Tarif pajak adalah persentase yang dipakai negara untuk menentukan besar pajak yang harus kamu bayar. Kedengarannya sederhana.
Kenyataannya, banyak orang bingung karena setiap jenis pajak punya tarif dan cara hitung sendiri.
Gambaran singkatnya begini: penghasilan orang pribadi dikenai tarif progresif 5 sampai 35 persen, badan usaha membayar 22 persen, dan PPN berlaku 12 persen dengan beban efektif 11 persen untuk barang non-mewah.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, kekeliruan paling sering terjadi saat wajib pajak memilih tarif yang salah, padahal rumus hitungnya jarang jadi biang masalah.
Karena itu, kenali dulu jenis pajaknya. Baru setelah itu kamu mulai menghitung.
Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
Sebelum masuk ke angka, kenali dulu jenis pajak yang paling sering menyentuh masyarakat dan pelaku usaha. Ada lima yang utama:
- Pajak Penghasilan (PPh): dikenakan atas penghasilan orang pribadi maupun badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
- Bea Meterai: dikenakan atas dokumen tertentu dengan tarif tetap Rp10.000.
Satu hal lagi soal pengelolaannya. PPh dan PPN diurus pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun PBB dan BPHTB berstatus pajak daerah, jadi tarif akhirnya mengikuti peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga: Pajak Penjual Rumah Berapa Persen? Ini Rincian dan Aturannya
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan
Hampir semua wajib pajak pernah berurusan dengan PPh. Wajar kalau tarif pajak penghasilan menjadi topik yang paling banyak dicari.
Tarif PPh Orang Pribadi
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang diubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), menetapkan lima lapisan tarif progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta: 5 persen.
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15 persen.
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen.
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen.
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen.
Tarif pajak tersebut tidak langsung menyasar seluruh penghasilanmu. Dasarnya adalah penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan neto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), PTKP-nya Rp54 juta per tahun.
Tarif PPh Badan
Tarif pajak badan sebesar 22 persen, mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Perseroan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, termasuk minimal 40 persen saham dimiliki publik, mendapat tarif 3 poin persentase lebih rendah.
Pasal 31E juga memberi pengurangan tarif 50 persen bagi badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar.
Fasilitas itu berlaku untuk bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektifnya menjadi 11 persen.

Tarif Pajak PPN, PPh Final UMKM, dan Pajak Daerah
Selain PPh, ada tarif pajak lain yang sering muncul dalam transaksi sehari-hari. Tiga di antaranya layak kamu kenal.
Pertama, PPN. UU HPP menetapkan tarif 12 persen mulai 1 Januari 2025, dan PMK 131 Tahun 2024 mengatur cara hitungnya. Untuk barang mewah, PPN dihitung 12 persen dari harga jual atau nilai impor.
Untuk barang dan jasa non-mewah, 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yakni 11/12 dari harga jual. Hasilnya, tarif efektif non-mewah tetap 11 persen.
Kedua, PPh final UMKM. Pelaku usaha kecil punya opsi membayar 0,5 persen dari omzet.
Aturannya kini ada di PP Nomor 20 Tahun 2026, berlaku sejak 22 April 2026, yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun.
Orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakainya tanpa batas waktu. Untuk CV, firma, dan PT biasa, yang berlaku hanya ketentuan peralihan.
Catat juga satu hal: orang pribadi tidak membayar pajak atas omzet Rp500 juta pertama dalam setahun.
Ketiga, pajak daerah. Tarifnya mengikuti UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD). PBB paling tinggi 0,5 persen, sedangkan BPHTB paling tinggi 5 persen.
Angka pastinya ditetapkan pemerintah daerah lewat peraturan daerah.
Cara Menghitung Tarif Pajak dengan Contoh
Teori sudah cukup. Sekarang saatnya praktik. Tiga contoh berikut menunjukkan cara menghitung pajak langkah demi langkah.
Contoh PPh Orang Pribadi
Misalkan penghasilan netomu Rp200 juta setahun dan statusmu TK/0. Penghasilan kena pajak menjadi Rp200 juta dikurangi Rp54 juta, yaitu Rp146 juta.
Setelah itu, hitung per lapisan:
- 5 persen dari Rp60 juta = Rp3.000.000.
- 15 persen dari Rp86 juta = Rp12.900.000.
- Total PPh terutang = Rp15.900.000.
Contoh PPN Non-Mewah
Katakan kamu menjual barang non-mewah seharga Rp10.000.000. DPP nilai lainnya 11/12 dikali Rp10.000.000, yaitu Rp9.166.667 (dibulatkan).
Kalikan angka itu dengan 12 persen. PPN terutang sekitar Rp1.100.000, setara 11 persen dari harga jual.
Contoh PPh Final UMKM
Seorang pengusaha perseorangan mencatat omzet Rp700 juta dalam setahun. Omzet kena pajaknya Rp700 juta dikurangi Rp500 juta, yaitu Rp200 juta.
Dengan tarif 0,5 persen, PPh final terutang sebesar Rp1.000.000.

FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa tarif pajak penghasilan orang pribadi saat ini?
Tarifnya progresif dengan lima lapisan, yaitu 5, 15, 25, 30, dan 35 persen. Besar penghasilan kena pajak menentukan lapisan yang berlaku untukmu.
2. Apakah PPN saat ini 11 atau 12 persen?
Secara hukum, tarif PPN adalah 12 persen. Untuk barang dan jasa non-mewah, DPP nilai lain 11/12 membuat beban efektifnya 11 persen.
3. Siapa yang boleh memakai PPh final UMKM 0,5 persen?
Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun bisa memakainya, dengan syarat tertentu dalam PP 20/2026.
Kesimpulan
Tarif pajak di Indonesia beragam, mulai dari PPh progresif, PPN, PPh final UMKM, sampai pajak daerah.
Kunci perhitungan yang benar ada di tiga langkah: kenali jenis pajaknya, tentukan dasar pengenaannya, lalu pakai tarif yang sesuai.
Cek juga peraturan terbaru sebelum kamu melapor. Aturan pajak berubah cukup cepat, jadi menurut saya wajib pajak sebaiknya rutin memantau kanal resmi DJP agar tidak salah hitung.
Bagaimana kalau dokumen perpajakanmu, seperti NPWP, bukti potong, atau SPT, perlu diterjemahkan untuk keperluan visa, perbankan, atau bisnis di luar negeri?
Serahkan kepada tim yang berpengalaman. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, dan kami siap membantumu dengan ramah.
Baca Juga: Pasal 31 E UU PPh: Isi, Syarat, dan Cara Menghitung Faskalnya
Ringkasan
- Jenis pajak utama meliputi PPh, PPN, PBB, BPHTB, dan Bea Meterai.
- PPh orang pribadi memakai tarif progresif 5 sampai 35 persen atas penghasilan kena pajak.
- PTKP untuk wajib pajak TK/0 sebesar Rp54 juta per tahun.
- Tarif pajak badan sebesar 22 persen, dengan pengurangan 50 persen melalui Pasal 31E untuk kondisi tertentu.
- PPN berlaku 12 persen, tetapi tarif efektif barang non-mewah tetap 11 persen melalui DPP nilai lain.
- PPh final UMKM 0,5 persen berlaku bagi omzet sampai Rp4,8 miliar sesuai PP 20/2026.
- PBB maksimal 0,5 persen dan BPHTB maksimal 5 persen, dengan besaran pasti ditetapkan daerah.
Referensi
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Era baru PPh final UMKM, bentuk nyata insentif tepat sasaran. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Pemerintah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.



