Pertumbuhan kendaraan listrik membuat kebutuhan fasilitas pengisian daya ikut meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Fasilitas yang digunakan masyarakat untuk mengisi baterai kendaraan listrik dikenal sebagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.
Bagi pengguna kendaraan listrik, ketersediaan SPKLU memengaruhi kemudahan perjalanan karena pengisian baterai dapat dilakukan di luar rumah.
Sementara bagi pelaku usaha, perkembangan tersebut membuka peluang untuk masuk ke bisnis SPKLU, baik sebagai penyedia tenaga listrik, pemilik fasilitas, operator, maupun mitra lokasi.
Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mencatat jumlah SPKLU roda empat di Indonesia telah mencapai sekitar 4.892 unit hingga Mei 2026.
Pemerintah juga memiliki target pengembangan sebanyak 62.918 unit SPKLU pada 2030.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik masih menjadi bagian dari pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Namun, membangun SPKLU untuk kepentingan komersial memerlukan persiapan legal yang berbeda dari memasang charger kendaraan listrik untuk penggunaan pribadi.
Pelaku usaha perlu menentukan model bisnis, memilih klasifikasi usaha yang tepat, memperoleh perizinan ketenagalistrikan yang diperlukan, memenuhi standar instalasi, serta mendaftarkan identitas stasiun.
Mulai 15 Juni 2026, Sistem OSS juga telah menggunakan KBLI 2025, sehingga klasifikasi kegiatan pengoperasian SPKLU kini memiliki kode yang lebih spesifik dibandingkan KBLI sebelumnya.
Lalu, izin SPKLU apa saja yang diperlukan dan bagaimana langkah mengurusnya pada 2026? Berikut penjelasannya.
Apa Itu SPKLU?
SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang disediakan untuk masyarakat umum.
SPKLU bekerja dengan menyalurkan energi listrik melalui perangkat pengisian yang memiliki sistem kontrol, komunikasi, proteksi, dan keamanan sebelum energi masuk ke baterai kendaraan.
Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam regulasi tersebut, SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL berbasis baterai untuk umum.
Secara sederhana, pengguna datang ke stasiun pengisian, menghubungkan konektor dengan kendaraan, memilih layanan pengisian, kemudian sistem akan menyalurkan listrik menuju baterai.
Sistem pengisian juga dapat mencatat jumlah energi yang digunakan selama transaksi.
Pada SPKLU yang sudah terhubung dengan sistem digital, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai lokasi charger, konektor yang tersedia, tarif, status penggunaan, serta transaksi pengisian.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa fasilitas pengisian listrik sedikitnya memiliki peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan.
Karena menggunakan instalasi listrik dan berhubungan langsung dengan kendaraan serta pengguna, aspek keselamatan menjadi bagian dari standar operasional SPKLU.
Jenis SPKLU Berdasarkan Kecepatan Pengisian
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, regulasi membagi teknologi SPKLU berdasarkan daya keluarannya.
Pembagiannya sebagai berikut:
| Jenis Pengisian | Daya Keluaran |
|---|---|
| Slow Charging | Sampai dengan 7 kW |
| Medium Charging | Lebih dari 7 kW sampai 22 kW |
| Fast Charging | Lebih dari 22 kW sampai 50 kW |
| Ultrafast Charging | Lebih dari 50 kW |
Pembagian tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023. Pemilihan jenis charger perlu disesuaikan dengan karakter lokasi.
Misalnya, pengguna di gedung perkantoran, apartemen, atau pusat perbelanjaan dapat memarkir kendaraan dalam waktu relatif panjang sehingga kebutuhan pengisiannya berbeda dari pengguna di rest area jalan tol.
Sementara itu, lokasi yang melayani perjalanan jarak jauh cenderung membutuhkan proses pengisian yang lebih cepat.
Perbedaan daya juga berpengaruh pada kebutuhan instalasi listrik, kapasitas pasokan, perangkat, biaya pembangunan, dan desain teknis fasilitas.
Karena itu, menentukan charger sebaiknya dilakukan setelah pelaku usaha mengetahui profil pengguna dan kemampuan jaringan listrik di lokasi.
Apa Bedanya SPKLU dengan Charger Pribadi?
Perbedaannya terletak pada penggunaan dan transaksi energi.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengenal istilah Instalasi Listrik Privat, yaitu fasilitas pengisian kendaraan listrik untuk kepentingan sendiri dan tenaga listriknya tidak diperjualbelikan.
Instalasi Listrik Privat tidak memerlukan IUPTLU. Apabila fasilitas privat tersebut dioperasikan oleh pihak lain, pihak operator perlu memenuhi ketentuan IUJPTL sesuai kegiatan jasa penunjang yang dilakukan.
Sebagai contoh, perusahaan yang memasang charger untuk mobil operasional miliknya sendiri berada dalam konteks berbeda dengan perusahaan yang menyediakan charger kepada masyarakat dan menarik pembayaran atas pengisian listrik.
Perbedaan tersebut perlu ditentukan sejak awal karena akan memengaruhi perizinan.

Apakah Bisnis SPKLU Butuh Izin?
Ya, bisnis SPKLU untuk masyarakat umum membutuhkan legalitas usaha karena kegiatannya masuk dalam sektor ketenagalistrikan.
Perizinannya dapat mencakup NIB, izin usaha penyediaan tenaga listrik, persyaratan teknis instalasi, SLO, serta registrasi nomor identitas SPKLU sesuai model usaha yang dijalankan.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa Badan Usaha SPKLU dapat berupa pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.
IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Badan usaha yang belum mempunyai izin tersebut perlu mengikuti mekanisme perizinan ketenagalistrikan sesuai skema kegiatan usahanya.
Permen ESDM 1/2023 mengatur bahwa badan usaha yang belum menjadi pemegang IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan perlu memperoleh penetapan Wilayah Usaha, pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL, serta IUPTLU yang sesuai.
Namun, regulasi perizinan mengalami pembaruan pada 2025 dan 2026. Saat ini penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
PP tersebut menetapkan bahwa pelaku usaha wajib mempunyai Perizinan Berusaha sesuai kegiatan dan tingkat risikonya, serta layanan perizinan diproses melalui Sistem OSS.
Kemudian, Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan tersebut berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam standar terbaru tersebut, IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik mencakup usaha penjualan listrik melalui SPKLU serta SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit energi baru dan terbarukan.
Permohonan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU diajukan melalui Sistem OSS, dan Permen ESDM 7/2026 menyebut Sistem OSS menerbitkan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU secara otomatis sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Walaupun mekanisme penerbitannya telah dipermudah melalui sistem elektronik, pemegang izin tetap mempunyai sejumlah kewajiban.
Instalasi yang akan dioperasikan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi atau SLO.
Pengoperasian juga perlu memperhatikan tenaga teknik bersertifikat kompetensi, SNI yang diberlakukan wajib, mutu dan keandalan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, serta kewajiban pelaporan.
Permen ESDM 7/2026 juga mensyaratkan komitmen penyusunan studi kelayakan atau analisis kelayakan usaha.
Dokumennya mencakup kajian finansial, kajian operasional, analisis interkoneksi jaringan, lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas kegiatan, jadwal pembangunan, serta jadwal pengoperasian.
Bisakah Pemilik Lahan Membuka Satu SPKLU?
Modelnya perlu ditentukan lebih dahulu.
Pelaku usaha yang ingin menjadi Badan Usaha SPKLU secara mandiri mempunyai kewajiban berbeda dengan pemilik lahan yang bekerja sama dengan perusahaan pemegang IUPTLU.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 menyediakan beberapa skema pengusahaan yang memisahkan fungsi penyedia tenaga listrik, pemilik perangkat, penyewa perangkat, serta pihak yang mengoperasikan SPKLU.
Karena itu, pemilik hotel, restoran, pusat perbelanjaan, atau area parkir tidak selalu harus membangun seluruh struktur perizinan sebagai penyedia tenaga listrik sendiri.
Kerja sama dengan badan usaha yang sudah mempunyai izin dan sistem pengoperasian SPKLU dapat menjadi salah satu skema yang dapat dipertimbangkan.
Struktur kontrak, kepemilikan alat, operator, penjualan energi, dan pembagian pendapatan perlu disusun sesuai perizinan para pihak.
Permen ESDM 1/2023 juga mengatur Badan Usaha SPKLU agar memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari satu provinsi.
Ketentuan ini menjadi salah satu alasan pelaku usaha yang hanya mempunyai satu lokasi perlu menilai kembali apakah akan menjadi badan usaha penyedia listrik sendiri atau masuk melalui kerja sama dengan pemegang izin yang sudah beroperasi.
KBLI dan Dokumen Mendirikan SPKLU
Syarat mendirikan SPKLU terdiri dari legalitas badan usaha, klasifikasi KBLI yang sesuai, Perizinan Berusaha sektor ketenagalistrikan, kesiapan lokasi, kelayakan instalasi, standar peralatan, serta registrasi identitas SPKLU.
Kebutuhan dokumennya dapat berbeda berdasarkan sumber listrik, lokasi, kapasitas charger, kepemilikan fasilitas, serta pihak yang melakukan penjualan dan pengoperasian.
Tahap pertama yang perlu diperiksa adalah kegiatan usaha perusahaan.
Mulai 15 Juni 2026, OSS menggunakan KBLI 2025 sebagai dasar klasifikasi kegiatan usaha.
BPS melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 membuat klasifikasi khusus untuk pengoperasian fasilitas pengisian kendaraan listrik.
KBLI SPKLU Terbaru: KBLI 35133
Untuk SPKLU yang tidak terintegrasi dengan pembangkit, KBLI 2025 mencantumkan:
KBLI 35133 – Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik.
Menurut publikasi resmi KBLI 2025 dari BPS, kelompok ini mencakup pengoperasian stasiun pengisian daya untuk mobil, sepeda motor, skuter, sepeda listrik, serta SPKLU yang tidak terintegrasi dengan pembangkit.
Kelompok tersebut juga mencakup fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik seperti telepon genggam dan laptop. Jika SPKLU terintegrasi dengan pembangkit, BPS mengarahkannya ke:
KBLI 35140 – Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.
KBLI 35140 mencakup pembangkitan, penyaluran, penyimpanan, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir dalam satu kesatuan usaha.
Kelompok tersebut secara khusus juga mencakup SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit.
Ringkasnya:
| Kegiatan | KBLI 2025 |
|---|---|
| SPKLU yang tidak terintegrasi dengan pembangkit | 35133 |
| SPKLU terintegrasi dengan pembangkit | 35140 |
Ada satu catatan penting mengenai transisi KBLI.
Lampiran Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 masih mencantumkan KBLI 35114 Penjualan Tenaga Listrik pada standar IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik dan registrasi nomor identitas SPKLU.
Sementara itu, OSS mulai menggunakan KBLI 2025 pada 15 Juni 2026 dan BPS sudah menyediakan KBLI 35133 secara khusus untuk SPKLU yang tidak terintegrasi dengan pembangkit.
Karena itu, untuk pengajuan baru pada sistem OSS saat ini, pelaku usaha perlu menggunakan klasifikasi KBLI 2025 yang muncul pada sistem dan mencocokkannya dengan standar perizinan ketenagalistrikan yang berlaku.
Jika sistem sektoral masih menampilkan referensi kode lama, data pada OSS dan arahan Ditjen Ketenagalistrikan perlu dijadikan acuan administratif pada saat permohonan diajukan.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Secara umum, calon pelaku bisnis SPKLU dapat mempersiapkan:
- akta pendirian dan perubahan badan usaha;
- SK pengesahan badan hukum;
- NPWP badan usaha;
- NIB;
- KBLI sesuai kegiatan;
- data pemegang saham dan Pemilik Manfaat;
- data lokasi dan titik koordinat;
- bukti penguasaan atau kerja sama penggunaan lokasi;
- rencana kapasitas SPKLU;
- spesifikasi charger dan konektor;
- sumber pasokan tenaga listrik;
- rencana instalasi;
- diagram satu garis;
- kajian finansial;
- kajian operasional;
- analisis interkoneksi jaringan;
- jadwal pembangunan;
- jadwal pengoperasian;
- dokumen persyaratan dasar sesuai hasil OSS; dan
- dokumen perizinan ketenagalistrikan sesuai model usaha.
Permen ESDM 7/2026 secara khusus memasukkan kajian finansial, kajian operasional, analisis interkoneksi, lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas usaha, serta jadwal pembangunan dan pengoperasian dalam dokumen studi kelayakan IUPTLU Penjualan SPKLU.
Syarat Legalitas Mendirikan SPKLU
Selain menentukan KBLI dan menyiapkan dokumen perusahaan, penyelenggara SPKLU juga perlu memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum fasilitas dapat dioperasikan.
a. SLO dan Keselamatan SPKLU
Instalasi SPKLU harus memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti bahwa instalasi telah memenuhi persyaratan dan siap digunakan.
Peralatan yang digunakan juga perlu memenuhi SNI yang diberlakukan wajib, sedangkan tenaga teknik yang bekerja sesuai ruang lingkupnya harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
Persyaratan ini penting karena operasional SPKLU melibatkan berbagai komponen kelistrikan, perangkat lunak, dan konektivitas. Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa gangguan pada komponen seperti surge protection, circuit breaker, power contactor, serta sistem konektivitas dapat memengaruhi keandalan layanan.
Karena itu, pemeriksaan teknis dan pemeliharaan instalasi sebaiknya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan usaha.
b. Nomor Identitas SPKLU
Setelah persyaratan perizinan dan komitmen terpenuhi, SPKLU perlu memperoleh Nomor Identitas SPKLU. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur proses registrasinya melalui aplikasi SPKLU yang terintegrasi dengan sistem perizinan ESDM dan single gateway Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dalam proses ini, pelaku usaha perlu memenuhi kewajiban komitmen IUPTLU serta menyampaikan data terkait SPKLU, seperti skema bisnis, data pemohon dan IUPTLU, fasilitas, serta alamat lokasi.
Jika terjadi perubahan seperti kapasitas, jumlah unit, alamat, atau lokasi SPKLU, data yang terdaftar juga perlu disesuaikan.
Permohonan Nomor Identitas SPKLU diverifikasi paling lama 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Jika ada perbaikan, pemohon diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk melengkapinya.
Dengan demikian, selain legalitas usaha dan dokumen administrasi, calon penyelenggara SPKLU perlu memastikan instalasi laik operasi, peralatan memenuhi standar, tenaga teknik kompeten, serta data SPKLU terdaftar dan selalu diperbarui.
Cara Urus SPKLU Melalui OSS
Pengurusan izin SPKLU dilakukan melalui OSS dengan memasukkan data badan usaha, lokasi, KBLI 2025, dan skala kegiatan, kemudian memenuhi Perizinan Berusaha serta persyaratan sektor ketenagalistrikan yang muncul.
Urutan pengurusan dapat berbeda tergantung apakah perusahaan sudah menjadi pemegang IUPTLU atau baru akan masuk ke bisnis SPKLU.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan OSS sebagai sistem elektronik utama dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 kemudian menegaskan bahwa PB dan PB UMKU sektor ESDM diproses secara elektronik melalui OSS dan terintegrasi dengan sistem kementerian.
Berikut alur yang dapat digunakan sebagai panduan.
1. Tentukan Struktur Bisnis SPKLU
Sebelum mengakses OSS, tentukan siapa yang akan:
- menyediakan tenaga listrik;
- menjual tenaga listrik;
- memiliki charger;
- memiliki atau menyewakan lokasi;
- mengoperasikan perangkat;
- melakukan pemeliharaan; dan
- menerima pembayaran pengguna.
Tahap ini penting karena Permen ESDM 1/2023 mengatur beberapa skema SPKLU. Untuk pemegang IUPTLU terintegrasi terdapat skema seperti POSO, POPO, PPOO, PLSO, dan PLPO.
Untuk pemegang IUPTLU penjualan terdapat skema ROSO, ROPO, RPOO, RLSO, dan RLPO. Pelaku usaha tidak perlu menghafal seluruh singkatannya.
Poin utamanya adalah menentukan siapa penyedia listrik, siapa pemilik aset, serta siapa operatornya.
Keputusan tersebut akan memengaruhi kontrak dan izin yang digunakan.
2. Pastikan Badan Usaha dan Anggaran Dasarnya Sesuai
Periksa apakah maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perusahaan sudah mencakup aktivitas yang akan dijalankan.
Untuk pengajuan baru sejak implementasi KBLI 2025, gunakan kode yang sesuai dengan klasifikasi terbaru.
SPKLU tanpa pembangkit terintegrasi mengacu pada KBLI 35133. SPKLU yang menjadi bagian dari penyediaan tenaga listrik terintegrasi dengan pembangkit mengacu pada KBLI 35140 berdasarkan klasifikasi BPS.
Apabila perusahaan lama masih menggunakan kode KBLI sebelumnya, lakukan pemeriksaan data pada OSS.
Pemerintah telah menetapkan bahwa perizinan eksisting yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku, sedangkan penyesuaian dilakukan mengikuti mekanisme transisi yang ditetapkan pemerintah. (BPKM)
3. Tambahkan Kegiatan Usaha pada OSS
Masuk ke akun OSS badan usaha kemudian pilih kegiatan usaha yang sesuai.
Pelaku usaha perlu mengisi data seperti:
- KBLI;
- lokasi kegiatan;
- luas lokasi;
- nilai investasi;
- kapasitas kegiatan;
- penggunaan tenaga kerja;
- status lahan atau bangunan; dan
- informasi lain yang diminta sistem.
Setelah data diisi, OSS akan menentukan kebutuhan Perizinan Berusaha dan persyaratan dasar sesuai karakter kegiatan.
4. Penuhi Persyaratan Dasar
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur persyaratan dasar sebagai bagian dari PBBR.
Pada proyek SPKLU, kebutuhan dokumen dapat berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, lingkungan, bangunan, dan persyaratan lain berdasarkan lokasi serta bentuk fasilitas.
Permen ESDM 7/2026 juga memasukkan komitmen prasarana dasar dalam kewajiban pemegang nomor identitas SPKLU.
Dokumen tersebut dapat berupa KKPR, persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, AMDAL, atau UKL-UPL sesuai kebutuhan kegiatan.
Jenisnya tidak otomatis sama untuk seluruh SPKLU.
SPKLU yang dibangun sebagai bagian kecil dari pusat perbelanjaan dapat memiliki kondisi administrasi berbeda dengan stasiun khusus yang dibangun di lahan tersendiri.
5. Urus IUPTLU Sesuai Model Usaha
Jika perusahaan akan menjalankan penjualan listrik melalui SPKLU, periksa kebutuhan IUPTLU.
Permen ESDM 7/2026 menyebut permohonan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU dilakukan melalui OSS.
Standar tersebut juga menyatakan OSS menerbitkan IUPTLU Penjualan Tenaga Listrik SPKLU secara otomatis setelah permohonan mengikuti mekanisme yang ditentukan.
IUPTLU tersebut berlaku selama badan usaha menjalankan kegiatan, sepanjang tidak dikembalikan atau dicabut sesuai ketentuan.
Pelaku usaha kemudian perlu memenuhi kewajiban izin, termasuk studi kelayakan, keselamatan, SLO, kompetensi tenaga teknik, standar peralatan, mutu pelayanan, dan pelaporan.
6. Siapkan Infrastruktur dan Sambungan Listrik
Setelah aspek legal proyek memadai, lakukan pembangunan sesuai desain teknis.
Perusahaan perlu menentukan daya charger, kapasitas sambungan, jumlah konektor, jenis konektor, sistem proteksi, sistem komunikasi, metode pembayaran, serta kebutuhan ruang parkir.
Pada tahap ini, koordinasi dengan penyedia pasokan tenaga listrik menjadi penting. Analisis interkoneksi juga termasuk bagian dari dokumen kelayakan yang disebut dalam Permen ESDM 7/2026.
7. Urus Sertifikat Laik Operasi
Instalasi yang selesai dibangun perlu diperiksa sesuai ketentuan ketenagalistrikan. SLO menjadi salah satu kewajiban sebelum instalasi dioperasikan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memasukkan proses pemeriksaan dan sertifikasi ke jadwal proyek sejak awal.
Pembangunan perangkat fisik tanpa memperhitungkan proses SLO dapat menyebabkan jadwal komersialisasi tidak sesuai rencana.
8. Siapkan Aplikasi dan Integrasi Sistem
Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring.
Menurut Permen ESDM 1/2023, aplikasi sedikitnya berfungsi untuk registrasi pengguna, informasi lokasi dan tipe soket, informasi tarif, informasi jumlah listrik yang digunakan, serta media transaksi.
Aplikasi juga harus menyediakan interoperabilitas dengan aplikasi badan usaha lain dan terintegrasi dengan single gateway Ditjen Ketenagalistrikan.
Karena itu, pengembangan bisnis SPKLU memiliki komponen teknologi informasi yang perlu dihitung dalam investasi.
9. Registrasikan Nomor Identitas SPKLU
Setelah memenuhi komitmen IUPTLU dan persyaratan yang diperlukan, lakukan registrasi nomor identitas SPKLU.
Permen ESDM 7/2026 mengatur permohonan melalui sistem yang terintegrasi dengan ESDM dan single gateway Ditjen Ketenagalistrikan.
Data stasiun kemudian digunakan dalam pengawasan dan integrasi ekosistem pengisian kendaraan listrik.
Secara ringkas, alur legalitasnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Badan Usaha → KBLI 2025 → NIB/OSS → Persyaratan Dasar → IUPTLU sesuai skema → Pembangunan Instalasi → SLO → Sistem Digital → Nomor Identitas SPKLU → Operasional
Urutan aktual dapat menyesuaikan status izin perusahaan serta integrasi proses pada OSS dan sistem ESDM.
Biaya yang Perlu Diperhitungkan
Pengembangan bisnis SPKLU memerlukan beberapa kelompok biaya.
Komponennya dapat mencakup:
- pembelian atau sewa charger;
- pembangunan instalasi listrik;
- peningkatan kapasitas sambungan;
- pekerjaan sipil;
- sistem proteksi;
- perangkat komunikasi;
- pembangunan area parkir;
- sewa lokasi;
- aplikasi dan sistem pembayaran;
- sertifikasi;
- tenaga teknik;
- pemeliharaan;
- konektivitas internet;
- keamanan;
- pengelolaan pelanggan; dan
- biaya legal serta administrasi.
Jenis charger menjadi salah satu faktor investasi.
Perangkat fast dan ultrafast charging mempunyai kebutuhan daya dan sistem yang berbeda dibandingkan slow atau medium charging.
Karena itu, memilih charger dengan kapasitas terbesar belum tentu sesuai dengan kebutuhan semua lokasi.
Studi kelayakan perlu menghitung tingkat penggunaan yang realistis.
Charger yang berkapasitas tinggi tetapi jarang digunakan dapat membuat periode pengembalian investasi menjadi panjang.

Kesimpulan
Izin SPKLU perlu dipersiapkan dengan menyesuaikan model bisnis, KBLI, NIB, perizinan sektor ketenagalistrikan, SLO, standar teknis, dan nomor identitas SPKLU.
Sejak 15 Juni 2026, OSS menggunakan KBLI 2025, termasuk KBLI 35133 untuk SPKLU yang tidak terintegrasi dengan pembangkit dan KBLI 35140 untuk yang terintegrasi dengan pembangkit.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, terutama terkait IUPTLU, keselamatan instalasi, dan registrasi nomor identitas SPKLU.
Sebelum berinvestasi, sebaiknya perusahaan menentukan model bisnis dan lokasi terlebih dahulu, lalu menyesuaikan KBLI, kebutuhan teknis, struktur usaha, serta perizinannya. Dengan begitu, rencana pengembangan SPKLU dapat lebih selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Implementasi KBLI 2025.
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Kementerian ESDM Percepat Pengembangan SPKLU untuk Ketahanan Energi, 7 Mei 2026.
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Konsep Roadmap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) 2024–2030.
- Wahyudi, Khairunnisa, Kristianti Makai, dan Yudi Sukmono. “Implementasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Sebagai Infrastruktur Penunjang Electrical Vehicle dalam Mendukung Net Zero Emission.” Jurnal Teknik Industri (JATRI), Universitas Mulawarman, Vol. 2 No. 2, 2024.
- Putra, Deny Ari, Gunawan Dwi Haryadi, dan Ismoyo Haryanto. “Analisa Keandalan Komponen Kritis pada Sistem Elektronik Internal Electric Vehicle Charging Station Menggunakan Metode Failure Mode and Effect Analysis (FMEA).” Jurnal Teknik Mesin, Universitas Diponegoro, Vol. 12 No. 3, 2024.
- Kurniawan. “Analisis Reliability Sistem Electric Vehicle Charging Station Menggunakan Metode Failure Mode and Effect Analysis dan Fault Tree Analysis.” Jurnal Teknik Mesin, Universitas Diponegoro, Vol. 12 No. 3, 2024.
- Legalitas.org. “Cara Urus Izin SPKLU di Indonesia.”





