Setiap perusahaan yang menanamkan modal di Indonesia, baik dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), memiliki satu kewajiban administratif yang sering terlewat begitu izin usaha selesai diurus.
Kewajiban itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, atau yang biasa disingkat LKPM.
Urusan legalitas sebenarnya belum selesai setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit. Karena NIB justru menjadi titik awal dari rangkaian kewajiban pelaporan yang harus Anda jalankan secara berkala.
Sejak 2 Oktober 2025, aturan mengenai LKPM mengalami pembaruan penting.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 resmi menggantikan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 sebagai payung teknis pelaporan LKPM, dengan masa berlaku sejak 2 Oktober 2025, dan aturan ini memperbarui ketentuan mengenai penyelenggaraan penanaman modal serta mekanisme perizinan berbasis risiko.
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara khusus melaksanakan ketentuan sejumlah pasal dalam PP 28/2025, termasuk Pasal 219, Pasal 256, Pasal 257, Pasal 262, Pasal 342, dan Pasal 528.
Kedua regulasi ini bekerja beriringan, PP 28/2025 sebagai kerangka nasional dan Permeninves/BKPM 5/2025 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di sistem Online Single Submission (OSS).
Apa Itu LKPM dan Siapa yang Wajib Lapor?
Secara sederhana, LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan kepada pemerintah, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan sebagai laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Dasar hukum tertinggi kewajiban ini bukan aturan teknis BKPM, melainkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pasal 15 huruf c undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap penanam modal wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modalnya dan menyampaikannya kepada BKPM, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Artinya, meskipun aturan teknisnya berganti dari waktu ke waktu, kewajiban dasarnya tetap sama sejak 2007.
Merujuk pada Permeninves/BKPM 5/2025, kewajiban LKPM berlaku bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB, untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi, baik kegiatan usaha utama maupun pendukung, sesuai Pasal 285 ayat 1 yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM berupa laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB, meliputi kegiatan usaha utama dan pendukung.
Kewajiban ini berlaku untuk semua bentuk badan usaha, mulai dari PT, CV, firma, hingga usaha perorangan berbadan hukum, dan mencakup PMDN maupun PMA yang sudah aktif menjalankan usahanya, di mana ketentuan ini berlaku untuk semua bentuk badan usaha baik PT, CV, firma, maupun usaha perseorangan berbadan hukum, mencakup PMDN maupun PMA yang telah memiliki NIB dan aktif menjalankan kegiatan usaha.
Ada perbedaan frekuensi pelaporan berdasarkan skala usaha. Usaha kecil melapor setiap semester, sedangkan usaha menengah dan besar wajib melapor setiap triwulan, dengan pelaku usaha kecil menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali dan pelaku usaha menengah serta besar setiap 3 bulan sekali.
Sementara itu, usaha mikro pada umumnya dikecualikan dari kewajiban ini dan hanya diberi opsi melapor secara sukarela, karena berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Peraturan BKPM sebelumnya, kewajiban menyampaikan LKPM tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan modal usaha maksimal tertentu.
Namun perlu Anda catat, cakupan wajib lapor kini justru diperluas.
Salah satu perubahan signifikan dalam Permeninves/BKPM 5/2025 adalah masuknya sektor-sektor yang sebelumnya dikecualikan, seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi, yang kini juga wajib menyampaikan LKPM melalui sistem OSS berbasis risiko, sebagai perluasan kewajiban yang signifikan dari peraturan sebelumnya.
Poin penting lain yang perlu Anda pahami adalah prinsip yang digunakan sistem pelaporan ini.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, menjelaskan bahwa penyampaian LKPM melalui OSS menggunakan prinsip self declaration, yang berarti pelaku usaha memiliki kewenangan penuh untuk mengisi sendiri data realisasi investasinya, di mana investor memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri, dan data tersebut nantinya diverifikasi oleh Kementerian Investasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Prinsip ini penting untuk Anda pahami karena tanggung jawab atas kebenaran data sepenuhnya berada di tangan perusahaan, bukan pada sistem OSS itu sendiri.
Fungsi LKPM juga bukan sekadar formalitas administrasi.
Sebuah kajian yang dimuat dalam Indonesian Journal of Law and Justice tahun 2025 mengenai pembinaan dan pengawasan LKPM di Provinsi Jambi menemukan bahwa jumlah pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM justru meningkat dari tahun ke tahun, yaitu 75 pelaku usaha pada 2022, meningkat menjadi 334 pada 2023, dan 325 pada 2024, meskipun jumlah yang patuh juga bertambah setiap tahunnya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan pelaporan sering disebabkan oleh kurangnya pemahaman pelaku usaha, kesalahan prosedural, dan lemahnya koordinasi internal perusahaan, bukan karena kesengajaan menghindari kewajiban hukum.
Temuan ini relevan untuk Anda karena menunjukkan bahwa risiko ketidakpatuhan sering muncul dari hal teknis yang sebenarnya bisa dicegah dengan pemahaman prosedur yang benar sejak awal.

Sanksi Administratif Tidak Lapor LKPM
Konsekuensi tidak melaporkan LKPM diatur secara berjenjang. Sanksi administratif ini bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki pelaksanaan kegiatan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Peringatan Tertulis Pertama
Sanksi dimulai dengan peringatan tertulis kepada pelaku usaha yang memenuhi kondisi pemicu sanksi, seperti tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut atau menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dalam kondisi yang diatur peraturan.
2. Peringatan Tertulis Kedua
Jika pelaku usaha tidak memperbaiki pelanggaran setelah peringatan pertama, peringatan tertulis kedua dapat diberikan sebagai bagian dari tahapan penegakan sanksi administratif.
3. Peringatan Tertulis Ketiga
Apabila kewajiban LKPM tetap tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat menerima peringatan tertulis ketiga. Tahap ini menjadi peringatan terakhir sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan.
4. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Jika peringatan ketiga tetap tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan kewajiban LKPM, sanksi dapat dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan usaha.
5. Pencabutan Perizinan Berusaha
Apabila pelanggaran tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha. Pencabutan ini menjadi salah satu bentuk sanksi administratif paling berat karena dapat berdampak langsung pada keberlangsungan kegiatan usaha.
Kondisi yang Dapat Memicu Sanksi LKPM
Ada dua kondisi utama yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
Pertama, tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
Kedua, menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dalam kondisi yang diatur dalam Permeninves/BKPM 5/2025.
Khusus perusahaan yang masih berada pada tahap persiapan atau konstruksi, pelaporan nilai realisasi nihil secara berulang juga perlu diperhatikan.
Jika sebenarnya terdapat tambahan realisasi investasi, seperti pembelian aset atau pembangunan proyek, tetapi tidak dicantumkan dalam LKPM, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan kepatuhan.
Yang perlu dipahami, sanksi administratif bukan merupakan hukuman pidana. Mekanisme ini digunakan pemerintah untuk mendorong pelaku usaha memperbaiki kepatuhannya secara bertahap.
Namun, untuk pelanggaran tertentu yang tergolong berat, sanksi dapat dikenakan secara lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengisi dan Melapor LKPM Lewat OSS
Setelah memahami kewajiban dan risikonya, langkah selanjutnya adalah mengetahui jadwal dan cara pelaporannya.
Berdasarkan jadwal terbaru, batas waktu pelaporan LKPM triwulanan jatuh pada tanggal 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari tahun berikutnya, di mana deadline LKPM triwulanan jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, sementara SPT Tahunan PPh Badan jatuh tempo pada 30 April setiap tahunnya.
Sebagai gambaran penerapannya, LKPM Triwulan I tahun 2026 wajib disampaikan pada periode 1 sampai 15 April 2026, sesuai imbauan resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk segera menyampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2026 melalui sistem OSS Indonesia mulai 1 sampai 15 April 2026, sedangkan LKPM Triwulan II tahun 2026 untuk usaha non-UMK dan LKPM Semester I tahun 2026 untuk usaha mikro kecil berlangsung pada 1 sampai 15 Juli 2026, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi OSS bahwa periode penyampaian tersebut tetap berjalan meski ada penyesuaian klasifikasi KBLI 2025.
Batas waktu ini lebih longgar dibanding aturan sebelumnya yang menetapkan tanggal 10 sebagai batas akhir, karena Permen BKPM 5/2025 memperpanjang jangka waktu pelaporan bagi pelaku usaha, termasuk PT PMA, sesuai penjelasan bahwa pemerintah memperpanjang jangka waktu bagi PT PMA dalam masa pelaporan LKPM melalui aturan baru ini.
Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS dan perlu diisi berdasarkan kondisi serta realisasi kegiatan usaha pada periode yang dilaporkan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke akun OSS perusahaan
Masuk ke sistem OSS menggunakan username dan password perusahaan yang sudah terdaftar. Pastikan Anda menggunakan kredensial resmi perusahaan untuk mengakses akun tersebut.
2. Pilih menu Pelaporan LKPM
Setelah masuk ke halaman utama dashboard OSS, buka menu “Pelaporan”, kemudian pilih “LKPM” untuk masuk ke halaman pelaporan.
3. Pilih proyek, NIB, atau bidang usaha yang dilaporkan
Tentukan proyek, NIB, atau KBLI yang akan dilaporkan. Pelaporan LKPM dilakukan berdasarkan bidang usaha dan lokasi kegiatan, sehingga perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha atau lokasi operasional perlu memastikan setiap data yang wajib dilaporkan sudah dipilih dengan benar.
4. Tentukan tahap kegiatan usaha
Pilih tahap kegiatan usaha sesuai kondisi perusahaan, yaitu tahap konstruksi/persiapan atau produksi/operasional.
Jika kegiatan usaha belum berjalan secara komersial, pilih tahap yang sesuai dengan kondisi tersebut dan isi realisasi investasi seperti tanah, bangunan, mesin, atau komponen investasi lainnya.
5. Isi realisasi investasi dan data kegiatan usaha
Lengkapi data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi selama periode pelaporan. Pastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan realisasi pada periode yang dilaporkan.
6. Periksa dan verifikasi data
Sebelum laporan dikirim, periksa kembali seluruh data yang telah diinput. Pastikan tidak ada kesalahan pada nilai investasi, tenaga kerja, lokasi kegiatan, KBLI, maupun informasi lainnya.
7. Kirim laporan LKPM
Setelah seluruh data dipastikan benar, lakukan pengiriman laporan melalui sistem OSS. Simpan bukti atau dokumentasi pelaporan sebagai arsip perusahaan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melaporkan LKPM
Selain mengikuti langkah pengisian, perusahaan juga perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
a. Gunakan data periode berjalan.
Jangan langsung memasukkan angka akumulasi investasi sepanjang tahun jika sistem meminta realisasi pada periode tertentu. Kesalahan dalam membedakan data periode berjalan dan data akumulasi dapat menyebabkan angka investasi tercatat tidak sesuai.
b. Pastikan data perusahaan sudah sesuai di OSS.
Periksa kembali profil perusahaan, NIB, KBLI, lokasi kegiatan, dan informasi terkait lainnya sebelum mengisi LKPM. Data yang belum sesuai dapat menimbulkan kendala ketika proses pelaporan.
c. Jangan mengabaikan pelaporan meskipun perusahaan belum beroperasi secara komersial.
Jika perusahaan sudah memiliki NIB dan termasuk pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM, kewajiban pelaporan tetap perlu diperhatikan sesuai tahap kegiatan usaha.
d. Gunakan bantuan jika mengalami kendala teknis.
Jika mengalami masalah saat pengisian, seperti data lokasi atau KBLI tidak muncul, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan bantuan atau Klinik LKPM yang disediakan Kementerian Investasi/BKPM.
e. Catat jadwal pelaporan perusahaan.
Karena LKPM dilaporkan secara berkala sesuai periode pelaporan yang berlaku, perusahaan sebaiknya memasukkan jadwal tersebut ke kalender operasional agar tidak terlewat.

Kesimpulan
Kewajiban lapor LKPM bagi PT PMA dan PMDN bukan sekadar formalitas administrasi setelah NIB terbit, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum yang berkelanjutan selama perusahaan Anda beroperasi.
Dasar kewajiban ini sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan kini diperjelas melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Oktober 2025, dengan cakupan wajib lapor yang makin luas karena beberapa sektor yang sebelumnya dikecualikan kini turut diwajibkan melapor.
Konsekuensi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini juga jelas dan bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan NIB dan izin usaha.
Kasus PT ITSS di Morowali menunjukkan bahwa kelalaian pelaporan bertahun-tahun tetap bisa terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah, sehingga menunda atau mengabaikan kewajiban ini bukan pilihan yang aman untuk keberlangsungan usaha Anda.
Di sisi lain, kepatuhan pelaporan justru memberi manfaat tambahan, karena data LKPM yang tertib menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan fasilitas investasi, sekaligus menjadi sinyal tata kelola yang baik di mata investor dan lembaga keuangan.
Secara teknis, proses pelaporan LKPM lewat OSS sebenarnya tidak rumit jika Anda memahami alurnya, mulai dari login ke akun perusahaan, memilih menu Pelaporan, menentukan tahap konstruksi atau produksi, hingga mengisi data realisasi sesuai periode berjalan.
Kuncinya ada pada konsistensi jadwal, ketepatan data, dan pembaruan informasi profil perusahaan di sistem OSS.
Dengan mencatat jadwal triwulanan atau semesteran dalam kalender operasional perusahaan, PT PMA dan PMDN dapat menghindari sanksi administratif sekaligus menjaga kepercayaan pemerintah dan investor terhadap keberlangsungan investasi yang Anda jalankan.
Referensi
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS. Salinan resmi: https://jdih-storage.bkpm.go.id/jdih/jdih/2025Permeninvesthil005-.pdf dan ringkasan resmi di https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (dirujuk melalui analisis di https://trnplaw.com/id/analisis-yuridis-terhadap-penegakan-sanksi-laporan-kegiatan-penanaman-modal-lkpm-berdasarkan-pp-nomor-28-tahun-2025-dan-permeninves-bkpm-nomor-5-tahun-2025/)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (dirujuk melalui https://dpmptsp.pekalongankota.go.id/index.php/id/panduan-investasi/lkpm)
- Itaju, A. P., Budhiartie, A., & Dewi, R. (2025). Pembinaan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Terhadap Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh Pelaku Usaha di Provinsi Jambi. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 1-12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5035 (versi unduh: https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/download/5035/4182/13432)
- Hukumonline. Kewajiban Lapor LKPM bagi Pelaku Usaha. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-lapor-lkpm-bagi-pelaku-usaha-lt5de4bbb8d8066/
- Hukumonline. Jangan Sampai Kena Sanksi, BKPM Warning Perusahaan Lapor LKPM (kutipan Todotua Pasaribu). https://www.hukumonline.com/berita/a/jangan-sampai-kena-sanksi-bkpm-warning-perusahaan-lapor-lkpm-lt677f2e7bb6353
- Bisnis.com. Hari Terakhir, Wamen Investasi Minta Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM. https://ekonomi.bisnis.com/read/20250110/9/1830509/hari-terakhir-wamen-investasi-minta-pelaku-usaha-segera-lapor-lkpm
- Bisnis.com. BKPM Sebut Smelter ITSS di Morowali Belum Pernah Laporkan LKPM. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260204/44/1949885/bkpm-sebut-smelter-itss-di-morowali-belum-pernah-laporkan-lkpm
- Kontan.co.id. Kementerian Investasi Ingatkan Pelaku Usaha Lapor Perkembangan Investasinya (kutipan Imam Soejoedi). https://nasional.kontan.co.id/news/kementerian-investasi-ingatkan-pelaku-usaha-lapor-perkembangan-investasinya
- Pajak.com. Kementerian Investasi Imbau Investor Sampaikan LKPM. https://www.pajak.com/keuangan/kementerian-investasi-imbau-investor-sampaikan-lkpm/
- SmartLegal.id. Pelaporan SIINas dan LKPM Segera Dibuka. https://smartlegal.id/lkpm/2026/03/03/pelaporan-siinas-dan-lkpm-segera-dibuka-bagaimana-cara-melaporkannya-sl/
- SmartLegal.id. Kena Sanksi Pelaporan LKPM? Ini Langkah Mitigasi Daruratnya. https://smartlegal.id/lkpm/2026/03/30/kena-sanksi-pelaporan-lkpm-ini-langkah-mitigasi-daruratnya/
- GoLaw.id. LKPM 2026: Perubahan Setelah Diterbitkannya PermenBKPM 5/2025. https://golaw.id/blog/lkpm-2026-perubahan-setelah-diterbitkannya-permenbkpm-5-2025-dan-reminder-pengisian-lkpm/
- GoLaw.id. Sanksi Tidak Lapor LKPM: Izin Usaha Bisa Dibekukan Hingga NIB Dicabut. https://golaw.id/blog/sanksi-tidak-lapor-lkpm-izin-usaha-bisa-dibekukan-hingga-nib-dicabut/
- GoLaw.id. Pentingnya Laporan LKPM untuk Menarik Investor dan Mendapatkan Modal. https://golaw.id/blog/pentingnya-laporan-lkpm-untuk-menarik-investor-dan-mendapatkan-modal/
- GoLaw.id. Nilai Investasi LKPM Tidak Sinkron dengan Laporan Keuangan. https://golaw.id/blog/nilai-investasi-lkpm-tidak-sinkron-dengan-laporan-keuangan-risiko-dan-solusi-yang-perlu-dilakukan/
- BP Lawyers. Apa Akibat Jika Tidak Lapor LKPM? Sanksi Administratif Terbaru. https://bplawyers.co.id/2025/09/30/apa-akibat-jika-tidak-lapor-lkpm-sanksi-administratif-terbaru/
- DPMPTSP Rembang Kab. Apa Sih Sanksi Administratif di Perizinan Berusaha. https://dpmptsp.rembangkab.go.id/apa-sih-sanksi-administratif-di-perizinan-berusaha/
- IZIN.co.id. LKPM: Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan Cara Melapornya. https://izin.co.id/blog/lkpm-adalah/
- Klikpajak.id. LKPM OSS 2026: Cara Lapor dan Panduan dari Sudut Pandang Perpajakan. https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-lkpm-oss/
- KontrakHukum.com. Tutorial Lengkap Cara Isi Laporan LKPM di Sistem OSS RBA Terbaru 2026. https://kontrakhukum.com/article/tutorial-cara-isi-lkpm-oss-rba-2026/
- Sahabat Legal. LKPM OSS: Panduan Lengkap Cara Lapor Investasi bagi Pengusaha. https://sahabatlegal.com/lkpm-oss-panduan-lengkap-cara-lapor-investasi-bagi-pengusaha/
- SW Indonesia. Highlight Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 bagi PT PMA. https://sw-indonesia.com/berita/ed-21_highlight-perka-bkpm-52025-bagi-perusahaan-dengan-modal-asing-pt-pma_ind/
- DPMPTSP Kota Cirebon. Penyampaian Pelaporan LKPM Triwulan I Tahun 2026. https://dpmptsp.cirebonkota.go.id/pengumuman/penyampaian-pelaporan-lkpm-triwulan-i-tahun-2026
- BKPM.go.id. Klinik LKPM Triwulan I Tahun 2026. https://www.bkpm.go.id/id/info/pengumuman/klinik-lkpm-triwulan-i-tahun-2026
- OSS Indonesia (akun resmi X/Twitter). Pengumuman periode LKPM Triwulan II 2026. https://x.com/OSS_id/status/2072160377773904038





