Terbaru

Pajak

PPh 26: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari uang yang mengalir ke wajib pajak luar negeri, selama uang itu bersumber dari Indonesia.

Bayangkan sebuah perusahaan lokal yang rutin membayar royalti, bunga, atau jasa kepada mitra di luar negeri. Banyak yang mengira urusannya selesai begitu transfer terkirim.

Ternyata belum. Pembayar wajib memotong pajaknya lebih dulu, dengan tarif umum 20 persen dari jumlah bruto.

Bila ada perjanjian penghindaran pajak berganda, tarifnya bisa lebih rendah.

Sebagai pakar hukum, saya melihat kesalahan di area ini hampir selalu berawal dari anggapan keliru bahwa transaksi lintas negara hanya urusan perdata dua pihak.

Kewajiban pajaknya menempel pada pembayar. Sanksinya pun nyata, dan bisa menggerus keuntungan usaha.

Pengertian PPh 26 dan Dasar Hukumnya

Aturan utamanya ada di Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Objek pajaknya adalah penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang bersumber di Indonesia.

Siapa yang disebut WPLN? Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia juga termasuk. Definisi ini bersumber dari Pasal 2 ayat (4) UU Pajak Penghasilan.

Dalam praktiknya, pihak Indonesia yang membayar bertugas sebagai pemotong. Ia menahan pajak sebelum mentransfer uang ke luar negeri, kemudian menyetorkannya ke kas negara.

PPh 26 bersifat final, sehingga penerima tidak perlu lagi melaporkannya di SPT Indonesia. Karena itu, ketepatan pemotongan menjadi kunci bagi pembayar.

Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM Ada Batas Waktu, Ini Aturannya

Objek PPh 26 yang Wajib Dipotong

Pasal 26 memuat sejumlah jenis penghasilan yang wajib dipotong. Berikut yang paling sering muncul dalam urusan bisnis sehari-hari:

  • Dividen untuk pemegang saham di luar negeri.
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain dari pemakaian harta.
  • Imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  • Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, dengan tarif 20 persen dari perkiraan penghasilan neto.
Baca juga  Pajak Bonus Karyawan: Tarif dan Cara Menghitungnya

Penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap (BUT) setelah dikurangi pajak juga dikenai PPh 26 sebesar 20 persen.

Pengecualiannya berlaku bila laba itu ditanamkan kembali di Indonesia.

BUT sendiri adalah bentuk usaha yang dipakai subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan di Indonesia.

Cabang perusahaan asing yang mengirim laba ke kantor pusat, misalnya, membayar pajak ini atas laba setelah pajak.

pph 26

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif PPh 26 dan Pengaruh P3B

Untuk objek-objek tadi, tarif dasarnya 20 persen dari jumlah bruto. Pemotong menghitungnya dari nilai penghasilan sebelum dikurangi biaya apa pun.

Indonesia sendiri punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan banyak negara, dan perjanjian itu sering menetapkan tarif lebih rendah.

Royalti, misalnya, kerap dikenai 10 persen. Untuk mendapatkan tarif tersebut, penerima harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah.

Tanpa dokumen itu, pemotong wajib memakai 20 persen. Maka mintalah SKD sebelum membayar.

Cek juga masa berlakunya dan kesesuaiannya dengan tahun pajak transaksi. SKD yang kedaluwarsa bisa membuat tarif P3B ditolak saat pemeriksaan.

Cara Menghitung PPh 26

Hitungannya sederhana. Kalikan tarif dengan jumlah penghasilan bruto.

Tiga contoh berikut akan membantu kamu memahaminya.

Contoh 1: Royalti kepada Perusahaan Singapura

PT Maju Jaya membayar royalti Rp500.000.000 kepada perusahaan di Singapura.

Kalau penerima tidak menyerahkan SKD, pajaknya 20 persen dikali Rp500.000.000, yakni Rp100.000.000.

Jika SKD tersedia dan tarif royalti dalam P3B Indonesia-Singapura sebesar 10 persen (8 persen untuk sewa peralatan atau know-how), pajaknya turun menjadi Rp50.000.000.

Selisihnya besar, bukan? Dokumen SKD menghemat Rp50.000.000.

Contoh 2: Laba Bentuk Usaha Tetap

Sebuah BUT mencatat laba setelah pajak Rp800.000.000.

Pajaknya 20 persen dikali Rp800.000.000, yaitu Rp160.000.000.

Namun, P3B tertentu dapat menurunkan tarif ini.

Contoh 3: Pajak Ditanggung Pembayar

Kadang kontrak menjamin penerima mendapat nilai bersih tertentu.

Katakanlah penerima harus menerima Rp400.000.000 bersih dengan tarif 20 persen.

Bruto dihitung dengan membagi Rp400.000.000 dengan 0,8, hasilnya Rp500.000.000.

Pajaknya Rp100.000.000. Skema ini dikenal sebagai gross up, dan pembayar yang menanggung pajaknya.

Baca juga  PPN PMSE: Pengertian, Objek, dan Cara Pemungutannya

Cara Menyetor dan Melaporkan PPh 26

Setelah pajak terhitung, pemotong masih punya dua tugas: menyetor dan melapor. Urutannya begini:

  1. Potong pajak saat pembayaran dilakukan atau saat penghasilan terutang.
  2. Setor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  3. Terbitkan bukti pemotongan untuk penerima penghasilan lewat Coretax DJP.
  4. Laporkan lewat SPT Masa PPh di Coretax DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Batas setor tanggal 15 berasal dari Pasal 94 PMK 81 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan aturan lama tanggal 10.

Terlambat berarti kena sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Jika pemotong lalai, otoritas pajak bisa menagih pajaknya langsung kepada pemotong.

Simpan pula bukti setor, bukti potong, kontrak, dan SKD sebagai arsip. Dokumen-dokumen itu sangat berguna ketika pemeriksaan pajak berlangsung.

Risiko jika Lalai Memotong PPh 26

Lalai memotong PPh 26 membawa risiko serius. Pertama, pemotong menanggung sendiri pajak yang seharusnya dipotong, sehingga beban keuangan perusahaan naik.

Kedua, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lengkap dengan sanksi bunga.

Ketiga, transaksi lintas negara yang bermasalah cenderung mengundang pemeriksaan yang lebih dalam.

Keterlambatan melapor SPT Masa juga dikenai denda administrasi. Perusahaan sebaiknya menyusun prosedur internal yang jelas.

Bagian keuangan, misalnya, bisa memeriksa status pajak penerima sebelum menyetujui setiap pembayaran ke luar negeri.

Langkah kecil itu menghemat biaya besar di kemudian hari. Kebiasaan ini juga membuat proses audit internal berjalan jauh lebih lancar, karena semua catatan sudah tersusun rapi sejak awal.

FAQ tentang PPh 26

Apa perbedaan PPh 26 dan PPh 21?

PPh 21 dipotong dari penghasilan wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dipotong dari penghasilan wajib pajak luar negeri. Tarif dan sifat pemotongan keduanya juga berbeda.

Siapa yang wajib memotong PPh 26?

Pihak yang membayar penghasilan kepada WPLN, apa pun bentuk transaksinya. Pemotong bisa berupa badan usaha, instansi pemerintah, atau orang pribadi tertentu.

Apakah tarif PPh 26 bisa kurang dari 20 persen?

Bisa. Tarif turun jika negara penerima punya P3B dengan Indonesia dan penerima menyerahkan SKD yang sah.

Baca juga  Restitusi Pajak Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya
pph 26

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

PPh 26 mewajibkan pembayar memotong 20 persen dari penghasilan bruto yang mengalir ke pihak luar negeri, kecuali P3B menetapkan tarif lebih rendah.

Saran saya sederhana: kenali objek pajaknya, minta SKD, hitung tarif, lalu setor dan laporkan tepat waktu.

Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya memasukkan klausul pajak ke dalam kontrak sejak awal.

Dengan begitu, perselisihan soal siapa yang menanggung pajak di kemudian hari antara kedua pihak bisa dihindari.

Dokumen berbahasa asing seperti kontrak dan SKD pun sering menjadi hambatan tersendiri.

Bila kamu butuh bantuan menerjemahkan dan melegalisasi dokumen lintas negara, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu kamu dengan tenang, teliti, dan sesuai kebutuhan dokumenmu.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru, Ini Rumus dan Contoh Kasusnya

Ringkasan

  • PPh 26 adalah pajak atas penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN.
  • Pembayar berperan sebagai pemotong dan penyetor pajak.
  • Tarif dasarnya 20 persen dari jumlah bruto.
  • Objek pajaknya mencakup dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, hadiah, dan pensiun.
  • Penghasilan kena pajak BUT setelah pajak juga dikenai tarif 20 persen, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia.
  • SKD memungkinkan penerima menikmati tarif P3B yang lebih rendah.
  • Setor paling lambat tanggal 15 dan lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Referensi

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, antara lain dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Direktorat Jenderal Pajak. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura (pajak.go.id).
  • Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Informasi Pajak Penghasilan Pasal 26 (pajak.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi