Force majeure adalah keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali para pihak dan membuat salah satu dari mereka gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Bayangkan kamu sudah meneken kontrak pengiriman barang, lalu banjir besar melumpuhkan jalur distribusi.
Siapa yang menanggung kerugiannya? Pertanyaan semacam ini kerap memicu sengketa, terutama ketika bencana, kebijakan pemerintah, atau wabah mengganggu jalannya kontrak.
Jawaban singkatnya begini. Force majeure membebaskan debitur dari kewajiban ganti rugi, dengan syarat ia bisa membuktikan bahwa hambatan itu tidak terduga dan mustahil dihindari. Tidak semua peristiwa masuk hitungan.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat orang memperlakukan force majeure seperti kartu sakti untuk lepas dari kewajiban. Pengadilan menilainya dengan sangat ketat.
Karena itu, menurut saya, kontrak yang disusun rapi sejak awal jauh lebih menolong daripada dalih yang baru dicari setelah masalah datang.
Pengertian Force Majeure dalam Hukum Indonesia
Hukum perdata Indonesia mengenal force majeure dengan sebutan keadaan memaksa atau overmacht.
Maksudnya, ada peristiwa yang menghalangi debitur menjalankan prestasi, dan peristiwa itu muncul tanpa kesalahannya.
Debitur juga tidak bisa memperkirakannya ketika perjanjian dibuat.
KUHPerdata sebenarnya tidak menyebut istilah force majeure secara langsung.
Konsepnya hadir lewat Pasal 1244 dan Pasal 1245. Menurut Pasal 1245, debitur tidak perlu mengganti biaya, kerugian, dan bunga jika keadaan memaksa menghalanginya berbuat sesuai janji.
Dengan kata lain, force majeure menjadi bahan pembelaan yang bisa debitur ajukan ketika ia digugat wanprestasi.
Baca Juga: Likuidator vs Kurator: Ini Perbedaan dan Tugasnya
Unsur dan Syarat Force Majeure
Supaya diakui, sebuah peristiwa harus memenuhi beberapa unsur berikut.
- Tidak terduga: para pihak tidak bisa memprediksinya saat menyepakati kontrak.
- Di luar kendali: debitur tidak mampu mencegah atau menghindarinya.
- Tanpa kesalahan debitur: ia tidak menyebabkan kejadian itu dan tidak lalai mengantisipasinya.
- Menghalangi prestasi: kejadian tersebut benar-benar membuat kewajiban mustahil dijalankan.
- Tanpa itikad buruk: debitur tidak boleh melempar risiko yang semestinya ia pikul sendiri.
Soal pembuktian, beban ada di pundak debitur.
Ia perlu menyiapkan surat keterangan resmi, dokumentasi kejadian, dan bukti komunikasi dengan pihak lawan.
Semakin lengkap berkasnya, semakin kuat posisinya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Contoh Force Majeure dalam Praktik
Dalam praktik, para ahli hukum membagi force majeure menjadi dua jenis.
Force Majeure Absolut
Prestasi benar-benar tidak mungkin dilaksanakan.
Misalnya, objek perjanjian hangus terbakar atau runtuh karena gempa bumi.
Force Majeure Relatif
Prestasi masih bisa dijalankan, tetapi ongkosnya membengkak jauh dari perkiraan.
Contohnya, harga bahan baku melonjak drastis setelah perang pecah.
Beberapa contoh force majeure yang paling sering muncul:
- Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
- Wabah penyakit, termasuk pandemi Covid-19.
- Perang, kerusuhan, terorisme, dan sabotase.
- Kebijakan pemerintah, misalnya larangan ekspor atau penutupan wilayah.
- Kebakaran hebat yang tidak berasal dari kelalaian siapa pun.
Kenaikan harga biasa, masalah keuangan, atau kelalaian karyawan tidak masuk kategori ini.
Semuanya termasuk risiko bisnis yang sudah semestinya diperhitungkan.
Pasal Force Majeure dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Beberapa regulasi menjadi pijakan aturan force majeure di Indonesia.
Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata membebaskan debitur dari ganti rugi.
Pasal 1338 memberi ruang bagi para pihak untuk merumuskan klausul force majeure menurut kebutuhan mereka.
Lalu ada Pasal 1444, yang mengatur hapusnya perikatan saat barang tertentu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Debitur wajib membuktikan kejadian tak terduga itu. Untuk perjanjian sewa, Pasal 1553 menyebut bahwa perjanjian gugur demi hukum ketika barang sewa musnah seluruhnya karena kejadian yang tidak disengaja.
Masa pandemi memberi pelajaran tersendiri.
Pada 13 April 2020, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nonalam nasional.
Banyak orang kala itu mengira aturan ini otomatis membatalkan kontrak.
Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, menyebut anggapan tersebut keliru. Hakim tetap memeriksa dampak nyata pada setiap perjanjian. Keppres itu sekarang sudah tidak berlaku.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, yang berlaku sejak 21 Juni 2023, menyatakan pandemi Covid-19 berakhir dan berubah menjadi penyakit endemi. Keppres yang sama mencabut Keppres 12/2020.
Jadi, untuk kejadian baru, kamu tidak bisa lagi menjadikan Keppres lama itu sebagai pegangan.
Klausul Force Majeure dalam Perjanjian
Klausul force majeure yang baik menutup celah perdebatan sebelum masalah muncul.
Saat menyusun kontrak, kamu sebaiknya memuat hal-hal berikut:
- Definisi dan daftar peristiwa yang dianggap force majeure.
- Kewajiban memberi pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu, misalnya 14 hari.
- Jenis bukti yang wajib diserahkan.
- Akibat hukumnya, apakah kewajiban ditangguhkan atau perjanjian berakhir.
- Batas waktu maksimal sebelum para pihak boleh mengakhiri kontrak.
Dari pengalaman saya, poin pemberitahuan tertulis paling sering terlewat.
Padahal, telat memberi kabar bisa melemahkan posisi debitur di pengadilan. Jadi, catat tenggat itu dengan jelas.
Akibat Hukum Force Majeure bagi Para Pihak
Begitu force majeure terbukti, debitur tidak perlu membayar ganti rugi, biaya, dan bunga.
Pihak lawan pun tidak bisa menuntut pemenuhan prestasi selama hambatan berlangsung. Kelanjutannya bergantung pada sifat hambatan tersebut.
Kalau hambatannya sementara, para pihak biasanya menangguhkan kewajiban sampai keadaan pulih. Kalau permanen, perjanjian dapat berakhir.
Pada kondisi kedua, kedua pihak perlu menghitung ulang hak dan kewajiban yang sudah berjalan, misalnya pengembalian uang muka.
Satu hal yang perlu kamu ingat: force majeure tidak menghapus utang yang sudah jatuh tempo sebelum peristiwa terjadi.
Maka, catat kronologi kejadian sedetail mungkin. Dengan catatan yang rapi, negosiasi ulang berjalan lebih cepat dan risiko gugatan menurun.
FAQ
Apakah force majeure otomatis membatalkan perjanjian?
Tidak. Force majeure hanya membebaskan debitur dari ganti rugi.
Nasib perjanjian bergantung pada sifat peristiwa dan isi klausul.
Bila hambatannya sementara, kontrak biasanya ditangguhkan.
Apakah kesulitan keuangan termasuk force majeure?
Pada umumnya tidak.
Kesulitan keuangan masuk risiko bisnis yang bisa diperkirakan, sehingga debitur tetap wajib memenuhi prestasi.
Bagaimana cara membuktikan force majeure?
Debitur perlu menyerahkan bukti konkret, seperti surat keterangan instansi berwenang, foto atau video kejadian, dan bukti pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Force majeure memang perlindungan hukum yang sah, tetapi syaratnya ketat.
Peristiwa harus tidak terduga, tidak terhindarkan, dan benar-benar menghalangi prestasi.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana: susun klausul force majeure yang jelas sejak awal, kumpulkan bukti, dan segera kirim pemberitahuan tertulis begitu hambatan terjadi.
Menurut saya, teliti di awal selalu lebih murah daripada berperkara belakangan.
Jangan menunggu masalah membesar untuk membuka kembali perjanjianmu.
Kalau kamu ragu apakah kondisimu termasuk force majeure, atau butuh bantuan menyusun klausulnya, tim kami siap menemani.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Kompensasi PKWT: Ketentuan, Rumus, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Force majeure adalah keadaan memaksa di luar kendali yang menghalangi debitur memenuhi prestasi.
- KUHPerdata mengaturnya melalui Pasal 1244 dan Pasal 1245.
- Unsur utamanya meliputi tidak terduga, tidak terhindarkan, dan bukan akibat kesalahan debitur.
- Force majeure terbagi menjadi absolut dan relatif.
- Bencana alam, perang, wabah, dan kebijakan pemerintah menjadi contoh yang umum.
- Keppres 12/2020 tentang bencana nasional Covid-19 tidak otomatis membatalkan kontrak dan kini sudah dicabut oleh Keppres 17/2023.
- Klausul tertulis yang rinci, termasuk kewajiban pemberitahuan, memperkuat posisi hukum para pihak.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1244, 1245, 1338, 1444, dan 1553.
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (dicabut dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023).
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, “Inilah Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia”, 29 Juni 2023.
- Badan Pemeriksa Keuangan, Database Peraturan, peraturan.bpk.go.id, status peraturan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.



