Terbaru

Day: September 21, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

entitas adalah

Entitas Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Entitas adalah pihak atau kesatuan yang diakui hukum sebagai pelaku hak dan kewajiban. Banyak orang masih tertukar antara entitas, badan usaha, dan badan hukum. Sederhananya, entitas adalah wadah atau subjek yang bisa bertindak dalam hubungan hukum, baik berupa orang maupun organisasi. Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat sengketa bisnis bermula dari salah memilih jenis entitas. Akibatnya, harta pribadi pemilik ikut terseret ketika usaha bermasalah. Pengertian Entitas Adalah Subjek yang Diakui Hukum Dalam percakapan sehari-hari, entitas berarti sesuatu yang nyata dan berdiri sendiri. Di ranah hukum, istilah ini mengarah pada subjek hukum, yakni pihak yang boleh memiliki hak sekaligus wajib memikul kewajiban. Hukum perdata Indonesia mengenal dua macam subjek hukum: Istilah ini ternyata dipakai juga di bidang lain. Akuntansi menyebutnya entitas pelaporan, sedangkan hukum pajak memakai kata Badan. Makna entitas pun berubah mengikuti konteksnya. Karena itu, cek dulu di bidang apa istilah ini dipakai. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Jenis Entitas Hukum di Indonesia Kalau dipetakan, jenis entitas hukum terbagi menjadi dua kelompok besar. Garis pembedanya adalah ada atau tidaknya status badan hukum. Entitas Berbentuk Badan Hukum Badan hukum memiliki harta yang terpisah dari harta pemiliknya. Contohnya di Indonesia sebagai berikut: Karena hartanya terpisah, pemegang saham PT umumnya menanggung rugi sebatas saham yang mereka miliki (Pasal 3 UU PT). Entitas Bukan Badan Hukum Sebagian entitas belum menyandang status badan hukum. Contohnya begini: Ketiganya tetap sah dipakai untuk berusaha. Namun, risiko hukum yang ditanggung pemilik jauh lebih besar. Entitas Bisnis: Jenis dan Contohnya Entitas bisnis adalah wadah untuk menjalankan kegiatan usaha. Bentuknya menyesuaikan skala usaha, jumlah pendiri, dan kebutuhan modal. Berikut jenis entitas bisnis yang paling sering dipakai: Di luar dunia usaha, entitas nonbisnis juga banyak contohnya. Sekolah swasta, rumah sakit sosial, dan lembaga keagamaan biasanya memilih bentuk yayasan atau perkumpulan. Cara Memilih Jenis Entitas yang Tepat Sebelum mendirikan entitas, kamu perlu menimbang sejumlah faktor hukum dan bisnis. Keputusan ini akan menempel pada usahamu selama bertahun-tahun. Pertama, lihat tingkat tanggung jawab. Kalau harta pribadi ingin terlindungi, badan hukum seperti PT atau PT perorangan lebih aman. Kedua, hitung modal dan jumlah pendiri. PT biasa mensyaratkan minimal dua pendiri, sementara usaha perseorangan bisa dimulai sendirian. Ketiga, pikirkan kepercayaan mitra dan lembaga keuangan. Bank, investor, dan penyelenggara tender umumnya lebih yakin pada entitas berbadan hukum. Keempat, timbang biaya dan kewajiban administrasi. Badan hukum membutuhkan akta pendirian, pengesahan, dan pelaporan rutin, jadi ongkosnya lebih besar. Terakhir, bayangkan rencana jangka panjang. Usaha yang ingin membesar atau menggandeng investor sebaiknya memakai badan hukum sejak awal. Kamu memang bisa mengubah bentuk entitas belakangan. Prosesnya biasanya memakan waktu dan biaya tambahan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Peran Entitas dalam Pajak dan Pelaporan Bentuk entitas ikut menentukan kewajiban pajak. UU KUP mendefinisikan Badan sebagai sekumpulan orang dan atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang berusaha maupun tidak. Dengan begitu, setiap entitas yang masuk kategori Badan wajib punya NPWP dan melaporkan pajaknya sendiri. Kewajiban ini terpisah dari pajak pribadi para pemiliknya. Ada pula kewajiban transparansi. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 meminta korporasi, seperti PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, dan firma, menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner). Dari sisi akuntansi, entitas menyusun laporan keuangan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah boleh memakai SAK EMKM yang lebih sederhana. FAQ: Pertanyaan Seputar Entitas Apa perbedaan entitas dan badan hukum? Entitas adalah istilah umum untuk subjek yang diakui hukum. Badan hukum merupakan salah satu jenisnya, yaitu entitas dengan harta terpisah dari harta pemiliknya. Apakah CV termasuk badan hukum? Menurut KUHD, CV tidak berstatus badan hukum. Sekutu aktifnya pun tetap bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi. Entitas apa yang cocok untuk usaha kecil? PT perorangan layak dipertimbangkan kalau kamu menjalankan usaha sendiri dan ingin harta pribadimu terlindungi. Usaha perseorangan memang lebih murah dibuat, dan risikonya kamu tanggung sendiri. Kesimpulan Jadi, entitas adalah subjek yang diakui hukum untuk memiliki hak dan kewajiban. Jenisnya mencakup orang, badan hukum seperti PT, yayasan, dan koperasi, serta bentuk nonbadan hukum seperti CV dan firma. Saran saya sederhana. Tentukan dulu tujuan dan risiko usahamu, lalu pilih entitas yang cocok sebelum menandatangani perjanjian apa pun. Dari pengalaman saya, membenahi bentuk entitas setelah masalah muncul jauh lebih mahal daripada memilih dengan benar di awal. Konsultasi singkat sejak tahap awal hampir selalu terbayar. Masih bingung menentukan bentuk entitas yang aman untuk usahamu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu dengan senang hati. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA

Cara Membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko: Klausul, Notaris, dan Checklist

Menyewa ruko sering menjadi pilihan pelaku usaha yang membutuhkan tempat untuk membuka toko, restoran, kantor, klinik, gudang, maupun kegiatan bisnis lainnya. Cara tersebut dinilai lebih fleksibel karena pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk membeli properti sejak awal. Berdasarkan data BPS dan Kementerian yang menangani UMKM, terdapat sekitar 30,2 juta UMKM nonpertanian berdasarkan pendataan 2022–2023, sementara pemerintah terus memperbarui data tersebut melalui sistem data UMKM dan Sensus Ekonomi 2026. Banyaknya kegiatan usaha tersebut membuat kebutuhan terhadap tempat usaha seperti ruko tetap relevan bagi pelaku bisnis. Namun, menyewa ruko sebaiknya tidak hanya dilakukan dengan menyerahkan uang sewa kemudian menerima kunci dari pemilik. Pemilik dan penyewa perlu memiliki perjanjian tertulis yang menjelaskan hak, kewajiban, harga sewa, jangka waktu, kondisi bangunan, hingga langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi masalah. Menurut pendapat saya, salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah penyewa terlalu fokus mencari lokasi strategis dan harga murah, tetapi kurang teliti membaca isi kontrak. Padahal, perjanjian yang disusun dengan jelas sejak awal dapat mengurangi risiko perselisihan mengenai deposit, renovasi, pajak, kerusakan bangunan, hingga pengembalian ruko setelah masa sewa selesai. Cara Membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko dan Isi Klausul Wajibnya Cara membuat perjanjian sewa menyewa ruko dimulai dengan mencantumkan identitas pemilik dan penyewa, menjelaskan objek ruko, menentukan harga serta masa sewa, kemudian mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara tertulis. Perjanjian juga perlu menjelaskan apa yang terjadi apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya. Dasar hukum sewa-menyewa dapat ditemukan dalam KUHPerdata, termasuk Pasal 1548 yang pada dasarnya menjelaskan sewa sebagai persetujuan untuk memberikan hak menikmati suatu barang selama waktu tertentu dengan harga yang telah disepakati. Karena itu, isi perjanjian sebaiknya tidak dibuat terlalu singkat agar setiap kesepakatan dapat dipahami dengan jelas oleh pemilik maupun penyewa. 1. Cantumkan Identitas Pemilik dan Penyewa Identitas kedua pihak harus dicantumkan secara lengkap agar jelas siapa yang mempunyai hak dan kewajiban selama masa sewa. Untuk orang pribadi, informasi yang dapat dicantumkan meliputi nama lengkap, NIK, alamat, dan data lain yang memang diperlukan. Sementara itu, apabila penyewa atau pemilik merupakan perusahaan, perjanjian dapat mencantumkan nama badan usaha, alamat perusahaan, NIB, serta identitas orang yang bertindak mewakili perusahaan. Selain itu, pastikan orang yang menyewakan ruko memang pemilik atau telah mendapatkan kuasa yang sah dari pemilik. Pemeriksaan tersebut penting karena penelitian Sunarsi, Marina, dan Wahyudi juga menekankan perlunya memastikan status hukum ruko serta kewenangan pihak yang menyewakan sebelum kontrak ditandatangani. 2. Jelaskan Ruko yang Menjadi Objek Sewa Objek ruko perlu dijelaskan secara rinci agar tidak muncul perbedaan pemahaman mengenai bangunan yang sebenarnya disewa. Perjanjian dapat mencantumkan alamat lengkap, nomor unit, luas bangunan, jumlah lantai, nomor sertifikat apabila tersedia, serta fasilitas yang ikut disewakan. Jika ruko dilengkapi AC, meja, CCTV, papan nama, genset, atau perlengkapan lain, daftar fasilitas tersebut sebaiknya ikut dicatat. Kemudian, buat berita acara serah terima yang dilengkapi foto kondisi ruko sebelum digunakan. Foto tersebut dapat menjadi bukti kondisi awal apabila nantinya terjadi perbedaan pendapat mengenai kerusakan bangunan atau pemotongan uang deposit. 3. Tentukan Harga, Masa Sewa, dan Cara Pembayaran Harga sewa harus ditulis dengan jelas, termasuk periode sewa, jadwal pembayaran, metode pembayaran, serta biaya lain yang termasuk atau tidak termasuk dalam harga tersebut. Contohnya, perjanjian perlu menjelaskan apakah biaya listrik, air, keamanan, service charge, Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL, dan biaya lainnya dibayar oleh pemilik atau penyewa. Selain itu, transaksi sewa tanah dan/atau bangunan juga memiliki kewajiban perpajakan. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto tersebut tidak hanya dapat mencakup harga sewa utama, tetapi juga pembayaran lain yang berkaitan dengan penggunaan bangunan seperti biaya perawatan, keamanan, pelayanan, dan fasilitas tertentu. Jika penyewa merupakan pihak yang ditetapkan sebagai pemotong pajak, misalnya badan dalam negeri, penyewa pada prinsipnya melakukan pemotongan PPh tersebut. Sementara itu, apabila penyewa bukan pihak yang diwajibkan melakukan pemotongan, pembayaran pajaknya dilakukan sendiri oleh pihak yang menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, klausul pajak sebaiknya menjelaskan siapa yang melakukan pemotongan, pembayaran, serta menyerahkan bukti pajaknya. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! 4. Atur Hak dan Kewajiban Pemeliharaan Ruko Perjanjian perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan selama ruko digunakan. Misalnya, pemilik dapat bertanggung jawab atas kerusakan struktur utama bangunan, sedangkan penyewa bertanggung jawab atas kerusakan yang muncul akibat penggunaan sehari-hari. Pembagian tersebut dapat mencakup atap, saluran air, listrik, pintu, AC, pengecatan, dan fasilitas lainnya. Jika penyewa diperbolehkan melakukan renovasi, perjanjian juga perlu menjelaskan apakah perubahan tersebut boleh tetap ada atau harus dikembalikan seperti kondisi awal setelah masa sewa berakhir. 5. Atur Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi Pemilik dan penyewa sebaiknya menyepakati jenis kegiatan usaha yang boleh dijalankan di dalam ruko. Ketentuan tersebut penting karena tidak semua lokasi dapat digunakan untuk setiap jenis kegiatan usaha. Dalam sistem perizinan berusaha saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, dan pengawasan usaha. Selain itu, lokasi kegiatan usaha juga dapat berkaitan dengan kesesuaian tata ruang melalui KKPR dan RDTR dalam sistem OSS. Karena itu, penyewa sebaiknya mengecek kesesuaian lokasi dengan kegiatan usaha sebelum membayar sewa dalam jumlah besar. 6. Atur Pengalihan Sewa atau Over Kontrak Perjanjian perlu menjelaskan apakah penyewa boleh mengalihkan sisa masa sewa kepada orang atau perusahaan lain. Jika over kontrak diperbolehkan, pemilik dapat mensyaratkan adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu. Ketentuan tersebut membuat pemilik tetap mengetahui siapa yang menggunakan bangunan selama masa kontrak. 7. Atur Keterlambatan, Pelanggaran, dan Sengketa Kontrak perlu menjelaskan kondisi yang dianggap sebagai pelanggaran atau wanprestasi serta langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikannya. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran dapat diberikan masa tenggang terlebih dahulu sebelum pemilik mengambil tindakan lanjutan. Perjanjian juga dapat mengatur pemberian surat teguran, batas waktu perbaikan pelanggaran, pengakhiran kontrak, hingga penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan. Selain itu, hindari klausul yang membebankan seluruh risiko hanya kepada satu pihak tanpa alasan yang wajar. Penelitian Neni Liawati yang dipublikasikan pada 2025 dalam edisi jurnal 2026 membahas bahwa klausula eksonerasi atau pengalihan tanggung jawab secara sepihak dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara pemilik dan penyewa. Perjanjian Sewa di

SELENGKAPNYA
spt adalah

SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

SPT adalah laporan pajak resmi yang harus kamu sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Banyak orang masih bingung soal jenisnya, tenggat waktunya, sampai cara mengisinya di sistem yang baru. Intinya sederhana. SPT adalah cara kamu melaporkan penghasilan, pajak yang sudah dibayar, serta harta dan utang secara jujur. Sebagai praktisi hukum, saya melihat SPT sering diremehkan orang. Padahal ketika pemeriksaan pajak datang, laporan inilah yang pertama kali dibuka, dan isinya menjadi bukti hukum untuk membela kamu. Pengertian SPT Adalah Laporan Pajak Menurut UU KUP Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Rumusannya tertulis di Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Isinya juga mencakup objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. Dari sini, DJP bisa melihat gambaran keuangan kamu secara utuh. Indonesia memakai sistem self assessment. Kamu sendiri yang menghitung, membayar, dan melaporkan pajakmu. Karena itu, kejujuran sangat menentukan. Data yang keliru sejak awal hampir pasti menimbulkan urusan panjang di kemudian hari. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Fungsi dan Dasar Hukum SPT bagi Wajib Pajak Dalam praktik sehari-hari, SPT punya beberapa fungsi yang langsung terasa manfaatnya bagi kamu: Lalu, dari mana aturan ini berasal? Berikut dasar hukum utamanya: Jadi, kewajiban lapor SPT punya landasan hukum yang jelas dan mengikat. Jenis SPT: SPT Tahunan dan SPT Masa Secara garis besar, jenis SPT terbagi dua. Perbedaannya terletak pada periode pelaporan dan siapa yang melaporkan. SPT Tahunan SPT Tahunan memuat laporan pajak penghasilan (PPh) untuk satu tahun pajak penuh. Formulirnya menyesuaikan status wajib pajak: Sekarang, semua formulir itu tampil secara elektronik di Coretax. Sebagian datanya bahkan terisi otomatis. SPT Masa SPT Masa melaporkan pajak untuk satu masa pajak, biasanya satu bulan. Contohnya cukup beragam: Bagi pemberi kerja dan pelaku usaha, SPT Masa inilah yang paling sering menyita perhatian setiap bulan. Status SPT: Normal dan Pembetulan SPT Normal adalah laporan pertama yang kamu kirim. Menemukan kesalahan setelahnya? Tenang, Pasal 8 UU KUP membuka jalan lewat SPT Pembetulan. Siapa yang Wajib Lapor SPT dan Kapan Batas Waktunya? Pada prinsipnya, setiap wajib pajak yang punya NPWP harus menyampaikan SPT. Aturan ini berlaku untuk karyawan, pengusaha, sampai badan. Batas waktu normalnya mengikuti UU KUP dan peraturan turunannya: Pemerintah kadang memberi kelonggaran. Untuk Tahun Pajak 2025, batas lapor SPT Tahunan orang pribadi diundur sampai 30 April 2026, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026 lewat Pengumuman PENG-31/PJ.09/2026. Kelonggaran seperti ini bersifat sementara. Sebelum tenggat tahun berikutnya tiba, cek dulu pengumuman resmi DJP. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Sanksi Jika SPT Terlambat atau Tidak Benar Terlambat lapor punya konsekuensi. Pasal 7 UU KUP mengatur denda administrasi sebagai berikut: Risiko akan jauh lebih berat kalau kesalahan dilakukan dengan sengaja. Pasal 39 UU KUP mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau mengisinya dengan data yang tidak benar. Di sisi lain, pemerintah bisa menghapus sanksi administrasi pada masa relaksasi tertentu. Pada 2026, misalnya, denda dan bunga dihapus untuk keterlambatan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2025 sampai 30 April 2026. Cara Melaporkan SPT Lewat Coretax DJP Sekarang DJP mewajibkan pelaporan lewat aplikasi Coretax, yang menggantikan sistem lama. Berikut urutan umum untuk SPT Tahunan orang pribadi: Siapkan dokumen pendukung sejak awal supaya prosesnya lancar. Yang dibutuhkan antara lain bukti potong 1721-A1, data rekening bank, dan bukti kepemilikan harta. FAQ: Pertanyaan Seputar SPT Apakah karyawan wajib lapor SPT Tahunan? Ya, kalau kamu punya NPWP. Pemberi kerja memang sudah memotong PPh Pasal 21, tetapi kamu tetap harus melaporkan penghasilan dan hartamu sendiri. Bagaimana jika salah mengisi SPT? Kamu bisa menyampaikan SPT Pembetulan sesuai Pasal 8 UU KUP. Lakukan sebelum DJP memulai pemeriksaan, sebab risiko sanksinya jadi lebih kecil. Apakah masih bisa lapor SPT lewat DJP Online? Untuk Tahun Pajak 2025, DJP mewajibkan Coretax. Pastikan akun dan kode otorisasimu sudah aktif sebelum masa pelaporan dimulai. Kesimpulan Jadi, SPT adalah laporan pajak yang menunjukkan tanggung jawab kamu sebagai wajib pajak. Ada dua jenis utama, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa, masing-masing dengan tenggat dan sanksi sendiri. Saran saya praktis. Aktifkan akun Coretax lebih awal, kumpulkan dokumen, lalu lapor jauh sebelum batas waktu. Menurut pengalaman saya, tertib melapor jauh lebih murah daripada membereskan masalah pajak belakangan. Wajib pajak yang laporannya rapi juga terlihat lebih tenang saat pemeriksaan tiba. Masih ragu mengisi SPT atau sedang menghadapi masalah pajak yang rumit? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu dengan senang hati. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
Legalitas Bisnis Pre Order Online: Izin Usaha, NIB, dan KBLI

Legalitas Bisnis Pre Order Online: Izin Usaha, NIB, dan KBLI

Berjualan dengan sistem pre order (PO) banyak dipilih pelaku usaha kecil karena modal awalnya bisa lebih ringan. Anda menawarkan produk lewat Instagram, WhatsApp, atau marketplace, menerima pesanan dan pembayaran, lalu menyiapkan barangnya sesuai jadwal yang dijanjikan. Ketika pesanan mulai banyak, pertanyaan tentang legalitas bisnis pre order online biasanya muncul. Apakah pre order perlu NIB? Izin usaha apa yang dibutuhkan online seller? Kode KBLI apa yang sesuai untuk usaha jualan online? Pertanyaan itu layak dijawab sekarang karena aturannya baru diperbarui. PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar perizinan berusaha berbasis risiko. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. BPS juga telah menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan KBLI 2020. Artikel ini menjelaskan ketiganya dengan bahasa sederhana agar Anda dapat menyiapkan legalitas usaha dengan tepat. Legalitas Bisnis Pre Order Online Pre order adalah cara berjualan ketika pembeli memesan lebih dulu, biasanya dengan membayar penuh atau uang muka, sedangkan penjual menyiapkan atau mendatangkan barang dalam waktu yang disepakati. Dari sisi hukum, cara jual ini diperbolehkan. Penelitian Mischa Jocylina dan Dewa Ayu Dian Sawitri di Jurnal Media Akademik Vol. 3 No. 9 (September 2025) menyimpulkan bahwa sistem pre order merupakan perjanjian yang sah menurut Pasal 1320, 1338, dan 1457 KUH Perdata karena memenuhi unsur sepakat, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Penelitian yang sama menjelaskan bahwa penjual yang ingkar janji dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1243 dan 1246 KUH Perdata, dengan bukti elektronik yang diakui melalui Pasal 5 dan 6 UU ITE. Bagi Anda, riwayat chat dan bukti transfer pembeli dapat berfungsi sebagai alat bukti bila terjadi sengketa. Karena sah, pre order membawa tanggung jawab yang sama dengan jual beli lainnya. Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan untuk tidak menepati pesanan dan kesepakatan waktu penyelesaian, serta tidak menepati janji pelayanan. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Karena itu, estimasi waktu produksi dan pengiriman yang Anda tulis di iklan sebaiknya realistis, dan aturan pembatalan serta pengembalian dana dijelaskan sejak awal. Aturan lain yang perlu Anda ketahui adalah PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku usaha yang berdagang lewat sistem elektronik wajib menyediakan data dan informasi yang lengkap dan benar, yang paling sedikit memuat identitas dan legalitas pelaku usaha. Aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha yang dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, informasi legalitas termasuk hal yang berhak diketahui pembeli tentang penjualnya. Lalu, apakah pre order perlu izin usaha? Jawabannya ya. Sistem PO sendiri tidak memiliki izin khusus. Kewajiban perizinan muncul dari kegiatan berjualan secara rutin untuk mencari keuntungan. Materi sosialisasi Permendag 19/2026 yang dirangkum Direktorat Pengelolaan Bisnis Unpad menyebut bahwa seluruh pelaku usaha yang bertransaksi dan menghasilkan keuntungan, termasuk penjual barang bekas yang berjualan rutin, wajib memiliki NIB. Untuk usaha berskala kecil, prosesnya tidak rumit karena perizinan mengikuti tingkat risiko. PP 28/2025 membagi tingkat risiko menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, dan makin tinggi risikonya makin banyak kewajiban yang dipenuhi. Pelaku usaha mikro dengan kegiatan berisiko rendah yang sudah memperoleh NIB dari OSS sah menjalankan usahanya, dan NIB tersebut berlaku pula sebagai izin lingkungan berupa SPPL. Satu NIB dapat dipakai untuk beberapa kegiatan usaha dan berlaku selama usaha masih berjalan. Sebagian produk memerlukan persyaratan tambahan. Menurut Pasal 4 ayat (5) Permendag 19/2026, perizinan berusaha pedagang minimal berupa NIB sektor perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang atau jasa yang diwajibkan. Contohnya, produk pangan tetap memerlukan SPP-IRT atau izin BPOM, dan kosmetik memerlukan izin edar. Jika Anda menerima PO makanan atau kosmetik, siapkan dokumen ini di samping NIB. Ekonom Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, memberi pandangan tentang arah kebijakan ini kepada Kontan pada Juni 2026. Ia menilai kewajiban NIB bagi seller e-commerce diperlukan untuk memberi level playing field yang sama dengan pedagang offline, meskipun ada sejumlah risiko ke depan. Dengan cara pandang itu, usaha PO online yang berjalan rutin sebaiknya memiliki dasar legal seperti toko fisik. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah Online Seller Wajib Punya NIB? Ya. Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku usaha yang berjualan lewat e-commerce, termasuk marketplace, memiliki NIB di sektor perdagangan. Pasal 4 ayat (4) mengharuskan penyelenggara platform menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha. Aturan ini berlaku untuk semua skala usaha. Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar yang berjualan di platform e-commerce perlu memiliki NIB. Cakupannya luas. Permendag 19/2026 mengatur beberapa model bisnis, di antaranya retail online, marketplace, iklan baris online, dan social commerce. Dalam sosialisasi peraturan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa social commerce seperti Instagram dan Facebook ikut tunduk pada aturan ini, dengan perbedaan utama bahwa social commerce tidak boleh memfasilitasi pembayaran langsung. Jadi, bila Anda menerima PO lewat Instagram atau WhatsApp secara komersial, langkah yang aman adalah tetap mengurus NIB. Pemerintah memberi masa penyesuaian. Menurut Dirjen Iqbal, pedagang baru diberi waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang sudah berjualan lebih dulu mendapat masa transisi hingga 18 bulan, dan selama masa itu pedagang tetap dapat berjualan. Pedagang yang belum punya NIB akan mendapat label “Dalam Proses Legalisasi” di akunnya, dan setelah masa transisi habis, platform wajib menghentikan transaksi akun tersebut menurut Pasal 17 ayat (5). Sejumlah pemberitaan membaca angka masa transisi secara berbeda, sehingga sebaiknya Anda mengecek salinan resmi Permendag 19/2026 sebelum menentukan batas waktu. Risiko tanpa NIB juga datang dari luar platform. Panduan Legara.id menyebut bahwa risikonya meliputi sanksi administratif, pemblokiran akun di marketplace, dan kesulitan mengakses fasilitas perbankan. PP 28/2025 memuat sanksi administratif berjenjang, dari teguran hingga denda, termasuk paksaan pemerintah berupa penutupan atau pemblokiran sistem elektronik. Mengurus NIB dilakukan secara online melalui OSS di oss.go.id. Legara.id menjelaskan bahwa Anda perlu menyiapkan NIK pada KTP dan alamat email aktif, membuat akun OSS, lalu mengisi profil usaha seperti jumlah modal dan lokasi operasional.

SELENGKAPNYA
Perbedaan SIUP dan NIB, Apakah SIUP Masih Berlaku di 2026?

Perbedaan SIUP dan NIB, Apakah SIUP Masih Berlaku di 2026?

Banyak pemilik usaha dagang masih menyimpan lembar SIUP lama dan ragu apakah dokumen itu masih bisa dipakai. Keraguan ini wajar. Aturan perizinan usaha berubah beberapa kali dalam lima tahun terakhir, dan istilah seperti SIUP, TDP, NIB, dan OSS sering tertukar. Artikel ini membahas perbedaan SIUP dan NIB, status SIUP saat ini, jenis usaha perdagangan yang masih membutuhkan izin tambahan, serta langkah mengurus NIB. Seluruh penjelasan mengikuti aturan yang berlaku per September 2026, sehingga Anda dapat memakainya sebagai pegangan yang terbaru. Perbedaan SIUP dan NIB SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Pasal 1 angka 4 Permendag 46/2009 menyebut SIUP sebagai surat izin untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan, dan golongannya terdiri dari SIUP kecil, menengah, dan besar. Pada masa itu, izin ini diurus ke dinas perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah tempat usaha berada, dan golongannya ditentukan oleh kekayaan bersih usaha di luar tanah dan bangunan. NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Pasal 1 angka 12 PP 28/2025 menyebut NIB sebagai bukti pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sekaligus identitas usaha dalam pelaksanaan kegiatannya, dan NIB diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, NIB juga menjadi legalitas untuk menjalankan usaha. Sebuah penelitian hukum dari Universitas Malikussaleh menambahkan gambaran fungsi NIB. Penelitian itu ditulis Ade Meutia Ananda, Sofyan Jafar, dan Arif Rahman (2025) dan dimuat di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH) Vol. 8 No. 2, DOI 10.29103/jimfh.v8i2.21632. Menurut penelitian tersebut, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. P ejabat DPMPTSP Kota Lhokseumawe yang diwawancarai para peneliti menjelaskan bahwa sebelum ada OSS pelaku usaha mengurus SIUP secara langsung, sedangkan sekarang NIB menjadi perizinan untuk semua jenis usaha. Penelitian ini masih memakai PP 5/2021 sebagai dasar hukum karena PP 28/2025 terbit setelahnya, sehingga temuan lapangannya cocok dipakai sebagai gambaran praktik, sedangkan nomor pasalnya perlu dicocokkan dengan aturan terbaru. Tabel perbedaan SIUP dan NIB Aspek SIUP NIB Dasar hukum Permendag 36/2007 dan perubahannya (sudah dicabut) UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan PP 28/2025 Cakupan Kegiatan perdagangan Semua sektor usaha Cara mengurus Pengajuan ke pemerintah daerah sebelum ada OSS Daring lewat oss.go.id Dasar penggolongan Kekayaan bersih usaha Tingkat risiko dan skala usaha Masa berlaku Selama perusahaan menjalankan usaha Selama usaha berjalan, tanpa perpanjangan Status saat ini Tidak berlaku sebagai izin umum Wajib dimiliki setiap pelaku usaha Menurut Hukumonline Klinik, SIUP dulu berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai Pasal 7 Permendag 07/2017. NIB juga berlaku selama usaha masih berjalan, dan satu NIB dapat dipakai untuk beberapa kegiatan usaha. Penggolongan NIB memakai tingkat risiko. Pasal 128 PP 28/2025 membagi kegiatan usaha menjadi empat tingkat, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah SIUP Masih Berlaku? Jawabannya, SIUP sudah tidak berlaku sebagai izin yang wajib dimiliki pedagang. Permendag 36/2007 dan perubahannya, yang menjadi dasar SIUP, dicabut oleh Permendag 26/2025. Aturan pencabut itu ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juni 2025, dan mencabut empat peraturan menteri perdagangan, termasuk yang mengatur penerbitan SIUP. SIUP saat ini sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh NIB. Perubahan ini berawal dari UU Cipta Kerja. Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan bahwa perizinan berusaha dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Aturan pelaksananya, PP 28/2025, berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut serta menggantikan PP 5/2021. Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha, dan Pasal 206 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki NIB. Karena itu, jika Anda menemukan artikel yang masih merujuk PP 5/2021, isinya perlu dicek ulang sebab aturan tersebut sudah diganti. TDP mengalami nasib yang sama. Pasal 116 UU Cipta Kerja mencabut UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sehingga perusahaan tidak lagi wajib memiliki TDP. Untuk sektor perdagangan, cakupan aturannya cukup luas. Pasal 5 ayat (1) huruf g PP 28/2025 memasukkan perdagangan dalam negeri, pengembangan ekspor nasional, serta perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas ke dalam sektor perdagangan dan metrologi legal. Sebagai contoh, Hukumonline menjelaskan bahwa usaha penjualan mebel eceran tergolong risiko rendah sehingga cukup memiliki NIB. Bagaimana dengan SIUP Lama? Pemilik SIUP lama perlu memahami aturan peralihannya. Pasal 390 Permeninves/BKPM 5/2025 menyatakan bahwa perizinan yang sudah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum OSS berbasis risiko tetap dapat digunakan. Pelaku usaha tetap harus mendaftarkannya lewat OSS, dan dokumen perizinan lama itu akan diverifikasi dalam lima hari. Bagi perizinan lama yang sudah tidak berlaku, Pasal 391 mewajibkan pelaku usaha mengajukan ulang perizinan berusaha berbasis risiko lewat OSS. Langkah ini perlu Anda perhatikan karena ada sanksinya. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, pencabutan lisensi, sertifikat, atau persetujuan, dan/atau pencabutan persyaratan dasar dan perizinan berusaha. Jadi, lembar SIUP lama sebaiknya diperlakukan sebagai arsip dan bahan untuk pendaftaran di OSS. Usaha yang Masih Wajib Punya SIUP Kewajiban SIUP yang berlaku umum bagi semua pedagang sudah dicabut, seperti dijelaskan di bagian sebelumnya. Sebagian kegiatan perdagangan tetap membutuhkan izin tambahan di samping NIB. Izin tambahan ini mengikuti tingkat risiko kegiatan usaha. Aturan dasarnya ada di PP 28/2025. Kegiatan berisiko rendah cukup memiliki NIB (Pasal 130). Kegiatan berisiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan pelaku usaha bahwa standar usaha dipenuhi (Pasal 131). Kegiatan berisiko menengah tinggi memerlukan NIB dan sertifikat standar yang sudah diverifikasi (Pasal 132). Kegiatan berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin (Pasal 133). Situs resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan masih memuat beberapa izin dan dokumen di bidang perdagangan. Contohnya SIUPL, SIUPMSE, Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, SIUP4 untuk perantara perdagangan properti, SIUJS untuk jasa survei, dan surat keterangan untuk minuman beralkohol. Daftar itu menunjukkan kelompok usaha yang perlu Anda periksa lebih teliti. – Penjualan langsung (direct selling). Penjualan langsung tergolong risiko tinggi dan memerlukan izin yang dulu dikenal sebagai SIUPL, yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. Menurut Permendag

SELENGKAPNYA

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final: Objek, Kredit Pajak, dan Aturan SPT

Pajak Penghasilan atau PPh di Indonesia memiliki beberapa cara penghitungan, termasuk PPh yang bersifat final dan tidak final. Perbedaan PPh final dan tidak final terutama terletak pada perlakuan pajaknya setelah pembayaran atau pemotongan dilakukan. Pada PPh Final, pajak atas penghasilan tertentu dianggap selesai setelah dibayar atau dipotong sesuai ketentuan. Sementara itu, PPh Tidak Final masih diperhitungkan kembali ketika Wajib Pajak menghitung kewajiban pajaknya dalam SPT Tahunan. Karena perlakuannya berbeda, pemilik usaha dan bagian keuangan perlu memisahkan kedua jenis PPh tersebut sejak awal pencatatan transaksi. Kesalahan dalam membedakan PPh Final dan Tidak Final dapat menyebabkan penghasilan, biaya, maupun kredit pajak dilaporkan pada bagian yang tidak tepat. Menurut pendapat saya, pemisahan transaksi PPh Final dan Tidak Final sebaiknya dilakukan sejak proses pembukuan, bukan baru ketika perusahaan akan melaporkan SPT Tahunan. Perbedaan PPh Final dan Tidak Final, Ini Penjelasannya PPh Final adalah pajak yang kewajibannya selesai ketika penghasilan tertentu telah dikenai pajak sesuai tarif khusus. Sebaliknya, PPh Tidak Final masih diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak pada akhir tahun dan pemotongan pajaknya pada umumnya dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan. Artinya, PPh Final tidak bisa digunakan untuk mengurangi PPh terutang yang dihitung menggunakan mekanisme pajak umum. Sementara itu, beberapa jenis PPh Tidak Final, seperti PPh Pasal 21 tertentu, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak apabila memenuhi persyaratan. Secara sederhana, berikut perbedaan PPh Final dan Tidak Final. Aspek PPh Final PPh Tidak Final Sifat pajak Selesai atas penghasilan yang dikenai pajak final Masih diperhitungkan dalam SPT Tahunan Perhitungan Mengikuti tarif dan dasar pengenaan khusus Mengikuti mekanisme PPh sesuai jenis penghasilan Kredit pajak Tidak dapat menjadi kredit PPh Tahunan Umumnya dapat menjadi kredit pajak Penghasilan Dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh Final Masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Contoh Sewa tanah atau bangunan, penjualan saham di bursa, dan PPh Final UMKM tertentu PPh 21 nonfinal, PPh 22, PPh 23, dan penghasilan usaha yang memakai tarif umum DJP menjelaskan bahwa pajak yang bersifat final tidak digabungkan lagi dalam penghitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Bagaimana Cara Kerja PPh Final? PPh Final menggunakan mekanisme khusus sehingga pajak atas penghasilan tertentu dianggap selesai ketika pajaknya dibayar atau dipotong. Penghasilan tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang menggunakan tarif umum. Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan dari menyewakan sebuah bangunan. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada umumnya dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Setelah PPh Final tersebut dibayar atau dipotong, pajaknya tidak digunakan lagi sebagai kredit untuk mengurangi PPh atas penghasilan lain. Mekanisme ini membuat penghitungan pajak untuk beberapa jenis penghasilan menjadi lebih sederhana. Namun, Wajib Pajak tetap harus mencatat dan melaporkan penghasilan tersebut secara benar dalam SPT Tahunan. Aturan PPh Final UMKM Terbaru 2026 Mulai 22 April 2026, pemerintah mengubah aturan PPh Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5%, tetapi kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut sekarang lebih terbatas. Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memenuhi syarat. Batas omzet untuk menggunakan fasilitas tersebut tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%. Sebagai contoh, seorang pengusaha orang pribadi memperoleh omzet Rp800 juta dalam satu tahun. Omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh Final hanya Rp300 juta karena Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final. Dengan demikian, PPh Final yang harus dihitung adalah 0,5% × Rp300 juta atau sebesar Rp1,5 juta. PP 20 Tahun 2026 juga mengubah batas waktu penggunaan fasilitas PPh Final untuk kelompok tertentu. Wajib Pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi syarat dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi ketentuan. Sementara itu, koperasi tetap memiliki jangka waktu pemanfaatan maksimal empat tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, PT selain Perseroan Perorangan, CV, dan firma pada prinsipnya tidak lagi menjadi kelompok baru yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan skema PP 20 Tahun 2026. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa bentuk badan usaha dan tahun pendaftarannya sebelum menggunakan tarif PPh Final UMKM. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Contoh Objek PPh Final dan Tidak Final Suatu penghasilan menjadi objek PPh Final atau Tidak Final berdasarkan aturan pajak yang mengatur jenis penghasilan tersebut. Wajib Pajak tidak bisa menentukan sendiri apakah suatu transaksi akan menggunakan PPh Final atau Tidak Final. Berikut beberapa contoh yang sering ditemukan dalam kegiatan usaha. Jenis PPh Contoh Objek Perlakuan Umum PPh Final Sewa tanah dan/atau bangunan Umumnya dikenai PPh Final 10% dari jumlah bruto PPh Final Penjualan saham melalui bursa efek Umumnya dikenai PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi PPh Final Penghasilan UMKM yang memenuhi PP 20/2026 Dapat dikenai tarif 0,5% sesuai ketentuan PPh Final Hadiah undian Dikenai PPh Final sesuai tarif yang berlaku PPh Tidak Final Jasa manajemen Umumnya dipotong PPh Pasal 23 PPh Tidak Final Jasa konsultasi tertentu Umumnya dipotong PPh Pasal 23 PPh Tidak Final Sewa kendaraan atau peralatan Umumnya dipotong PPh Pasal 23 PPh Tidak Final Penghasilan usaha yang menggunakan tarif umum Dihitung kembali dalam SPT Tahunan Untuk penjualan saham melalui bursa efek, PPh Final pada umumnya sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan, bukan dari keuntungan yang diperoleh investor. Sementara itu, sewa harta selain tanah dan bangunan pada umumnya dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto apabila memenuhi ketentuan. Tarif 2% tersebut juga berlaku untuk sejumlah jasa, seperti jasa manajemen dan jasa konsultasi yang menjadi objek PPh Pasal 23. Karena jenis transaksinya berbeda, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat apakah pajak sudah dipotong oleh pelanggan. Perusahaan juga perlu memastikan pasal pajak yang digunakan dan apakah sifat pemotongan tersebut final atau tidak final. Pisahkan Pencatatan PPh Final dan Tidak Final Penghasilan yang dikenai

SELENGKAPNYA

Peluang Bisnis Agen KAI Logistik, Ini Syarat dan Modalnya

Belakangan ini, agen KAI Logistik ramai jadi perbincangan sebagai pilihan usaha sampingan. Peminatnya beragam. Mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, sampai karyawan kantoran yang ingin punya penghasilan tambahan di luar gaji bulanan. Bahkan, tak sedikit pensiunan yang tertarik mencoba peruntungan lewat usaha ini karena prosesnya tergolong sederhana. Kenapa bisa begitu? Kebutuhan jasa kirim barang terus naik seiring maraknya belanja daring, sementara jangkauan layanan logistik belum merata sampai ke pelosok daerah. Nah, di titik itulah peluangnya muncul. Skema kemitraan ini menawarkan modal awal yang cukup ringan, meski tetap ada aturan administratif dan hukum yang harus dipatuhi. Sebagai orang yang cukup lama mengikuti perkembangan regulasi kemitraan usaha di Indonesia, saya melihat skema ini cukup bersahabat untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Syaratnya satu: pahami dulu hak dan kewajibanmu sebelum tanda tangan kerja sama. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apa Itu Kemitraan Agen KAI Logistik dan Bagaimana Dasar Hukumnya? Program agen atau gerai KAI Logistik pada dasarnya adalah bentuk kemitraan usaha. Pihak yang terlibat ada dua: PT Kereta Api Logistik (KALOG), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan pelaku usaha perorangan atau UMK. Tugas mitra cukup sederhana, yaitu menerima dan mengelola pengiriman barang dari pelanggan. Sisanya, urusan distribusi, sudah ditangani tim operasional KALOG. Secara hukum, hubungan semacam ini punya payung yang jelas. Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, sebagaimana diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mendefinisikan kemitraan sebagai kerja sama yang dilandasi prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Artinya, kedudukan hukum agen KAI Logistik dengan perusahaan induk itu setara. Bukan hubungan atasan-bawahan seperti pada hubungan kerja pada umumnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 turut mengatur pola-pola kemitraan yang sah, jadi calon mitra punya pegangan hukum yang cukup kuat saat menjalankan usaha. Ada satu pasal lagi yang menarik untuk disimak. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi serta mendorong kemitraan antara usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil. Dengan begitu, kehadiran program kemitraan gerai KAI Logistik sejalan dengan semangat regulasi tersebut, yakni membuka akses permodalan dan pasar bagi pelaku usaha kecil lewat jaringan perusahaan besar. Bagi calon mitra, memahami dasar hukum ini penting supaya tidak ragu saat menjalankan usaha. Sekaligus, kamu jadi tahu ke mana harus mengadu kalau suatu saat muncul sengketa. Syarat Menjadi Agen KAI Logistik yang Wajib Dipenuhi Sebelum mendaftar, siapkan dulu beberapa dokumen dan penuhi ketentuan teknisnya. Secara garis besar, syarat menjadi agen KAI Logistik terbagi dua: syarat administrasi dan syarat lokasi usaha. Syarat Administrasi Syarat Lokasi dan Fasilitas Selain dokumen, ada juga standar lokasi yang perlu dipenuhi. Tujuannya supaya layanan tetap nyaman bagi pelanggan. Ada jarak minimum dengan titik layanan (service point) terdekat, sesuai ketentuan perusahaan. Ada pula ukuran ruangan usaha, minimal 3×4 meter. Setelah itu, siapkan peralatan pendukung seperti timbangan, printer, dan papan nama atau signage, agar gerai gampang dikenali warga sekitar. Berapa Modal Usaha Agen KAI Logistik? Salah satu daya tarik utamanya ada di sini: modal agen KAI Logistik terbilang ringan dibanding jenis usaha logistik lain. Berdasarkan informasi resmi dari program kemitraan gerai KAI Logistik, total modal awal yang dibutuhkan mulai dari Rp2 juta. Berikut rincian estimasinya. Dengan angka segitu, program ini memang dirancang agar mudah dijangkau berbagai kalangan. Meski begitu, sebaiknya siapkan dana cadangan untuk operasional harian. Kenapa? Sebab pendapatan dari komisi pengiriman baru mengalir setelah gerai berjalan dan punya basis pelanggan tetap. Sebagai gambaran, modal agen KAI Logistik ini jauh lebih murah dibanding membuka gerai ekspedisi swasta pada umumnya, yang sering mensyaratkan biaya waralaba puluhan juta rupiah. Namun, tetap perhitungkan biaya operasional lain. Kuota internet untuk sistem pelacakan paket, tagihan listrik, sampai perawatan kendaraan operasional, semuanya perlu masuk hitungan. Kalau perhitungannya matang, balik modal pun bisa lebih cepat tercapai, sekaligus risiko kerugian di awal usaha bisa ditekan. Cara Daftar Menjadi Agen KAI Logistik Prosesnya sebenarnya tidak berbelit-belit. Cocok untuk pelaku usaha pemula yang baru mau mencoba peruntungan. Berikut tahapannya, urut dari awal sampai akhir. Aspek Perlindungan Hukum bagi Mitra dalam Kemitraan KAI Logistik Sebagai orang yang menekuni dunia hukum, saya selalu mengingatkan calon mitra untuk tidak cuma fokus pada potensi cuan. Pahami juga perlindungan hukum yang melekat pada status kemitraanmu. Pasal 35 Undang-Undang UMKM secara tegas melarang usaha besar memiliki atau menguasai aset maupun kegiatan usaha mitra UMK-nya. Artinya begini: walaupun agen KAI Logistik menjalankan bisnis dengan merek dan sistem dari KALOG, kepemilikan usaha tetap berada sepenuhnya di tanganmu. Kalau ketentuan itu dilanggar oleh pihak usaha besar, Pasal 39 UU UMKM sudah mengatur sanksi administratif yang bisa dikenakan. Karena itu, sebelum meneken perjanjian kemitraan, baca dulu dengan teliti klausul soal hak, kewajiban, skema komisi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Satu lagi yang sering terlewat: karena kamu memperoleh imbal jasa atau komisi, kewajiban perpajakan berupa pelaporan penghasilan lewat NPWP juga perlu diperhatikan. Supaya usahamu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! FAQ Seputar Agen KAI Logistik Kesimpulan Menjadi agen KAI Logistik adalah peluang usaha yang cukup realistis bagi orang yang ingin merintis bisnis logistik dengan modal terbatas. Langkah yang disarankan sederhana saja: siapkan dokumen administrasi, pastikan lokasi usaha memenuhi standar, lalu daftar lewat kanal resmi supaya terhindar dari potensi penipuan. Dari sudut pandang hukum, skema kemitraan ini cukup berimbang. Mitra tetap punya independensi usaha, dan dilindungi oleh regulasi UMKM yang berlaku. Meski begitu, saya tetap menyarankan supaya calon mitra membaca perjanjian kerja sama secara menyeluruh, terutama soal pembagian komisi dan kewajiban pajak, sebelum resmi menjalankan gerai. Masih ragu soal aspek legalitas kemitraan usaha, perjanjian kerja sama, atau kewajiban perpajakan sebagai mitra? Jangan disimpan sendiri. Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, supaya langkah bisnismu lebih terarah dan aman secara hukum. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
Mengenal Karakteristik Atap UPVC dan Penerapannya pada Berbagai Jenis Bangunan

Mengenal Karakteristik Atap UPVC dan Penerapannya pada Berbagai Jenis Bangunan

Cuaca ekstrem yang kian sering terjadi, mulai dari panas terik hingga hujan deras dan angin kencang, mendorong pemilik bangunan untuk lebih cermat dalam memilih material atap.Salah satu pilihan yang banyak dipertimbangkan adalah atap UPVC dari ecoroof, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan atap yang sejuk, tahan lama, dan mampu menghadapi kondisi cuaca yang berubah-ubah. Mengenal Atap UPVC dan Karakteristiknya UPVC adalah singkatan dari unplasticized polyvinyl chloride, yaitu material plastik keras tanpa bahan pelentur yang bersifat kaku, ringan, dan stabil sehingga banyak dimanfaatkan di sektor konstruksi.Atap UPVC tersedia dalam beberapa jenis, salah satunya atap upvc single layer dengan satu lapisan material untuk bangunan yang membutuhkan atap sejuk dan awet. Bagi pelaku usaha, pemilihan material atap berkaitan langsung dengan kenyamanan pengguna bangunan, besaran biaya perawatan, dan kelangsungan operasional dalam jangka panjang.Karena itu, pertimbangan teknis sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan sebelum atap dipasang. Empat Karakter Utama Atap UPVC Atap UPVC umumnya dinilai berdasarkan empat karakter utama yang berpengaruh pada kenyamanan dan daya tahan bangunan dalam pemakaian sehari-hari, yang dijabarkan sebagai berikut. Material UPVC memiliki daya hantar panas yang rendah, sehingga panas dari luar tidak langsung berpindah ke dalam ruangan dan suhu di bawah atap cenderung lebih nyaman. Material UPVC dikenal tidak mudah lapuk sehingga membantu atap menjaga bentuknya dalam jangka panjang, dengan catatan pemasangan dan perawatannya dilakukan secara benar. Atap dirancang untuk menghadapi paparan sinar matahari dan air hujan yang datang bergantian, kondisi yang lazim dijumpai di wilayah tropis seperti Indonesia. Karena berbahan polimer, atap UPVC tidak mudah berkarat sehingga sesuai untuk bangunan di area lembap atau dekat pesisir. Penerapan Atap UPVC pada Berbagai Jenis Bangunan Karakter tersebut membuat atap UPVC dapat diterapkan pada berbagai jenis bangunan, baik untuk kebutuhan usaha maupun kegiatan sehari-hari masyarakat, dengan penerapan yang umum dijumpai sebagai berikut. Bentangan atap yang luas membutuhkan material yang mampu menjaga suhu ruangan tetap nyaman bagi atlet, penonton, dan pengelola yang beraktivitas dalam waktu lama. Atap yang sejuk membantu mengurangi hawa panas di dalam rumah sehingga aktivitas keluarga dapat berlangsung dengan lebih nyaman. Ruang yang luas dan jam operasional yang panjang menuntut atap yang kuat, sedangkan ketahanan terhadap karat dan cuaca dapat membantu mengurangi kebutuhan perbaikan berulang. Ruko, kios, dan pusat perbelanjaan membutuhkan atap yang menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus awet sebagai bagian dari perawatan aset usaha. Kandang memerlukan suhu dan sirkulasi udara yang terjaga demi kenyamanan hewan ternak, sementara ketahanan terhadap karat menjadi pertimbangan karena lingkungan kandang cenderung lembap. Carport, teras, hingga tempat usaha rumahan setiap hari terpapar panas dan hujan sehingga membutuhkan atap yang dapat diandalkan dalam jangka panjang. Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Atap UPVC  Pemilihan atap sebaiknya disesuaikan dengan fungsi bangunan, ukuran ruang, dan kondisi lingkungan sekitar, serta dikerjakan oleh tenaga pemasang berpengalaman agar atap bekerja sesuai fungsinya.Perawatan berkala seperti membersihkan atap dari daun dan kotoran tetap diperlukan, disertai pemeriksaan rutin untuk menemukan kerusakan kecil sebelum berkembang menjadi lebih besar. Spesifikasi teknis, ketersediaan produk, dan ketentuan pemasangan sebaiknya dipastikan langsung kepada penyedia, agar pemilik bangunan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang akurat. Informasi Kontak Ecoroof Bagi pembaca yang membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut kanal resmi yang dapat dihubungi. Telepon: 021-5882-180 / 0811-8399-888Email: [email protected] / [email protected] Sosial: ecoroof.id / tokoeco.idWebsite: https://ecoroof.co.idAlamat: Galeri Niaga Mediterania Blok X3-E8F/E8G, Jl. Pantai Indah Utara 2, Pantai Indah Kapuk

SELENGKAPNYA