PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari uang yang mengalir ke wajib pajak luar negeri, selama uang itu bersumber dari Indonesia.
Bayangkan sebuah perusahaan lokal yang rutin membayar royalti, bunga, atau jasa kepada mitra di luar negeri. Banyak yang mengira urusannya selesai begitu transfer terkirim.
Ternyata belum. Pembayar wajib memotong pajaknya lebih dulu, dengan tarif umum 20 persen dari jumlah bruto.
Bila ada perjanjian penghindaran pajak berganda, tarifnya bisa lebih rendah.
Sebagai pakar hukum, saya melihat kesalahan di area ini hampir selalu berawal dari anggapan keliru bahwa transaksi lintas negara hanya urusan perdata dua pihak.
Kewajiban pajaknya menempel pada pembayar. Sanksinya pun nyata, dan bisa menggerus keuntungan usaha.
Pengertian PPh 26 dan Dasar Hukumnya
Aturan utamanya ada di Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Objek pajaknya adalah penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang bersumber di Indonesia.
Siapa yang disebut WPLN? Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia juga termasuk. Definisi ini bersumber dari Pasal 2 ayat (4) UU Pajak Penghasilan.
Dalam praktiknya, pihak Indonesia yang membayar bertugas sebagai pemotong. Ia menahan pajak sebelum mentransfer uang ke luar negeri, kemudian menyetorkannya ke kas negara.
PPh 26 bersifat final, sehingga penerima tidak perlu lagi melaporkannya di SPT Indonesia. Karena itu, ketepatan pemotongan menjadi kunci bagi pembayar.
Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM Ada Batas Waktu, Ini Aturannya
Objek PPh 26 yang Wajib Dipotong
Pasal 26 memuat sejumlah jenis penghasilan yang wajib dipotong. Berikut yang paling sering muncul dalam urusan bisnis sehari-hari:
- Dividen untuk pemegang saham di luar negeri.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain dari pemakaian harta.
- Imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Hadiah dan penghargaan.
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
- Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, dengan tarif 20 persen dari perkiraan penghasilan neto.
Penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap (BUT) setelah dikurangi pajak juga dikenai PPh 26 sebesar 20 persen.
Pengecualiannya berlaku bila laba itu ditanamkan kembali di Indonesia.
BUT sendiri adalah bentuk usaha yang dipakai subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan di Indonesia.
Cabang perusahaan asing yang mengirim laba ke kantor pusat, misalnya, membayar pajak ini atas laba setelah pajak.

Tarif PPh 26 dan Pengaruh P3B
Untuk objek-objek tadi, tarif dasarnya 20 persen dari jumlah bruto. Pemotong menghitungnya dari nilai penghasilan sebelum dikurangi biaya apa pun.
Indonesia sendiri punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan banyak negara, dan perjanjian itu sering menetapkan tarif lebih rendah.
Royalti, misalnya, kerap dikenai 10 persen. Untuk mendapatkan tarif tersebut, penerima harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah.
Tanpa dokumen itu, pemotong wajib memakai 20 persen. Maka mintalah SKD sebelum membayar.
Cek juga masa berlakunya dan kesesuaiannya dengan tahun pajak transaksi. SKD yang kedaluwarsa bisa membuat tarif P3B ditolak saat pemeriksaan.
Cara Menghitung PPh 26
Hitungannya sederhana. Kalikan tarif dengan jumlah penghasilan bruto.
Tiga contoh berikut akan membantu kamu memahaminya.
Contoh 1: Royalti kepada Perusahaan Singapura
PT Maju Jaya membayar royalti Rp500.000.000 kepada perusahaan di Singapura.
Kalau penerima tidak menyerahkan SKD, pajaknya 20 persen dikali Rp500.000.000, yakni Rp100.000.000.
Jika SKD tersedia dan tarif royalti dalam P3B Indonesia-Singapura sebesar 10 persen (8 persen untuk sewa peralatan atau know-how), pajaknya turun menjadi Rp50.000.000.
Selisihnya besar, bukan? Dokumen SKD menghemat Rp50.000.000.
Contoh 2: Laba Bentuk Usaha Tetap
Sebuah BUT mencatat laba setelah pajak Rp800.000.000.
Pajaknya 20 persen dikali Rp800.000.000, yaitu Rp160.000.000.
Namun, P3B tertentu dapat menurunkan tarif ini.
Contoh 3: Pajak Ditanggung Pembayar
Kadang kontrak menjamin penerima mendapat nilai bersih tertentu.
Katakanlah penerima harus menerima Rp400.000.000 bersih dengan tarif 20 persen.
Bruto dihitung dengan membagi Rp400.000.000 dengan 0,8, hasilnya Rp500.000.000.
Pajaknya Rp100.000.000. Skema ini dikenal sebagai gross up, dan pembayar yang menanggung pajaknya.
Cara Menyetor dan Melaporkan PPh 26
Setelah pajak terhitung, pemotong masih punya dua tugas: menyetor dan melapor. Urutannya begini:
- Potong pajak saat pembayaran dilakukan atau saat penghasilan terutang.
- Setor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Terbitkan bukti pemotongan untuk penerima penghasilan lewat Coretax DJP.
- Laporkan lewat SPT Masa PPh di Coretax DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Batas setor tanggal 15 berasal dari Pasal 94 PMK 81 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan aturan lama tanggal 10.
Terlambat berarti kena sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Jika pemotong lalai, otoritas pajak bisa menagih pajaknya langsung kepada pemotong.
Simpan pula bukti setor, bukti potong, kontrak, dan SKD sebagai arsip. Dokumen-dokumen itu sangat berguna ketika pemeriksaan pajak berlangsung.
Risiko jika Lalai Memotong PPh 26
Lalai memotong PPh 26 membawa risiko serius. Pertama, pemotong menanggung sendiri pajak yang seharusnya dipotong, sehingga beban keuangan perusahaan naik.
Kedua, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lengkap dengan sanksi bunga.
Ketiga, transaksi lintas negara yang bermasalah cenderung mengundang pemeriksaan yang lebih dalam.
Keterlambatan melapor SPT Masa juga dikenai denda administrasi. Perusahaan sebaiknya menyusun prosedur internal yang jelas.
Bagian keuangan, misalnya, bisa memeriksa status pajak penerima sebelum menyetujui setiap pembayaran ke luar negeri.
Langkah kecil itu menghemat biaya besar di kemudian hari. Kebiasaan ini juga membuat proses audit internal berjalan jauh lebih lancar, karena semua catatan sudah tersusun rapi sejak awal.
FAQ tentang PPh 26
Apa perbedaan PPh 26 dan PPh 21?
PPh 21 dipotong dari penghasilan wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dipotong dari penghasilan wajib pajak luar negeri. Tarif dan sifat pemotongan keduanya juga berbeda.
Siapa yang wajib memotong PPh 26?
Pihak yang membayar penghasilan kepada WPLN, apa pun bentuk transaksinya. Pemotong bisa berupa badan usaha, instansi pemerintah, atau orang pribadi tertentu.
Apakah tarif PPh 26 bisa kurang dari 20 persen?
Bisa. Tarif turun jika negara penerima punya P3B dengan Indonesia dan penerima menyerahkan SKD yang sah.

Kesimpulan
PPh 26 mewajibkan pembayar memotong 20 persen dari penghasilan bruto yang mengalir ke pihak luar negeri, kecuali P3B menetapkan tarif lebih rendah.
Saran saya sederhana: kenali objek pajaknya, minta SKD, hitung tarif, lalu setor dan laporkan tepat waktu.
Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya memasukkan klausul pajak ke dalam kontrak sejak awal.
Dengan begitu, perselisihan soal siapa yang menanggung pajak di kemudian hari antara kedua pihak bisa dihindari.
Dokumen berbahasa asing seperti kontrak dan SKD pun sering menjadi hambatan tersendiri.
Bila kamu butuh bantuan menerjemahkan dan melegalisasi dokumen lintas negara, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu dengan tenang, teliti, dan sesuai kebutuhan dokumenmu.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru, Ini Rumus dan Contoh Kasusnya
Ringkasan
- PPh 26 adalah pajak atas penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN.
- Pembayar berperan sebagai pemotong dan penyetor pajak.
- Tarif dasarnya 20 persen dari jumlah bruto.
- Objek pajaknya mencakup dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, hadiah, dan pensiun.
- Penghasilan kena pajak BUT setelah pajak juga dikenai tarif 20 persen, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia.
- SKD memungkinkan penerima menikmati tarif P3B yang lebih rendah.
- Setor paling lambat tanggal 15 dan lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, antara lain dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura (pajak.go.id).
- Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Informasi Pajak Penghasilan Pasal 26 (pajak.go.id).



