Anda sudah merekrut karyawan terbaik, bisnis berjalan lancar.
Lalu tiba-tiba terjadi perselisihan soal gaji atau tanggung jawab kerja.
Tidak ada satu pun dokumen tertulis yang bisa dijadikan pegangan.
Skenario seperti ini lebih sering terjadi di lingkungan UMKM daripada yang Anda kira.
Tidak ada kontrak kerja yang sah justru menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan mengancam kelangsungan bisnis Anda.
Kontrak kerja karyawan adalah perjanjian tertulis antara pengusaha dan pekerja yang memuat hak, kewajiban, serta syarat-syarat kerja yang disepakati bersama.
Dokumen ini merupakan fondasi hukum yang melindungi kedua belah pihak secara setara.
Bagi UMKM, kontrak kerja yang baik memberikan manfaat konkret.
Mulai dari memberikan kepastian hukum atas hubungan kerja, melindungi aset dan rahasia bisnis, meminimalkan risiko gugatan dari karyawan, serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan terstruktur.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Sebelum membuat kontrak kerja, hal pertama yang wajib dipahami oleh setiap pelaku UMKM adalah jenis kontrak kerja yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu PP No. 35 Tahun 2021, membagi perjanjian kerja menjadi dua jenis utama.
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak yang dibuat untuk hubungan kerja bersifat sementara, musiman, atau berbasis proyek dengan jangka waktu yang jelas.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PP No. 35 Tahun 2021, PKWT didefinisikan sebagai perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Jenis kontrak ini lazim digunakan untuk karyawan kontrak, tenaga lepas proyek, atau pekerjaan yang sifatnya tidak permanen.
PKWT maksimal berlaku selama 5 tahun termasuk perpanjangannya.
Selain itu, PKWT tidak mengenal masa percobaan (probation).
Bila perusahaan nekat mencantumkan klausul masa percobaan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum.
Ketika kontrak berakhir, karyawan berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak untuk karyawan tetap tanpa batas waktu yang telah ditentukan di awal.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 PP No. 35 Tahun 2021, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
PKWTT boleh disertai masa percobaan maksimal 3 bulan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003.
Selama masa percobaan tersebut, upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.
Hubungan kerja PKWTT baru berakhir apabila ada kondisi tertentu seperti PHK, pengunduran diri, atau pensiun, dengan konsekuensi hukum berupa pesangon yang diatur secara ketat.
Berikut perbandingan keduanya secara ringkas:
| Aspek | PKWT | PKWTT |
| Sifat Pekerjaan | Sementara / Proyek / Musiman | Tetap / Permanen |
| Durasi Kontrak | Maks. 5 tahun (termasuk perpanjangan) | Tidak terbatas |
| Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan | Maks. 3 bulan |
| Kompensasi Berakhir Kontrak | Uang kompensasi sesuai masa kerja | Pesangon (jika PHK) |
| Peralihan Status | Bisa menjadi PKWTT jika syarat dilanggar | Berlaku sejak penandatanganan |
| Bentuk Perjanjian | Wajib tertulis dalam Bahasa Indonesia | Bisa tertulis maupun lisan (namun tertulis sangat dianjurkan) |
Kesalahan memilih jenis kontrak bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Misalnya, PKWT yang tidak dibuat secara tertulis otomatis dianggap sebagai PKWTT oleh hukum.
Maka dari itu, pemilihan jenis kontrak harus dilakukan secara cermat sejak awal.
Syarat Kontrak Kerja Karyawan yang Sah secara Hukum
Ada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang harus dipenuhi agar kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal ini menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian sah di mata hukum.
1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Kontrak kerja harus lahir dari kesepakatan yang bebas, artinya tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan dari salah satu pihak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Karyawan harus benar-benar memahami isi kontrak sebelum menandatanganinya. Dalam praktiknya, UMKM sering membuat kesalahan dengan meminta karyawan menandatangani kontrak tanpa memberikan waktu untuk membaca dan memahami isinya. Ini berpotensi membatalkan keabsahan kontrak di kemudian hari.
2. Kemampuan atau Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum
Para pihak yang menandatangani kontrak harus cakap secara hukum. Pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan siapa yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, di antaranya mereka yang belum dewasa atau berada di bawah pengampuan. Dalam konteks ketenagakerjaan, karyawan harus berusia minimal 18 tahun sesuai UU Ketenagakerjaan. Jika kontrak ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, pastikan yang bersangkutan memang memiliki kewenangan hukum untuk itu.
3. Adanya Pekerjaan yang Diperjanjikan (Suatu Hal Tertentu)
Objek perjanjian, dalam hal ini pekerjaan yang harus dilakukan, harus jelas, spesifik, dan dapat dilaksanakan. Kontrak yang hanya menyebutkan “karyawan umum” tanpa deskripsi tugas yang jelas sangat rentan menimbulkan konflik. Kejelasan lingkup pekerjaan melindungi kedua belah pihak dari potensi perselisihan di masa mendatang.
4. Sebab yang Halal (Tidak Bertentangan dengan Hukum)
Syarat terakhir ini mengharuskan bahwa pekerjaan yang diperjanjikan tidak melanggar hukum, norma kesusilaan, maupun ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata. Kontrak untuk pekerjaan yang secara hukum ilegal otomatis batal demi hukum, meski sudah ditandatangani dan disepakati kedua pihak.
Perlu diketahui, dua syarat pertama (kesepakatan dan kecakapan) disebut syarat subjektif. Apabila tidak terpenuhi, kontrak dapat dibatalkan. Sedangkan dua syarat terakhir (hal tertentu dan sebab halal) disebut syarat objektif. Apabila tidak terpenuhi, kontrak langsung batal demi hukum sejak semula.
Kesalahan Umum UMKM dalam Membuat Kontrak Kerja
Belajar dari pengalaman pelaku UMKM lain adalah cara tercepat untuk menghindari jebakan hukum yang sama.
Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang paling sering ditemukan dan sering kali baru disadari setelah konflik terjadi.
1. Hanya Mengandalkan Perjanjian Lisan
“Kita sudah sepakat kok, tidak perlu pakai surat-suratan.” Kalimat ini adalah awal dari banyak masalah. Perjanjian lisan memang diakui secara hukum untuk PKWTT, namun sangat sulit dibuktikan ketika terjadi perselisihan. Siapa yang bisa memastikan detail gaji, jam kerja, atau hak cuti yang disepakati dua tahun lalu? Tanpa dokumen tertulis, Anda kehilangan alat bukti yang paling kuat. Perlu dicatat pula bahwa untuk PKWT, Pasal 57 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja secara tegas mewajibkan perjanjian dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. PKWT yang hanya dibuat secara lisan langsung berubah status menjadi PKWTT demi hukum.
2. Tidak Mencantumkan Hak dan Kewajiban Secara Spesifik
Banyak UMKM menggunakan template kontrak yang sangat generik, hanya menyebutkan jabatan dan gaji pokok, tanpa merinci tugas, target, hak cuti, mekanisme lembur, atau tata tertib kerja. Akibatnya, ketika karyawan tidak menjalankan tugas tertentu dengan alasan “tidak ada di kontrak,” pengusaha tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menegakkan kewajibannya.
3. Mengabaikan Aturan Upah Minimum dan BPJS
Ini adalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang paling umum di kalangan UMKM. Mencantumkan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku adalah ilegal, meski karyawan menyetujuinya. Demikian pula dengan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang bila diabaikan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
4. Format Kontrak yang Terlalu Rumit atau Terlalu Sederhana
Ada dua ekstrem yang sama-sama bermasalah: kontrak yang terlalu panjang dengan bahasa hukum yang tidak dipahami karyawan, atau kontrak yang terlalu singkat hingga banyak hal penting tidak tercakup. Kontrak yang baik adalah yang komprehensif namun mudah dipahami, menggunakan bahasa yang jelas dan lugas, bukan penuh jargon hukum yang membingungkan.

Poin-poin Penting dalam Contoh Kontrak Kerja Sederhana
Agar kontrak kerja Anda fungsional secara hukum sekaligus praktis digunakan, ada sejumlah elemen yang wajib hadir dalam setiap draft perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT.
1. Identitas Lengkap Perusahaan dan Karyawan
Cantumkan nama lengkap perusahaan beserta nomor legalitas usaha (NIB, NPWP, atau akta pendirian), serta nama lengkap karyawan sesuai KTP, nomor KTP, dan alamat domisili. Identitas yang jelas dan akurat adalah dasar keabsahan kontrak.
2. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
Tuliskan posisi jabatan secara spesifik beserta uraian tugas utama dan tanggung jawab yang diemban. Hindari deskripsi yang terlalu umum. Sertakan juga siapa atasan langsung yang berwenang memberikan instruksi kerja.
3. Besaran Gaji, Tunjangan, dan Sistem Pembayaran
Rincikan komponen upah secara transparan: gaji pokok, tunjangan tetap (jika ada), tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi, serta jadwal dan metode pembayaran. Pastikan angka yang tercantum tidak di bawah UMK yang berlaku di daerah operasional Anda.
4. Durasi Kerja dan Mekanisme PHK/Resign
Untuk PKWT, tuliskan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak secara eksplisit. Cantumkan juga ketentuan jam kerja termasuk aturan lembur, hak cuti tahunan, serta prosedur yang harus ditempuh jika salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja, termasuk jangka waktu pemberitahuan (notice period) yang harus dipenuhi.
5. Klausul Kerahasiaan dan Non-Kompetisi (Opsional namun Dianjurkan)
Bagi UMKM yang bergerak di industri dengan keunikan produk, resep, atau metode bisnis tertentu, klausul kerahasiaan sangat penting untuk melindungi aset intelektual bisnis Anda dari risiko kebocoran informasi.
6. Tanda Tangan di Atas Meterai
Kontrak kerja harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai yang sah untuk memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Buat minimal dua rangkap, satu untuk perusahaan dan satu untuk karyawan.
Solusi Legalitas Usaha dan Bantuan Profesional
Membuat kontrak kerja memang bisa dilakukan secara mandiri menggunakan template yang tersedia di internet.
Namun,apakah Anda yakin template tersebut sudah sesuai dengan regulasi terbaru dan kondisi spesifik bisnis Anda?
Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus berkembang. Dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan teknis pelaksananya, semua perlu dipahami secara utuh dan terkini.
Satu klausul yang tidak sesuai aturan, satu ketentuan upah yang salah hitung, atau satu poin yang terlewat bisa membuat seluruh kontrak Anda batal demi hukum.
Ini justru menempatkan Anda sebagai pihak yang bersalah secara hukum.
Di sinilah peran konsultasi hukum atau layanan legalitas usaha profesional menjadi sangat krusial, terutama bagi UMKM yang belum memiliki divisi legal internal.
Dengan bantuan profesional, Anda mendapatkan beberapa keuntungan nyata.
Pertama, kepastian kepatuhan hukum.
Kontrak Anda dirancang sesuai regulasi terkini sehingga tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggugat keabsahannya.
Kedua, perlindungan yang terukur.
Klausul-klausul perlindungan bisnis seperti non-disclosure, non-compete, dan mekanisme penyelesaian sengketa dirancang secara tepat sasaran.
Ketiga, efisiensi jangka panjang.
Biaya konsultasi hukum sekali di awal jauh lebih murah dibandingkan biaya berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang bisa memakan waktu dan sumber daya bertahun-tahun.
Bagi UMKM yang sedang dalam fase pertumbuhan, keamanan operasional jangka panjang dimulai dari fondasi legalitas yang kokoh, dan kontrak kerja yang sah adalah salah satu pilar terpentingnya.
Kesimpulan
Kontrak kerja merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap bisnis, termasuk UMKM.
Dari pemahaman tentang perbedaan PKWT dan PKWTT, pemenuhan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, hingga pencantuman poin-poin krusial dalam drafnya, setiap langkah dalam pembuatan kontrak kerja memiliki dampak nyata pada keberlangsungan bisnis Anda.
Dengan memiliki kontrak kerja yang baik dan sah secara hukum, Anda juga dapat membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan saling menghormati.
Itu adalah fondasi yang dibutuhkan setiap UMKM untuk berkembang ke level berikutnya.
Jangan tunggu sampai konflik terjadi baru Anda menyesal tidak memiliki kontrak yang kuat.
Buat kontrak kerja karyawan yang sah, komprehensif, dan sesuai regulasi terkini bersama Legal MP.
Tim profesional kami siap membantu Anda merancang perjanjian kerja yang melindungi bisnis dan karyawan Anda secara optimal.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda sekarang bersama Legal MP, karena bisnis yang kuat dimulai dari fondasi hukum yang kokoh.

Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. LN.2021/No.45, TLN No.6647. Tersedia di: peraturan.bpk.go.id.
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, 1321, 1329, 1330, dan 1337.
- Hukumonline. “Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata.” hukumonline.com, diakses 2025. Tersedia di: hukumonline.com/berita/a/syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum.
- Hukumonline. “Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi.” hukumonline.com/klinik, diakses 2025. Tersedia di: hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian.
- MMP Law. “Perbedaan PKWT dan PKWTT di Indonesia.” mmp.law, 27 September 2024. Tersedia di: mmp.law/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt.
- Gadjian. “PP 35 Tahun 2021: Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon.” gadjian.com, 27 September 2022, diperbarui Januari 2025. Tersedia di: gadjian.com/blog/2022/09/27/pp-35-tahun-2021-tentang-pkwt.
- Kontrak Hukum. “Aturan Kontrak Kerja PKWT Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.” kontrakhukum.com, diperbarui Januari 2026. Tersedia di: kontrakhukum.com/article/aturan-kontrak-kerja-pkwt-sesuai-undang-undang-cipta-kerja.
- DJKN Kementerian Keuangan RI. “Mengenal Perjanjian Kerja: PKWT dan PKWTT.” djkn.kemenkeu.go.id, 2022.








