Pasal 297 KUHP adalah ketentuan lama yang melarang perdagangan perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa.
Banyak orang masih mencarinya karena pasal ini sering muncul di buku hukum, putusan lama, dan soal ujian. Namun, KUHP lama sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026.
Perdagangan orang kini diatur dalam Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jadi, Pasal 297 mengancam pelaku dengan penjara paling lama enam tahun, tetapi aturan itu kini berguna sebagai bahan pembanding dan pembelajaran.
Menurut pendapat saya sebagai penulis yang mendalami hukum pidana, rumusan Pasal 297 terlalu sempit untuk kejahatan sekeji ini.
Pasal tersebut hanya menyebut dua kelompok korban dan tidak menjelaskan cara pelaku beraksi. Oleh karena itu, pembaruan hukum memang mendesak.
Artikel ini membahas bunyi pasal, unsur, kelemahan, dan aturan penggantinya.
Bunyi Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Perempuan
Pasal 297 KUHP lama berada dalam bab kejahatan terhadap kesusilaan. Rumusannya sangat singkat dan hanya terdiri dari satu kalimat. Terjemahan lazimnya berbunyi seperti berikut.
“Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Sebagian terjemahan lain memakai kata “memperniagakan” untuk menggantikan kata “perdagangan”. Meskipun demikian, maknanya sama.
Pembentuk undang-undang melarang perbuatan menjadikan manusia sebagai barang dagangan. Selain itu, istilah “wanita” kini lazim ditulis “perempuan”.
Pasal ini juga tidak memuat penjelasan tentang cara, tujuan, maupun akibat perbuatannya.
Tambahan lagi, frasa “belum dewasa” sering memicu perdebatan. Batas usia dewasa dalam hukum Indonesia berbeda antara KUHPerdata dan UU Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, hakim biasanya menilai usia korban berdasarkan bukti yang sah di persidangan.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
Unsur Pasal 297 KUHP yang Harus Terpenuhi
Penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur sebelum menjatuhkan pidana. Berikut unsur Pasal 297 KUHP menurut rumusan dan doktrin hukum pidana.
- Pelaku. Pasal ini tidak membatasi subjek. Siapa pun dapat menjadi pelaku, baik laki-laki maupun perempuan.
- Perbuatan memperdagangkan. Pelaku memperlakukan manusia sebagai barang dagangan. Contohnya menjual, menyerahkan, atau mengalihkan seseorang demi keuntungan.
- Objek perbuatan. Korban adalah perempuan dari segala usia atau laki-laki yang belum dewasa. Anak perempuan otomatis termasuk karena ia tetap perempuan.
- Kesengajaan. Pelaku sadar bahwa ia sedang memperdagangkan orang lain.
- Ancaman pidana. Hakim dapat menjatuhkan penjara paling lama enam tahun.
Perlu dicatat bahwa perempuan dewasa juga terlindungi. Hal ini membedakan Pasal 297 dari ketentuan yang hanya menyasar anak.
Dengan demikian, jaksa harus membuktikan setiap unsur tanpa terkecuali. Jika satu unsur gagal terbukti, terdakwa dapat bebas dari dakwaan tersebut.
Pembuktian itu memerlukan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Karena itu, keterangan korban, saksi, dan bukti komunikasi sangat menentukan jalannya perkara.

Kelemahan Pasal 297 KUHP dalam Praktik
Dalam praktik, pasal ini sering dikaitkan dengan eksploitasi seksual. Namun, perdagangan orang kini jauh lebih beragam.
Korban juga mengalami kerja paksa, perbudakan di kapal, hingga penjualan organ.
Mengapa Pasal 297 Dianggap Tidak Memadai
Para ahli hukum menyoroti beberapa kelemahan berikut.
- Pasal ini tidak melindungi laki-laki dewasa.
- Pasal ini tidak menyebut kekerasan, penipuan, atau penjeratan utang sebagai cara pelaku.
- Pasal ini tidak mengatur ancaman pidana minimum maupun denda.
- Pasal ini sulit menjerat kejahatan lintas negara. Pemerintah sendiri pernah menyebut hal ini sebagai alasan menyusun aturan baru.
Akibatnya, aparat kesulitan menjerat sindikat yang terorganisasi. Selanjutnya, korban pun tidak mendapat perlindungan yang layak.
Modus modern juga berkembang, misalnya tawaran kerja palsu, pengantin pesanan, dan perekrutan lewat media sosial. Pasal 297 tidak menjangkau modus tersebut secara jelas.
Kondisi inilah yang mendorong lahirnya undang-undang khusus. Di sisi lain, ancaman enam tahun penjara terasa ringan dibandingkan penderitaan korban yang kehilangan kebebasan, kesehatan, bahkan masa depannya.
Perbedaan Pasal 297 dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP
Orang sering mencampuradukkan Pasal 297 dengan dua pasal lain dalam KUHP lama. Padahal, masing-masing pasal mengatur perbuatan yang berbeda.
- Pasal 296: mengatur orang yang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai mata pencaharian.
- Pasal 297: mengatur perdagangan perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa.
- Pasal 506: mengatur orang yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, atau yang lazim disebut mucikari.
Dengan demikian, aparat harus memeriksa fakta perkara secara teliti. Jika pelaku menjual atau mengalihkan korban, unsur Pasal 297 lebih tepat.
Namun, jika pelaku hanya memudahkan perbuatan cabul, penyidik memakai pasal lain. Selanjutnya, penyidik sering menggabungkan beberapa pasal dalam satu dakwaan.
Pengganti Pasal 297: UU 21/2007 dan Pasal 455 KUHP Baru
Pemerintah mengesahkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini mengancam pelaku dengan penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
Setelah itu, KUHP baru mengatur ulang ketentuan tersebut dalam Pasal 455. Aturan ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 455 UU 1/2023 memuat beberapa perbaikan penting.
- Korban mencakup semua orang, bukan hanya perempuan dan anak laki-laki.
- Pasal ini menyebut cara pelaku, misalnya penipuan, penyekapan, dan penjeratan utang.
- Pasal ini menyebut tujuan eksploitasi.
- Persetujuan korban tidak menghapus pidana pelaku.
- Ancaman pidananya penjara 3 sampai 15 tahun dengan denda kategori IV sampai VII.
Selain itu, UU 21/2007 memberi hak restitusi, yaitu ganti rugi dari pelaku kepada korban, serta perlindungan bagi saksi dan korban.
Fokus pada pemulihan korban inilah yang tidak ada dalam Pasal 297.
Sebagai catatan, pengadilan tetap menerapkan asas peralihan untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026. Hakim akan memilih ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
FAQ tentang Pasal 297 KUHP
Apakah Pasal 297 KUHP masih berlaku?
Tidak. KUHP lama digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026. Untuk perkara perdagangan orang saat ini, penegak hukum memakai Pasal 455 KUHP baru dan ketentuan pelengkap lainnya.
Berapa ancaman pidana Pasal 297 KUHP?
Pasal 297 mengancam pelaku dengan penjara paling lama enam tahun. Sebaliknya, Pasal 455 KUHP baru mengancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Apakah Pasal 297 hanya melindungi perempuan?
Pasal ini melindungi perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa. Sementara itu, aturan baru melindungi setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin atau usia.

Kesimpulan
Pasal 297 KUHP berperan penting sebagai pasal pertama yang melarang perdagangan perempuan di Indonesia. Namun, rumusannya sempit dan ancamannya ringan.
Karena itu, UU 21/2007 dan Pasal 455 KUHP baru menggantikannya dengan cakupan yang lebih luas. Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, rujuk Pasal 455 untuk perkara terbaru.
Kedua, laporkan dugaan perdagangan orang ke kepolisian atau layanan SAPA 129 Kementerian PPPA.
Menurut saya, hukum yang baik harus melindungi korban lebih dulu, bukan sekadar menghukum pelaku. Pembaruan aturan ini langkah tepat, tetapi penegakannya tetap menentukan.
Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran kerja yang terlalu menggiurkan, terutama yang meminta uang di muka atau menahan dokumen pribadi.
Selain itu, keluarga sebaiknya mengecek legalitas agen penyalur sebelum anggota keluarga berangkat bekerja. Tambahan lagi, korban dan keluarga berhak mendapat pendampingan hukum serta pemulihan.
Karena itu, jangan ragu mencari bantuan sejak dini, sebab laporan yang cepat mempermudah pembuktian dan melindungi korban lain dari pelaku yang sama. Ingat, kejahatan perdagangan orang bisa menimpa siapa saja.
Jika perkara Anda melibatkan dokumen hukum lintas negara, kami siap membantu penerjemahan dan legalisasinya.
Silakan klik poster yang tersedia atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Ringkasan
- Pasal 297 KUHP lama melarang perdagangan perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa.
- Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun.
- Unsurnya meliputi pelaku, perbuatan memperdagangkan, objek korban, dan kesengajaan.
- Pasal ini tidak mengatur cara pelaku, tujuan eksploitasi, maupun kejahatan lintas negara.
- KUHP lama tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.
- Pasal 455 UU 1/2023 kini mengatur perdagangan orang dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 297, sebelum dicabut.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 455.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 dan Pasal 2.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, layanan pengaduan SAPA 129.





