Terbaru

Legalitas

Pasal 224 KUHP: Menolak Kewajiban sebagai Saksi atau Ahli

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Surat panggilan sebagai saksi sudah ada di tanganmu. Datang atau tidak? Pertanyaan itu sering muncul, dan jawabannya ada di Pasal 224 KUHP.

Selama puluhan tahun, pasal ini menjadi dasar pidana bagi orang yang sengaja menolak kewajibannya sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa. Intinya sederhana. Kalau kamu dipanggil secara sah, kamu wajib hadir dan memberikan keterangan, dan penolakan tanpa alasan yang sah bisa berujung pidana.

Satu hal perlu kamu catat dari awal. KUHP lama sudah dicabut sejak 2 Januari 2026, dan aturan yang sepadan sekarang ada di Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai penulis yang akrab dengan dunia hukum, saya sering bertemu orang yang menganggap panggilan saksi sebagai urusan pribadi yang boleh ditolak begitu saja.

Menurut saya, anggapan itu keliru. Keterangan seorang saksi sering memengaruhi arah putusan hakim, dan nasib orang lain bisa bergantung padanya.

Di sisi lain, hukum juga memberimu hak dan alasan sah untuk tidak bersaksi dalam kondisi tertentu. Kamu perlu memahami keduanya sebelum menentukan sikap.

Apa Isi Pasal 224 KUHP tentang Saksi dan Ahli yang Menolak Kewajiban?

Pasal 224 KUHP masuk dalam bab kejahatan terhadap penguasa umum. Tujuannya menjaga agar proses peradilan berjalan lancar. Hakim akan kesulitan menggali kebenaran kalau saksi dan ahli bebas menghilang saat dipanggil.

Baca Juga: Pasal 55 KUHP: Unsur dan Bentuk Penyertaan Pidana Lengkap

Rumusannya kurang lebih begini: siapa pun yang dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, lalu dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana. Besar ancamannya bergantung pada jenis perkara:

pasal 224 kuhp

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

  • Perkara pidana: penjara paling lama 9 bulan.
  • Perkara lain, seperti perdata: penjara paling lama 6 bulan.

Siapa Saja yang Terkena Pasal Ini?

Ada tiga pihak yang disasar. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa. Ahli adalah orang dengan keahlian khusus yang membantu menerangkan perkara, misalnya dokter forensik atau akuntan. Juru bahasa bertugas menerjemahkan keterangan di persidangan.

Pasal ini berlaku di perkara pidana dan juga di perkara lain. Artinya, saksi dalam sengketa perdata pun tidak bebas menolak panggilan hakim.

Dari Pasal 224 KUHP Lama ke Pasal 285 KUHP Baru

Banyak orang masih mengetik “Pasal 224 KUHP” di mesin pencari, karena aturan lama itu sudah telanjur akrab. Rujukan yang benar sekarang adalah Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023. KUHP baru mencabut Wetboek van Strafrecht, termasuk pasal tentang saksi ini.

Baca juga  IMB Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Bedanya dengan PBG

Rumusan dan sanksinya ikut berubah. Perbandingannya begini:

  • Rumusan: KUHP lama memakai frasa “dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban”. KUHP baru memakai frasa “secara melawan hukum tidak datang” atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan.
  • Pidana penjara: tetap 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain.
  • Pidana denda: KUHP baru menambahkan denda paling banyak kategori II sebagai alternatif.

Hukum acaranya juga berganti. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP 1981. Karena itu, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi sekarang mengikuti KUHAP baru.

Unsur dan Sanksi bagi Saksi atau Ahli yang Menolak Panggilan

Penegak hukum tidak bisa langsung memidana setiap saksi yang absen. Mereka harus lebih dulu membuktikan unsur-unsur pasalnya. Kamu perlu tahu unsur itu supaya bisa menilai posisimu sendiri.

Unsur yang Harus Terpenuhi

  1. Dipanggil menurut undang-undang. Surat panggilan harus sah, tertulis, serta memuat alasan pemanggilan, waktu, dan tempat hadir.
  2. Berstatus saksi, ahli, atau juru bahasa. Pemanggilan harus menyebut salah satu kapasitas itu.
  3. Tidak memenuhi kewajiban. Bentuknya macam-macam, misalnya tidak datang, menolak disumpah, atau menolak memberi keterangan.
  4. Dilakukan dengan sengaja atau melawan hukum. Penolakan terjadi tanpa alasan yang sah.

R. Soesilo menjelaskan bahwa pelaku harus benar-benar sengaja menolak. Kalau seseorang hanya lupa atau enggan datang, pasal yang dipakai adalah Pasal 522 KUHP lama, dengan denda paling banyak Rp900 ribu. KUHP baru menggabungkan kedua situasi itu dalam satu Pasal 285.

Besaran Sanksi

Sanksinya bersifat alternatif. Hakim boleh menjatuhkan pidana penjara atau denda kategori II. Menurut Pasal 79 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023, denda kategori II paling banyak Rp10 juta. Ancamannya tergolong ringan, dan catatan pidana tetap menempel pada reputasi serta kariermu.

Alasan Sah untuk Tidak Memberikan Keterangan

Hukum tidak menutup pintu bagi saksi yang punya alasan kuat. Syaratnya satu: sampaikan alasan itu secara resmi kepada penyidik atau hakim. Diam dan menghilang jelas tidak termasuk.

Hukum acara pidana mengenal beberapa alasan yang umumnya diakui:

  • Hubungan keluarga. Keluarga sedarah, suami atau istri terdakwa, dan pihak sejenis dapat mengajukan hak undur diri.
  • Rahasia pekerjaan atau jabatan. Advokat, dokter, notaris, dan pejabat tertentu terikat kewajiban menjaga rahasia.
  • Halangan nyata. Contohnya sakit berat yang dibuktikan dengan surat dokter, atau sedang berada di luar kota dengan bukti yang jelas.
  • Ancaman keselamatan. Saksi bisa meminta pelindungan. UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta KUHAP baru mengatur hal ini.
Baca juga  Hak Cipta Arsitektur: Lingkup Perlindungan dan Cara Mendaftarnya

Rumusan rinci hak undur diri dalam KUHAP baru perlu kamu cek langsung pada teks UU No. 20 Tahun 2025. Sebaiknya kamu juga bertanya kepada advokat, agar hak itu tidak salah pakai.

pasal 224 kuhp

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Langkah yang Perlu Kamu Lakukan Saat Menerima Panggilan

Menerima surat panggilan memang bikin cemas. Sikap yang tepat akan melindungimu secara hukum, jadi tenangkan diri dulu lalu jalankan langkah berikut:

  1. Periksa keabsahan surat. Pastikan ada identitasmu, status sebagai saksi, serta jadwal dan tempat pemeriksaan.
  2. Hadir sesuai jadwal. Datang tepat waktu adalah cara paling aman untuk menghindari sanksi.
  3. Ajukan penundaan secara tertulis. Kalau berhalangan, kirim surat beserta bukti sebelum hari pemeriksaan.
  4. Gunakan hakmu. Punya alasan untuk undur diri? Sampaikan langsung kepada pemeriksa.
  5. Minta pendampingan hukum. Advokat bisa menjelaskan batas keterangan yang wajib kamu berikan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah Pasal 224 KUHP masih berlaku saat ini?

Sudah tidak. KUHP lama dicabut sejak 2 Januari 2026, dan ketentuan setara kini ada di Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 224 KUHP masih relevan untuk perkara yang peristiwanya terjadi sebelum tanggal itu, dengan memperhatikan asas peralihan hukum pidana.

Apa hukuman bagi saksi yang menolak hadir di pengadilan?

Menurut Pasal 285 KUHP baru, saksi dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II dalam perkara pidana. Pada perkara lain, ancamannya penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Bolehkah saksi menolak memberikan keterangan?

Boleh, selama alasannya sah. Contohnya hubungan keluarga dengan terdakwa atau kewajiban menjaga rahasia jabatan. Saksi harus menyampaikan alasan itu secara resmi kepada penyidik atau hakim.

Baca Juga: Pasal 1267 KUHPerdata: Hak Kreditur Saat Debitur Wanprestasi

Kesimpulan

Pasal 224 KUHP menegaskan bahwa saksi, ahli, dan juru bahasa punya kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan. Setelah KUHP baru berlaku, Pasal 285 UU No.

Baca juga  Cara mengurus NIB sebagai pengganti TDP, SKU, dan SIUP

1 Tahun 2023 menggantikannya, dengan ancaman penjara yang sama dan tambahan alternatif denda. Hukum tetap memberi ruang bagi alasan sah seperti hak undur diri dan pelindungan saksi.

Saran saya sederhana. Baca surat panggilan dengan teliti, hadir tepat waktu, dan ajukan keberatan secara tertulis kalau ada halangan.

Menurut saya, saksi yang kooperatif lebih terlindungi daripada saksi yang menghindar. Menghindar sering memperburuk keadaan dan membuka risiko pidana yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Sedang menerima panggilan sebagai saksi atau ahli dan masih bingung menentukan sikap? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami hak dan kewajiban dengan tenang.

Ringkasan

  • Pasal 224 KUHP lama mewajibkan saksi, ahli, dan juru bahasa memenuhi panggilan yang sah.
  • KUHP lama sudah dicabut. Ketentuan setara kini ada di Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Ancaman pidananya penjara paling lama 9 bulan (perkara pidana) atau 6 bulan (perkara lain), atau denda kategori II.
  • Pasal ini berlaku untuk perkara pidana dan perkara lain, termasuk perdata.
  • Sanksi baru bisa dijatuhkan bila panggilan sah dan penolakan terjadi tanpa alasan yang sah.
  • Alasan sah mencakup hubungan keluarga, rahasia jabatan, halangan nyata, dan ancaman keselamatan.
  • KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan UU No. 3 Tahun 2026 mengatur pemeriksaan serta pelindungan saksi.
  • Saksi sebaiknya hadir, atau mengajukan keberatan tertulis disertai bukti.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 79 ayat (1) huruf b, Pasal 285, dan Pasal 624. Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (berlaku 2 Januari 2026), termasuk Pasal 1 angka 47, Pasal 53, dan Pasal 369.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 224 dan Pasal 522 (telah dicabut).
  5. Jurnal Hukum Universitas Lambung Mangkurat (JTAMFH), Vol. 1 Issue 2, 2023, tentang kedudukan saksi dan ahli dalam pembuktian pidana. jtamfh.ulm.ac.id
  6. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi