Terbaru

Daftar Isi

Perkembangan perdagangan digital, distribusi barang, dan industri logistik membuat kebutuhan gudang semakin meningkat di berbagai daerah di Indonesia.

Gudang kini menjadi bagian penting dalam proses penyimpanan, pengiriman, hingga distribusi barang kepada konsumen.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia sepanjang 2025 tumbuh sebesar 5,11%.

Selain itu, pada triwulan IV-2025, sektor Transportasi dan Pergudangan menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 8,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pergudangan memiliki peran yang semakin besar dalam mendukung kegiatan usaha.

Namun, penggunaan gudang untuk menyimpan barang dagangan juga perlu dilengkapi dengan izin yang sesuai.

Salah satu izin yang perlu diperhatikan adalah Tanda Daftar Gudang (TDG).

Saat ini, pengajuan TDG dilakukan sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS.

Menurut pendapat saya, pemilik usaha sebaiknya mengurus legalitas gudang sejak awal tanpa harus menunggu adanya pemeriksaan dari pemerintah.

Dengan data lokasi, kapasitas, jenis barang, KBLI, dan TDG yang tertata dengan baik, perusahaan akan lebih mudah menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan bisnis ke depannya.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah Gudang Wajib Memiliki Izin?

Pada dasarnya, pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan wajib memiliki Tanda Daftar Gudang atau TDG.

Namun, ada beberapa jenis gudang tertentu yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Ketentuan mengenai TDG diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Aturan tersebut mewajibkan pemilik gudang mendaftarkan gudangnya untuk mendapatkan TDG.

Kemudian, pada 2026, ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 perlu dibaca bersama dengan PP Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah beberapa ketentuan di dalamnya.

Dalam aturan tersebut, gudang dibagi berdasarkan bentuk, luas, dan kapasitas penyimpanannya.

Jenis GudangKriteria Utama
Gudang Tertutup ALuas 100–1.000 m² dan/atau kapasitas 360–3.600 m³
Gudang Tertutup BLuas di atas 1.000–2.500 m² dan/atau kapasitas di atas 3.600–9.000 m³
Gudang Tertutup CLuas di atas 2.500 m² dan/atau kapasitas di atas 9.000 m³
Gudang Tertutup DSilo atau tangki dan/atau kapasitas minimal 762 m³ atau 400 ton
Gudang TerbukaLuas minimal 1.000 m²

Pembagian tersebut membantu pemerintah menentukan klasifikasi gudang berdasarkan kondisi fisik dan kapasitasnya.

Karena itu, pemilik usaha perlu mengetahui jenis gudang yang digunakan sebelum mengajukan TDG.

Gudang Apa yang Tidak Wajib Didaftarkan?

Tidak semua tempat penyimpanan barang wajib memiliki TDG.

Beberapa gudang dikecualikan karena sudah berada dalam sistem pengawasan tertentu atau hanya digunakan sebagai bagian dari kegiatan usaha utama.

Pasal 69 PP Nomor 29 Tahun 2021 mengatur beberapa jenis gudang yang tidak wajib didaftarkan.

Pengecualian tersebut meliputi:

  • gudang yang berada di tempat penimbunan berikat
  • gudang yang berada di tempat penimbunan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta
  • gudang yang melekat pada usaha ritel untuk penyimpanan sementara barang dagangan atau gudang yang menjadi bagian dari tempat produksi.

Karena itu, pemilik usaha perlu melihat terlebih dahulu fungsi gudang sebelum mengurus izin gudang barang.

Baca juga  Arti Endowment Fund dan Contoh Pengelolaannya

Jika gudang hanya menjadi bagian dari toko atau tempat produksi dan memenuhi kriteria pengecualian, kewajiban TDG dapat berbeda dengan gudang yang berdiri sendiri.

Bagaimana Sistem TDG di OSS RBA Berlaku pada 2026?

Pada 2026, pengajuan TDG dilakukan secara online melalui sistem OSS sebagai PB UMKU.

Meskipun pengajuan dilakukan secara digital, data gudang tetap dapat diperiksa dan diverifikasi oleh pemerintah daerah sesuai lokasi gudang.

Sistem OSS membuat proses pengajuan izin menjadi lebih terpusat dan mudah dipantau.

Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi gudang sebenarnya.

Ada beberapa perubahan aturan yang perlu diperhatikan pada 2026.

PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, tata cara penyelenggaraan OSS juga mengacu pada Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara itu, standar kegiatan usaha sektor perdagangan kini menggunakan Permendag Nomor 33 Tahun 2025.

Dengan demikian, Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang masih sering ditemukan dalam artikel lama sudah tidak berlaku.

Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 33 Tahun 2025.

Perubahan tersebut penting diperhatikan agar pelaku usaha tidak menggunakan aturan lama saat mengurus izin gudang OSS.

Selain itu, digitalisasi perizinan juga dinilai dapat membantu proses pengurusan izin menjadi lebih sederhana.

Kajian Prakoso dan Setiady pada 2026 menemukan bahwa OSS RBA dapat membantu mempercepat proses legalisasi usaha dan mempermudah pengurusan perizinan.

Namun, penelitian tersebut juga mencatat bahwa koordinasi antarinstansi dan penerapan izin lanjutan masih perlu terus diperbaiki.

Sementara itu, Zaldy Ilham Masita dari Asosiasi Logistik Indonesia juga pernah menekankan pentingnya standardisasi proses, data, dan dokumen dalam industri logistik.

Menurutnya, standardisasi tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan rantai pasok yang lebih baik.

Apa Syarat Mengurus Izin Gudang OSS?

Syarat mengurus TDG pada dasarnya berisi informasi mengenai pemilik, lokasi, ukuran, kapasitas, jenis gudang, dan barang yang disimpan.

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan foto kondisi fisik gudang agar data yang diajukan dapat diperiksa oleh pemerintah.

Berdasarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:

  1. alamat lengkap gudang
  2. titik koordinat gudang
  3. foto tampak depan gudang
  4. foto sisi kanan dan kiri gudang
  5. foto bagian belakang gudang
  6. foto bagian dalam gudang
  7. nama pemilik atau penanggung jawab
  8. NIK, paspor, atau KITAS
  9. email dan nomor telepon
  10. luas dan kapasitas gudang
  11. golongan gudang
  12. informasi apakah gudang menggunakan pendingin atau tidak
  13. jenis komoditas yang disimpan; dan
  14. informasi mengenai isi gudang.

Semua data tersebut sebaiknya disiapkan terlebih dahulu sebelum memulai pengajuan melalui OSS.

Selain mempercepat pengisian formulir, persiapan dokumen juga membantu mengurangi risiko adanya data yang perlu diperbaiki saat proses verifikasi.

Bagaimana Memilih KBLI Gudang pada 2026?

Pemilihan KBLI gudang pada 2026 perlu mengikuti KBLI 2025 yang sudah digunakan dalam sistem perizinan terbaru.

Karena ada perubahan kode dan nama kegiatan, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengandalkan artikel lama saat memilih KBLI.

Beberapa contoh KBLI 2025 yang berkaitan dengan pergudangan antara lain:

KBLI 2025Kegiatan
52101Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
52102Aktivitas Gudang Dingin
52109Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Pada KBLI 2020, kode 52101 sebelumnya digunakan untuk kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan.

Baca juga  Staff Office Adalah Kunci Operasional Bisnis, Tapi Apakah Legalitas Usaha Anda Sudah Siap?

Namun, dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut dialihkan ke kode 52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya.

Sementara itu, kode 52101 pada KBLI 2025 digunakan khusus untuk kegiatan Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung memilih kode 52101 hanya karena melihat referensi lama.

Pemilihan KBLI perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kegiatan utama perusahaan, pengajuan TDG dalam kondisi tertentu dapat menggunakan KBLI kegiatan usaha utama.

Namun, jika gudang berada di lokasi terpisah dan memang digunakan sebagai kegiatan pergudangan tersendiri, pelaku usaha perlu memastikan KBLI pergudangan yang digunakan sudah sesuai.

Cara Mengurus TDG di OSS

Cara mengurus izin gudang dilakukan melalui akun OSS perusahaan dengan memilih layanan PB UMKU Tanda Daftar Gudang.

Setelah permohonan dikirim, data akan diperiksa oleh instansi yang menangani bidang perdagangan sebelum TDG diterbitkan.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Login ke akun OSS menggunakan hak akses perusahaan yang terdaftar.
  2. Periksa NIB dan kegiatan usaha untuk memastikan seluruh data masih aktif dan sesuai.
  3. Masuk ke menu PB UMKU pada kegiatan usaha yang berkaitan.
  4. Cari dan pilih layanan Tanda Daftar Gudang (TDG).
  5. Isi data gudang, mulai dari alamat, titik koordinat, luas, kapasitas, golongan gudang, jenis komoditas, hingga data penanggung jawab.
  6. Unggah foto dan dokumen pendukung yang diminta.
  7. Kirim permohonan dan pantau status pengajuannya melalui akun OSS.

Berdasarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, waktu verifikasi ditetapkan selama 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Dalam proses tersebut, dinas yang menangani bidang perdagangan dapat melakukan pemeriksaan dokumen.

Selain itu, petugas juga dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi gudang apabila diperlukan.

Setelah proses verifikasi selesai, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan TDG.

Agar proses pengajuan lebih lancar, pelaku usaha sebaiknya memastikan seluruh data saling sesuai.

Misalnya, titik koordinat harus mengarah ke lokasi gudang yang benar.

Kemudian, luas dan kapasitas gudang juga perlu sesuai dengan kondisi fisik bangunan.

Foto yang diunggah pun sebaiknya menunjukkan kondisi gudang dengan jelas.

Perbedaan antara data di OSS dan kondisi sebenarnya dapat membuat proses verifikasi menjadi lebih panjang.

Apa Sanksi Jika Gudang Tidak Memiliki TDG?

Pemilik gudang yang wajib memiliki TDG tetapi tidak mengurusnya dapat dikenai sanksi administratif.

Jenis sanksinya dapat berbeda tergantung bentuk pelanggaran, tingkat kesalahan, dan dampaknya terhadap kegiatan perdagangan.

PP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur beberapa bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha.

Sanksi tersebut antara lain:

  • teguran tertulis
  • penghentian sementara kegiatan usaha
  • paksaan pemerintah
  • denda administratif
  • pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau PB UMKU serta
  • pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau PB UMKU.

Dalam kondisi tertentu, paksaan pemerintah juga dapat berupa penutupan lokasi usaha atau penutupan gudang.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap seluruh pelanggaran pasti hanya diawali dengan teguran ringan.

Aturan memungkinkan pemerintah menyesuaikan jenis sanksi dengan kondisi pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga  Apa Itu KKPR? Definisi, Contoh, dan Cara Pengurusannya di OSS

Selain pemilik gudang, perusahaan yang menyewa gudang juga sebaiknya melakukan pemeriksaan legalitas sebelum menandatangani kontrak.

Perusahaan dapat meminta pemilik gudang menunjukkan TDG yang sesuai dengan lokasi yang akan digunakan.

Selain itu, pengelola gudang juga perlu menjaga pencatatan barang masuk, barang keluar, dan jumlah stok secara tertib.

Langkah tersebut akan membantu kegiatan operasional berjalan lebih rapi sekaligus memudahkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

TDG merupakan salah satu legalitas penting bagi gudang yang digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan, kecuali gudang yang termasuk dalam kategori pengecualian.

Pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS sebagai PB UMKU dan dapat melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

Pada 2026, pelaku usaha perlu menggunakan aturan dan KBLI terbaru saat mengurus izin gudang.

PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025.

Selain itu, Permendag Nomor 26 Tahun 2021 juga telah digantikan oleh Permendag Nomor 33 Tahun 2025.

Ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 pun sudah mengalami perubahan melalui PP Nomor 3 Tahun 2026.

Karena itu, menggunakan referensi lama dapat membuat pemilik usaha memilih KBLI atau prosedur yang kurang tepat.

Menurut pendapat saya, mengurus legalitas gudang usaha sejak awal dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib.

Selain itu, TDG yang sesuai dengan kondisi gudang juga dapat mendukung proses kerja sama bisnis, pemeriksaan, pengembangan lokasi, dan kegiatan distribusi di kemudian hari.

Ringkasan

  • TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
  • Pengajuan izin gudang OSS dilakukan melalui menu PB UMKU Tanda Daftar Gudang.
  • Tidak semua gudang wajib memiliki TDG karena terdapat beberapa jenis gudang yang dikecualikan.
  • Data yang perlu disiapkan meliputi alamat, titik koordinat, foto gudang, luas, kapasitas, golongan, dan jenis barang yang disimpan.
  • Proses verifikasi dilakukan oleh dinas yang menangani bidang perdagangan.
  • Waktu verifikasi secara standar adalah 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
  • Dalam KBLI 2025, kode 52101 digunakan untuk Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang.
  • Sementara itu, kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya menggunakan kode 52109.
  • Pelanggaran kewajiban TDG dapat dikenai teguran, penghentian kegiatan, denda, penutupan gudang, pembekuan, hingga pencabutan perizinan.

Referensi

  1. Badan Pusat Statistik. Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Tumbuh 5,11 Persen. Berita Resmi Statistik, 5 Februari 2026.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  3. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  4. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.
  7. OSS Indonesia. Panduan PB UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG).
  8. Badan Pusat Statistik. Tabel Kesesuaian KBLI 2025–KBLI 2020, khusus kelompok Pergudangan dan Penyimpanan.
  9. Prakoso, Andrianto Dwi & Tri Setiady. Kepastian Hukum Perizinan Berusaha terhadap Peningkatan Investasi UMKM Pasca Implementasi OSS-RBA di Indonesia. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9 No. 2, 2026.
  10. Agung, RM Hasbi Pratama Arya, Sudaryat, & Aam Suryamah. Pendaftaran Perizinan Melalui OSS RBA terhadap UMKM Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal Mercatoria, Vol. 15 No. 2, 2022.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi