Pasal 346 KUHP melarang perempuan menggugurkan kandungannya sendiri. Ancamannya penjara paling lama empat tahun.
Aturan ini masih sering dicari orang, padahal KUHP baru sudah berlaku sejak awal 2026. Wajar kalau banyak yang bingung.
Urusan pengguguran kandungan selalu menyentuh hal yang rumit, mulai dari kondisi darurat medis sampai nasib korban kekerasan seksual. Karena itu, kamu perlu tahu batas hukumnya dengan jelas.
Inti jawabannya begini. Pasal 346 KUHP menghukum perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, termasuk kalau ia menyuruh orang lain melakukannya.
Sejak 2 Januari 2026, larangan aborsi oleh perempuan diatur dalam Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 yang menyasar “setiap perempuan yang melakukan aborsi”.
Pihak lain yang melakukan aborsi dijerat Pasal 464. Sebagai pakar hukum, saya punya pandangan sendiri soal ini. Pasal tersebut sebaiknya tidak dibaca secara kaku. Negara wajib melindungi kandungan.
Negara juga wajib melindungi perempuan yang hamil karena perkosaan atau yang nyawanya terancam. Itulah sebabnya penegak hukum harus menilai konteks setiap kasus dengan teliti sebelum menjerat siapa pun.
Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum Adalah: Unsur dan Contoh Kasusnya
Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan
Pasal 346 KUHP masuk dalam Bab XIX Buku II KUHP, yaitu bab tentang kejahatan terhadap nyawa. Pembuat undang-undang menaruhnya di sana karena menganggap kandungan sebagai kehidupan yang harus dijaga.
Berikut bunyinya:> “Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sasarannya jelas, yakni perempuan yang sedang mengandung. Bagian akhir kalimat pasal ini juga menjangkau perempuan yang meminta orang lain bertindak. Artinya, ia tetap bisa dipidana walaupun tangan orang lain yang mengerjakannya.
Letak Pasal 346 dalam Rangkaian Pasal Aborsi
Pasal 346 KUHP tidak berdiri sendirian. Ia punya beberapa “tetangga” yang saling melengkapi:
- Pasal 347 KUHP mengatur orang yang menggugurkan kandungan tanpa persetujuan perempuan.
- Pasal 348 KUHP mengatur orang yang melakukannya dengan persetujuan perempuan.
- Pasal 349 KUHP memperberat pidana bagi dokter, bidan, atau juru obat.
Selain itu, ada Pasal 299 KUHP. Pasal ini menyasar pihak yang memberi pengobatan sambil berharap kandungan gugur. Dengan rangkaian ini, KUHP lama menutup banyak celah yang mungkin muncul.
Padanan Pasal 299 dalam KUHP baru adalah Pasal 251, yang melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dikecualikan bagi perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu, atau yang mengalami kedaruratan medis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 346 KUHP yang Harus Terpenuhi
Kandungan yang gugur belum tentu berujung pidana. Penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur Pasal 346 KUHP secara sah di pengadilan. Satu saja unsur gagal dibuktikan, pasal ini tidak bisa dipakai.
Lima Unsur dalam Pasal 346 KUHP
Pertama, pelakunya “seorang wanita”. Ia harus perempuan yang sedang hamil. Laki-laki dan perempuan yang tidak mengandung berada di luar jangkauan pasal ini.
Kedua, ada kesengajaan. Pelaku bertindak dengan sadar dan menghendaki akibatnya. Keguguran spontan jelas tidak masuk. Kecelakaan yang berujung keguguran juga tidak masuk.
Ketiga, perbuatannya berupa menggugurkan atau mematikan kandungan. “Menggugurkan” berarti mengeluarkan kandungan sebelum waktunya.
Sementara itu, “mematikan” berarti menghentikan kehidupan janin yang masih ada di dalam rahim.Keempat, objeknya kandungan. Yang dimaksud adalah janin yang masih hidup di dalam rahim.
Kelima, ada unsur alternatif: “menyuruh orang lain untuk itu”. Perempuan yang meminta bantuan pihak lain tetap berada dalam cakupan pasal.
Titik yang Sering Diperdebatkan
Dalam praktik, pembuktian niat sering jadi bahan adu argumen. Pembelaan biasanya berkutat di sini. Bukti bahwa kandungan masih hidup saat perbuatan terjadi juga kerap memerlukan keterangan ahli.
Penyidik lazimnya memeriksa rekam medis, saksi, dan barang bukti seperti obat-obatan. Karena itu, pendapat dokter forensik sering menentukan arah perkara.
Sanksi Pengguguran Kandungan dan Pasal-Pasal Terkait
Besar kecilnya hukuman bergantung pada siapa pelakunya. Perempuan yang hamil bukan satu-satunya pihak yang menghadapi risiko. Orang yang ikut membantu juga bisa terseret.
Ancaman Pidana dalam KUHP Lama
Berikut ringkasan ancaman pidananya:
- Pasal 346: perempuan yang menggugurkan kandungannya sendiri, penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 347: menggugurkan tanpa persetujuan perempuan, penjara paling lama 12 tahun. Kalau perempuan itu meninggal, ancamannya naik menjadi 15 tahun.
- Pasal 348: menggugurkan dengan persetujuan perempuan, penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kalau perempuan itu meninggal, ancamannya menjadi 7 tahun.
- Pasal 349: pidana dapat ditambah sepertiga bagi dokter, bidan, atau juru obat, dan hak menjalankan profesi dapat dicabut.
Pasal 349 menunjukkan sikap tegas pembuat undang-undang. Tenaga medis punya pengetahuan dan kewenangan khusus. Wajar bila hukum menuntut tanggung jawab lebih besar dari mereka.
Risiko bagi Pihak yang Membantu
Siapa pun yang menyuruh atau membantu bisa dijerat sebagai pelaku penyertaan. Contohnya pasangan atau anggota keluarga yang memaksa, atau yang mencarikan orang untuk melakukan tindakan itu. Meski begitu, penegak hukum tetap harus membuktikan peran masing-masing secara jelas.
Pasal 346 KUHP dalam KUHP Baru: Pasal 463 sampai 465
UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak tanggal itu, Pasal 346 KUHP lama digantikan Pasal 463.
Perbuatan yang terjadi setelahnya mengikuti aturan baru. Untuk perbuatan sebelumnya, penegak hukum harus memperhatikan ketentuan peralihan dalam KUHP baru.
Isi Pasal 463 KUHP Baru
Pasal 463 ayat (1) menyatakan setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana penjara paling lama 4 tahun. Ancamannya sama dengan Pasal 346 KUHP lama.
Perubahan penting ada di ayat (2). Ketentuan pidana tidak berlaku bagi dua kelompok:
- Perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu.
- Perempuan dengan indikasi kedaruratan medis.
Pasal 464 dan 465 KUHP Baru
Pasal 464 mengatur pihak lain yang melakukan aborsi. Dengan persetujuan perempuan, ancamannya penjara paling lama 5 tahun, dan menjadi 8 tahun jika perempuan itu meninggal.
Tanpa persetujuan, ancamannya paling lama 12 tahun, dan menjadi 15 tahun jika perempuan itu meninggal.
Pasal 465 menyatakan pidana dokter, bidan, paramedis, atau apoteker dapat ditambah sepertiga. Ayat (2) membebaskan mereka dari pidana bila tindakannya memenuhi pengecualian Pasal 463 ayat (2).
Kaitannya dengan UU Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur aborsi. Pasal 60 melarang aborsi kecuali dengan kriteria yang dibolehkan KUHP, yaitu kedaruratan medis dan korban perkosaan atau kekerasan seksual.
Pelaksanaannya hanya boleh oleh tenaga medis yang berkompeten di fasilitas yang memenuhi syarat, dengan persetujuan perempuan hamil dan suami, kecuali korban perkosaan.
Pasal 427 mengancam perempuan yang melanggar dengan penjara paling lama 4 tahun. Aturan pelaksanaannya ada di PP No. 28 Tahun 2024.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 346 KUHP
Apakah Pasal 346 KUHP masih berlaku?
Sudah tidak untuk perbuatan baru. Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 menggantikannya sejak 2 Januari 2026. Meski begitu, pasal lama tetap penting untuk memahami perkara yang terjadi sebelum tanggal itu.
Berapa hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya sendiri?
Penjara paling lama 4 tahun, baik menurut Pasal 346 KUHP lama maupun Pasal 463 KUHP baru. Angka ini batas maksimal. Hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan sesuai fakta persidangan.
Bolehkah korban perkosaan melakukan aborsi?
Boleh, dengan syarat ketat. Usia kehamilan tidak boleh melewati 14 minggu. Tindakan juga harus mengikuti UU Kesehatan dan dilakukan secara legal oleh tenaga medis yang berwenang.
Kesimpulan
Pasal 346 KUHP melarang perempuan menggugurkan kandungannya dengan sengaja, dan ancamannya penjara hingga empat tahun.
Pembuktiannya bergantung pada lima unsur: perempuan hamil, kesengajaan, perbuatan menggugurkan atau mematikan, kandungan sebagai objek, dan perbuatan menyuruh orang lain.
Kini Pasal 463 KUHP baru menggantikannya. Pasal baru ini memberi pengecualian bagi korban kekerasan seksual dan perempuan dengan kedaruratan medis.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek dulu pasal mana yang berlaku sesuai waktu kejadian. Kalau situasinya darurat, segera cari bantuan medis dan hukum. Jangan mengambil keputusan sendiri, dan jangan mengikuti saran dari pihak yang tidak berwenang.
Menurut saya, pengecualian dalam KUHP baru adalah langkah maju yang patut dihargai. Hukum pidana semestinya tidak menghukum perempuan yang sudah menjadi korban.
Prosedur yang sah tetap harus dijalani, karena di situlah keselamatan perempuan dan kepastian hukumnya terjaga.
Kalau kamu atau orang terdekat sedang menghadapi masalah hukum terkait kehamilan atau pengguguran kandungan, jangan dipendam sendirian. Tim kami siap mendengarkan dan mendampingi dengan empati serta menjaga kerahasiaan.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi langsung dengan kami.
Baca juga: Borgtocht Adalah: Pengertian, Syarat, dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- Pasal 346 KUHP melarang perempuan menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain melakukannya.
- Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun.
- Unsur pasal ini meliputi perempuan hamil, kesengajaan, perbuatan menggugurkan, kandungan sebagai objek, dan perbuatan menyuruh orang lain.
- Pasal 347 sampai 349 KUHP mengatur pelaku lain, termasuk pemberatan pidana bagi tenaga medis.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan Pasal 346 KUHP lama.
- Pasal 463 ayat (2) mengecualikan korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu, serta kedaruratan medis.
- Pasal 464 dan 465 KUHP baru mengatur pidana bagi pihak lain dan tenaga medis.
- UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 mengatur syarat aborsi yang sah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 463, 464, 465, dan 624). Database Peraturan, Kementerian Hukum Republik Indonesia (peraturan.go.id; JDIH).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349, sebagaimana diberlakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 1946.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 60 dan Pasal 427). Database Peraturan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Widowati. (2020). “Tindakan Aborsi dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah, Vol. 6, No. 2.
- Anggara, B. (2021). “Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia.” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1.





