Pasal 353 KUHP lama mengatur penganiayaan berencana, yakni penganiayaan yang sudah dipikirkan dan disiapkan pelakunya sebelum beraksi. Banyak orang mengira pasal ini sama saja dengan penganiayaan biasa, padahal ancamannya berbeda jauh.
Hukumannya berkisar 4 sampai 9 tahun penjara, tergantung akibat yang dialami korban. Makin parah akibatnya, makin berat pula hukumannya.
Ada satu hal yang perlu kamu tahu sejak awal. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku dan mencabut KUHP lama.
Padanan Pasal 353 kini adalah Pasal 467. Pasal 353 hanya masih dipakai untuk perkara yang terjadi sebelum tanggal tersebut, sesuai aturan peralihan.
Unsur “rencana terlebih dahulu” sering diperdebatkan di persidangan. Penegak hukum perlu membuktikannya lewat alat bukti yang kuat, bukan menyimpulkannya dari akibat perbuatan semata.
Baca juga: Borgtocht Adalah: Pengertian, Syarat, dan Akibat Hukumnya
Isi Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana
Pasal 353 KUHP terdiri dari tiga ayat. Tiap ayat punya ancaman sendiri, mengikuti akibat yang menimpa korban. Ringkasannya:
- Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya paling lama tujuh tahun.
- Jika mengakibatkan kematian, ancamannya paling lama sembilan tahun.
Para ahli menggolongkan pasal ini sebagai penganiayaan yang diperberat. Pelaku yang merencanakan perbuatannya punya waktu berpikir, lalu tetap memilih menyakiti korban. Karena itu hukumannya lebih tinggi daripada penganiayaan biasa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur-Unsur Penganiayaan Berencana
Jaksa wajib membuktikan semua unsur di persidangan. Jika satu unsur gagal terbukti, pasal ini tidak bisa dipakai, dan hakim dapat menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal penganiayaan lain yang ancamannya lebih ringan.
Unsur Kesengajaan
Pelaku harus menyakiti korban dengan sengaja. Artinya, pelaku memang menghendaki rasa sakit atau luka di tubuh korban. Perbuatan karena lalai tidak memenuhi unsur ini.
Unsur Rencana Terlebih Dahulu
Inilah pembeda utama dengan penganiayaan biasa. Pelaku mengambil keputusan dalam keadaan tenang dan sempat berpikir sebelum bertindak, misalnya dengan membeli senjata, menunggu korban di suatu tempat, atau mengajak orang lain ikut serta.
Rencana tidak harus disusun berhari-hari. Hakim menilai jarak waktunya di setiap kasus. Penganiayaan yang meledak seketika karena emosi biasanya tidak masuk kategori berencana.
Unsur Akibat pada Tubuh Korban
Akibat perbuatan menentukan ayat yang dipakai: tanpa luka berat masuk ayat (1), luka berat masuk ayat (2), dan korban meninggal masuk ayat (3). Pelaku tidak perlu menghendaki kematian korban.
Namun, jika sejak awal pelaku memang ingin menghilangkan nyawa, jaksa lazimnya memakai pasal pembunuhan berencana.
Ancaman Pidana dan Perbedaannya dengan Pasal Lain
Perbandingan dalam KUHP lama dan padanannya di KUHP baru:
- Penganiayaan biasa: Pasal 351 KUHP lama, paling lama 2 tahun 8 bulan. Di KUHP baru (Pasal 466 ayat (1)), paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
- Penganiayaan berencana: Pasal 353 ayat (1), paling lama 4 tahun. Padanannya Pasal 467 ayat (1), dengan ancaman yang sama.
- Berencana dengan luka berat: Pasal 353 ayat (2) dan Pasal 467 ayat (2), paling lama 7 tahun.
- Berencana dengan korban meninggal: Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 467 ayat (3), paling lama 9 tahun.
- Penganiayaan berat berencana: Pasal 355 ayat (1) KUHP lama, paling lama 12 tahun (ayat (2): 15 tahun jika korban meninggal). Padanannya Pasal 469 KUHP baru.
Orang sering bingung membedakan penganiayaan berencana dengan pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP lama mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Di KUHP baru, padanannya adalah Pasal 459.
Kuncinya ada di niat pelaku. Pelaku penganiayaan berniat menyakiti, sedangkan pelaku pembunuhan berniat menghabisi nyawa.
Untuk menilai niat itu, aparat biasanya melihat alat yang dipakai, bagian tubuh yang diserang, dan seberapa keras serangannya.
Orang yang terlibat selain pelaku utama juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Dalam dakwaan perkara KUHP lama, jaksa lazim menggabungkan Pasal 353 dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan: pelaku, menyuruh, turut serta).
Pasal 56 KUHP lama mengatur pembantuan. Dalam KUHP baru, dakwaan digabungkan dengan Pasal 20, misalnya Pasal 467 juncto Pasal 20 huruf c untuk yang turut serta melakukan.
Pasal 353 KUHP dan Pasal 467 KUHP Baru: Apa yang Berubah?
KUHP baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, tepatnya 2 Januari 2026. Pasal 467 mengatur penganiayaan berencana dengan rumusan dan ancaman yang pada dasarnya sama dengan Pasal 353 lama, yaitu 4, 7, dan 9 tahun.
Aturan mana yang dipakai untuk kasus tertentu?
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 pada dasarnya mengacu ke KUHP lama.
- Perbuatan sesudah tanggal itu mengacu ke KUHP baru.
- Jika peraturan berubah setelah perbuatan terjadi, berlaku ketentuan yang paling menguntungkan pelaku (Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023). Untuk perkara yang sedang berjalan saat KUHP baru berlaku, lihat juga Pasal 618.
Ada perubahan lain yang patut dicatat. KUHP baru menyesuaikan pidana denda ke dalam kategori, sehingga penganiayaan biasa di Pasal 466 mengenal denda kategori III sebesar Rp50 juta, di samping pidana penjara.
Tindak pidana penyiksaan kini punya pasal sendiri (Pasal 530), tetapi khusus untuk pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas pejabat, bukan untuk penganiayaan antarwarga.
Karena itu, cek selalu pasal mana yang dipakai penyidik. Salah menerapkan pasal bisa mengubah arah seluruh proses hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ
Apa perbedaan penganiayaan biasa dan penganiayaan berencana?
Penganiayaan biasa terjadi tanpa persiapan, sedangkan penganiayaan berencana dilakukan setelah pelaku merencanakannya lebih dulu.
Karena itu ancamannya lebih berat: 4 sampai 9 tahun penjara, dibanding 2 tahun 6 bulan (KUHP baru) atau 2 tahun 8 bulan (KUHP lama) untuk penganiayaan biasa tanpa akibat berat.
Apakah Pasal 353 KUHP masih berlaku setelah KUHP baru?
KUHP lama sudah dicabut sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sesudah tanggal itu, aparat memakai Pasal 467 KUHP baru.
Pasal 353 hanya masih dirujuk untuk perkara sebelum tanggal tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Berapa ancaman pidana jika penganiayaan berencana menyebabkan kematian?
Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 467 ayat (3) KUHP baru sama-sama mengancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kesimpulan
Pasal 353 KUHP lama mengatur penganiayaan berencana dengan tiga tingkat ancaman: 4, 7, dan 9 tahun penjara. Tiga unsur kuncinya adalah kesengajaan, rencana terlebih dahulu, dan akibat pada tubuh korban.
Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, Pasal 467 KUHP baru berlaku sebagai padanannya.Korban sebaiknya segera visum dan melapor. Terlapor sebaiknya segera mencari pendampingan hukum.
Siapa pun yang terlibat perlu memastikan penyidik memakai pasal yang tepat. Pembuktian unsur rencana harus bersandar pada fakta, bukan asumsi, agar hukum melindungi korban sekaligus menjaga hak terdakwa atas peradilan yang adil.
Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum Adalah: Unsur dan Contoh Kasusnya
Ringkasan
- Pasal 353 KUHP lama mengatur penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu; kini dicabut dan hanya relevan untuk perkara sebelum 2 Januari 2026.
- Ancaman pidananya 4 tahun, naik jadi 7 tahun jika korban luka berat, dan 9 tahun jika korban meninggal.
- Unsur utamanya adalah kesengajaan, rencana terlebih dahulu, dan akibat pada tubuh korban.
- Penganiayaan berencana berbeda dari pembunuhan berencana (Pasal 340 lama / Pasal 459 baru) karena niat pelakunya.
- Pasal 467 KUHP baru menjadi padanan Pasal 353 dengan ancaman yang sama.
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 mengacu ke KUHP lama, dengan ketentuan yang menguntungkan terdakwa sebagai pertimbangan (Pasal 3 dan Pasal 618 UU 1/2023).
- Penyertaan diatur Pasal 55 KUHP lama dan Pasal 20 KUHP baru.
- Pesan, CCTV, keterangan saksi, dan visum sangat menentukan pembuktian unsur rencana.
Referensi
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 3, 20, 79, 459, 466, 467, 469, 530, 618, 624), beserta perubahannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- KUHP lama (Wetboek van Strafrecht, UU 1/1946 jo. UU 73/1958), Pasal 55, 56, 340, 351, 353, 355, sebagai rujukan perkara sebelum 2 Januari 2026.
- JDIH Kementerian Hukum RI dan peraturan.bpk.go.id (naskah UU 1/2023).





