sering menemukan pelaku usaha yang baru tahu kewajiban ini setelah reklamenya disegel petugas. Mengenal aturannya sejak awal jelas lebih murah daripada membayar sanksi belakangan.
Di artikel ini, kita bahas objek, subjek, tarif, rumus, dan contoh hitungannya satu per satu.
Apa Itu Pajak Reklame Menurut UU HKPD?
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Undang-undang yang sama juga menjelaskan arti reklame. Reklame mencakup benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial, misalnya memperkenalkan atau mempromosikan sesuatu kepada publik.
Pengelolaannya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Artinya, kamu membayar ke daerah tempat reklame berdiri, dan kantor pajak pusat tidak terlibat.
Dulu, UU Nomor 28 Tahun 2009 membatasi tarif maksimal di angka 10%. Sekarang UU HKPD menaikkannya menjadi 25%. Selisihnya cukup terasa di anggaran promosi.

Siapa Subjek dan Wajib Pajaknya?
Dua istilah ini kerap tertukar. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
Adapun wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dengan begitu, biro iklan atau pemasang reklame bisa menjadi wajib pajak, sedangkan pemilik merek berposisi sebagai subjeknya.
Di lapangan, pembagian beban biasanya diatur dalam kontrak. Karena itu, tulis klausul pajak dengan jelas sebelum kamu menandatangani perjanjian pemasangan.
Objek Pajak Reklame: Apa Saja yang Dikenai Pajak?
Pasal 60 UU HKPD menyebut objek pajak reklame sebagai semua penyelenggaraan reklame. Cakupannya luas.
Jenis reklame yang masuk objek pajak antara lain:
- Reklame papan, billboard, videotron, dan megatron.
- Reklame kain, seperti spanduk dan baliho.
- Reklame melekat, termasuk stiker.
- Reklame selebaran.
- Reklame berjalan, termasuk yang menempel pada kendaraan.
- Reklame udara dan reklame apung.
- Reklame film atau slide.
- Reklame peragaan.
Meski begitu, tidak semua reklame kena pajak. Aturan memberi pengecualian untuk jenis tertentu.
Reklame yang Dikecualikan
Reklame melalui internet, televisi, radio, serta warta harian, mingguan, atau bulanan umumnya dikecualikan. Label atau merek produk yang melekat pada barang juga lolos dari pajak ini.
Nama pengenal usaha atau profesi yang menempel pada bangunan bisa ikut dikecualikan, asalkan memenuhi ketentuan. Reklame yang dipasang pemerintah pun masuk daftar tersebut.
Rincian pengecualian, tentu saja, bisa berbeda antardaerah. Sebelum menyimpulkan reklamemu bebas pajak, baca dulu perda setempat.
Tarif Pajak Reklame dan Dasar Pengenaannya
Perda menetapkan tarif pajak reklame, dengan batas paling tinggi 25% sesuai Pasal 63 UU HKPD.
Konsekuensinya, tarif tiap daerah bisa berlainan. DKI Jakarta, misalnya, memakai tarif 25% lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024. Angka itu hanya berlaku di sana dan tidak otomatis menjadi tarif nasional.
Satu regulasi lagi layak kamu catat, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah. Dari situ, tiap perda menjabarkan tarif dan detail teknisnya.
Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR). Tarif tidak dikalikan langsung dengan biaya pembuatan reklame.
Cara menentukan NSR bergantung pada penyelenggaranya:
- Kalau pihak ketiga yang menyelenggarakan, NSR mengikuti nilai kontrak reklame.
- Kalau kamu menyelenggarakan sendiri, NSR dihitung dari jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran reklame.
Pemerintah daerah menetapkan nilai sewa melalui peraturan kepala daerah. Jadi, periksa daftar nilai di daerah tempat reklamemu berdiri.
Cara Menghitung Pajak Reklame dengan Contoh
Rumus dasarnya sederhana. Pokok pajak terutang adalah dasar pengenaan dikalikan tarif.
Untuk reklame yang dihitung dari ukuran dan masa tayang, banyak daerah memakai rumus ini:
Pajak reklame = ukuran × nilai sewa × jumlah hari × tarif pajak
Angka nilai sewa dan tarif di bawah ini hanya ilustrasi. Nilai sebenarnya mengikuti ketentuan daerahmu.
Contoh 1: Reklame Diselenggarakan Sendiri
Misalkan kamu memasang billboard berukuran 8 m² selama 200 hari. Nilai sewa daerah Rp125.000, tarif pajaknya 25%.
Hitungannya: 8 × Rp125.000 × 200 × 25% = Rp50.000.000. Jadi, pajak reklame yang harus kamu bayar sebesar Rp50 juta.
Contoh 2: Reklame Melalui Pihak Ketiga
Sekarang bayangkan kamu menyewa lahan reklame dari biro iklan dengan nilai kontrak Rp40 juta untuk satu periode.
Karena memakai pihak ketiga, NSR sama dengan nilai kontrak. Dengan tarif 25%, pajaknya Rp40 juta × 25% = Rp10 juta.
Menurut saya, skema kedua lebih mudah dikontrol. Nilai kontrak tertulis memberi kepastian angka sejak awal.
Kewajiban dan Risiko bagi Penyelenggara Reklame
Membayar pajak hanyalah satu bagian dari kewajiban. Penyelenggara reklame biasanya juga harus mengurus izin sebelum memasang media.
Di banyak daerah, petugas menyegel atau membongkar reklame yang belum membayar pajak. Nasib serupa menimpa reklame dengan izin yang sudah kedaluwarsa.
Supaya aman, ikuti langkah praktis berikut:
- Cek perda dan nilai sewa reklame di daerahmu.
- Urus izin pemasangan sebelum reklame berdiri.
- Hitung pajak sesuai jenis dan masa tayang reklame.
- Bayar pajak, lalu simpan buktinya dengan rapi.
- Perpanjang izin dan pajak sebelum masa berlaku habis.
Catat juga tanggal berakhirnya setiap reklame. Dengan begitu, jadwal perpanjangan tidak terlewat.

FAQ Pajak Reklame
Apakah spanduk usaha kecil juga kena pajak reklame?
Pada prinsipnya, spanduk termasuk reklame kain sehingga menjadi objek pajak. Sebagian daerah memberi pengecualian atau keringanan untuk kondisi tertentu. Cek perda dan kebijakan di kabupaten/kotamu.
Apakah iklan di Instagram atau Google kena pajak reklame?
Tidak. Reklame melalui internet, televisi, dan radio termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Meski begitu, penghasilan atau transaksi iklan digital masih bisa memiliki konsekuensi pajak lain.
Siapa yang membayar pajak reklame, pemilik merek atau biro iklan?
Secara hukum, wajib pajaknya adalah pihak yang menyelenggarakan reklame. Kontrak boleh mengatur pembagian beban. Tuangkan kesepakatan itu secara tertulis supaya tidak memicu sengketa.
Kesimpulan
Pajak reklame adalah pajak daerah atas semua penyelenggaraan reklame. Tarifnya maksimal 25% dari nilai sewa reklame, dan angka pastinya mengikuti perda daerahmu.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek perda, urus izin, hitung pajak dengan rumus yang benar, lalu simpan bukti pembayaran.
Menurut saya pribadi, batas tarif 25% terasa berat bagi usaha kecil. Karena itu, masukkan komponen pajak sejak menyusun anggaran promosi, jangan menunggu reklame terpasang.
Masih bingung menghitung pajak reklame atau menyusun kontrak pemasangan yang aman? Tidak perlu dihadapi sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan kami siap membantumu dengan tenang.
Ringkasan
- Pajak reklame adalah pajak daerah atas penyelenggaraan reklame, diatur dalam UU HKPD.
- Pengelolaannya ada di pemerintah kabupaten/kota.
- Objeknya mencakup billboard, spanduk, stiker, reklame berjalan, udara, apung, film, dan peragaan.
- Reklame melalui internet, televisi, dan radio termasuk yang dikecualikan.
- Tarif ditetapkan perda dengan batas paling tinggi 25%.
- Dasar pengenaannya adalah nilai sewa reklame, atau nilai kontrak jika memakai pihak ketiga.
- Rumus umum: ukuran × nilai sewa × jumlah hari × tarif.
- Pajak dan izin yang tidak dipenuhi dapat berujung pada penyegelan atau pembongkaran reklame.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 1 angka 50 dan 51, serta Pasal 60 sampai dengan Pasal 63.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sebagai pembanding ketentuan sebelumnya).
- Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, informasi pajak daerah di djpk.kemenkeu.go.id.
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, “Tertibkan Reklame Guna Memaksimalkan PAD”, bapenda.jabarprov.go.id.





