Terbaru

Hukum

Likuidasi PT: Tahapan dan Bedanya dengan Kepailitan

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Setiap pemilik usaha berharap perusahaannya berjalan lama. 

Dalam praktik, ada PT yang berhenti beroperasi karena target bisnis sudah tercapai, pemegang saham sepakat berhenti, atau kondisi keuangan tidak memungkinkan usaha dilanjutkan. 

Menutup PT memerlukan prosedur hukum yang tertib agar hak kreditor, karyawan, dan pemegang saham tetap terlindungi. Prosedur itu disebut likuidasi.

Artikel ini menjelaskan likuidasi perseroan terbatas dengan bahasa yang mudah dipahami. Anda akan mengetahui arti likuidasi, alasan dan tahapannya, tugas likuidator, serta perbedaannya dengan kepailitan.

Apa Itu Likuidasi PT?

Secara sederhana, likuidasi adalah proses membereskan seluruh urusan perusahaan setelah perusahaan dinyatakan bubar. 

Aset perusahaan dicatat dan dikumpulkan, utang dibayar, dan sisa kekayaan dibagikan kepada pemegang saham. Setelah semua selesai, status badan hukum PT berakhir.

Banyak orang menyamakan pembubaran dengan likuidasi. Keduanya berbeda tahap. Pembubaran adalah peristiwa hukum yang menandai perusahaan berhenti menjalankan kegiatan usahanya. 

Likuidasi adalah rangkaian pekerjaan yang dilakukan sesudah pembubaran. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pembubaran PT wajib diikuti likuidasi oleh likuidator atau kurator. 

Selama proses itu berjalan, PT tidak boleh melakukan perbuatan hukum selain yang diperlukan untuk membereskan urusan perusahaan.

Seorang pakar hukum perseroan menjelaskan bahwa pembubaran berarti penghentian kegiatan usaha perseroan, dan penghentian itu tidak otomatis menghilangkan status hukum perseroan. 

Pandangan ini sejalan dengan UU PT yang menyatakan bahwa PT yang bubar tetap berstatus badan hukum sampai likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan. 

Artinya, PT yang sudah bubar masih bisa digugat, ditagih, dan ikut bertanggung jawab atas kewajibannya selama proses likuidasi belum tuntas.

Pakar hukum perseroan lain menggambarkan likuidasi sebagai keseluruhan rangkaian proses penutupan dan pengakhiran perusahaan dari awal sampai selesai. 

Rangkaian itu mencakup pengakhiran bisnis dan pengakhiran badan hukumnya, mulai dari pembubaran, pemberesan harta, sampai penyelesaian administrasinya.

Pandangan ini membantu Anda memahami bahwa likuidasi mencakup urusan hukum, keuangan, dan administrasi sekaligus.

Pemahaman ini berguna dalam praktik. Pemilik PT yang hanya berhenti beroperasi tanpa menjalani likuidasi tetap menyandang status badan hukum dengan segala kewajibannya. 

Kewajiban pelaporan dan tanggung jawab kepada pihak ketiga masih melekat pada perusahaan tersebut.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Alasan dan Tahapan Likuidasi PT

UU PT menyebutkan enam keadaan yang menyebabkan PT bubar. Keenamnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang saham memutuskan pembubaran dalam RUPS.
  2. Jangka waktu berdirinya PT yang tertulis dalam anggaran dasar sudah berakhir.
  3. Pengadilan menetapkan pembubaran PT.
  4. Kepailitan dicabut berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap karena harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  5. Harta pailit PT yang sudah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, yaitu tidak mampu membayar utang.
  6. Izin usaha PT dicabut sehingga PT wajib melakukan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik, alasan yang paling sering ditemui adalah keputusan RUPS. Pemegang saham dapat mengambil keputusan ini karena usaha tidak lagi menguntungkan, proyek selesai, atau kelompok usaha melakukan penataan ulang struktur perusahaan. 

Pembubaran karena penetapan pengadilan biasanya terjadi atas permohonan pihak yang berkepentingan, misalnya kejaksaan atau pemegang saham yang menilai PT tidak lagi dapat dijalankan secara wajar.

Prosedur administrasi pembubaran PT mengalami pembaruan. Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Baca juga  Izin Usaha Bank Sampah: Syarat, Legalitas, Badan Usaha, dan KBLI 2025

Aturan ini mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021. 

Cakupannya meliputi PT persekutuan modal dan PT perorangan. Permohonan yang sudah masuk sebelum aturan baru berlaku tetap diproses dengan aturan lama.

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 mengatur ulang tata cara pengumuman PT dan yayasan. Untuk likuidasi, pengumuman pemberitahuan pembubaran PT dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi diajukan secara elektronik melalui sistem pengumuman yang dikelola Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 

Notaris atau likuidator wajib melampirkan dasar hukum pembubaran PT dan bukti pemberitahuan kepada kreditor di surat kabar. 

Sebelum mengajukan, Anda sebaiknya meminta notaris memeriksa versi terbaru aturan ini, karena sistem dan biaya layanan dapat berubah.

Tiga Tahap Likuidasi

Prosedur likuidasi dalam UU PT dapat dibagi menjadi tiga tahap besar.

a. Tahap pertama adalah pemberitahuan pembubaran.

Setelah PT bubar, likuidator wajib memberitahukan pembubaran itu kepada semua kreditor dengan mengumumkannya di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. 

Likuidator juga memberitahukan pembubaran kepada Menteri Hukum agar dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT tersebut sedang dalam likuidasi. 

Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran. Pengumuman kepada kreditor memuat dasar hukum pembubaran, nama dan alamat likuidator, tata cara mengajukan tagihan, serta jangka waktu pengajuan tagihan. 

Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari sejak pengumuman.

Tahap ini memiliki akibat hukum yang perlu diperhatikan. Selama pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, pembubaran PT belum berlaku bagi pihak ketiga. 

Dengan kata lain, mitra bisnis dan kreditor masih dapat memperlakukan PT seperti perusahaan yang berjalan normal.

b. Tahap kedua adalah pencatatan dan pemberesan harta kekayaan. 

Likuidator mencatat dan mengumpulkan seluruh aset dan utang PT. Setelah itu, likuidator mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. 

Kemudian likuidator membayar utang kepada kreditor, dan sisa kekayaan dibagikan kepada pemegang saham sesuai kepemilikan sahamnya. 

Urutan ini penting. Kreditor mendapat pembayaran lebih dahulu, dan pemegang saham menerima bagian dari sisa kekayaan.

Bagaimana jika ada kreditor yang terlambat menagih? UU PT memberi kesempatan. 

Kreditor yang belum mengajukan tagihan ketika likuidasi sudah selesai dapat mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu dua tahun sejak pengumuman pembubaran PT. 

Ketentuan ini perlu dipertimbangkan oleh pemegang saham, karena sisa kekayaan yang sudah dibagikan masih dapat dipersoalkan apabila ada tagihan yang masuk belakangan.

c. Tahap ketiga adalah pertanggungjawaban dan pengumuman hasil akhir. 

Setelah pemberesan selesai, likuidator menyampaikan pertanggungjawaban kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. 

Likuidator kemudian mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dan memberitahukannya kepada Menteri. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum PT, menghapus nama PT dari daftar perseroan, dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum itu dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Pada titik inilah PT secara resmi tidak ada lagi sebagai subjek hukum.

Hambatan yang Sering Terjadi

Sebuah penelitian hukum normatif tentang penyelesaian utang piutang PT dalam likuidasi menemukan bahwa penyelesaian utang dalam likuidasi dilakukan oleh likuidator dengan berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Penelitian itu juga mencatat tiga hambatan utama, yaitu penunjukan likuidator yang terlambat, penyalahgunaan aset, dan keterlambatan pengajuan tagihan oleh kreditor. 

Para peneliti menekankan bahwa penerapan Pasal 142 sampai Pasal 147 UU PT secara konsisten diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dalam likuidasi.

Baca juga  Pengadilan Niaga Adalah: Pengertian, Kewenangan, dan Contoh Perkaranya

Temuan ini memberi pelajaran praktis. Pemegang saham sebaiknya menunjuk likuidator tepat setelah keputusan pembubaran diambil, menyiapkan daftar aset dan utang sejak awal, dan menjaga agar aset perusahaan tidak berpindah tangan di luar proses likuidasi.

Tugas Likuidator

a. Siapa yang Menjadi Likuidator

Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat untuk menyelenggarakan likuidasi. Kepadanya diberikan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta perseroan. Penunjukan dilakukan oleh RUPS. 

Jika pembubaran terjadi karena penetapan pengadilan, pengadilan yang menunjuk likuidator.

Bagaimana kalau RUPS tidak menunjuk siapa pun? UU PT mengatur bahwa dalam keadaan tersebut direksi bertindak sebagai likuidator. 

Aturan ini berlaku untuk pembubaran karena keputusan RUPS, karena berakhirnya jangka waktu berdiri, dan karena pencabutan kepailitan oleh pengadilan niaga.

Aturan tersebut memang praktis, tetapi sebagian kalangan menilai direksi yang merangkap likuidator berpotensi menghadapi benturan kepentingan. 

Alasannya, direksi yang mengurus PT sebelum bubar adalah pihak yang kinerjanya ikut dinilai dalam proses pemberesan. 

Karena itu, pemegang saham yang ingin proses likuidasi berjalan transparan dapat mempertimbangkan penunjukan likuidator dari pihak yang independen, misalnya profesional di bidang hukum atau keuangan.

b. Apa yang Dikerjakan Likuidator

Pekerjaan likuidator dalam UU PT mencakup beberapa hal pokok:

  1. Mencatat dan mengumpulkan kekayaan serta utang PT.
  2. Mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.
  3. Membayar utang kepada kreditor.
  4. Membayar sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  5. Melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam pemberesan.

Selain tugas di atas, likuidator juga menjalankan pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri yang sudah dijelaskan pada tahap pertama.

Pakar hukum perseroan menguraikan konsekuensi hukum ketika PT berada dalam likuidasi. Kegiatan bisnis perusahaan dihentikan, dan kekuasaan direksi beralih kepada likuidator. 

Kekuasaan komisaris dibekukan. Kekuasaan RUPS juga dibekukan, kecuali untuk menerima laporan akhir dari likuidator. Perusahaan hanya berjalan sejauh diperlukan untuk pemberesan dan pembubaran. 

Perusahaan juga tidak dapat mengubah status asetnya, kecuali oleh likuidator dalam rangka pemberesan. Uraian ini membantu Anda memahami bahwa selama likuidasi, pusat pengambilan keputusan berada di tangan likuidator.

c. Kepada Siapa Likuidator Bertanggung Jawab

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. Pertanggungjawaban itu berbentuk laporan atas pemberesan yang sudah dilakukan. 

Jika RUPS atau pengadilan menerima laporan tersebut, likuidator dibebaskan dari tanggung jawab atas pengurusan yang dilaporkan, sehingga laporan ini menjadi dokumen penting bagi likuidator maupun pemegang saham.

Dalam menjalankan tugasnya, likuidator perlu bekerja dengan teliti dan terdokumentasi. Setiap penerimaan dan pengeluaran dari harta PT sebaiknya tercatat, setiap tagihan yang masuk dicatat dan ditanggapi, dan setiap keputusan penting disimpan buktinya. 

Dokumentasi yang rapi memudahkan penyusunan laporan pertanggungjawaban dan melindungi likuidator jika ada pihak yang mempertanyakan prosesnya di kemudian hari.

Perbedaan Likuidasi dan Kepailitan

Likuidasi dan kepailitan sering dianggap sama karena keduanya berkaitan dengan penyelesaian harta perusahaan. 

Keduanya diatur dalam undang-undang yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda.

Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Undang-undang ini mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, dengan pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. 

Debitor dapat dinyatakan pailit apabila memiliki dua kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan niaga.

Baca juga  Kewenangan Atribusi, Delegasi, Mandat: Pengertian dan Bedanya

Likuidasi, seperti sudah dijelaskan, adalah proses pemberesan setelah PT bubar dalam rangka mengakhiri badan hukum.

Likuidasi dapat dilakukan oleh PT yang sehat secara keuangan. Pemegang saham yang memutuskan berhenti berusaha dapat membubarkan PT dan membereskannya melalui likuidasi, meskipun PT tidak memiliki masalah utang.

Perbandingan Singkat

AspekLikuidasiKepailitan
Dasar hukum utamaUU PTUU Kepailitan dan PKPU
PenyebabPembubaran PT, misalnya karena keputusan RUPS atau penetapan pengadilanDebitor tidak membayar utang yang jatuh waktu kepada dua kreditor atau lebih
Pihak yang membereskanLikuidatorKurator
Pihak yang mengawasi atau menerima pertanggungjawabanRUPS atau pengadilan yang mengangkat likuidatorHakim pengawas
Status badan hukumBerakhir setelah likuidasi selesai dan hasil akhir dicatat MenteriTidak otomatis berakhir akibat putusan pailit
TujuanMengakhiri badan hukum secara tertibMelunasi utang kepada kreditor dari harta debitor

Tabel ini menunjukkan beberapa perbedaan yang paling mudah dikenali. Likuidator berada dalam lingkup hukum perseroan dan bertanggung jawab kepada organ perseroan atau pengadilan yang mengangkatnya. 

Kurator berada dalam lingkup hukum kepailitan dan bekerja di bawah pengawasan hakim pengawas.

Kurator berwenang mengurus dan membereskan harta pailit sejak putusan pailit diucapkan, termasuk ketika putusan itu masih diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Langkah Sebelum Memulai Likuidasi

Beberapa persiapan berikut membantu proses likuidasi berjalan lebih lancar:

  1. Hitung aset dan utang PT secara menyeluruh, termasuk utang kepada karyawan, pemasok, dan instansi pemerintah.
  2. Pastikan RUPS memutuskan pembubaran dan menunjuk likuidator dengan dokumen yang sah.
  3. Siapkan dokumen perusahaan, mulai dari akta pendirian dan perubahannya, laporan keuangan, sampai bukti perizinan.
  4. Gunakan jasa notaris untuk pencatatan pembubaran dan pengajuan pengumuman melalui sistem resmi Kementerian Hukum.
  5. Simpan seluruh bukti pengumuman, pembayaran, dan laporan sebagai dasar pertanggungjawaban likuidator.

Setiap perusahaan memiliki kondisi berbeda, misalnya PT yang memegang izin sektor tertentu atau memiliki aset tanah. Anda dapat berkonsultasi dengan notaris atau advokat yang berpengalaman menangani likuidasi agar langkahnya sesuai dengan keadaan PT Anda.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Penutup

Likuidasi PT adalah jalur resmi untuk mengakhiri perusahaan. 

Prosesnya dimulai dari pembubaran, dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri, pemberesan harta, pembayaran utang, pembagian sisa kekayaan, dan diakhiri dengan pencatatan berakhirnya status badan hukum. 

Likuidator memegang peran sentral dalam seluruh rangkaian itu dan bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. 

Kepailitan berjalan di jalur yang lain, dengan kurator dan hakim pengawas, dan dapat bersinggungan dengan likuidasi jika aset PT tidak cukup untuk membayar utang.

Dengan memahami tahapan dan aturan terbaru, Anda dapat merencanakan penutupan PT secara lebih tertib dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Referensi

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). Tautan pusat data: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26940/undangundang-nomor-40-tahun-2007/
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/20144/undangundang-nomor-37-tahun-2004/
  • Kementerian Hukum. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Ringkasan: https://veritask.ai/en/search-engine/regulation/2e3cbdbd-d48e-43b1-b5e8-e43b9d96a094 dan https://smartlegal.id/badan-usaha/2026/01/19/panduan-lengkap-permenkum-49-2025-perubahan-aturan-pendirian-perubahan-pt-sl/
  • Kementerian Hukum. Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang tata cara pengumuman PT dan yayasan. Ringkasan: https://veritask.ai/id/artikel/penataan-kewenangan-dan-digitalisasi-layanan-pengumuman-pt-dan-yayasan-berdasarkan-permenkum-no-14-tahun-2026
  • Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016 (hal. 543 dan 556, dikutip melalui Hukumonline). https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-likuidasi-perseroan-terbatas-lt52d60272898d1 dan https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-likuidator-dengan-kurator-lt59e6b307ad9b8/
  • Fuady, Munir. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017 (hal. 170 dan 177, dikutip melalui Hukumonline). https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-perbedaan-pailit-dan-likuidasi-lt4bfb70d601097/
  • Cahyadi, A., Zulikar, P., dan Rahmaddani, I. (2025). “Analisis Hukum Penyelesaian Hutang Piutang Perseroan Terbatas dalam Likuidasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.” Jurnal Pemandhu, Vol. 6 No. 1, hal. 1-11. https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JM/article/view/8399
  • Hukumonline. “Pengajuan Tagihan Kreditur jika PT Dilikuidasi.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengajuan-tagihan-kreditur-jika-pt-dilikuidasi-lt64953b1e2d4ad/
  • Hukumonline. “Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator” dan “Butuh Pengakuan, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas” (pembahasan potensi benturan kepentingan direksi sebagai likuidator). https://www.hukumonline.com/berita/a/butuh-pengakuan–likuidator-uji-uu-perseroan-terbatas-lt5accaa91555a6
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi