Pernah menemukan sebuah karya yang mencantumkan nama orang lain sebagai penciptanya? Praktik seperti ini memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 380 KUHP lama mengatur tindakan pemalsuan nama atau tanda pada karya sastra, ilmu pengetahuan, seni, dan kerajinan.
Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan identitas pencipta.
Namun, sejak KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ada perubahan yang perlu kamu pahami. Pasal 380 dalam KUHP baru ternyata membahas persoalan berbeda.
Menurut saya, memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah mengutip pasal ketika menghadapi persoalan hukum.
1. Bunyi Pasal 380 KUHP Lama
Dalam KUHP lama, Pasal 380 membahas pemalsuan nama atau tanda yang melekat pada suatu karya.
Aturan ini bertujuan melindungi pencipta dari tindakan pihak lain yang menggunakan identitas secara tidak sah.
Secara garis besar, pasal tersebut mencakup dua bentuk perbuatan:
- Seseorang mencantumkan nama atau tanda palsu pada karya sastra, ilmu pengetahuan, seni, atau kerajinan. Termasuk tindakan memalsukan nama atau tanda asli sehingga orang lain mengira karya tersebut berasal dari pencipta yang namanya tercantum.
- Seseorang dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia karya yang menggunakan nama atau tanda palsu.
Pasal ini juga memungkinkan perampasan hasil karya milik terpidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ancaman pidananya dalam KUHP lama berupa penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp75.000.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
2. Unsur Pasal 380 KUHP yang Perlu Dipahami
Untuk mengetahui apakah suatu tindakan termasuk pelanggaran Pasal 380 KUHP lama, kita perlu melihat unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Berikut beberapa unsur pentingnya:
a. Subjek hukum
Unsur ini merujuk pada orang yang melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pidana.
b. Perbuatan pemalsuan
Pelaku mencantumkan nama atau tanda palsu pada sebuah karya. Tindakan memalsukan identitas asli juga termasuk dalam cakupan pengaturan tersebut.
c. Objek perbuatan
Karya yang dimaksud mencakup bidang sastra, ilmu pengetahuan, seni, dan kerajinan.
d. Kesengajaan
Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan sengaja. Ada maksud membuat orang lain percaya bahwa karya itu berasal dari pihak yang namanya tercantum.
e. Peredaran karya
Ketentuan ini turut mencakup kegiatan menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, atau mengimpor karya dengan identitas pencipta palsu.
Dengan demikian, pihak yang terlibat dalam peredaran karya tersebut juga perlu memperhatikan unsur kesengajaan dan perbuatannya.

3. Perbedaan Pasal 380 KUHP Lama dan KUHP Baru
Perubahan aturan pidana nasional membawa perbedaan pada materi Pasal 380. Pemerintah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aturan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Lantas, apa isi Pasal 380 KUHP baru?
Ketentuan tersebut mengatur dua kelompok perbuatan, yaitu:
- Ayat (1): Menyimpan atau memasukkan keping maupun lembaran perak ke Indonesia tanpa izin pejabat berwenang, apabila benda tersebut dapat dianggap sebagai mata uang dan bukan untuk perhiasan atau tanda peringatan.
- Ayat (2): Membuat, mengedarkan, menyediakan untuk dijual, atau membawa masuk benda yang menyerupai uang kertas, mata uang, emas, perak bercap negara, meterai, atau pos segel.
Ancaman pidananya juga berbeda:
- Ayat (1): Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III.
- Ayat (2): Denda paling banyak kategori II.
Artinya, Pasal 380 KUHP baru tidak lagi memuat pengaturan pemalsuan identitas pencipta sebagaimana ketentuan dalam KUHP lama.
4. Padanan Hukum Pemalsuan Nama Pencipta dalam KUHP Baru
Jika Pasal 380 KUHP baru mengatur persoalan berbeda, bagaimana perlindungan terhadap pencipta karya?
Untuk menjawabnya, kamu perlu melihat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Beberapa pasal yang berkaitan antara lain:
a. Pasal 5 tentang hak moral
Pencipta memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada karya. Pencipta juga dapat menggunakan nama alias dan mempertahankan kehormatannya apabila terjadi distorsi terhadap ciptaannya.
b. Pasal 98 tentang gugatan hak moral
Pencipta atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melanggar hak moral melalui pengadilan niaga.
c. Pasal 113 tentang sanksi pidana
Pasal ini mengatur sanksi atas pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan komersial. Besaran ancaman pidana bergantung pada bentuk pelanggarannya.
Perlu diperhatikan, pemalsuan nama pencipta tidak otomatis memenuhi unsur pidana Pasal 113. Penegak hukum tetap perlu memeriksa bentuk perbuatan dan unsur hukumnya.
5. Contoh Penerapan Pasal 380 KUHP
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa ilustrasi tindakan yang berkaitan dengan Pasal 380 KUHP lama:
- Seseorang mencantumkan nama penulis terkenal pada buku yang sebenarnya ditulis orang lain.
- Pelaku memalsukan tanda tangan seniman pada lukisan untuk menaikkan harga jualnya.
- Seseorang menjual karya seni dengan identitas pencipta palsu dan mengakuinya sebagai karya asli.
Dalam kasus seperti ini, bukti menjadi hal penting. Misalnya, dokumen kepemilikan karya, riwayat publikasi, tanda tangan, dan keterangan saksi.
Namun, penentuan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana dan peraturan yang berlaku.
FAQ Seputar Pasal 380 KUHP
1. Pasal 380 KUHP mengatur tentang apa?
Pasal 380 KUHP lama mengatur pemalsuan nama atau tanda pada karya sastra, ilmu pengetahuan, seni, dan kerajinan.
Sementara itu, Pasal 380 KUHP baru membahas keping perak dan benda menyerupai mata uang.
2. Berapa ancaman pidana Pasal 380 KUHP lama?
KUHP lama menetapkan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp75.000.
3. Apakah Pasal 380 KUHP lama masih berlaku?
Tidak. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk persoalan hak pencipta, kamu perlu memperhatikan UU Hak Cipta dan ketentuan hukum lain yang relevan.

Kesimpulan
Pasal 380 KUHP lama mengatur pemalsuan nama atau tanda pencipta pada karya sastra, ilmu pengetahuan, seni, dan kerajinan.
Sementara itu, Pasal 380 KUHP baru mengatur keping perak serta benda yang menyerupai mata uang.
Karena itu, memahami perubahan tersebut sangat penting sebelum menentukan dasar hukum suatu perkara.
Menurut saya, masyarakat perlu memeriksa bunyi pasal dan regulasi terbaru terlebih dahulu agar tidak salah mengambil langkah hukum.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan pemalsuan karya atau pelanggaran hak cipta, sebaiknya konsultasikan masalah tersebut kepada pihak yang memahami hukum.
Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Ringkasan
- Pasal 380 KUHP lama mengatur pemalsuan nama atau tanda pencipta.
- Objeknya meliputi karya sastra, ilmu pengetahuan, seni, dan kerajinan.
- Unsur pentingnya mencakup pemalsuan, objek karya, dan kesengajaan.
- Ancaman pidana KUHP lama mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
- Pasal 380 KUHP baru mengatur keping perak dan benda menyerupai mata uang.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, Pasal 380.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 5, Pasal 98, dan Pasal 113.
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.





