Terbaru

Hukum

Kurator Kepailitan: Tugas, Syarat, dan Imbalan Jasa 

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Ketika sebuah perusahaan atau perorangan tidak sanggup lagi membayar utang dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, harta milik debitor tidak lagi dikelola oleh pemiliknya. Pengelolaan itu berpindah ke tangan seorang kurator. 

Banyak orang baru mengenal istilah ini ketika berhadapan dengan perkara utang piutang. Padahal, kurator kepailitan menentukan bagaimana harta debitor diamankan, dinilai, dijual, lalu dibagikan kepada para kreditor.

Artikel ini menjelaskan siapa kurator itu, apa saja tugas dan kewenangannya, bagaimana cara menjadi kurator, berapa imbalan jasa yang diterimanya, dan sejauh mana ia harus bertanggung jawab atas pekerjaannya. 

Apa Itu Kurator Kepailitan?

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit. 

Pekerjaan itu dilakukan di bawah pengawasan hakim pengawas. Artinya, kurator tidak bekerja sendirian dan setiap langkah pentingnya dapat dipantau oleh hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit (Pasal 1 angka 5).

Kurator diangkat bersamaan dengan dijatuhkannya putusan pailit. Sejak putusan itu dibacakan, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang masuk ke dalam harta pailit. 

Seluruh wewenang pengelolaan harta tersebut beralih kepada kurator. 

Harta debitor juga masuk ke dalam sita umum, yaitu penyitaan yang ditujukan untuk kepentingan seluruh kreditor, bukan untuk satu kreditor saja.

Dalam praktik, ada beberapa istilah yang sering tertukar. Kurator sementara adalah pihak yang ditunjuk pada masa permohonan pailit sedang diperiksa, sebelum debitor dinyatakan pailit. 

Tugasnya mengawasi pengelolaan usaha debitor serta pembayaran kepada kreditor agar harta tidak berkurang selama proses berjalan. Kurator definitif adalah kurator yang diangkat dalam putusan pailit. 

Sementara itu, pengurus adalah sebutan bagi pihak yang ditunjuk dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Tugas pengurus lebih terbatas pada administrasi proses PKPU, seperti mengumumkan perkara, mengundang rapat kreditor, dan mengawasi kegiatan usaha debitor.

Kurator dapat berupa Balai Harta Peninggalan atau perseorangan. 

Kurator perseorangan harus berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan untuk mengurus dan membereskan harta pailit, dan terdaftar di kementerian yang menangani urusan hukum. 

Pendaftaran ini penting karena pengadilan hanya dapat mengangkat kurator yang namanya tercatat secara resmi.

Satu hal yang melekat pada jabatan ini adalah independensi. Kurator harus bebas dari benturan kepentingan dengan debitor maupun kreditor. 

Ia tidak boleh memihak salah satu pihak karena tugasnya adalah memaksimalkan nilai harta pailit demi kepentingan semua kreditor. 

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam kode etik profesi kurator, yang menuntut independensi, integritas, dan objektivitas dalam setiap penanganan perkara.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Tugas dan Kewenangan Kurator

Tugas inti kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69 ayat 1). 

Pengurusan berarti menjaga, mencatat, dan mengelola harta selama proses berjalan. Pemberesan berarti mengubah harta menjadi uang lalu menggunakannya untuk membayar utang kepada kreditor. 

Kurator mulai bekerja sejak putusan pailit diucapkan, bahkan ketika putusan itu sedang diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 16 ayat 1). 

Dengan begitu, harta debitor tidak dibiarkan tanpa pengelola selama upaya hukum berlangsung.

Para pakar hukum kepailitan menjelaskan bahwa setelah putusan pailit dijatuhkan, kurator menjadi pihak yang memegang pengelolaan harta debitor, karena debitor sudah tidak berwenang atas hartanya dan harta tersebut berada dalam sita umum. 

Pada saat yang sama, hakim pengawas ditetapkan untuk memastikan kurator menjalankan kewenangannya dalam batas yang telah ditentukan. Pembagian peran ini membuat pengelolaan harta pailit memiliki pengendali sekaligus pengawas.

Dalam praktik, pekerjaan kurator dapat dibagi ke dalam beberapa tahap berikut.

a. Mengamankan dan mencatat harta. 

Sejak diangkat, kurator harus melakukan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Surat, dokumen, uang, perhiasan, dan surat berharga disimpan dengan tanda terima. 

Jika perlu, kurator berwenang melakukan penyegelan atas harta debitor. Kurator juga wajib membuat pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya (Pasal 100 ayat 1). 

Baca juga  Contoh Kontrak Bisnis sesuai Jenis-jenisnya

Pencatatan ini mencakup uang tunai, properti, kendaraan, piutang, dan aset lain, termasuk aset yang berada di luar negeri.

b. Mengumumkan perkara dan mengurus data kreditor. 

Kurator mengumumkan putusan pailit, mengundang rapat kreditor, dan mencocokkan tagihan yang diajukan kreditor dengan catatan debitor. 

Hakim pengawas menetapkan batas akhir pengajuan tagihan serta jadwal rapat pencocokan piutang. 

Tahap ini menentukan siapa saja yang berhak menerima pembayaran dan berapa besar haknya.

c. Mengelola dan menjaga nilai harta. 

Selama proses berjalan, kurator wajib menjaga agar harta tidak rusak atau turun nilainya. 

Bila memungkinkan, ia dapat meningkatkan nilai harta tersebut. Untuk tujuan itu, kurator boleh meminjam dana dari pihak ketiga, tetapi hanya dalam rangka menambah nilai harta pailit dan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan hakim pengawas jika dipersyaratkan.

d. Mengupayakan perdamaian. 

Sebelum harta dijual, debitor pailit berhak menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditornya. 

Jika rencana itu disetujui oleh kreditor sesuai syarat suara yang ditentukan undang-undang dan disahkan pengadilan, kepailitan dapat berakhir tanpa penjualan seluruh harta. 

Peran kurator di tahap ini adalah mengelola proses dan memberikan data yang diperlukan agar kreditor dapat menilai tawaran tersebut.

e. Memberesi harta. 

Bila perdamaian tidak ditawarkan, ditolak, atau pengesahannya ditolak, harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. 

Pada tahap ini kurator memulai penjualan harta tanpa perlu meminta persetujuan debitor. Penjualan pada dasarnya dilakukan di muka umum melalui lelang (Pasal 185). 

Sebelum dilelang, aset biasanya dinilai lebih dulu oleh penilai agar harga dasarnya jelas. Jika lelang tidak berhasil, kurator dapat menjual di bawah tangan dengan izin hakim pengawas.

f. Membagikan hasil penjualan. 

Setelah uang terkumpul, kurator menyusun daftar pembagian yang memuat penerimaan, pengeluaran, termasuk imbalan jasa kurator, dan bagian yang diterima setiap kreditor.

Daftar ini diajukan kepada hakim pengawas untuk mendapat persetujuan sebelum pembayaran dilakukan. 

Urutan pembayaran mengikuti tingkatan kreditor, mulai dari kreditor yang memegang jaminan, kreditor yang didahulukan, hingga kreditor konkuren.

g. Membuat laporan. 

Kurator harus melapor secara berkala kepada hakim pengawas. Laporan itu memuat perkembangan proses kepailitan dan langkah-langkah yang telah diambil. 

Karena sifatnya terbuka bagi pihak yang berkepentingan, laporan menjadi alat kontrol bagi kreditor dan debitor.

Kewenangan kurator memang luas, tetapi bukan tanpa batas. Dalam banyak keputusan, kurator perlu meminta pendapat atau izin hakim pengawas. 

Hakim pengawas juga dapat mendengar keterangan saksi dan meminta penyelidikan oleh ahli bila diperlukan untuk memperjelas suatu hal dalam perkara kepailitan. 

Di sisi lain, kurator tidak diwajibkan meminta persetujuan debitor sebelum bertindak atas harta pailit, meskipun di luar kepailitan persetujuan itu biasanya diperlukan. 

Pengaturan ini membuat proses lebih cepat dan tidak bergantung pada kemauan debitor.

Syarat dan Imbalan Jasa Kurator

1. Syarat Menjadi Kurator

Tidak semua orang dapat langsung bekerja sebagai kurator. Syarat dan tata cara pendaftarannya diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018, yang masih berlaku dan menggantikan aturan lama tahun 2013. 

Pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia, dan berdomisili di wilayah Indonesia.
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak merangkap jabatan, kecuali sebagai advokat, akuntan publik, mediator, konsultan hak kekayaan intelektual, konsultan hukum pasar modal, atau arbiter.
  • Telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus, serta lulus ujian yang dinilai oleh komite bersama.
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
  • Bersedia menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta bertanggung jawab penuh atas kesalahan atau kelalaian yang merugikan harta pailit.
  • Bersedia dihapus dari daftar kurator dan pengurus bila terbukti melanggar kode etik atau ketentuan perundang-undangan.
Baca juga  Uang Paksa (Dwangsom): Pengertian dan Cara Menuntutnya

Cara mendaftarnya dilakukan secara daring. Pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui laman resmi Ditjen AHU Online dan mengunggah dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut antara lain KTP, NPWP, sertifikat lulus ujian kurator, surat rekomendasi dari organisasi profesi kurator dan pengurus, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan catatan kepolisian, ijazah sarjana hukum atau sarjana ekonomi, serta keterangan pernah bekerja di kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat tiga tahun. 

Pemohon juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan, misalnya tidak sedang pailit, tidak merangkap jabatan, dan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitor pailit.

Setelah berkas masuk, verifikasi administrasi dilakukan secara elektronik dalam waktu paling lama tiga hari kerja.

Jika ada dokumen yang kurang, pemohon diberi waktu paling lama 14 hari kerja untuk melengkapinya, dan permohonan yang tidak dilengkapi dalam batas waktu itu dinyatakan ditolak. 

Pemohon yang ditolak masih boleh mengajukan permohonan lagi. Jika berkas lengkap, surat bukti pendaftaran kurator diterbitkan secara elektronik. Surat tersebut berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Perlu dicatat, syarat pelatihan dan ujian menunjukkan bahwa profesi ini menuntut kompetensi khusus. 

Pemerintah bersama organisasi profesi terus menyusun standar kurikulum bagi calon kurator dan pengurus agar mutu pelaksanaan tugas di lapangan terjaga.

Imbalan Jasa Kurator

Kurator berhak menerima imbalan jasa atas pekerjaannya. Imbalan jasa adalah upah yang dibayarkan kepada kurator atau pengurus setelah kepailitan atau PKPU berakhir, sehingga besarnya baru ditentukan di akhir proses. 

Pedoman terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, yang terbit pada Mei 2025 dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2021.

Jadi, rujukan yang masih memakai aturan 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Cara menghitung imbalan jasa bergantung pada bagaimana kepailitan berakhir.

  1. Jika kepailitan berakhir dengan perdamaian, imbalan dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar debitor.
  2. Jika kepailitan berakhir dengan pemberesan, imbalan dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang.
  3. Jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, imbalan dibebankan kepada pemohon pailit, atau kepada pemohon bersama debitor. Besarnya ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan tarif jam kerja yang terpakai, dengan batas paling banyak Rp4 juta per jam dan tidak boleh melebihi persentase tertentu dari nilai harta pailit.

Untuk dua kondisi pertama, persentase disusun bertingkat dalam lampiran peraturan. Makin besar nilai yang diurus, makin kecil persentasenya, dan pada nilai yang sangat besar imbalan dibatasi dengan angka nominal tertentu. 

Sebagai gambaran, bila hasil pemberesan di luar utang adalah Rp20 miliar, imbalan kurator dihitung 7 persen sehingga menjadi Rp1,4 miliar. 

Untuk hasil pemberesan di atas Rp1 triliun, imbalan dibatasi sebesar Rp30 miliar. 

Pembaca yang membutuhkan angka lengkap sebaiknya membuka lampiran peraturan tersebut secara langsung.

Pada perkara yang imbalannya ditetapkan hakim, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan, yaitu pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan perkara, kemampuan kurator, dan tarif jam kerjanya. 

Kemampuan dan tarif itu dinilai dari masa kerja sebagai kurator, jumlah kasus yang pernah diselesaikan, nilai harta pailit yang pernah ditangani, rekam jejak selama pengurusan, jumlah kreditor, lokasi harta pailit, dan kewajaran waktu penanganan. 

Dengan kriteria ini, kurator yang bekerja lebih lama tanpa alasan yang jelas tidak otomatis memperoleh imbalan lebih besar.

Tanggung Jawab Kurator

Kewenangan yang besar selalu diikuti tanggung jawab. UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian pada harta pailit (Pasal 72). 

Dua hal perlu diperhatikan dari rumusan ini. Pertama, harus ada kesalahan atau kelalaian. Kedua, harus ada kerugian yang benar-benar dialami harta pailit. 

Bila keduanya terbukti, kurator dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk secara pribadi.

Baca juga  Patent Cooperation Treaty: Pengertian dan Cara Daftar Paten Internasional

Seorang praktisi kurator yang aktif di asosiasi profesi mengingatkan bahwa di balik kewenangan yang luas atas harta pailit, kurator memikul tanggung jawab yang besar. 

Menurutnya, tanggung jawab itu mencakup tanggung jawab pribadi, dan dalam keadaan tertentu risiko pidana juga dapat muncul. Ia menyarankan kurator tidak terburu-buru memberesi harta. 

Kurator perlu memilah harta yang harus segera dijual karena berisiko rusak dan harta yang tidak mendesak untuk dijual. 

Ia juga mengingatkan agar harta debitor tidak dijual murah di bawah tangan hanya karena ada investor yang berminat, apalagi tanpa sepengetahuan hakim pengawas.

Pengawasan terhadap kurator berjalan melalui beberapa jalur. Hakim pengawas memeriksa apakah tugas kurator masih sesuai peraturan, ditujukan untuk kepentingan harta pailit, dan dijalankan dengan baik. Laporan berkala kurator terbuka bagi pihak yang berkepentingan. 

Debitor maupun kreditor yang keberatan dengan tindakan kurator dapat mengajukan keberatan kepada hakim pengawas. 

Dari sisi profesi, kurator terikat kode etik, dan pelanggaran terhadap kode etik atau peraturan perundang-undangan dapat berujung pada penghapusan namanya dari daftar kurator dan pengurus. 

Karena itu, surat pernyataan kesediaan dihapus dari daftar menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar.

Sebuah kajian ilmiah terbaru tentang tanggung jawab kurator menemukan bahwa Pasal 72 belum menjelaskan secara rinci perbuatan seperti apa yang tergolong kesalahan atau kelalaian.

Akibatnya, kreditor atau debitor yang merasa dirugikan bisa kesulitan menagih pertanggungjawaban, karena kurator dapat berargumen bahwa tindakannya tidak termasuk kategori tersebut. 

Kajian yang sama mencatat bahwa undang-undang tidak membatasi jangka waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit. 

Kelonggaran waktu ini memberi ruang kerja yang fleksibel bagi kurator, tetapi dapat membuat proses berlarut-larut bila kurator yang menangani kurang cakap, dan para pihak tidak memiliki upaya hukum yang jelas untuk mempercepatnya.

Temuan ini memberi pelajaran praktis. Bagi kreditor, penting memantau laporan kurator dan memanfaatkan rapat kreditor untuk menanyakan perkembangan penjualan harta. 

Bagi debitor, penting menyerahkan data harta dan catatan keuangan secara lengkap agar proses inventarisasi tidak tertunda. 

Bagi calon kurator, tanggung jawab ini menunjukkan bahwa ketelitian, dokumentasi yang rapi, dan kepatuhan pada izin hakim pengawas adalah cara paling aman untuk melindungi diri dari tuntutan di kemudian hari.

Anda yang sedang berhadapan dengan perkara kepailitan, baik sebagai debitor maupun kreditor, sebaiknya memahami peran dan batas kewenangan kurator sejak awal. 

Dengan memahami tugasnya, cara ia diawasi, dan dasar penentuan imbalannya, Anda dapat menilai apakah proses berjalan wajar dan kapan perlu meminta penjelasan atau mengajukan keberatan melalui jalur yang disediakan hukum. 

Untuk kasus yang bersifat spesifik, konsultasi dengan advokat yang berpengalaman di bidang kepailitan tetap diperlukan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/20144/undangundang-nomor-37-tahun-2004/document/
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus. https://pasal.id/peraturan/permen/permenkumham-no-37-tahun-2018
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. https://peraturan.bpk.go.id/Details/326257/permenkum-no-20-tahun-2025
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (dicabut oleh Permenkum 20/2025). https://peraturan.bpk.go.id/Details/174157/permenkumham-no-18-tahun-2021
  • Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016, hlm. 305 (dirujuk dalam Klinik Hukumonline, “Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan”). https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-kurator-dan-hakim-pengawas-dalam-kepailitan-cl738/
  • Anner Mangatur Sianipar, pernyataan dalam Webinar Series Refleksi Hukum AKPI dan PEMA FH USU, 20 Januari 2022 (dimuat Hukumonline). https://www.hukumonline.com/berita/a/kurator-pailit-lt61f1fde95805f/
  • Ni Ketut Devi Damayanti dan I Gusti Ayu Putri Kartika. “Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit.” JURIDICA, Vol. 6, No. 1, November 2024. DOI: 10.46601/juridicaugr.v6i1.332. https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/download/332/199/1220
  • Klinik Hukumonline. “Syarat dan Cara Menjadi Kurator” (diperbarui 12 September 2025). https://www.hukumonline.com/klinik/a/cl1543/
  • Klinik Hukumonline. “Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini” (22 Juli 2025). https://www.hukumonline.com/klinik/a/besaran-imbalan-jasa-kurator-lt5acc23da7732a/
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi