Kepemilikan bersama hak cipta muncul setiap kali dua orang atau lebih membuat satu karya. Bisa berupa lagu, buku, atau desain.
Masalahnya, banyak pencipta tidak tahu siapa yang berhak menentukan nasib karya itu setelah selesai.
Ujungnya sering berupa sengketa royalti, kadang baru meledak bertahun-tahun kemudian, ketika kerja sama sudah renggang.
Jawaban singkatnya begini: kepemilikan bersama hak cipta adalah kondisi ketika beberapa pencipta memegang hak atas satu ciptaan secara bersama-sama, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pokok-pokoknya.
Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat bahwa kesepakatan tertulis di awal jauh lebih berguna daripada hubungan baik antar rekan.
Pertemanan gampang berubah begitu karya mulai menghasilkan uang.
Pengertian Hak Cipta Bersama
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang khas dan pribadi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Artinya, hukum mengakui pencipta lebih dari satu. Hak cipta juga lahir otomatis begitu karya diwujudkan (Pasal 1 angka 1). Kamu tidak wajib mendaftar lebih dulu (Pasal 64 ayat 2).
Meski begitu, pencatatan ke DJKI tetap berguna, sebab surat pencatatannya menjadi bukti awal kepemilikan (Pasal 69 ayat 4).
Contohnya banyak, mulai dari duet penulis lagu, tim penulis buku, sampai kelompok pembuat film.
Kontribusi tiap orang tetap menentukan posisi hukumnya.
Orang yang hanya menyumbang ide umum biasanya tidak dianggap pencipta, karena ide sendiri tidak dilindungi hak cipta (Pasal 41 huruf b).
Ada satu hal lagi yang perlu kamu bedakan, yaitu pencipta dan pemegang hak cipta.
Pencipta adalah orang yang menghasilkan karya. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak, atau pihak yang menerima hak itu secara sah (Pasal 1 angka 4).
Hak ekonomi dapat beralih lewat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, atau perjanjian tertulis (Pasal 16 ayat 2).
Karena itu, kepemilikan bersama bisa terjadi ketika beberapa ahli waris menerima hak ekonomi dari pencipta yang sudah meninggal (Pasal 19 ayat 1).
Dalam situasi seperti ini, kesepakatan antar ahli waris menentukan apakah karya tetap terkelola dengan tertib.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Aturan Kepemilikan Bersama Hak Cipta dalam UU Hak Cipta
UU Hak Cipta memuat beberapa ketentuan untuk ciptaan yang dibuat lebih dari satu orang:
- Pasal 31: kecuali terbukti sebaliknya, orang yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta, atau tercantum dalam surat pencatatan dianggap sebagai pencipta.
- Pasal 33 ayat (1): jika ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang dibuat dua orang atau lebih, orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan dianggap sebagai pencipta.
- Pasal 33 ayat (2): jika pemimpin semacam itu tidak ada, orang yang menghimpun ciptaan dianggap sebagai pencipta, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
- Pasal 34: jika seseorang merancang ciptaan dan orang lain mengerjakannya di bawah pimpinan dan pengawasannya, perancang itulah pencipta.
- Pasal 58 ayat (2): untuk ciptaan seperti buku, lagu, dan karya seni rupa yang dimiliki dua orang atau lebih, perlindungan berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir, lalu berlanjut 70 tahun sesudahnya.
Perlu diingat, masa perlindungan itu tidak berlaku untuk semua jenis karya.
Fotografi, film, dan program komputer, misalnya, dilindungi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 59 ayat 1).
Perlindungan ciptaan yang dipegang badan hukum juga berlangsung 50 tahun (Pasal 58 ayat 3).
Undang-undang tidak menetapkan persentase pembagian. Para pencipta harus menyepakatinya sendiri.
Kabar lainnya, DPR sudah menyetujui RUU perubahan UU Hak Cipta sebagai usul inisiatif pada 12 Maret 2026, tetapi pembahasan bersama pemerintah masih berjalan.
Selama belum ada perubahan resmi, UU Nomor 28 Tahun 2014 tetap menjadi pegangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pembagian Hak Cipta: Hak Moral dan Hak Ekonomi
Setiap pencipta bersama memegang dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4).
Keduanya bekerja dengan cara yang berbeda, jadi kita bahas satu per satu.
Hak Moral Pencipta Bersama
Hak moral melekat pada pencipta dan tidak bisa dialihkan selama pencipta masih hidup (Pasal 5 ayat 2).
Setiap pencipta berhak mencantumkan namanya pada ciptaan.
Ia juga berhak mempertahankan haknya jika ciptaan diubah dengan cara yang merugikan kehormatan atau reputasinya (Pasal 5 ayat 1 huruf e).
Hak untuk dicantumkan namanya bahkan berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat 1).
Karena itu, satu pencipta tidak boleh menghapus nama rekannya dari karya, apa pun alasannya.
Hak Ekonomi dan Royalti Hak Cipta
Hak ekonomi mencakup penerbitan, penggandaan, pertunjukan, dan pengumuman ciptaan (Pasal 9 ayat 1).
Pemegang hak boleh melaksanakannya sendiri atau memberikan lisensi, yaitu izin tertulis kepada pihak lain (Pasal 1 angka 20 dan Pasal 80).
Undang-undang tidak menentukan porsi royalti hak cipta di antara para pencipta, sehingga pembagiannya mengikuti perjanjian.
Untuk lisensi, besaran royalti harus mengikuti kelaziman praktik dan memenuhi unsur keadilan (Pasal 80 ayat 5).
Penggunaan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak dilarang (Pasal 9 ayat 3).
Maka dari itu, satu pencipta sebaiknya tidak memberi lisensi sendirian tanpa persetujuan rekannya.
Risiko Hukum dalam Sengketa Hak Cipta Bersama
Sengketa hak cipta bersama bisa berujung ke gugatan perdata maupun proses pidana.
Pencipta yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi (Pasal 96), dan gugatannya diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 99 ayat 1).
Pengadilan juga dapat memutuskan penghentian pengumuman, penggandaan, atau distribusi karya lewat putusan provisi atau putusan sela (Pasal 99 ayat 4).
Dari sisi pidana, pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial diancam penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp1 miliar, tergantung jenis haknya (Pasal 113 ayat 1 sampai 3).
Tindak pidana ini merupakan delik aduan (Pasal 120).
Selain itu, kecuali untuk pembajakan, para pihak wajib menempuh mediasi lebih dulu sebelum tuntutan pidana (Pasal 95 ayat 4).
Bayangkan dua musisi yang menciptakan sebuah lagu bersama.
Suatu hari, salah satunya menjual lagu itu ke label rekaman tanpa memberi tahu rekannya.
Rekan tersebut bisa mempersoalkannya, karena hak ekonominya terabaikan.
Situasi seperti ini sebenarnya bisa dicegah dengan komunikasi yang rapi dan dokumen tertulis.
Cara Mengatur Hak Cipta Bersama agar Bebas Sengketa
Mencegah lebih murah daripada menyelesaikan sengketa di pengadilan. Inilah langkah yang saya sarankan:
- Tulis perjanjian kepemilikan bersama sebelum karya dipublikasikan.
- Tetapkan persentase royalti untuk setiap pencipta.
- Tentukan siapa yang berwenang menandatangani lisensi.
- Atur mekanisme jika salah satu pencipta ingin mengalihkan haknya secara tertulis.
- Catatkan ciptaan ke DJKI dengan melampirkan keterangan tertulis yang membuktikan hak bersama (Pasal 67 ayat 1).
Perjanjian yang baik juga mengatur hal-hal praktis.
Siapa yang mengelola akun platform? Siapa yang menerima pembayaran? Bagaimana laporan pendapatan dibagikan?
Dengan jawaban yang jelas, setiap pihak paham perannya sejak awal.
Simpan pula draf awal dan riwayat kerja sebagai bukti kontribusi.
Kalau sengketa tetap muncul, para pihak bisa memilih penyelesaian lewat alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau Pengadilan Niaga (Pasal 95 ayat 1 dan 2).
FAQ tentang Kepemilikan Bersama Hak Cipta
Apakah satu pencipta boleh menjual karya tanpa izin pencipta lain?
Sebaiknya jangan. Penggunaan komersial memerlukan izin pemegang hak (Pasal 9 ayat 2 dan 3).
Tanpa persetujuan rekan, tindakan itu berisiko memicu gugatan ganti rugi.
Bagaimana pembagian royalti jika tidak ada perjanjian?
UU tidak menyebut angka pasti. Karena itu, pembagian sepenuhnya bergantung pada kesepakatan para pencipta.
Jika terjadi sengketa, hakim yang menilai berdasarkan bukti kontribusi masing-masing.
Berapa lama perlindungan hak cipta bersama?
Tergantung jenis karyanya. Untuk buku, lagu, dan karya seni rupa, perlindungan berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir ditambah 70 tahun (Pasal 58 ayat 2).
Untuk fotografi, film, dan program komputer, masa lindungnya 50 tahun sejak pengumuman pertama (Pasal 59 ayat 1).

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Kepemilikan bersama hak cipta memberi setiap pencipta hak moral dan hak ekonomi atas karya yang sama.
UU Hak Cipta tidak mengatur porsi pembagian secara rinci.
Karena itu, saya menyarankan tiga langkah: buat perjanjian tertulis, catatkan ciptaan, dan dokumentasikan kontribusi masing-masing.
Menurut saya, banyak sengketa sebenarnya bisa dihindari dengan satu lembar kesepakatan yang jelas.
Kalau kamu masih ragu menyusun perjanjian hak cipta bersama, jangan menunggu masalah datang.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu menjaga karya dengan tenang.
Baca Juga: DMCA Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya di Internet
Ringkasan
- Kepemilikan bersama hak cipta terjadi ketika beberapa pencipta menghasilkan satu ciptaan.
- Hak cipta lahir otomatis tanpa pendaftaran, dan surat pencatatan menjadi bukti awal kepemilikan.
- Pasal 31, 33, dan 34 UU Hak Cipta membantu menentukan siapa yang dianggap pencipta.
- Hak moral tidak bisa dialihkan selama pencipta hidup, sedangkan hak ekonomi bisa dialihkan secara tertulis.
- Pembagian royalti bergantung pada perjanjian karena UU tidak menetapkan persentase.
- Perlindungan ciptaan milik bersama umumnya 70 tahun setelah pencipta terakhir meninggal, tetapi sebagian jenis karya hanya 50 tahun.
- Pelanggaran hak ekonomi dapat digugat ke Pengadilan Niaga dan dipidana sebagai delik aduan.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266), Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia: dgip.go.id.
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia, “Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta di Era Digital” (27 Agustus 2025): ditjenpp.kemenkumham.go.id.





