Izin usaha perdagangan adalah dokumen dasar bagi siapa pun yang menjual barang atau jasa secara resmi, dari toko kelontong sampai distributor besar. Banyak pemilik usaha masih mencari SIUP, padahal dokumen itu sudah tidak lagi menjadi izin tersendiri.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pelaku usaha dagang, saya sering mendengar pertanyaan serupa. Pemilik toko daring bertanya apakah mereka perlu izin, dan pedagang besar bertanya apakah NIB sudah cukup.
Singkatnya, izin usaha perdagangan kini berpangkal pada NIB yang terbit melalui OSS. Beberapa kegiatan perdagangan memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan sesuai tingkat risikonya.
Nah, di artikel ini kita bahas jenis kegiatan perdagangan, perizinannya, dan cara mengurusnya. Kamu juga akan tahu kewajiban pajak dan risiko jika berdagang tanpa izin.
Pengertian Izin Usaha Perdagangan dan Dasar Hukumnya
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara. Tujuannya untuk mengalihkan hak atas barang atau jasa demi memperoleh imbalan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Perubahan pengaturannya mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perizinan berbasis risiko.
Dulu, pelaku usaha mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Sekarang, fungsi SIUP diserap oleh NIB yang terbit melalui OSS.
Kerangka perizinannya berada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku sejak 5 Juni 2025.
Perubahan ini penting karena menyederhanakan proses bagi usaha berisiko rendah. Namun, tidak semua kegiatan perdagangan cukup dengan NIB.
Menurut saya, banyak pelaku usaha masih memakai istilah lama dan akhirnya mencari dokumen yang tidak ada. Pahami dulu sistem yang berlaku sebelum mengurus.

Jenis Izin Usaha Perdagangan
Kegiatan perdagangan beragam, dan setiap jenis punya karakter perizinan sendiri. Berikut pembagian yang paling sering ditemui.
Perdagangan Besar dan Eceran
Perdagangan besar mencakup distributor, agen, dan grosir yang menjual barang dalam jumlah besar kepada pedagang lain. KBLI-nya umumnya berada pada kelompok 46.
Perdagangan eceran mencakup toko, minimarket, dan penjualan langsung kepada konsumen akhir. KBLI-nya berada pada kelompok 47.
Untuk banyak kegiatan eceran biasa, perizinannya cukup NIB. Namun, barang tertentu, seperti obat, minuman beralkohol, atau bahan berbahaya, memerlukan izin tambahan dari kementerian teknis.
Perdagangan Luar Negeri
Kegiatan ekspor dan impor memerlukan NIB yang juga berfungsi sebagai angka pengenal importir dan akses kepabeanan. Barang yang diatur, seperti komoditas yang dibatasi, memerlukan persetujuan impor atau ekspor.
Aturan teknis bergantung pada jenis barang. Cek peraturan menteri perdagangan terbaru sebelum memasukkan atau mengirim barang.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE mencakup toko daring dan pasar daring. Pengaturannya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan peraturan menteri perdagangan terkait.
Pelaku usaha PMSE perlu memenuhi kewajiban tambahan, seperti menyediakan informasi yang benar tentang barang dan penjual. Penyelenggara platform juga memiliki kewajiban tertentu.
Bentuk Perdagangan Khusus
Beberapa bentuk perdagangan memiliki pengaturan khusus. Contohnya waralaba, penjualan langsung berjenjang, dan perdagangan berjangka komoditi.
Waralaba memerlukan tanda pendaftaran bagi pemberi dan penerima waralaba sesuai peraturan. Perdagangan berjangka diawasi lembaga pengawas tersendiri.
Karena aturannya berbeda, pastikan kategori usahamu sebelum mengurus. Jangan menganggap semua perdagangan sama.
NIB sebagai Dasar Izin dan Hubungannya dengan Tingkat Risiko
Dalam OSS berbasis risiko, jenis izin ditentukan tingkat risiko kegiatan usaha. Pembagiannya empat tingkat, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Sebagian besar perdagangan umum berisiko rendah. Perizinannya cukup NIB, sehingga pelaku usaha dapat mulai berdagang setelah NIB terbit.
Kegiatan perdagangan yang menyangkut barang berbahaya, kesehatan, atau lingkungan bisa berisiko lebih tinggi. Kegiatan itu memerlukan sertifikat standar atau izin dari kementerian teknis.
Tingkat risiko ditentukan oleh KBLI yang kamu pilih. Karena itu, pemilihan KBLI sangat memengaruhi perizinan yang harus kamu penuhi.
Sebagai contoh, toko pakaian eceran umumnya berisiko rendah dan cukup memakai NIB. Sebaliknya, penjualan minuman beralkohol memerlukan izin khusus yang diterbitkan setelah memenuhi persyaratan.
Cek tingkat risiko dan persyaratan KBLI melalui OSS sebelum menyusun rencana bisnis. Informasi ini menghindarkan kejutan di tengah jalan.
Syarat Mengurus Izin Usaha Perdagangan
Persyaratan dasar relatif sederhana. Namun, kelengkapan data menentukan kelancaran proses.
Dokumen dan data yang umum diminta:
- KTP pemilik atau pengurus perusahaan.
- NPWP pemilik atau badan usaha.
- Akta pendirian dan SK pengesahan bagi PT, atau pendaftaran bagi CV.
- Alamat tempat usaha yang jelas dan sesuai tata ruang.
- KBLI yang sesuai dengan kegiatan perdagangan.
- Email dan nomor telepon aktif.
- Data lokasi dan skala usaha, seperti modal usaha dan jumlah pekerja.
Pelaku usaha perorangan dapat mengurus NIB tanpa mendirikan badan usaha lebih dulu. Namun, badan usaha memberi perlindungan hukum dan kepercayaan yang lebih baik.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang menjadi syarat dasar. Lokasi usahamu harus sesuai peruntukan menurut rencana tata ruang.
Untuk usaha yang menyimpan barang dalam jumlah besar, perhatikan juga aturan pergudangan. Beberapa daerah mensyaratkan tanda daftar gudang atau izin lokasi tertentu.
Menurut pengalaman saya, banyak penolakan terjadi karena alamat tidak sesuai peruntukan. Cek tata ruang sebelum menyewa tempat.
Cara Mengurus Izin Usaha Perdagangan Lewat OSS
Pengurusan dilakukan daring melalui OSS. Berikut langkah praktisnya.
- Siapkan KTP, NPWP, dan dokumen badan usaha bila ada.
- Buat akun OSS dan lengkapi data pelaku usaha.
- Pilih KBLI perdagangan yang sesuai dengan barang atau jasa yang dijual.
- Isi data lokasi, modal usaha, dan jumlah tenaga kerja.
- Setujui pernyataan yang diminta sistem.
- Terima NIB dan cek daftar perizinan lanjutan, bila ada.
- Penuhi sertifikat standar atau izin tambahan sesuai tingkat risiko.
Setelah NIB terbit, unduh dan simpan dokumennya. Dokumen ini sering diminta bank, marketplace, dan mitra bisnis.
Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat sejumlah kemudahan. Contohnya pernyataan mandiri untuk standar tertentu, termasuk untuk sertifikasi halal produk yang memenuhi syarat.
Jika kamu berdagang secara daring, lengkapi juga identitas toko di platform. Sebagian platform meminta bukti NIB untuk verifikasi penjual.
Pantau terus notifikasi di OSS. Sistem dapat meminta pembaruan data atau pemenuhan komitmen dalam jangka waktu tertentu.
Kewajiban Setelah Memiliki Izin dan Aspek Pajak
NIB bukan akhir dari kewajiban. Beberapa hal harus kamu jalankan secara rutin.
- Memperbarui data di OSS bila terjadi perubahan alamat, pengurus, atau kegiatan usaha.
- Menjalankan kegiatan sesuai KBLI yang tercantum dalam NIB.
- Memenuhi standar produk, label, dan keamanan barang yang dijual.
- Melaporkan kegiatan usaha bila diwajibkan, misalnya pelaporan penanaman modal bagi usaha tertentu.
- Mematuhi aturan perlindungan konsumen, termasuk informasi harga dan garansi.
- Menyimpan faktur dan catatan transaksi dengan rapi.
Dari sisi pajak, pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dapat memakai PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Wajib pajak orang pribadi mendapat ambang omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.
Pelaku usaha yang peredarannya melewati Rp4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Setelah itu, ia memungut PPN atas penjualan barang dan jasa kena pajak.
Pajak daerah juga mungkin berlaku, seperti pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan atas tempat usaha. Tanyakan ketentuan di pemerintah daerah setempat.
Sebagai contoh, pemilik toko kelontong dengan omzet Rp300 juta setahun belum membayar PPh final karena di bawah ambang. Meski begitu, ia tetap melaporkan SPT Tahunan dan mencatat penjualannya.
Karena ketentuan pajak bisa berubah, cek peraturan terbaru di Direktorat Jenderal Pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk skema yang paling tepat.

FAQ Seputar Izin Usaha Perdagangan
Apakah SIUP masih berlaku?
SIUP tidak lagi menjadi izin terpisah. Fungsinya diserap oleh NIB yang diterbitkan melalui OSS, dan sertifikat standar atau izin tambahan berlaku bagi kegiatan tertentu.
Apakah toko daring wajib memiliki izin usaha?
Ya. Pelaku usaha daring tetap perlu NIB dan memenuhi kewajiban PMSE, sedangkan penjual kecil dapat memakai kemudahan bagi usaha mikro dan kecil.
Apakah izin usaha perdagangan berbayar?
Penerbitan NIB umumnya tidak dikenai biaya bagi pelaku usaha. Biaya dapat muncul pada izin tambahan atau jasa pendamping, jadi tanyakan rinciannya.
Kesimpulan
Izin usaha perdagangan kini berpangkal pada NIB yang terbit melalui OSS, dengan sertifikat standar atau izin tambahan untuk kegiatan berisiko lebih tinggi. Jenis perdagangannya beragam, mulai dari besar dan eceran, ekspor impor, perdagangan elektronik, sampai bentuk khusus seperti waralaba.
Dari pengalaman saya, pelaku usaha yang memilih KBLI dengan cermat dan menjaga data OSS tetap terbaru jarang menemui kendala. Jadikan legalitas sebagai fondasi bisnis, bukan sekadar formalitas.
Kalau kamu ingin mengurus NIB, memilih KBLI, atau memeriksa kepatuhan usaha dagangmu, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah kebutuhan dan mendampingi prosesnya.
Ringkasan
- Izin usaha perdagangan kini berpangkal pada NIB, karena SIUP sudah diserap oleh sistem OSS.
- Dasar hukumnya mencakup UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Jenis kegiatan meliputi perdagangan besar, eceran, ekspor impor, PMSE, dan bentuk khusus seperti waralaba.
- Tingkat risiko menentukan apakah NIB cukup atau perlu sertifikat standar dan izin tambahan.
- Pemilihan KBLI memengaruhi perizinan dan harus sesuai kegiatan sebenarnya.
- Syarat dasar meliputi KTP, NPWP, dokumen badan usaha, alamat sesuai tata ruang, dan data usaha.
- Usaha dengan peredaran sampai Rp4,8 miliar dapat memakai PPh final UMKM 0,5 persen.
- Berdagang tanpa izin berisiko sanksi administratif, pidana pada kasus tertentu, dan kerugian bisnis.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Kementerian Perdagangan, kemendag.go.id, dan sistem OSS, oss.go.id.





