Pasal 156 KUHP sering muncul dalam kasus ujaran kebencian, terutama saat isu suku, agama, dan ras memanas. Namun, banyak orang belum tahu pasal ini sudah digantikan KUHP baru.
Jawaban singkatnya: Pasal 156 KUHP lama kini berpadanan dengan Pasal 242 dan Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sebagai pakar hukum, saya menilai perubahan ini penting karena rumusan dan ancaman pidananya bergeser. Salah memahami pasal bisa membuat seseorang keliru menilai batas kebebasan berpendapat.
Artikel ini membahas bunyi, unsur, padanan baru, dan hubungannya dengan aturan lain.
Bunyi dan Unsur Pasal 156 KUHP
Pasal 156 KUHP lama menghukum orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
Denda itu lazim dibaca Rp4,5 juta setelah penyesuaian nilai denda dalam KUHP lama. Pasal ini termasuk kelompok haatzaai artikelen, yaitu pasal tentang penyebaran kebencian.
Unsur-Unsur Pasal
Pengadilan menguji empat unsur berikut:
- Barang siapa: orang sebagai subjek hukum.
- Di muka umum: perbuatan dilakukan di tempat atau dengan cara yang dapat didengar atau dilihat publik.
- Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan: ungkapan yang bersifat menyerang.
- Terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia: sasarannya kelompok, bukan individu.
Keempat unsur harus terpenuhi sekaligus. Jika salah satu tidak terbukti, pasal ini tidak dapat dipakai.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Makna Kata “Golongan”
Pasal 156 ayat (2) menjelaskan arti golongan. Golongan adalah setiap bagian rakyat Indonesia yang berbeda dari bagian lain karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Contohnya, ucapan yang merendahkan suku tertentu masuk ruang lingkup ini. Penghinaan terhadap sebuah wilayah, tanpa menyasar masyarakat tertentu, belum tentu memenuhi unsur golongan.
Padanan Pasal 156 KUHP dalam KUHP Baru
KUHP baru memindahkan ketentuan ini ke bagian tindak pidana terhadap ketertiban umum. Bagian tersebut berjudul penghinaan terhadap golongan penduduk.
Dua pasal menjadi padanan utamanya, yaitu Pasal 242 dan Pasal 243.
Pasal 242 untuk Pernyataan di Muka Umum
Pasal 242 menghukum setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia. Dasar pengelompokannya adalah ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Ancamannya penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. Dibanding Pasal 156, ancaman penjara turun satu tahun, sedangkan nilai dendanya naik signifikan.
Pasal 243 untuk Penyiaran dan Akibat Kekerasan
Pasal 243 ayat (1) menyasar orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar, atau menyebarluaskan lewat teknologi informasi. Isinya pernyataan permusuhan terhadap kelompok penduduk dengan maksud diketahui publik.
Pasal ini mensyaratkan perbuatan itu berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 243 ayat (2) memungkinkan pencabutan hak bagi pelaku yang berbuat dalam menjalankan profesinya. Syaratnya, belum lewat dua tahun sejak putusan tetap atas tindak pidana yang sama.
Tabel Perbandingan
| Aspek | KUHP Lama | KUHP Baru |
|---|---|---|
| Pernyataan di muka umum | Pasal 156 | Pasal 242 |
| Penyiaran tulisan atau gambar | Pasal 157 | Pasal 243 |
| Ancaman penjara | 4 tahun (Pasal 156) | 3 tahun (Pasal 242) |
| Denda | Rp4.500 (dibaca Rp4,5 juta) | Kategori IV (Rp200 juta) |
| Syarat akibat kekerasan | Tidak ada | Ada (Pasal 243) |
Pasal 157 KUHP lama mengancam penyiaran tulisan permusuhan dengan penjara paling lama dua tahun enam bulan. Rumusan Pasal 243 jauh lebih ketat karena menambahkan syarat akibat kekerasan.
Hubungan dengan Pasal 156a, UU ITE, dan UU 40/2008
Pasal 156 KUHP tidak berdiri sendiri. Beberapa aturan lain menyentuh ujaran kebencian dengan sudut pandang berbeda.
Memahami hubungan ini membantu Anda menilai pasal mana yang relevan.
Penodaan Agama
Pasal 156a KUHP lama mengatur permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama. Dalam KUHP baru, Pasal 300 mengatur perbuatan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama, kepercayaan, dan golongan.
Dengan demikian, unsur agama kini mendapat pengaturan khusus di luar Pasal 242.
UU ITE
Ujaran kebencian di ruang digital diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 45A ayat (2) mengancamnya dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut pemberitaan, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan beberapa ketentuan UU ITE agar merujuk ke KUHP baru, termasuk Pasal 243. Karena itu, cek teks terbaru sebelum menentukan pasal yang berlaku.
UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
UU Nomor 40 Tahun 2008 melarang perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci terhadap orang karena perbedaan ras dan etnis. Pasal 16 UU tersebut mengancam pelakunya dengan pidana.
Pasal itu berdiri sebagai aturan khusus yang bisa dipakai bersamaan dengan KUHP.
Batas Kebebasan Berpendapat dan Tips Praktis
Kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi. Namun, hak itu punya batas ketika ucapan menyerang kelompok tertentu secara terbuka.
Menurut saya, ukuran paling aman adalah membedakan kritik terhadap gagasan dari serangan terhadap identitas kelompok. Kritik terhadap kebijakan tidak sama dengan merendahkan suku atau ras.
Langkah Berhati-hati
Beberapa langkah berikut membantu menekan risiko:
- Hindari generalisasi negatif terhadap suku, ras, atau kelompok tertentu.
- Pikirkan dua kali sebelum membagikan konten bernada permusuhan.
- Pahami bahwa unggahan media sosial termasuk “di muka umum”.
- Simpan bukti konteks bila ucapan Anda dikutip secara keliru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jika Sedang Diperiksa
Bila Anda dipanggil sebagai saksi atau terlapor, pelajari unsur pasal yang disangkakan. Minta pendampingan penasihat hukum sejak awal.
Pasal 3 UU 1/2023 mengatur ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa bila peraturan berubah setelah perbuatan terjadi. Prinsip ini penting untuk perkara yang berjalan lintas masa berlakunya KUHP.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 156 KUHP
Apakah Pasal 156 KUHP masih berlaku?
Untuk perbuatan baru, tidak. KUHP lama sudah dicabut oleh KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 156 hanya relevan untuk perkara lama menurut aturan peralihan.
Apa pengganti Pasal 156 KUHP?
Penggantinya adalah Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk pernyataan di muka umum. Pasal 243 menjadi padanan untuk penyiaran yang berakibat kekerasan.
Apakah unggahan media sosial bisa dijerat pasal ini?
Bisa. Media sosial dianggap ruang publik, sehingga pernyataan di sana dapat memenuhi unsur “di muka umum”. Selain KUHP, UU ITE juga dapat diterapkan.
Kesimpulan
Pasal 156 KUHP lama berpadanan dengan Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP baru. Rumusan baru menambahkan dasar kelompok yang lebih rinci dan, pada Pasal 243, syarat akibat kekerasan.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Bedakan kritik dari serangan terhadap identitas kelompok, pahami konteks “di muka umum” termasuk media sosial, dan segera cari bantuan hukum bila berhadapan dengan laporan.
Pendapat saya, rumusan baru memberi kepastian yang lebih baik karena merinci dasar diskriminasi dan menambahkan unsur akibat pada penyiaran. Meski begitu, penegak hukum tetap harus menerapkannya secara hati-hati agar kritik yang sah tidak ikut terjerat.
Jika Anda menerima laporan, somasi, atau panggilan terkait ucapan di muka umum maupun media sosial, jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu Anda memahami posisi hukum dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Pasal 156 KUHP lama menghukum pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia dengan ancaman maksimal empat tahun.
- Unsur utamanya meliputi pelaku, di muka umum, pernyataan permusuhan atau kebencian, dan sasaran berupa golongan.
- Padanan barunya adalah Pasal 242 UU 1/2023 dengan ancaman maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
- Pasal 243 mengatur penyiaran pernyataan permusuhan yang berakibat kekerasan, dengan ancaman maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan diubah oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penodaan agama kini mengacu pada Pasal 300 KUHP baru sebagai padanan Pasal 156a.
- Ujaran kebencian digital juga tunduk pada UU ITE, dengan ancaman hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.
- Pembedaan antara kritik dan serangan identitas kelompok menjadi kunci menghindari risiko pidana.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 154, 156, 156a, dan 157.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3, 79, 242, 243, dan 300.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 16.
- Jurnal Restorative Justice, Universitas Musamus, Vol. 6 No. 1 (November 2022). Penafsiran Pasal 156 KUHP terhadap Penghinaan atas Suatu Daerah.





