Terbaru

Hukum

Hibah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Banyak orang ingin membagikan hartanya kepada keluarga tanpa menunggu pewarisan. Wajar saja. Masalahnya, langkah ini kerap memicu sengketa kalau prosesnya tidak mengikuti aturan.

Lalu, apa sebenarnya hibah itu? Hibah adalah pemberian suatu benda secara cuma-cuma dari orang yang masih hidup kepada penerimanya, dan pemberian itu tidak dapat ditarik kembali. Pemberi tidak boleh meminta imbalan apa pun.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai hibah adalah alat perencanaan keluarga yang sangat berguna. Sayangnya, banyak orang menyepelekannya.

Mereka menyerahkan harta hanya dengan ucapan, lalu belasan tahun kemudian anak dan cucunya bertengkar soal siapa yang berhak. Karena itu, kenali aturannya dulu sebelum kamu menghibahkan apa pun.

Baca juga: Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Coretax, Ini Caranya

Pengertian Hibah Menurut Hukum Indonesia

Hukum Indonesia mengatur hibah di beberapa sumber. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memuatnya pada Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Untuk umat Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) punya aturan sendiri di Pasal 210 sampai Pasal 214. Jadi, hibah adalah perbuatan hukum dengan payung hukum yang jelas.

Definisi Hibah dalam KUHPerdata

Pasal 1666 KUHPerdata menyebut hibah sebagai persetujuan. Lewat persetujuan itu, penghibah menyerahkan suatu benda secara cuma-cuma dan melepaskan hak untuk menariknya kembali, sementara penerima hibah menerima benda tersebut.

Undang-undang hanya mengakui hibah antara orang yang masih hidup. Pemberian yang baru berlaku setelah pemiliknya meninggal masuk ke urusan pewarisan.

Unsur-Unsur Hibah

Sebuah pemberian baru bisa disebut hibah kalau semua unsur berikut terpenuhi:

  • Pemberian dilakukan secara cuma-cuma tanpa imbalan.
  • Pemberi dan penerima sama-sama masih hidup.
  • Pemberian bersifat tidak dapat ditarik kembali.
  • Objek hibah sudah ada saat hibah dibuat.

Soal unsur terakhir, Pasal 1667 KUHPerdata tegas. Hibah atas benda yang baru akan ada di kemudian hari batal. Artinya, kamu tidak bisa menghibahkan sesuatu yang belum menjadi milikmu.

hibah adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Syarat Hibah agar Sah secara Hukum

Sengketa hibah sering berawal dari syarat yang terlewat. Makanya, periksa setiap syarat berikut sebelum kamu menandatangani dokumen apa pun.

Syarat bagi Pemberi Hibah

Pemberi hibah harus memenuhi ketentuan ini:

  1. Pemberi cakap hukum. Anak di bawah umur tidak dapat menghibahkan hartanya (Pasal 1677 KUHPerdata).
  2. Pemberi memiliki hak penuh atas benda yang dihibahkan.
  3. Pemberi bertindak tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat akal.
  4. Untuk umat Muslim, pemberi berusia minimal 21 tahun dan menghibahkan paling banyak sepertiga hartanya di hadapan dua orang saksi (Pasal 210 KHI).
Baca juga  Istri Minta Cerai tapi Suami Menolak, Ini Hukum dan Prosesnya

Syarat bagi Penerima dan Objek Hibah

Penerima hibah harus sudah ada ketika hibah dibuat. Pasal 1679 KUHPerdata menegaskan hal ini. Objek hibah pun harus jelas, bernilai, dan bisa diserahkan.

Ada satu larangan lain yang sering luput dari perhatian. Pasal 1678 KUHPerdata melarang hibah antara suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Pengecualiannya hanya untuk hadiah berupa benda bergerak berwujud yang nilainya kecil.

Akta Hibah dan Prosedur Hibah Tanah

Bentuk hibah menentukan kekuatan hukumnya. Pasal 1682 KUHPerdata mewajibkan hibah dibuat dengan akta notaris, dan notaris menyimpan aslinya.

Pasal 1687 memberi keringanan untuk benda bergerak berwujud, yang cukup diserahkan dari tangan ke tangan.

Peran Akta Hibah

Akta hibah membuktikan bahwa pemberian benar-benar terjadi. Ia juga melindungi penerima dari klaim ahli waris lain di kemudian hari.

Menurut saya, biaya membuat akta jauh lebih murah daripada biaya berperkara di pengadilan. Jadi, jangan menghibahkan aset bernilai tinggi hanya dengan surat di bawah tangan. Risikonya terlalu besar.

Langkah Hibah Tanah dan Bangunan

Untuk hibah tanah, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mewajibkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosedurnya berjalan seperti ini:

  1. Siapkan sertifikat tanah, KTP, dan Kartu Keluarga para pihak.
  2. Lunasi PBB tahun berjalan dan bayar BPHTB. Bagi pemberi hibah, ajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke KPP jika hibah memenuhi syarat pengecualian.
  3. Tandatangani akta hibah di hadapan PPAT dan dua orang saksi.
  4. Daftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan supaya sertifikat berganti nama.

Pajak atas Hibah

Soal pajak hibah, banyak orang langsung cemas. Padahal aturannya cukup ringan untuk keluarga inti.

Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengecualikan harta hibahan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya.

Syaratnya, penerima adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua kandung dan anak kandung.

Hibah kepada cucu atau saudara kandung tidak termasuk dan tetap dikenai pajak. Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, dan orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk kelompok penerima yang dikecualikan.

Satu catatan penting: tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara para pihak.

Ketentuan rincinya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.Perhatikan juga sisi pemberi.

Pada hibah tanah dan bangunan, pemberi pada dasarnya terutang PPh final atas pengalihan hak. Kewajiban itu dapat dikecualikan bila pemberi memperoleh SKB dari KPP tempat ia terdaftar, misalnya untuk hibah orang tua kepada anak kandung.

Baca juga  Kompensasi PKWT: Ketentuan, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Lain ceritanya dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hibah tanah dan bangunan tetap terkena BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tarif BPHTB paling tinggi 5 persen, dan pemerintah daerah menentukan besaran pastinya lewat peraturan daerah. Untuk hibah biasa, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) paling sedikit Rp80 juta.

Angka Rp300 juta hanya berlaku untuk waris dan hibah wasiat kepada keluarga sedarah satu derajat, dan daerah boleh menetapkan angka lebih tinggi. Sebelum menghitung anggaran, cek dulu peraturan daerah di wilayah tanahmu.

Penarikan Hibah dan Batasan Hukum

Pada dasarnya, hibah tidak bisa ditarik kembali. Meski begitu, Pasal 1688 KUHPerdata membuka tiga pengecualian:

  • Penerima tidak memenuhi syarat yang ditentukan saat hibah diberikan.
  • Penerima bersalah karena melakukan atau membantu kejahatan terhadap pemberi.
  • Penerima menolak memberi nafkah kepada pemberi yang jatuh miskin.

Untuk umat Muslim, Pasal 212 KHI menyatakan hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Batas Bagian Mutlak Ahli Waris

Kebebasan pemberi hibah punya batas. Ahli waris memiliki bagian mutlak (legitieme portie) menurut Pasal 913 KUHPerdata.

Kalau hibah melanggar bagian itu, ahli waris dapat menuntut pengurangan hibah setelah pemberi meninggal.

Selain itu, Pasal 213 KHI meminta persetujuan ahli waris apabila pemberi menghibahkan hartanya dalam keadaan sakit yang mendekatkannya pada kematian.

Saran saya sederhana. Buat dulu peta harta dan daftar ahli warismu. Dengan begitu, hibah yang kamu berikan tidak berubah jadi sumber konflik keluarga.

hibah adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa perbedaan hibah dan waris?

Hibah berlaku saat pemberi masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik harta meninggal. Pada hibah, pemberi menentukan sendiri siapa penerimanya. Pada waris, pembagian mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku bagi pewaris.

Apakah hibah lisan sah?

Hibah lisan hanya sah untuk benda bergerak berwujud yang diserahkan langsung. Untuk tanah, bangunan, atau aset bernilai besar, kamu wajib memakai akta notaris atau PPAT. Tanpa akta, penerima akan kesulitan membuktikan haknya.

Apakah hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali?

Secara umum tidak bisa. Namun, Pasal 212 KHI membolehkan orang tua menarik hibah kepada anaknya bagi umat Muslim. Pasal 1688 KUHPerdata juga membuka penarikan dalam kondisi tertentu.

Kesimpulan

Hibah adalah cara sah untuk memberikan harta semasa hidup, selama kamu memenuhi syarat dan bentuk yang diminta hukum.

Baca juga  Pengampuan Adalah: Pengertian, Syarat, dan Prosedur di Pengadilan

Pastikan pemberi cakap hukum dan penerimanya jelas. Setelah itu, buat akta lewat notaris atau PPAT, lalu hitung kewajiban pajaknya. Terakhir, cek bagian mutlak ahli waris supaya hibah tidak digugat.

Menurut saya, hibah yang baik lahir dari perencanaan matang dan obrolan terbuka di dalam keluarga. Jangan menunda konsultasi hukum hanya karena merasa hartamu sedikit. Sengketa kecil pun bisa menguras waktu dan merusak hubungan keluarga.

Masih ragu soal langkah hibah yang cocok untuk situasimu? Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu merancang hibah yang aman dan sah.

Baca juga: Sengketa Konsumen jalur BPSK: Hak, Prosedur, dan Bedanya dengan Perdata

Ringkasan

  • Hibah adalah pemberian cuma-cuma dari orang yang masih hidup dan pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali.
  • KUHPerdata (Pasal 1666 sampai 1693) dan KHI (Pasal 210 sampai 214) menjadi dasar hukum utama hibah.
  • Pemberi harus cakap hukum, dan penerima harus sudah ada saat hibah dibuat.
  • Hibah wajib memakai akta notaris, kecuali untuk benda bergerak berwujud yang diserahkan langsung.
  • Hibah tanah wajib memakai akta PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
  • Hibah kepada orang tua kandung atau anak kandung dikecualikan dari PPh bagi penerima. Pemberi tanah dan bangunan perlu mengurus SKB, dan tanah serta bangunan tetap terkena BPHTB.
  • Penarikan hibah hanya boleh dilakukan pada kondisi khusus menurut Pasal 1688 KUHPerdata.
  • Hibah tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris (Pasal 913 KUHPerdata).

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Buku III Bab X tentang Hibah, Pasal 1666 sampai 1693, serta Pasal 913.
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 210 sampai 214.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 ayat (1).
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 4 ayat (3).
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 200 ayat (2) (SKB PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan).
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (BPHTB), Pasal 46 dan 47.
  8. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id.
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. atrbpn.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi