Terbaru

Legalitas

Pendaftaran Jaminan Fidusia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pendaftaran jaminan fidusia menentukan apakah jaminan atas sebuah barang benar-benar sah secara hukum. Banyak orang mengira akta notaris sudah cukup. Ternyata belum.

Kasus seperti ini sering muncul di pembiayaan kendaraan, kredit usaha, dan pinjaman modal kerja. Saat debitur mulai menunggak, kreditur baru sadar bahwa sertifikat fidusia tidak pernah terbit. Akibatnya, jaminan itu sulit dieksekusi.

Debitur pun ikut menanggung dampaknya. Kalau kreditur menarik barang tanpa dasar hukum yang sah, debitur berhak mempersoalkannya. Pada titik itu, sengketa hampir pasti berlarut-larut.

Jawaban singkatnya begini. Pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan secara elektronik ke Kantor Pendaftaran Fidusia, dan sertifikat yang terbit menjadi dasar hak istimewa serta kekuatan eksekusi kreditur.

Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, lupa mendaftarkan fidusia termasuk kesalahan paling mahal dalam transaksi pembiayaan. Kerugiannya baru terasa ketika sengketa sudah pecah. Pada saat itu, perbaikannya nyaris tidak mungkin dilakukan.

Pengertian dan Dasar Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang tetap dikuasai pemberi fidusia. Definisi itu tertulis di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Objeknya mencakup benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk bangunan tertentu yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.

Contoh paling lazim adalah kendaraan bermotor, mesin usaha, persediaan barang, dan piutang. Siapa pun yang pernah mengambil kredit motor sebenarnya sudah bersentuhan dengan skema ini.

Beberapa aturan berikut menjadi pijakan utama pendaftarannya:

  • Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia mewajibkan pendaftaran atas benda yang dibebani fidusia.
  • Pasal 14 ayat (3) menetapkan bahwa jaminan lahir pada tanggal pencatatannya di Buku Daftar Fidusia.
  • PP Nomor 21 Tahun 2015 mengatur tata cara pendaftaran secara elektronik.
  • Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 mencabut dan menggantikan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013.

Artinya jelas. Sebelum pendaftaran selesai, jaminan fidusia belum ada secara hukum.

Baca Juga: Beda Jaminan Fidusia dan Gadai serta Cara Pendaftarannya

Syarat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dulu dokumen berikut. Daftar ini mencerminkan syarat pendaftaran jaminan fidusia yang lazim diminta:

  • Perjanjian pokok. Biasanya berupa perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan yang menjadi dasar lahirnya jaminan.
  • Akta jaminan fidusia. Notaris membuat akta ini dalam bahasa Indonesia, sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia.
  • Identitas para pihak. Lampirkan KTP, NPWP, atau akta pendirian jika pihaknya badan hukum.
  • Uraian benda jaminan. Untuk kendaraan, cantumkan merek, tipe, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Nilai penjaminan dan nilai benda. Kedua angka ini wajib muncul dalam formulir permohonan.
  • Akun AHU Online. Penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan lewat akun ini.
  • Bukti pembayaran PNBP. Bayar tarif sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.
Baca juga  RUPS Luar Biasa Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Dokumen lengkap saja belum menjamin proses berjalan mulus. Data objek jaminan dalam akta harus sama persis dengan kondisi fisik dan surat kepemilikannya. Selisih sekecil apa pun sering memicu penolakan atau perbaikan sertifikat di kemudian hari.

pendaftaran jaminan fidusia

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Prosedur Pendaftaran Fidusia Online Langkah demi Langkah

Sejak PP Nomor 21 Tahun 2015 berlaku, seluruh proses berjalan lewat internet. Berikut prosedur pendaftaran fidusia online yang perlu kamu ketahui:

  1. Buat akta jaminan fidusia. Para pihak menandatangani akta di hadapan notaris.
  2. Masuk ke sistem. Penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya, yang dalam praktik biasanya notaris, membuka laman fidusia.ahu.go.id.
  3. Isi formulir permohonan. Data yang diisi meliputi identitas para pihak, data akta, uraian benda, serta nilai penjaminan dan nilai benda, sesuai Pasal 13 UU Jaminan Fidusia.
  4. Terima bukti pengajuan dan kode billing. Sistem menampilkan rincian biaya PNBP.
  5. Bayar PNBP. Gunakan kanal pembayaran yang tersedia.
  6. Unduh sertifikat. Setelah pembayaran terkonfirmasi, sistem menerbitkan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik.

Sertifikat tersebut memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Menurut Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, irah-irah itu memberi sertifikat kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Khusus perusahaan pembiayaan, tenggat waktunya lebih ketat. Berdasarkan PMK Nomor 130/PMK.010/2012, pendaftaran umumnya harus rampung dalam 30 hari sejak perjanjian pembiayaan dibuat.

Risiko Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Ongkos pendaftaran tergolong kecil. Risiko jaminan fidusia tidak didaftarkan jauh lebih besar, dan dampaknya mengenai kedua belah pihak.

Risiko bagi Kreditur

Pertama, jaminan fidusia tidak pernah lahir. Perjanjian itu hanya menjadi perjanjian jaminan biasa yang bersifat perorangan.

Kedua, kreditur kehilangan hak didahulukan (preferen) menurut Pasal 27 UU Jaminan Fidusia. Dalam kepailitan, statusnya turun menjadi kreditur konkuren. Artinya, dia harus antre bersama kreditur lain.

Ketiga, kreditur tidak punya titel eksekutorial. Untuk menagih haknya, dia harus menggugat ke pengadilan lebih dulu. Penarikan barang secara sepihak juga berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga  Staff Office dan Legalitas Usaha : Panduan Lengkap Kepatuhan Administrasi Perusahaan

Risiko bagi Debitur dan Perkembangan Putusan MK

Debitur tetap wajib melunasi utang meski fidusia tidak terdaftar. Hanya saja, dia terlindungi dari eksekusi sepihak.

Mahkamah Konstitusi menegaskan hal ini lewat Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Aturan ini berlaku juga untuk fidusia yang sudah terdaftar.

Debitur pun perlu berhati-hati. Mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia dapat dipidana berdasarkan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Ancamannya penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.

Sanksi Administratif bagi Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan yang lalai juga berhadapan dengan regulator. Sanksinya bisa berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Perubahan, Perbaikan, dan Penghapusan Sertifikat Fidusia

Urusan fidusia tidak selesai ketika sertifikat terbit. Kondisi di lapangan bisa berubah, sehingga data jaminan perlu diperbarui. Tiga hal berikut patut kamu perhatikan:

  • Perubahan data. Pasal 16 UU Jaminan Fidusia mewajibkan penerima fidusia mengajukan perubahan bila data dalam sertifikat berubah.
  • Perbaikan sertifikat. Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 menyediakan mekanisme perbaikan jika ada kesalahan pengisian, dengan jangka waktu 30 hari setelah sertifikat terbit.
  • Penghapusan fidusia. Jaminan hapus karena utang lunas, pelepasan hak, atau musnahnya benda jaminan, sesuai Pasal 25 UU Jaminan Fidusia.

Setelah jaminan hapus, penerima fidusia wajib memberitahukannya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Langkah ini membuat objek jaminan bebas dari beban hukum, sehingga debitur bisa memakainya dengan tenang.

FAQ: Pertanyaan Seputar Pendaftaran Jaminan Fidusia

1. Apakah akta notaris saja sudah cukup sebagai jaminan fidusia?
Belum cukup. Akta notaris baru langkah awal. Jaminan fidusia lahir saat tercatat di Buku Daftar Fidusia, yaitu setelah pendaftaran dan penerbitan sertifikat.

2. Siapa yang berhak mengajukan pendaftaran fidusia?
Penerima fidusia, kuasanya, atau wakilnya. Dalam praktik, notaris biasanya menjalankan proses ini lewat sistem AHU Online.

3. Bolehkah leasing menarik kendaraan jika fidusia tidak terdaftar?
Tidak boleh secara sepihak. Tanpa sertifikat fidusia, kreditur tidak punya kekuatan eksekutorial. Penarikan paksa dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, jadi kreditur harus menempuh jalur pengadilan.

pendaftaran jaminan fidusia

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Kewajiban Lapor LKPM bagi PT PMA dan PMDN, Ini Aturannya

Kesimpulan

Pendaftaran jaminan fidusia menentukan kekuatan hukum seluruh perjanjian jaminan. Tanpa pendaftaran, kreditur kehilangan hak preferen dan hak eksekusi. Debitur pun menghadapi ketidakpastian atas barangnya sendiri.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Buat akta di hadapan notaris, lalu daftarkan secara online begitu akta ditandatangani. Simpan sertifikat dengan rapi, dan urus penghapusan fidusia setelah utang lunas.

Menurut saya, biaya pendaftaran fidusia sangat kecil jika dibandingkan dengan perlindungan yang diperoleh. Menunda pendaftaran sama saja dengan mempertaruhkan seluruh nilai pinjaman.

Kalau kamu masih ragu soal dokumen, prosedur, atau status jaminan yang sedang berjalan, jangan tunggu masalah datang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling aman.

Baca Juga: Perbedaan Gadai dan Fidusia: Objek, Prosedur, dan Risikonya

Ringkasan

  • Pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan ke Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 1999.
  • Jaminan fidusia lahir pada tanggal pencatatan di Buku Daftar Fidusia, bukan saat akta ditandatangani.
  • Syarat utamanya meliputi perjanjian pokok, akta notaris, identitas para pihak, uraian benda, nilai penjaminan, dan bukti PNBP.
  • Prosedur pendaftaran berjalan online lewat AHU Online, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2015 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021.
  • Sertifikat fidusia memuat irah-irah yang memberinya kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.
  • Fidusia yang tidak terdaftar membuat kreditur kehilangan hak preferen dan hak eksekusi langsung.
  • Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 melarang eksekusi sepihak jika debitur keberatan.
  • Perubahan, perbaikan, dan penghapusan sertifikat harus dicatat agar data jaminan tetap akurat.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 823).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
  6. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI: fidusia.ahu.go.id.
  7. Sadiqah, R., Suharto, R., & Widanarti, H. (2017). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2015. Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 1.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi