UU No 4 Tahun 2023 P2SK menjadi salah satu aturan penting dalam perkembangan sistem keuangan Indonesia.
Undang-undang ini mengatur banyak hal, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga perlindungan konsumen. Lantas, apa saja isi dan perubahan yang perlu diketahui masyarakat?
P2SK merupakan singkatan dari Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemerintah mengesahkan aturan tersebut pada 12 Januari 2023 sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem keuangan nasional.
Menurut saya, kehadiran aturan ini cukup penting karena industri keuangan membutuhkan landasan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
Meski begitu, masyarakat dan pelaku usaha tetap perlu memahami ketentuannya secara menyeluruh.
Terlebih, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut.
Mengenal UU No 4 Tahun 2023 P2SK
UU P2SK merupakan regulasi yang mengatur pengembangan serta penguatan berbagai bidang dalam industri keuangan Indonesia.
Sebelum aturan ini hadir, ketentuan mengenai sektor keuangan masih tersebar dalam sejumlah undang-undang.
Kondisi tersebut terkadang membuat pengaturan antarsektor kurang selaras.
Karena itu, pemerintah menggunakan metode omnibus untuk menyatukan dan menyesuaikan berbagai ketentuan hukum.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin membangun sistem keuangan yang lebih terarah. Beberapa tujuan utamanya meliputi:
- Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan.
- Memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
- Meningkatkan perlindungan konsumen dan investor.
- Mendukung pertumbuhan industri keuangan secara berkelanjutan.
Dengan cakupan tersebut, UU P2SK berkaitan langsung dengan kegiatan lembaga keuangan dan masyarakat sebagai pengguna jasanya.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
Isi UU P2SK dan Ruang Lingkup Pengaturannya
Ada beberapa bidang yang menjadi perhatian dalam UU P2SK.
Masing-masing memiliki ketentuan tersendiri sesuai karakteristik industri keuangan.
1. Pengaturan sektor perbankan
Dalam bidang perbankan, UU P2SK memperkuat ketentuan mengenai kelembagaan, pengawasan, dan tata kelola.
Tujuannya membantu menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mengurangi risiko yang dapat mengganggu sistem keuangan.
Selain itu, koordinasi antara Bank Indonesia, OJK, pemerintah, dan LPS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan.
2. Pasar modal dan pasar uang
UU P2SK turut mengatur perkembangan pasar modal, pasar uang, serta transaksi valuta asing.
Pengaturan ini mendukung kegiatan pasar yang lebih efisien dan memiliki kepastian hukum.
Bagi investor, ketentuan tersebut berkaitan dengan pengawasan industri dan tata kelola.
Meski demikian, setiap orang tetap perlu mempelajari risiko investasi sebelum menempatkan dana.
3. Asuransi dan dana pensiun
Sektor asuransi juga masuk dalam ruang lingkup UU P2SK.
Salah satu perhatian pentingnya adalah pengembangan program penjaminan polis untuk mendukung perlindungan pemegang polis.
Selain itu, regulasi ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan dana pensiun.
Tujuannya menjaga keberlanjutan industri sekaligus memberikan perlindungan bagi peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Teknologi keuangan dan pembiayaan UMKM
Perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi membutuhkan pengaturan yang sesuai.
Oleh karena itu, UU P2SK turut memperhatikan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Akses pembiayaan bagi UMKM juga menjadi bagian penting.
Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pendanaan dan mengembangkan kegiatan bisnisnya.
5. Perlindungan konsumen
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas ketika menggunakan produk keuangan.
Informasi tersebut mencakup biaya, manfaat, risiko, serta ketentuan layanan.
Karena itu, perlindungan konsumen menjadi salah satu perhatian dalam UU P2SK.
Peningkatan literasi keuangan juga membantu masyarakat memahami produk sebelum mengambil keputusan.

Poin Penting UU P2SK yang Perlu Dipahami
Selain mengatur berbagai industri, terdapat beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, penguatan pengawasan lembaga keuangan.
Regulasi ini mendukung pengawasan yang lebih terarah untuk mengurangi risiko dan menjaga stabilitas industri.
Kedua, koordinasi antarlembaga.
Pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan LPS memiliki peran sesuai kewenangannya. Kerja sama tersebut diperlukan ketika menghadapi persoalan yang berpotensi mengganggu sistem keuangan.
Ketiga, perluasan akses pembiayaan.
Pengembangan layanan keuangan diharapkan membantu masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh akses pendanaan.
Keempat, perlindungan konsumen. Pengguna jasa keuangan berhak memperoleh informasi yang transparan serta perlakuan sesuai ketentuan hukum.
Kelima, perubahan sejumlah undang-undang.
UU P2SK mengubah berbagai aturan sektoral, termasuk ketentuan mengenai dana pensiun dan kepailitan. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dicabut melalui regulasi ini.
Keenam, adanya perubahan regulasi lanjutan.
UU Nomor 4 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan UU P2SK. Oleh sebab itu, pembaca perlu menggunakan naskah terbaru ketika memeriksa kewajiban hukum.
Dampak UU P2SK bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Penerapan UU P2SK membawa sejumlah implikasi bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan keuangan.
Bagi masyarakat, penguatan perlindungan konsumen dapat membantu meningkatkan keamanan saat menggunakan layanan keuangan.
Namun, pemahaman terhadap manfaat dan risiko produk tetap diperlukan.
Sementara itu, perusahaan jasa keuangan perlu memperhatikan kewajiban kepatuhan dan tata kelola.
Mereka juga perlu mengikuti peraturan pelaksanaan yang diterbitkan lembaga berwenang.
Bagaimana dengan UMKM? Perluasan akses pembiayaan dapat membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
Meski demikian, perhitungan kemampuan membayar tetap harus menjadi pertimbangan.
Bagi investor, penguatan pengawasan dapat mendukung terciptanya industri yang lebih tertib.
Namun, risiko investasi tetap ada. Karena itu, pemeriksaan informasi sebelum mengambil keputusan menjadi langkah yang perlu dilakukan.
FAQ Seputar UU No 4 Tahun 2023 P2SK
Apa kepanjangan P2SK?
P2SK merupakan singkatan dari Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Istilah ini merujuk pada regulasi yang mengatur berbagai bidang industri keuangan Indonesia.
Apa tujuan utama UU P2SK?
Tujuannya mencakup penguatan sektor keuangan, pemeliharaan stabilitas sistem, peningkatan pengawasan, serta perlindungan konsumen dan investor.
Apakah UU P2SK masih berlaku?
UU Nomor 4 Tahun 2023 telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menggunakannya sebagai dasar tindakan hukum.

Kesimpulan
UU No 4 Tahun 2023 P2SK mengatur berbagai aspek penting dalam industri keuangan Indonesia.
Cakupannya meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, teknologi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Menurut saya, memahami regulasi ini merupakan langkah penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Namun, jangan berhenti pada naskah awal tahun 2023.
Periksa juga perubahan melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan kebutuhan masing-masing.
Jika kamu membutuhkan bantuan untuk memahami ketentuan hukum atau menyiapkan dokumen terkait kegiatan usaha, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Ringkasan
- UU Nomor 4 Tahun 2023 mengatur Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Pemerintah mengesahkan regulasi ini pada 12 Januari 2023.
- Pengaturannya mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
- UU P2SK memperkuat pengawasan serta koordinasi antarlembaga.
- Perlindungan konsumen dan akses pembiayaan UMKM menjadi perhatian penting.
- Regulasi ini mengubah dan mencabut sejumlah ketentuan undang-undang sebelumnya.
- UU Nomor 4 Tahun 2026 mengubah beberapa ketentuan UU P2SK.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, JDIH Kementerian Keuangan.
- UU Nomor 4 Tahun 2023, Database Peraturan BPK RI.
- UU Nomor 4 Tahun 2026, Database Peraturan BPK RI.
- JDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia.





