Terbaru

Hukum

Pelaporan Beneficial Owner: Cara dan Sanksi Terlambat

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Pelaporan beneficial owner adalah kewajiban korporasi untuk menyampaikan data pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum.

Banyak pelaku usaha menundanya karena merasa belum mendesak. Lalu suatu hari, perusahaan gagal mengubah anggaran dasar gara-gara akses AHU Online terblokir. Cerita seperti ini sudah sering terjadi sejak pengawasan diperketat.

Jawaban singkatnya begini. Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, melaporkannya lewat AHU Online, lalu memperbarui datanya secara berkala. Kalau terlambat atau tidak melapor,

Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi administratif. Menurut saya sebagai pakar hukum, banyak pengusaha keliru menilai risikonya. Sebagian mengira notaris yang menanggung semuanya. Padahal tanggung jawab hukum tetap melekat pada korporasi kamu.

Dasar Hukum Pelaporan Beneficial Owner

Ada dua aturan yang menjadi pijakan utama. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Kedua, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 (Permenkum 2/2025) tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Permenkum 2/2025 mencabut Permenkumham 21/2019 dan memperketat pengawasan.

Baca Juga: Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Cakupan korporasinya cukup luas:

  • Perseroan terbatas
  • Yayasan
  • Perkumpulan
  • Koperasi
  • Persekutuan komanditer
  • Persekutuan firma
  • Persekutuan perdata

Laporan hukum juga mencatat bahwa cakupan itu kini meluas sampai perseroan perorangan. Singkatnya, hampir semua badan usaha berbadan hukum atau berbentuk persekutuan wajib melapor.

pelaporan beneficial owner

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Siapa yang Disebut Pemilik Manfaat?

Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan. Orang itu dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan korporasi, atau menerima manfaat darinya.

Untuk PT, Pasal 4 ayat (1) menetapkan sejumlah kriteria, misalnya kepemilikan saham, hak suara, atau laba di atas 25%. Pengendalian nyata pun bisa menjadikan seseorang pemilik manfaat, walau kepemilikannya berada di bawah ambang batas.

Cara Melakukan Pelaporan Beneficial Owner

Langkah praktisnya mengikuti tahapan dalam Permenkum 2/2025. Mula-mula identifikasi dan verifikasi, kemudian penetapan pemilik manfaat, dan terakhir penyampaian informasi kepada Menteri. Seluruh penyampaiannya berjalan lewat AHU Online.

Urutan yang biasa ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi calon pemilik manfaat. Periksa anggaran dasar, akta pendirian, dan struktur kepemilikan perusahaan.
  2. Verifikasi data. Korporasi melakukan verifikasi saat akan melaporkan pendirian, perubahan, atau pengkinian (Pasal 6 ayat (3) Permenkum 2/2025).
  3. Tetapkan pemilik manfaat. Pilih orang perseorangan yang memenuhi kriteria hukum.
  4. Isi kuesioner. Permenkum 2/2025 mewajibkan pengisian kuesioner terkait pemilik manfaat.
  5. Sampaikan informasi. Kirim laporan melalui AHU Online.
  6. Simpan dokumen. Arsipkan dokumen pendukung paling singkat 5 tahun.
Baca juga  Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: Arti dan Penerapan

Siapa yang Boleh Menyampaikan Laporan?

Pasal 18 ayat (2) Perpres 13/2018 mengatur pihak penyampai. Mereka adalah pendiri, pengurus korporasi, notaris, atau penerima kuasa. Dalam praktik, notaris paling sering mengerjakannya. Kementerian Hukum juga memperketat dokumen pendukung lewat Permenkum 49/2025.

Notaris wajib menyimpan surat kuasa dari direksi, surat pernyataan nama pemilik manfaat, dan surat persetujuan dari pemilik manfaat yang bersangkutan. Surat persetujuan itu harus pula diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Meski begitu, jangan menyerahkan semuanya begitu saja. Pastikan data yang notaris laporkan sesuai kondisi sebenarnya di perusahaanmu.

Batas Waktu Pelaporan dan Pengkinian

Aturan memberi beberapa tenggat yang berbeda. Karena itu, korporasi perlu tahu persis kapan setiap kewajiban dimulai.

KewajibanBatas WaktuDasar
Penyampaian awalSaat pendirian, pendaftaran, atau pengesahanPerpres 13/2018
Perubahan informasiPaling lama 3 hari kerja sejak perubahanPasal 20 ayat (2) Perpres 13/2018
Pengkinian berkalaSetiap 1 tahunPasal 21 Perpres 13/2018
Penyimpanan dokumenPaling singkat 5 tahunPasal 22 ayat (1) Perpres 13/2018

Kapan Kamu Dianggap Terlambat?

Terlambat berarti melewati salah satu tenggat di atas. Misalnya, pemegang saham berganti, lalu perusahaan baru melaporkannya dua minggu kemudian. Atau perusahaan melewatkan jadwal pengkinian tahunan. Dalam kedua kasus itu, korporasi berisiko terkena sanksi.

Ada satu hal lagi. Menteri berwenang menetapkan pemilik manfaat yang berbeda berdasarkan hasil verifikasi dan analisis data (Pasal 17 Permenkum 2/2025). Jadi, laporan seadanya tidak akan aman.

Sanksi Terlambat atau Tidak Melaporkan Beneficial Owner

Pasal 24 Perpres 13/2018 menyatakan bahwa korporasi yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Permenkum 2/2025 kemudian merinci sanksi administratifnya. Menurut Pasal 22, Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat atau menyampaikan data yang tidak benar.

Baca juga  Pasal 1792 KUHPerdata: Pemberian Kuasa dan Unsurnya

Ada tiga bentuk sanksi:

  • Teguran tertulis.
  • Pencantuman dalam daftar hitam Kementerian Hukum.
  • Pemblokiran akses AHU Online.

Sanksi Bisa Langsung Dijatuhkan

Satu poin ini sering luput. Menurut sejumlah laporan hukum, Pasal 24 Permenkum 2/2025 memungkinkan sanksi dijatuhkan secara berjenjang atau langsung. Korporasi tidak selalu menerima teguran lebih dulu. Karena itu, pantau notifikasi di akun AHU secara rutin.

Dampak Pemblokiran bagi Bisnis

Pemblokiran menutup akses korporasi ke layanan AHU Online (Pasal 23 ayat (3)). Akibatnya, beberapa urusan perusahaan ikut terhambat:

  • Perubahan anggaran dasar.
  • Perubahan data pengurus dan pemegang saham.
  • Pengkinian data perusahaan.
  • Layanan hukum korporasi lainnya.

Pasal 25 ayat (2) Permenkum 2/2025 membuka jalan keluar. Sanksi dapat dicabut apabila korporasi sudah melaksanakan pelaporan dengan benar. Tetap saja, proses pemulihan memakan waktu dan biaya. Mengurus kepatuhan sejak awal jauh lebih murah.

Tips Agar Pelaporan Tidak Terlambat

Beberapa kebiasaan sederhana bisa menyelamatkan perusahaanmu:

  1. Buat kalender internal untuk pengkinian tahunan.
  2. Tunjuk satu penanggung jawab kepatuhan di perusahaan.
  3. Laporkan setiap perubahan kepemilikan maksimal dalam 3 hari kerja.
  4. Simpan salinan semua dokumen pemilik manfaat.
  5. Konsultasikan struktur kepemilikan yang rumit sebelum melapor.
pelaporan beneficial owner

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Pelaporan Beneficial Owner

Apakah semua perusahaan wajib melaporkan beneficial owner?

Ya. Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, termasuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan persekutuan. Permenkum 2/2025 bahkan memperluas cakupannya sampai persekutuan perdata.

Apa sanksinya jika terlambat melapor?

Menteri dapat menjatuhkan teguran, daftar hitam, atau pemblokiran akses AHU Online. Sanksi bisa datang secara berjenjang atau langsung. Setelah kewajiban pelaporan terpenuhi dengan benar, kamu bisa meminta pencabutan sanksi.

Bagaimana cara membuka blokir AHU Online?

Penuhi dulu kewajiban pelaporan, dan pastikan data pemilik manfaat lengkap serta benar. Sesudah itu, ajukan pencabutan sanksi melalui jalur yang Kementerian Hukum sediakan. Pendampingan notaris atau konsultan hukum akan mempercepat prosesnya.

Baca Juga: Dokumen Elektronik: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Contohnya

Kesimpulan

Pelaporan beneficial owner adalah kewajiban rutin yang menuntut ketepatan waktu. Perpres 13/2018 dan Permenkum 2/2025 mengharuskan korporasi menetapkan pemilik manfaat, melapor melalui AHU Online, melaporkan perubahan dalam 3 hari kerja, dan memperbarui data setiap tahun. Pelanggaran dapat berujung teguran, daftar hitam, hingga pemblokiran akses AHU Online.

Baca juga  Perlindungan Hukum bagi Pekerja Paruh Waktu dan Haknya

Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, cek status pelaporan perusahaanmu hari ini. Kedua, perbaiki data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ketiga, pasang pengingat tahunan supaya pengkinian tidak terlewat. Menurut pendapat saya, perusahaan yang disiplin soal ini akan lebih dipercaya bank, investor, dan mitra bisnis.

Khawatir perusahaanmu belum melapor, atau sudah menerima sanksi dari Kementerian Hukum? Tenang, kamu tidak perlu mengurusnya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memulihkan dan menjaga kepatuhan legal perusahaan.

Ringkasan

  • Pelaporan beneficial owner adalah kewajiban korporasi untuk menyampaikan data pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum.
  • Dasar hukumnya adalah Perpres 13/2018 dan Permenkum 2/2025, yang mencabut Permenkumham 21/2019.
  • Tahapannya meliputi identifikasi, verifikasi, penetapan, pengisian kuesioner, dan penyampaian melalui AHU Online.
  • Perubahan informasi wajib dilaporkan dalam 3 hari kerja, dan pengkinian wajib dilakukan setiap 1 tahun.
  • Korporasi wajib menyimpan dokumen pemilik manfaat paling singkat 5 tahun.
  • Sanksi berupa teguran, daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online dapat dijatuhkan secara berjenjang atau langsung.
  • Pemblokiran menghambat perubahan anggaran dasar dan layanan hukum korporasi lainnya.
  • Sanksi dapat dicabut setelah korporasi melaporkan pemilik manfaat dengan benar.

Referensi

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  2. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
  3. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  4. Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (ahu.go.id).
  5. Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id), data status Permenkum 2/2025 dan Permenkumham 21/2019.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi