Terbaru

Daftar Isi

Yayasan merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak memiliki anggota.

Agar kegiatan yayasan tetap berjalan secara sah, susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus selalu sesuai dengan keputusan internal dan data yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Data Ditjen AHU menunjukkan bahwa terdapat 391.071 yayasan yang sudah terdaftar dalam SABH per 17 Oktober 2025.

Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan administrasi yayasan yang tertib, terutama jika yayasan bekerja sama dengan bank, pemerintah, donor, atau lembaga lainnya.

Menurut pendapat saya, banyak yayasan lebih fokus menjalankan program sosial dibandingkan mengurus administrasi badan hukumnya.

Padahal, jika susunan pengurus sudah berubah tetapi data AHU belum diperbarui, yayasan bisa mengalami kendala ketika harus membuktikan siapa yang berhak mewakili yayasan secara resmi.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kapan Pengurus Yayasan Harus Diubah?

Perubahan pengurus yayasan perlu dilakukan ketika masa jabatan berakhir, ada pengurus yang mengundurkan diri atau diberhentikan, maupun terjadi pergantian ketua, sekretaris, bendahara, atau organ yayasan lainnya.

Proses tersebut harus mengikuti keputusan Pembina, Anggaran Dasar, dan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan.

UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina melalui keputusan rapat Pembina.

Masa jabatan Pengurus adalah 5 tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.

Secara umum, perubahan pengurus yayasan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Masa jabatan Pengurus sudah berakhir.
  2. Yayasan ingin ganti ketua yayasan, sekretaris, atau bendahara.
  3. Pengurus mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
  4. Yayasan melakukan perubahan atau restrukturisasi Pembina maupun Pengawas.
  5. Data organ yayasan yang tercatat di AHU sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, Pasal 33 UU Yayasan mengatur bahwa jika terjadi pergantian Pengurus, Pengurus yang baru harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.

Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pergantian Pengurus Yayasan.

Dalam praktiknya, proses pemberitahuan sekarang dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan bantuan notaris sebagai pemohon.

Namun, perubahan pengurus perlu dibedakan dengan perubahan Anggaran Dasar yayasan.

Pergantian orang yang menjabat sebagai Pembina, Pengurus, atau Pengawas pada dasarnya termasuk perubahan data yayasan.

Sementara itu, apabila yang diubah adalah isi atau ketentuan tertentu dalam Anggaran Dasar, prosesnya bisa masuk dalam mekanisme perubahan Anggaran Dasar yang memiliki prosedur berbeda.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perubahan Pengurus Yayasan

Perubahan pengurus yayasan membutuhkan dokumen yang membuktikan bahwa keputusan pergantian dilakukan secara sah dan identitas pengurus baru dapat diverifikasi.

Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh notaris sebagai dasar untuk membuat akta dan mengajukan perubahan data yayasan melalui SABH.

Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

  • Akta pendirian yayasan.
  • Akta perubahan terakhir apabila yayasan sebelumnya pernah melakukan perubahan.
  • SK pengesahan badan hukum yayasan.
  • Surat Penerimaan Pemberitahuan perubahan sebelumnya jika tersedia.
  • Risalah atau notula Rapat Pembina mengenai perubahan organ yayasan.
  • KTP atau identitas pihak yang mengalami perubahan.
  • Data Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas baru.
  • NPWP atau dokumen administrasi lainnya apabila diminta notaris.
  • Dokumen tambahan yang diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan.
Baca juga  Merek Ditolak? Lakukan 4 Hal Ini Segera

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam perubahan Pembina, notaris perlu menyimpan minuta akta mengenai perubahan Pembina dan salinan identitas Pembina.

Sementara itu, untuk perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau Pengawas, dokumen yang digunakan antara lain minuta akta dan salinan identitas Pengurus atau Pengawas.

Dengan demikian, dokumen seperti KK dan NPWP tidak selalu menjadi persyaratan utama yang secara khusus diwajibkan dalam setiap perubahan organ yayasan.

Namun, notaris tetap dapat meminta dokumen tersebut untuk kebutuhan verifikasi atau administrasi sesuai kondisi masing-masing yayasan.

Sebelum proses dilakukan, sebaiknya periksa kembali nama, jabatan, masa jabatan, tanggal keputusan, kuorum rapat, dan kewenangan Pembina berdasarkan Anggaran Dasar.

Pemeriksaan tersebut penting agar isi akta notaris dan data yang dimasukkan ke AHU tidak berbeda.

Bagaimana Proses Perubahan Pengurus Yayasan di AHU?

Perubahan pengurus yayasan di AHU dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan perubahan data dan bukan melalui pengesahan ulang badan hukum.

Prosesnya dimulai dari keputusan Pembina, pembuatan akta notaris, pengajuan melalui SABH, pembayaran PNBP, sampai penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan.

Berikut tahapan perubahan pengurus yayasan di AHU.

1. Melaksanakan Rapat Pembina

Pembina terlebih dahulu mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar yayasan.

Rapat tersebut digunakan untuk memutuskan pengangkatan, pemberhentian, atau pergantian Pengurus maupun organ yayasan lainnya.

Selain keputusan yang diambil, tata cara pelaksanaan rapat juga perlu diperhatikan.

Sebab, keputusan yang dibuat tanpa mengikuti Anggaran Dasar dapat menjadi sumber masalah atau sengketa di kemudian hari.

2. Membuat Akta Notaris

Setelah keputusan ditetapkan, hasil Rapat Pembina kemudian dituangkan ke dalam akta notaris.

Bentuk akta yang digunakan dapat berupa akta perubahan data yayasan atau akta pernyataan keputusan rapat sesuai kebutuhan perubahan.

Notaris akan menggunakan keputusan tersebut sebagai dasar untuk mengurus perubahan data pada sistem AHU.

3. Mengajukan Perubahan Melalui SABH atau AHU Online

Selanjutnya, notaris mengakses layanan yayasan pada SABH untuk mengajukan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan.

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 menjelaskan bahwa perubahan data yayasan dapat mencakup perubahan Pembina, perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau Pengawas, serta perubahan alamat lengkap.

Karena itu, ganti ketua yayasan maupun perubahan pembina yayasan pada dasarnya dapat masuk ke dalam layanan perubahan data tersebut.

4. Mengisi Data dan Mengunggah Akta

Kemudian, notaris memasukkan data organ yayasan yang baru ke dalam SABH.

Data yang dimasukkan harus sama dengan keputusan rapat dan akta yang sudah dibuat.

Selain mengisi data, notaris juga mengunggah akta perubahan sesuai persyaratan sistem AHU.

5. Membayar PNBP

Setelah data pengajuan selesai, proses dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Besarnya PNBP mengikuti jenis layanan dan tarif resmi yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan.

6. Surat Penerimaan Pemberitahuan Terbit

Jika seluruh proses administrasi selesai, Ditjen AHU akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perubahan data yayasan sudah diterima dan dicatat dalam sistem AHU.

Dalam panduan resmi AHU, Perubahan Organ serta Pengangkatan Kembali Pengurus dan Pengawas juga termasuk dalam kategori Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan.

Baca juga  Sekilas Tentang Persekutuan Komanditer (CV)

Berapa Biaya Perubahan Pengurus Yayasan di AHU 2026?

Biaya perubahan pengurus yayasan umumnya terdiri dari PNBP pemerintah dan biaya jasa notaris.

Sejak 1 Agustus 2026, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan PNBP Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan sebesar Rp150.000 untuk setiap surat pemberitahuan.

Sebelumnya, tarif PNBP untuk pemberitahuan perubahan data yayasan adalah Rp100.000.

Namun, setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku pada 1 Agustus 2026, tarif tersebut berubah menjadi Rp150.000.

Berikut gambaran komponen biaya perubahan pengurus yayasan.

KomponenBiaya/Keterangan
PNBP perubahan data yayasanRp150.000 per surat pemberitahuan
Jasa notarisMenyesuaikan tingkat kerumitan akta dan kebijakan notaris
Biaya tambahanDapat muncul jika ada perubahan Anggaran Dasar atau kebutuhan dokumen lainnya

Perlu dipahami bahwa PNBP bukan merupakan keseluruhan biaya pengurusan perubahan pengurus yayasan.

PNBP adalah biaya resmi negara untuk layanan AHU.

Sementara itu, biaya notaris merupakan jasa profesional sehingga nominalnya bisa berbeda antara satu notaris dan notaris lainnya.

Selain biaya, waktu penyelesaian juga dapat berbeda.

Durasi proses biasanya dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, pembayaran PNBP, pemeriksaan data, serta kondisi sistem AHU pada saat pengajuan.

Apa Risiko Jika Perubahan Pengurus Yayasan Tidak Dilaporkan ke AHU?

Pergantian Pengurus yang tidak segera dilaporkan ke AHU dapat membuat data internal yayasan berbeda dengan data resmi badan hukum.

Selain tidak memenuhi kewajiban pelaporan maksimal 30 hari, kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah saat berhubungan dengan bank, donor, pemerintah, maupun mitra kerja sama.

Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:

  • Masalah saat mengurus rekening bank. Bank dapat meminta akta dan data AHU terbaru sebelum mengganti pihak yang memiliki hak akses atau tanda tangan rekening yayasan.
  • Proses hibah menjadi terhambat. Pemerintah atau pemberi dana dapat meminta dokumen susunan organ yayasan terbaru sebelum mencairkan bantuan.
  • Kerja sama dengan mitra dapat tertunda. Mitra dapat mempertanyakan kewenangan orang yang menandatangani kontrak jika data AHU masih menggunakan pengurus lama.
  • Risiko sengketa internal meningkat. Perbedaan antara keputusan rapat, akta, dan data AHU dapat membuat kewenangan antar-pengurus menjadi tidak jelas.

Namun, keterlambatan melaporkan perubahan pengurus tidak berarti yayasan otomatis terkena denda dalam jumlah tertentu.

UU Yayasan memang memberikan batas waktu pemberitahuan selama 30 hari.

Akan tetapi, UU Yayasan tidak menetapkan denda administratif dengan nominal tertentu hanya karena laporan perubahan Pengurus melewati batas waktu tersebut.

Risiko yang lebih besar justru dapat terjadi jika proses pengangkatan atau pemberhentian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 34 UU Yayasan membuka kemungkinan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau pergantian Pengurus melalui pengadilan jika prosesnya melanggar Anggaran Dasar.

Risiko sengketa seperti ini juga pernah terjadi dalam praktik.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 389/Pdt.G/2019/PN Bdg, pengadilan antara lain menyatakan risalah rapat, akta, dan susunan organ Yayasan Kawaluyaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sengketa perubahan organ yayasan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa tercatatnya perubahan secara administratif tidak cukup apabila dasar keputusan internal yayasan ternyata bermasalah.

Karena itu, keabsahan rapat dan keputusan Pembina tetap menjadi bagian penting dalam proses perubahan pengurus yayasan.

Tips Agar Ganti Ketua Yayasan Tidak Bermasalah

Ganti ketua yayasan sebaiknya tidak hanya dianggap sebagai pergantian nama pada dokumen legalitas.

Baca juga  Memahami Perbedaan Rekening Pribadi dan Bisnis

Yayasan perlu memastikan keputusan Pembina, akta notaris, data AHU, rekening bank, kontrak, dan dokumen operasional lainnya ikut diperbarui agar kewenangan pengurus baru menjadi jelas.

Setelah perubahan pengurus tercatat di AHU, sebaiknya segera perbarui pihak yang memiliki akses rekening bank yayasan.

Selain itu, perbarui juga data penandatangan kontrak, profil yayasan pada lembaga donor, dan dokumen legalitas yang digunakan untuk bekerja sama dengan pihak lain.

Yayasan juga disarankan memiliki legal calendar yang mencatat tanggal mulai dan akhir masa jabatan setiap Pengurus.

Dengan cara tersebut, yayasan dapat mengetahui lebih awal kapan harus melakukan pengangkatan kembali atau mengganti Pengurus.

Idealnya, pemeriksaan dilakukan sekitar 6–12 bulan sebelum masa jabatan Pengurus berakhir.

Langkah sederhana tersebut dapat mencegah kondisi ketika masa jabatan sudah habis tetapi perubahan baru diurus saat bank, donor, atau mitra meminta dokumen terbaru.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Perubahan pengurus yayasan perlu didasarkan pada keputusan internal yang sah, dituangkan dalam dokumen atau akta yang diperlukan, kemudian diberitahukan melalui SABH Ditjen AHU.

Khusus pergantian Pengurus, UU Yayasan mewajibkan pemberitahuan paling lambat 30 hari sejak tanggal pergantian.

Selain memperhatikan batas waktu tersebut, yayasan juga perlu mengetahui perubahan tarif PNBP yang berlaku pada 2026.

Sejak 1 Agustus 2026, biaya PNBP untuk Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan adalah Rp150.000 untuk setiap surat pemberitahuan.

Menurut pendapat saya, pembaruan data pengurus di AHU seharusnya menjadi bagian dari tata kelola rutin yayasan.

Administrasi yang rapi dapat membantu yayasan menjaga kepercayaan bank, pemerintah, donor, mitra kerja sama, dan pihak lain yang membutuhkan bukti legalitas terbaru.

Ringkasan

  • Pengurus yayasan diangkat oleh Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
  • Ganti ketua yayasan termasuk dalam perubahan data organ yayasan.
  • Pergantian Pengurus wajib diberitahukan maksimal 30 hari sejak tanggal pergantian.
  • Proses perubahan dilakukan melalui keputusan Pembina, pembuatan akta atau dokumen notaris, kemudian pemberitahuan melalui SABH/AHU Online.
  • PNBP Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan sejak 1 Agustus 2026 sebesar Rp150.000 per surat pemberitahuan.
  • Perubahan Pembina, Pengurus, Pengawas, dan alamat lengkap termasuk dalam perubahan data yayasan.
  • Keterlambatan pelaporan tidak otomatis membuat yayasan terkena denda khusus, tetapi dapat menimbulkan masalah administrasi maupun sengketa.
  • Pengangkatan atau pemberhentian yang tidak sesuai Anggaran Dasar dapat dibatalkan melalui pengadilan.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016.
  5. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
  6. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Panduan dan FAQ Layanan Yayasan AHU Online.
  7. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Data Badan Hukum Yayasan Terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, 17 Oktober 2025.
  8. Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Nomor 389/Pdt.G/2019/PN Bdg, 16 Juli 2020.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi