Pernah merasa jam kerja shift malam terasa jauh lebih panjang dari yang tertulis di kontrak? Kamu tidak sendirian.
Pekerja pabrik, perawat, petugas keamanan, sampai staf hotel sering bertanya hal yang sama: apakah bekerja malam otomatis dihitung lembur? Jawabannya tidak.
Shift malam memakai batas waktu kerja yang sama dengan shift siang, yaitu 7 jam sehari untuk enam hari kerja atau 8 jam sehari untuk lima hari kerja, dengan total 40 jam seminggu. Lembur baru dihitung kalau kamu bekerja melewati batas itu.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat satu pola yang berulang. Banyak perusahaan menganggap shift malam identik dengan jam kerja yang boleh diperpanjang sesuka hati.
Pandangan itu keliru. Hukum sudah menetapkan batasnya, dan pekerja yang paham aturan lebih mudah menjaga haknya. Karena itu, baca dulu penjelasan berikut sebelum kamu menandatangani perjanjian kerja berikutnya.
Baca juga: Tanggung Renteng Adalah: Pengertian dan Contoh Hukumnya
Dasar Hukum Jam Kerja Shift Malam di Indonesia
Mulai dari fondasinya. Indonesia tidak punya undang-undang khusus yang mengatur shift malam. Pemerintah mengatur waktu kerja secara umum, lalu aturan itu berlaku untuk semua pola kerja, termasuk giliran malam.
Landasan Regulasi
Beberapa regulasi menjadi pegangan utama:
- Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Pasal 78 UU Ketenagakerjaan yang mengatur syarat kerja lembur.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Status UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru
Kabar terbaru datang dari Senayan. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan ini punya masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Selama masa itu, ketentuan yang sekarang tetap menjadi rujukan.
Batas waktu kerja juga tetap 40 jam seminggu. Pantau terus naskah resminya di JDIH Kemnaker, karena nomor dan tanggal pengundangannya bisa berubah sewaktu-waktu.
Batas Waktu Kerja Normal
Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memberi dua pilihan pola kerja. Pola pertama berisi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
Pola kedua berisi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Aturan ini tidak peduli kapan kamu mulai bekerja.
Masuk pukul 08.00 atau pukul 22.00, hitungannya sama. Jadi, shift malam 8 jam dalam lima hari kerja masih sah.
Shift malam 12 jam lain ceritanya. Pada pola 8 jam, empat jam kelebihannya wajib dihitung sebagai lembur oleh perusahaan. Pada pola 7 jam, kelebihannya lima jam, sehingga sudah melewati batas lembur harian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Aturan Kerja Malam Hari dan Waktu Istirahat
Selain batas jam, aturan kerja malam hari memuat hak istirahat. Pengusaha tidak boleh membiarkan pekerja bekerja terus tanpa jeda.
Hak Istirahat Pekerja Shift Malam
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha memberikan:
- Istirahat minimal 30 menit setelah kamu bekerja 4 jam terus-menerus.
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu, sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- Cuti tahunan 12 hari kerja setelah masa kerja 12 bulan berturut-turut
.Waktu istirahat tidak masuk hitungan jam kerja. Gunakan jeda itu sepenuhnya.
Perlindungan Khusus bagi Pekerja Perempuan
Pekerja perempuan mendapat perlindungan tambahan. Pasal 76 UU Ketenagakerjaan mengaturnya sebagai berikut:
- Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan di bawah 18 tahun pada pukul 23.00 sampai 07.00.
- Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil pada jam tersebut jika dokter menyatakan hal itu membahayakan kandungan atau keselamatannya.
- Pengusaha wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi bagi perempuan yang bekerja pukul 23.00 sampai 07.00.
- Pengusaha wajib menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
- Pengusaha wajib menyediakan antar-jemput bagi perempuan yang bekerja pukul 23.00 sampai 05.00.
Detail teknisnya ada di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.224/MEN/2003.
Batas Waktu Lembur untuk Pekerja Shift Malam
Sekarang kita masuk ke bagian yang paling sering menimbulkan sengketa, yaitu batas waktu lembur. Lembur adalah waktu kerja yang melewati 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, atau melewati 8 jam sehari untuk pola lima hari kerja.
Syarat Sah Kerja Lembur
Pasal 78 UU Ketenagakerjaan menetapkan dua syarat pokok. Pertama, kamu harus setuju. Kedua, lembur tidak boleh melewati batas waktu yang berlaku.
PP 35/2021 menambahkan kewajiban lain: pengusaha harus membuat perintah lembur secara tertulis dan menyertakan daftar pekerja yang lembur.
Persetujuan itu harus lahir dari kemauan kamu sendiri. Perusahaan tidak boleh memaksa dengan ancaman sanksi atau pemutusan hubungan kerja.
Pengusaha yang melanggarnya bisa terkena pidana denda Rp5 juta sampai Rp50 juta menurut Pasal 188 UU Ketenagakerjaan.
Batas Maksimal Lembur
Menurut Pasal 26 PP 35/2021, lembur paling lama:
- 4 jam dalam 1 hari, dan
- 18 jam dalam 1 minggu.
Batas ini berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa. Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi tidak masuk hitungan batas tersebut.
Regulasi hanya menetapkan besaran upahnya, bukan durasinya. Meski begitu, menurut saya perusahaan perlu bijak.
Lembur malam yang terlalu panjang meningkatkan risiko kecelakaan kerja, dan risiko itu akhirnya kembali ke perusahaan juga.
Kewajiban Perusahaan Selama Lembur
Selama kamu lembur, perusahaan wajib:
- Membayar upah lembur.
- Memberi kesempatan istirahat secukupnya.
- Menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori jika lembur berlangsung 4 jam atau lebih.
Makanan dan minuman itu tidak boleh diganti dengan uang.
Perhitungan Upah Lembur Malam Hari
Berikutnya, urusan dompet. Upah lembur malam hari memakai rumus yang sama dengan lembur siang hari.
Hukum tidak menetapkan tarif tambahan khusus untuk jam malam. Perusahaan memang boleh memberi tunjangan shift malam, tetapi itu bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Rumus Upah Sejam
Pasal 32 PP 35/2021 menetapkan rumus dasarnya:
Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
Upah sebulan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Kalau jumlah upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari seluruh upah, perusahaan memakai dasar 75% dari total upah.
Tarif Lembur pada Hari Kerja
Untuk lembur di hari kerja biasa, Pasal 31 PP 35/2021 menetapkan:
- Jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam.
- Setiap jam lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.
Tarif Lembur pada Hari Istirahat Mingguan dan Libur Resmi
Untuk pola 6 hari kerja seminggu, tarifnya begini:
- Jam ke-1 sampai ke-7 dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam ke-9 dan seterusnya dibayar 4 kali upah sejam.
Untuk pola 5 hari kerja, polanya mirip. Delapan jam pertama dibayar 2 kali, jam ke-9 dibayar 3 kali, dan jam ke-10 dan seterusnya dibayar 4 kali.
Contoh Perhitungan
Bayangkan upah sebulan kamu Rp5.190.000. Upah sejamnya Rp30.000, hasil dari Rp5.190.000 dibagi 173. Malam itu kamu lembur 3 jam di hari kerja biasa.
- Jam pertama: 1,5 x Rp30.000 = Rp45.000
- Jam kedua dan ketiga: 2 x 2 x Rp30.000 = Rp120.000
- Total upah lembur: Rp165.000
Coba hitung dengan angka gajimu sendiri, lalu cocokkan dengan slip gaji bulan ini.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Lalu apa yang terjadi kalau perusahaan menolak membayar? Pasal 187 UU Ketenagakerjaan sudah menyiapkan sanksinya.
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur bisa dipidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Kalau haknya terabaikan, kamu bisa menempuh langkah berikut:
- Simpan bukti absensi dan surat perintah lembur.
- Ajukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
- Laporkan ke pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja setempat.
- Tempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Satu catatan lagi. Tidak semua pekerja berhak atas upah lembur. Pekerja dengan jabatan manajerial atau tanggung jawab sebagai pengambil keputusan tidak mendapat upah lembur. Sektor usaha tertentu juga punya pengecualian yang diatur terpisah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah kerja shift malam otomatis mendapat upah lembur?
Tidak otomatis. Upah lembur muncul ketika kamu bekerja melebihi 7 jam sehari atau 8 jam sehari sesuai pola kerjamu, dan kamu telah menyetujuinya.
Shift malam yang masih dalam batas jam kerja normal tidak menghasilkan upah lembur. Perusahaan boleh memberi tunjangan shift sesuai perjanjian kerja.
Berapa jam maksimal lembur dalam sehari?
Batas maksimalnya 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sesuai Pasal 26 PP 35/2021. Batas itu berlaku untuk lembur di hari kerja biasa.
Bolehkah perusahaan menolak membayar lembur karena sudah memberi tunjangan shift malam?
Tidak boleh. Tunjangan shift malam dan upah lembur adalah dua hak yang berbeda. Selama kamu bekerja melebihi waktu kerja normal, perusahaan tetap wajib membayar upah lembur.
Kesimpulan
Jam kerja shift malam tunduk pada batas yang sama dengan shift siang. Kamu berhak atas waktu istirahat dan upah lembur sesuai rumus 1/173.
Pekerja perempuan mendapat perlindungan tambahan di jam malam. Perusahaan wajib meminta persetujuan kamu sebelum memberlakukan lembur, dan tidak boleh melewati batas 4 jam sehari serta 18 jam seminggu pada hari kerja.
Saya menyarankan empat langkah. Periksa dulu perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Catat setiap jam lembur beserta bukti perintahnya.
Hitung sendiri upah lemburmu dan bandingkan dengan slip gaji. Terakhir, pantau naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan di JDIH Kemnaker selama masa transisi.
Menurut saya, aturan lembur menyangkut lebih banyak hal daripada uang. Aturan ini melindungi kesehatan dan keselamatan orang yang bekerja ketika tubuhnya seharusnya beristirahat.
Perusahaan yang patuh biasanya mendapat pekerja yang lebih produktif dan betah.Merasa jam kerja atau upah lemburmu belum sesuai aturan? Kamu bisa mencari kepastian dengan tenang.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami hak-hakmu.
Baca juga: Cuti Keguguran Karyawati: Hak, Durasi, dan Dasar Hukum
Ringkasan
- Jam kerja shift malam mengikuti batas normal: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam seminggu.
- Lembur wajib berdasarkan persetujuan pekerja dan perintah tertulis dari pengusaha.
- Batas lembur pada hari kerja adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
- Upah sejam dihitung dengan rumus 1/173 dari upah sebulan.
- Lembur hari kerja dibayar 1,5 kali untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya.
- Pekerja perempuan yang bekerja pukul 23.00-07.00 berhak atas makanan bergizi, perlindungan keamanan, dan antar-jemput pada pukul 23.00-05.00.
- Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dipidana kurungan 1-12 bulan dan/atau denda Rp10-100 juta, dan pekerja dapat menempuh bipartit, pengawas ketenagakerjaan, atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dan baru berlaku penuh setelah masa transisi satu tahun, sehingga aturan yang sekarang tetap berlaku.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 76, 77, 78, 79, 187, 188).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 26-34).
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna 6 Oktober 2026; nomor dan tanggal pengundangan menunggu publikasi resmi).
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, JDIH Kemnaker (jdih.kemnaker.go.id), dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (dpr.go.id).





