Terbaru

Pajak

Pajak Ojek Online: Kewajiban Driver dan Potongan Aplikator

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pajak ojek online menjadi topik hangat sejak pemerintah menerbitkan aturan baru soal pengemudi ojol pada 2026. Banyak driver bingung apakah penghasilan mereka kena pajak, dan berapa potongan aplikasi yang sah. Secara sederhana, pengemudi ojol adalah wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, dengan fasilitas tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun.

Sebagai penulis yang menekuni regulasi perpajakan, saya menilai kejelasan aturan ini adalah kabar baik bagi pengemudi. Namun, pernyataan bahwa ojol bebas pajak mudah disalahpahami, karena masih ada kewajiban administrasi yang tetap berjalan. Oleh karena itu, driver perlu memahami batas dan syaratnya secara utuh.

Artikel ini akan membahas status pajak driver ojol, dasar hukumnya, kewajiban yang harus dipenuhi, hingga aturan potongan aplikator. Dengan begitu, Anda dapat mengelola kewajiban pajak tanpa terjebak kesalahpahaman.

Status Pajak Pengemudi Ojek Online

Status pajak pengemudi ojek online pada dasarnya adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. DJP menegaskan penghasilan yang diperoleh pengemudi ojol merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital memperkuat posisi pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro. Status ini membuka akses ke pembiayaan, pelatihan, dan fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM.

Sebagai tambahan, DJP menjelaskan bahwa pengemudi dapat memakai skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto, sepanjang memenuhi persyaratan. Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

pajak ojek online

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perkembangan Perpres 27/2026

Pemerintah mengumumkan Perpres ini pada Hari Buruh, 1 Mei 2026. Naskah resminya baru diterbitkan pada awal Oktober 2026, dengan judul akhir yang berubah dari “Perlindungan Pekerja Transportasi Online”. Menteri UMKM menyebut status usaha mikro dan batas komisi berlaku sejak 1 Juli 2026, sedangkan aturan turunannya masih disusun hingga akhir 2026. Karena itu, pembaca sebaiknya memeriksa naskah resmi dan aturan pelaksananya.

Dasar Hukum Pajak Ojek Online

Dasar hukum pajak ojek online berasal dari aturan perpajakan umum dan aturan khusus tentang ekosistem transportasi digital. Keduanya perlu dibaca bersamaan agar tidak keliru memahami hak dan kewajiban pengemudi.

  • Pasal 7 ayat (2a) UU Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah UU HPP, yang membebaskan bagian peredaran bruto wajib pajak orang pribadi sampai Rp500 juta per tahun dari PPh.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur PPh final UMKM 0,5% termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, yang memuat pelaksanaan ketentuan PPh bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang mengatur kemitraan, batas komisi aplikator, serta pelindungan sosial dan perpajakan bagi pengemudi.
Baca juga  Pajak Warung Makan: Tarif dan Kewajiban Pemilik Usaha

Berdasarkan PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dapat memakai tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu. Syaratnya, peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Penghitungan peredaran bruto mencakup penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas.

Menurut pandangan saya, penegasan dasar hukum ini penting karena sebagian informasi di media menyederhanakan pesan menjadi “ojol bebas pajak”. Faktanya, fasilitas tersebut berlaku atas bagian omzet tertentu dan bergantung pada pemenuhan persyaratan.

Kewajiban Pajak Driver Ojol

Kewajiban pajak driver ojol tetap ada meski sebagian besar pengemudi belum membayar PPh final. Berikut langkah dan kewajiban yang perlu dipenuhi.

  1. Memiliki NPWP. Pengemudi yang menjalankan usaha sebagai wajib pajak orang pribadi perlu terdaftar dan memiliki identitas pajak.
  2. Mencatat seluruh penerimaan. PPh final dihitung dari peredaran bruto, sehingga pencatatan omzet menjadi dasar penentuan kewajiban.
  3. Memantau batas Rp500 juta. Bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final.
  4. Membayar PPh final 0,5% atas kelebihannya. Jika omzet kumulatif melewati Rp500 juta, selisihnya dikenai tarif 0,5%.
  5. Menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setoran dilakukan setelah omzet kumulatif melampaui batas.
  6. Melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan tetap dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan formal wajib pajak.

Perlu dicatat, peredaran bruto berbeda dengan keuntungan bersih. Pengemudi masih menanggung bahan bakar dan perawatan kendaraan, tetapi dasar pengenaan PPh final tetap peredaran bruto.

Contoh Perhitungan PPh Final Driver Ojol

Agar lebih jelas, bayangkan seorang pengemudi memiliki peredaran bruto Rp600 juta dalam satu tahun pajak. Bagian sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Bagian selisihnya, yaitu Rp100 juta, dikenai tarif 0,5%, sehingga PPh finalnya Rp500.000.

Baca juga  Nomor Identitas Diduplikasi Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

Sebaliknya, pengemudi dengan omzet setahun Rp300 juta belum perlu menyetor PPh final. Meski begitu, ia tetap perlu mencatat penghasilannya dan memenuhi kewajiban pelaporan.

Potongan Aplikator Ojol Setelah Perpres 27/2026

Potongan aplikator ojol kini dibatasi lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Perpres 27/2026 menetapkan komisi aplikator paling banyak 8% untuk pengemudi ojol roda dua, sehingga porsi pengemudi paling sedikit 92% dari tarif perjalanan.

Selanjutnya, sebelum aturan ini potongan aplikator dapat mencapai sekitar 20%. Dengan batas baru, pengemudi menerima porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap order.

Sebagai gambaran, pada tarif perjalanan Rp20.000, aplikator paling banyak memperoleh Rp1.600. Pengemudi menerima paling sedikit Rp18.400 dari tarif tersebut.

Perjanjian Kemitraan dan Pengawasan

Perpres juga mengatur hubungan kemitraan secara lebih rinci. Pasal 4 mengamanatkan perjanjian kemitraan memuat 14 hal yang melindungi pengemudi. Pengawasan pelaksanaannya melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menurut saya pribadi, batas komisi hanya efektif jika disertai transparansi perhitungan. Pengemudi sebaiknya menyimpan riwayat order dan rincian potongan sebagai bukti apabila terjadi sengketa.

pajak ojek online

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Pajak Ojek Online

Apakah driver ojol benar-benar bebas pajak? Tidak sepenuhnya, bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final, sedangkan kewajiban administrasi seperti pencatatan dan pelaporan tetap berlaku.

Berapa pajak driver ojol jika omzetnya melebihi Rp500 juta? Selisih di atas Rp500 juta dikenai PPh final 0,5% dari peredaran bruto, sepanjang memenuhi syarat skema PPh final UMKM.

Berapa potongan maksimal aplikator untuk ojol roda dua? Perpres 27/2026 menetapkan komisi aplikator paling banyak 8%, sehingga pengemudi memperoleh paling sedikit 92% dari tarif perjalanan.

Baca juga  e-Faktur 4.0: Fitur Baru, Cara Instal, dan Cara Menggunakannya

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pajak ojek online berpusat pada status pengemudi sebagai wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dengan fasilitas tidak dikenai PPh atas omzet sampai Rp500 juta per tahun. Di sisi lain, Perpres 27/2026 membatasi komisi aplikator paling banyak 8% untuk ojol roda dua.

Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa pengemudi sebaiknya membiasakan pencatatan penghasilan sejak sekarang, meski belum wajib menyetor PPh final. Langkah yang disarankan adalah mengurus NPWP, menyimpan riwayat order, dan memantau aturan turunan Perpres yang masih disusun.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait kewajiban pajak pengemudi, perjanjian kemitraan dengan aplikator, atau sengketa pendapatan, jangan ragu untuk klik poster di bawah ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • Pengemudi ojol adalah wajib pajak orang pribadi pelaku usaha, dan penghasilannya merupakan objek PPh.
  • Bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh.
  • PPh final 0,5% berlaku atas bagian omzet di atas Rp500 juta, dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar.
  • PP 20/2026 mengubah PP 55/2022 dan memungkinkan wajib pajak orang pribadi memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu.
  • Pengemudi tetap perlu memiliki NPWP, mencatat omzet, dan melaporkan SPT Tahunan.
  • Perpres 27/2026 membatasi komisi aplikator paling banyak 8% untuk ojol roda dua.
  • Naskah resmi Perpres terbit pada Oktober 2026, sehingga aturan turunannya perlu terus dipantau.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 7 ayat (2a).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
  4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
  5. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi