Pajak royalti penulis saat ini dipotong penerbit lewat PPh Pasal 23, dengan tarif efektif 6% bagi penulis yang memakai NPPN. Pemerintah memang berencana menerapkan PPh final 1,5%, namun aturannya belum berlaku.
Banyak penulis kaget melihat royalti yang masuk lebih kecil dari hitungan mereka. Biasanya, potongan pajaklah yang belum mereka pahami.
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, klausul pajak dalam perjanjian penerbitan layak dibaca sebelum tanda tangan. Jadi, kamu tahu berapa royalti bersih yang akan tiba di rekening.
Berikut pembahasan dasar hukum, tarif saat ini, pihak pemotong, contoh hitungan, dan rencana PPh final.
Dasar Hukum Pajak Royalti Penulis
Beberapa aturan menjadi landasan pajak royalti penulis:
- Pasal 23 UU PPh: royalti dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.
- PER-1/PJ/2023: mengatur pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis orang pribadi yang memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Peraturan DJP tentang NPPN: menetapkan NPPN 50% bagi penulis, baik untuk honorarium maupun royalti dari penerbit.
- Pasal 17 UU PPh: menetapkan tarif progresif 5% hingga 35% untuk perhitungan PPh terutang di akhir tahun.
Satu aturan lagi masih dalam proses. Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang PPh final royalti penulis, tetapi per awal November 2026 belum ada yang terbit.

Tarif PPh Royalti Penulis Saat Ini
Skema PPh Pasal 23 dengan Tarif Efektif 6%
Tarif PPh Pasal 23 atas royalti memang 15% dari jumlah bruto. Meski begitu, PER-1/PJ/2023 menetapkan dasar pemotongan sebesar 40% dari royalti untuk penulis orang pribadi yang memakai NPPN.
Rumusnya begini:
- PPh Pasal 23 = 15% × 40% × jumlah royalti
- Tarif efektif = 6% dari royalti bruto
Sifat pemotongan ini tidak final. Penulis tetap menghitung ulang pajaknya dalam SPT Tahunan.
Penghitungan Akhir Tahun dengan NPPN
Peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun memungkinkan penulis memakai NPPN 50%. Penghasilan neto diambil dari separuh royalti bruto, lalu dikurangi PTKP.
Setelah itu, tarif Pasal 17 UU PPh diterapkan pada penghasilan kena pajak. PPh Pasal 23 yang sudah dipotong penerbit menjadi kredit pajak.
Pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP harus masuk pada awal tahun pajak. Catat tenggatnya sebelum tahun berjalan.
Siapa yang Memotong Pajak Royalti Penulis
Penerbit membayar royalti, maka penerbit pula yang bertugas sebagai pemotong PPh Pasal 23. Pajak dipotong sebelum royalti sampai ke tangan penulis.
Pembagian tugasnya seperti berikut:
- Penerbit memotong PPh Pasal 23 saat royalti dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo.
- Penerbit menerbitkan bukti potong unifikasi untuk penulis.
- Penerbit menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Penerbit melaporkan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Penulis menyerahkan NPWP dan menyimpan bukti potong untuk SPT Tahunan.
Tanpa NPWP, tarif pemotongan naik 100% dari tarif normal. Maka, pastikan NPWP sudah terdaftar dan tertulis jelas dalam perjanjian.
Contoh Menghitung Pajak Royalti Penulis
Rina menulis buku nonfiksi dan menerima royalti bruto Rp150.000.000 dalam setahun. Statusnya TK/0, ia memakai NPPN 50%, dan penghasilan lain tidak ada.
Hitungannya berjalan seperti ini:
- PPh 23 dipotong penerbit: 15% × 40% × Rp150.000.000 = Rp9.000.000.
- Penghasilan neto: 50% × Rp150.000.000 = Rp75.000.000.
- Penghasilan kena pajak: Rp75.000.000 − Rp54.000.000 (PTKP) = Rp21.000.000.
- PPh terutang Pasal 17: 5% × Rp21.000.000 = Rp1.050.000.
- Lebih bayar: Rp9.000.000 − Rp1.050.000 = Rp7.950.000.
Lebih bayar muncul karena potongan di muka melampaui pajak yang terutang. Rina bisa memilih kompensasi atau restitusi sesuai ketentuan.
Sebagai pembanding, tarif final 1,5% yang direncanakan menghasilkan 1,5% × Rp150.000.000 = Rp2.250.000. Angka ini hanya simulasi, sebab aturan finalnya belum berlaku.

Rencana PPh Final Royalti Penulis 1,5%
Pemerintah mengumumkan rencana ini pada 26 Mei 2026 dalam paket stimulus ekonomi semester II. Poin pentingnya sebagai berikut:
- Tarif: 1,5% dari royalti bruto dan bersifat final.
- Syarat: buku penulis memiliki ISBN yang jelas.
- Dampak: royalti tidak lagi digabung dengan penghasilan lain dalam tarif progresif.
- Pelaporan: penulis cukup mencatatnya sebagai penghasilan final dalam SPT Tahunan.
- Dasar aturan: Peraturan Pemerintah yang ditargetkan terbit pada November 2026.
Menurut Menko Perekonomian, skema ini mulai berlaku saat aturannya resmi terbit dan tidak dibatasi periode tertentu. Sampai saat itu, penerbit tetap memotong PPh Pasal 23 sesuai aturan yang berlaku.
Pantau terus situs resmi DJP dan Kementerian Keuangan. Tanyakan juga kepada penerbit kapan mereka mulai memakai tarif baru.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa pajak royalti penulis saat ini?
Penerbit memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari 40% royalti bruto, jadi tarif efektifnya 6% untuk penulis pengguna NPPN. Pajak ini tidak final, dan penulis menghitung ulangnya dalam SPT Tahunan.
Apakah PPh final 1,5% sudah berlaku?
Belum. Pemerintah baru menargetkan Peraturan Pemerintah terbit pada November 2026, dan skema ini berlaku setelah aturannya resmi diundangkan.
Apakah penulis wajib melaporkan royalti dalam SPT Tahunan?
Ya. Penulis melaporkan royalti bruto, kemudian mengkreditkan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong penerbit.
Kesimpulan
Pajak royalti penulis saat ini berupa PPh Pasal 23 yang dipotong penerbit, dengan tarif efektif 6% bagi pengguna NPPN. PPh final 1,5% masih berupa rencana sampai aturannya terbit.
Saya menyarankan kamu menyimpan semua bukti potong dan memeriksa klausul pajak dalam perjanjian penerbitan. Dari pengalaman saya, penulis yang rajin mencatat royalti jarang kesulitan saat melapor SPT Tahunan.
Kalau kamu masih ragu soal perjanjian penerbitan atau pelaporan pajak royalti, jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Ringkasan
- Pajak royalti penulis saat ini berupa PPh Pasal 23 yang dipotong penerbit.
- Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%, dan PER-1/PJ/2023 membuat tarif efektifnya 6% bagi penulis pengguna NPPN.
- Pemotongan saat ini tidak final, sehingga penulis menghitung ulang pajak dalam SPT Tahunan.
- NPPN penulis sebesar 50% berlaku untuk peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun.
- Penerbit wajib memotong, menerbitkan bukti potong unifikasi, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut.
- PPh final 1,5% untuk buku ber-ISBN masih direncanakan dan belum berlaku.
- Penulis perlu memantau penerbitan aturan resmi dan memeriksa klausul pajak dalam kontrak.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ekon.go.id, pengumuman insentif PPh final royalti penulis, 26 Mei 2026.
- Kementerian Ekonomi Kreatif, kemenekraf.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.





