Terbaru

Bisnis

Kriteria UMKM Menurut Aturan Terbaru: Batas Omzet, Aset, dan Contohnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Kriteria UMKM menentukan apakah usahamu boleh menikmati kemudahan perizinan, akses pembiayaan, dan insentif pajak.

Sayangnya, banyak pelaku usaha masih memegang angka lama dari UU Nomor 20 Tahun 2008 yang berbasis kekayaan bersih. Angka itu sudah lama diganti.

Sejak PP Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, ukuran yang dipakai adalah modal usaha dan hasil penjualan tahunan.

Jawaban singkatnya begini. Usaha mikro beromzet maksimal Rp2 miliar per tahun. Usaha kecil berada di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Tahun 2026 membawa dua aturan baru yang perlu kamu kenal, yaitu Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Kepastian soal kriteria ini sangat menentukan. Salah menaruh skala usaha saja sudah cukup untuk membuat fasilitas hilang dan hitungan pajak meleset.

Baca juga: Jasa Import Door to Door: Peluang Bisnis dan Cara Memulai

Dasar Hukum Kriteria UMKM di Indonesia

Aturan tentang kriteria UMKM tersusun berlapis, dari undang-undang sampai peraturan menteri. Karena itu, kamu perlu tahu urutannya supaya tidak salah merujuk.

Payung utamanya adalah UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Undang-undang ini kemudian diubah lewat UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023.

Angka-angka kriteria yang berlaku sekarang ada di PP Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 35. Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM ditetapkan pada 27 April 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026.

Aturan ini mencabut ketentuan klasifikasi dalam Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021. Soal batas modal dan omzet, angkanya sama persis dengan PP 7/2021. Yang baru adalah kriteria tambahan dan cara penetapannya.

Ada satu perbedaan besar dengan aturan lama yang sering terlewat:

  • UU 20/2008 memakai kekayaan bersih dan hasil penjualan sebagai ukuran.
  • PP 7/2021 memakai modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
  • Nilai modal usaha dihitung di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Singkatnya, kalau kamu masih menghitung kekayaan bersih Rp50 juta sampai Rp10 miliar, kamu sedang memakai tabel yang sudah tidak berlaku.

kriteria umkm

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Klasifikasi UMKM Berdasarkan Modal Usaha dan Omzet

Klasifikasi UMKM berjalan lewat dua jalur dengan fungsi masing-masing. Modal usaha dipakai saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Hasil penjualan tahunan dipakai untuk menetapkan skala usaha dan menilai kapasitas ekonomi, termasuk saat pemerintah memberi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM.

Baca juga  Akuisisi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Batas Modal Usaha UMKM

Pasal 35 PP 7/2021 mengatur batas modal usaha seperti ini, dengan catatan tanah dan bangunan tempat usaha tidak ikut dihitung:

  • Usaha mikro: modal paling banyak Rp1 miliar.
  • Usaha kecil: modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
  • Usaha menengah: modal di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.

Buat pengusaha baru, jalur ini praktis. Kamu cukup menghitung modal awal saat mendaftar, tanpa perlu menunggu laporan penjualan setahun penuh.

Batas Omzet UMKM per Tahun

Jalur omzet mengukur kemampuan ekonomi usaha yang sudah berjalan. Ukurannya adalah penjualan selama satu tahun:

  • Usaha mikro: omzet paling banyak Rp2 miliar per tahun.
  • Usaha kecil: omzet di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
  • Usaha menengah: omzet di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Banyak orang kemudian mencampur angka ini dengan batas pajak. Dua hal itu berbeda fungsi, dan pembahasannya ada di bagian pajak di bawah.

Kriteria Tambahan dan Tingkat Perkembangan UMKM

Lewat Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah memperkenalkan lima kriteria tambahan dan sistem penilaian tingkat perkembangan usaha.

Kriteria tambahan itu mencakup jumlah tenaga kerja, nilai investasi, kandungan lokal, insentif dan disinsentif, serta penerapan teknologi ramah lingkungan.

Kriteria ini tidak menentukan apakah usahamu tergolong mikro, kecil, atau menengah. Fungsinya memetakan karakter usaha supaya program pemerintah lebih mengena.

Penilaian tingkat perkembangan memakai skor dari dokumen usaha. Lima aspek yang dinilai adalah:

  • legalitas dan formalitas,
  • manajemen dan tata kelola,
  • pemasaran dan digitalisasi,
  • keuangan dan akses pembiayaan,
  • kemitraan dan jejaring usaha.

Dari skor itu, usahamu akan masuk ke salah satu dari empat tahap: permulaan, pertumbuhan, berkembang, atau siap naik kelas. Prosesnya berjalan secara elektronik lewat SAPA UMKM.

Menurut saya, arah kebijakan ini patut disambut. Pemerintah mulai melihat kesiapan usaha, bukan angka semata.

Meski begitu, kamu sebaiknya tidak berharap semuanya langsung mulus. Integrasi data antarinstansi masih berjalan bertahap, dengan tenggat enam bulan sejak aturan diundangkan, dan sebagian sistem penilaiannya belum sepenuhnya jalan.

Contoh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Contoh nyata biasanya lebih cepat membantu kamu menakar posisi bisnis sendiri. Perlu dicatat, contoh di bawah ini sekadar ilustrasi. Penetapan resminya tetap mengacu pada angka modal dan omzet.

Contoh usaha mikro:

  • Warung makan rumahan dengan omzet sekitar Rp300 juta per tahun.
  • Penjual pakaian daring beromzet Rp1,2 miliar per tahun.
  • Jasa fotokopi bermodal Rp200 juta.

Contoh usaha kecil:

  • Toko bahan bangunan beromzet Rp6 miliar per tahun.
  • Konveksi dengan puluhan karyawan dan omzet Rp9 miliar.
  • Bengkel kendaraan bermodal Rp3 miliar.
Baca juga  AI Ubah Strategi Bisnis, IDMC 2026 Siap Jadi Ruang Belajar untuk Pengusaha

Contoh usaha menengah:

  • Pabrik makanan olahan dengan omzet Rp30 miliar per tahun.
  • Distributor regional bermodal Rp8 miliar.
  • Perusahaan jasa logistik beromzet Rp40 miliar.

Satu hal lagi. Skala usaha bisa berubah cepat kalau penjualanmu melonjak, jadi cek omzet setiap tahun.

Kriteria UMKM dan Kewajiban Pajak: Jangan Sampai Keliru

Ada anggapan yang sering beredar, yaitu usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis termasuk mikro. Itu keliru.

Rp4,8 miliar adalah batas peredaran bruto untuk fasilitas PPh final 0,5%. Menurut PP 7/2021, omzet di atas Rp2 miliar sudah masuk kategori usaha kecil.

PP Nomor 20 Tahun 2026, yang diundangkan pada 22 April 2026, mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Tarif PPh final tetap 0,5% dan batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar.

Beberapa ketentuan yang berubah:

  • Fasilitas ini kini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.
  • CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi termasuk penerima. Yang sudah memakainya boleh melanjutkan sampai masa berlakunya habis.
  • Orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memakainya tanpa batas waktu.
  • Koperasi boleh memakainya maksimal empat tahun sejak terdaftar.
  • Omzet suami dan istri yang berpisah harta digabung, termasuk omzet perseroan perorangan yang mereka dirikan.
  • Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan lain yang dikenai pajak final maupun nonfinal, dan penghasilan dari luar negeri ikut masuk hitungan batas Rp4,8 miliar.

Jadi, memecah usaha ke beberapa entitas demi mempertahankan tarif 0,5% sekarang berisiko. Di sisi lain, omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap bebas PPh bagi orang pribadi, sesuai Pasal 7 ayat (2a) UU PPh dan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Pada 3 September 2026, Menteri Keuangan membuka peluang mengubah batas ini, tetapi angka barunya belum ditetapkan. Pantau terus pengumuman resmi dari DJP.

kriteria umkm

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ: Pertanyaan Seputar Kriteria UMKM

Apakah aset masih menjadi kriteria UMKM?

Tidak. Aturan terbaru memakai modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria kekayaan bersih berasal dari aturan lama dan sudah ditinggalkan.

Apakah omzet Rp4 miliar masih tergolong usaha mikro?

Tidak. Menurut PP 7/2021, usaha mikro beromzet maksimal Rp2 miliar, sehingga omzet Rp4 miliar masuk usaha kecil. Meski begitu, angka tersebut masih di bawah batas Rp4,8 miliar untuk PPh final 0,5%.

Bagaimana cara mengetahui skala usaha saya?

Mulailah dengan menghitung omzet tahunan atau modal usaha di luar tanah dan bangunan. Setelah itu, cocokkan angkanya dengan tabel kriteria. Terakhir, periksa data NIB di OSS dan data usahamu di SAPA UMKM.

Baca juga  Proses Pengalihan Saham PT Terbaru sesuai Aturan: Syarat, Tata Cara, dan Dampak Hukumnya

Kesimpulan

Kriteria UMKM sekarang bertumpu pada modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih tidak lagi dipakai.

Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 menambahkan dimensi tingkat perkembangan usaha, sementara PP 20/2026 memperketat penerima dan cara menghitung omzet untuk PPh final.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Hitung omzet dan modal usahamu, rapikan pembukuan, lalu pastikan NIB sesuai dengan skala usaha. Hindari juga memecah usaha hanya demi pajak.

Pendapat saya, aturan ini menguntungkan pelaku usaha yang tertib. Mereka yang mau membenahi legalitas dan pembukuan akan lebih mudah naik kelas, dan lebih mudah pula mendapat pembiayaan.

Masih bingung soal skala usaha atau kewajiban pajakmu? Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi usahamu dengan tepat.

Baca juga: Peluang Bisnis Agen KAI Logistik, Ini Syarat dan Modalnya

Ringkasan

  • Kriteria UMKM kini memakai modal usaha atau hasil penjualan tahunan, sedangkan kekayaan bersih sudah tidak dipakai.
  • Usaha mikro: modal maksimal Rp1 miliar dan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun.
  • Usaha kecil: modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, omzet di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
  • Usaha menengah: modal di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, omzet di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
  • Modal usaha dihitung di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 (berlaku sejak 4 Mei 2026) mempertahankan angka PP 7/2021, lalu menambah lima kriteria tambahan dan empat tingkat perkembangan usaha berdasarkan lima aspek.
  • Batas Rp4,8 miliar adalah batas PPh final 0,5%, dan angka itu berbeda dari batas usaha mikro.
  • PP 20/2026 membatasi penerima fasilitas dan menghitung omzet secara terintegrasi, sehingga memecah usaha demi pajak tidak lagi aman.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (Pasal 35).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026.
  • Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM (LN 2026 No. 285), peraturan.go.id dan jdih.umkm.go.id.
  • Kementerian Keuangan dan Bakom RI, Siaran Pers Bersama Juni 2026 tentang PP 20/2026, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi