Terbaru

Hukum

Perwalian Anak Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Perwalian anak adalah penunjukan orang dewasa atau badan hukum untuk mengurus diri dan harta seorang anak, ketika orang tuanya tidak lagi bisa menjalankan kewajibannya.

Kebanyakan keluarga baru mengenal istilah ini saat sedang berduka. Orang tua meninggal, lalu muncul urusan tabungan, sebidang tanah, atau uang santunan yang harus dikelola.

Tanpa penetapan resmi, kerabat yang merawat si anak sering mentok di loket bank, di sekolah, bahkan di kantor kelurahan.

Jalurnya cukup jelas. Kamu mengajukan permohonan penetapan wali ke Pengadilan Negeri untuk non-Muslim, atau ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam.

Sebelum itu, kamu perlu mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten atau kota. Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, banyak keluarga menunda semuanya karena merasa sudah saling percaya.

Rasa percaya itu wajar. Masalahnya baru terasa belakangan, saat ada urusan yang menuntut dokumen resmi. Di artikel ini, kita bahas pengertian, syarat, sampai langkah pengurusannya satu per satu.

Baca juga: Talak 1 Adalah: Ini Pengertian dan Konsekuensi Hukumnya

Pengertian Perwalian Anak dan Dasar Hukumnya

Sederhananya, perwalian anak adalah wewenang untuk mengurus pribadi dan harta anak yang belum dewasa, sementara orang tuanya tidak dapat menjalankan kewajiban itu.

PP Nomor 29 Tahun 2019 menyebut wali sebagai orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh layaknya orang tua. Wali mengasuh, mendidik, dan menjaga harta anak demi kepentingan terbaik si anak.

Soal batas usia, ada pegangan yang paling relevan. PP 29/2019 mendefinisikan anak sebagai orang yang belum berusia 18 tahun, dan perwalian berakhir saat anak mencapai usia itu.

Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan sejalan dengan hal ini. KUHPerdata memang memakai patokan 21 tahun. Namun untuk penunjukan wali lewat pengadilan, kamu sebaiknya berpegang pada PP 29/2019.Berikut dasar hukum perwalian anak yang perlu kamu kenali:

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 50 sampai Pasal 54), sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak (Pasal 33 sampai Pasal 36).
  • PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
  • Permensos No. 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 29/2019.
  • KUHPerdata (Buku I Bab XV) dan Kompilasi Hukum Islam sebagai pelengkap.
perwalian anak adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Jenis Perwalian dan Urutan Calon Wali

Ada dua jalur untuk menunjuk wali, yaitu permohonan dan wasiat orang tua. Wasiat boleh berbentuk surat, atau pesan lisan di depan dua orang saksi (Pasal 51 ayat (1) UU Perkawinan).

Meski begitu, kedua jalur tetap berakhir di pengadilan. Seseorang baru sah menjadi wali setelah ada penetapan.

Kalau tidak ada wasiat, pengadilan menimbang calon wali menurut urutan berikut:

  • Keluarga Anak. Ini keluarga sedarah garis lurus ke atas sampai derajat ketiga, misalnya kakek, nenek, atau buyut.
  • Saudara. Ini kerabat menyamping, misalnya paman, bibi, atau kakak kandung anak.
  • Orang lain. Pihak di luar keluarga yang memenuhi syarat.
  • Badan hukum. Bentuknya bisa unit pelaksana teknis pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial anak yang berbentuk yayasan dan terakreditasi.
Baca juga  Istri Minta Cerai tapi Suami Menolak, Ini Hukum dan Prosesnya

Urutan ini punya konsekuensi nyata. Kalau ada nenek yang bersedia dan memenuhi syarat, paman tidak otomatis didahulukan. Pengadilan juga memberi bobot pada kedekatan calon wali dengan anak.

Kasus orang tua yang masih hidup perlu kamu bedakan. Anak pada dasarnya tetap berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kekuasaan itu belum dicabut (Pasal 47 UU Perkawinan).

Dalam kondisi ini, perwalian umumnya tidak diperlukan. Namun untuk urusan harta anak, seperti menjual warisan, sebagian pihak tetap meminta penetapan pengadilan. Tanyakan lebih dulu ke pengadilan atau notaris setempat.

Syarat Perwalian Anak

Syarat perwalian anak mencakup kondisi anak, kualifikasi calon wali, dan kelengkapan dokumen. Dinas Sosial dan pengadilan akan memeriksa ketiganya.

Syarat bagi Anak

Anak harus belum berusia 18 tahun. Selain itu, orang tuanya tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Syarat bagi Calon Wali

PP 29/2019 menetapkan syarat yang cukup ketat bagi calon wali perseorangan. Ia harus:

  • Berstatus WNI dan berdomisili tetap di Indonesia.
  • Berusia minimal 30 tahun (21 tahun bagi Saudara).
  • Sehat fisik dan mental, serta berkelakuan baik.
  • Mampu secara ekonomi.
  • Seagama dengan anak, sesuai Pasal 33 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari pasangan, jika sudah menikah.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua, jika masih ada, diketahui keberadaannya, dan cakap hukum.
  • Membuat pernyataan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, atau hukuman fisik terhadap anak.

Bagi Saudara dan orang lain, persetujuan dari anak juga diperlukan. Sementara itu, lembaga kesejahteraan sosial anak wajib berbentuk yayasan yang terakreditasi dan mendapat rekomendasi Dinas Sosial.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Permensos 7/2024 merinci dokumen bagi calon wali perseorangan. Siapkan berkas berikut:

  • Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan kesehatan jiwa dari rumah sakit pemerintah.
  • SKCK dari kepolisian resor setempat.
  • Surat keterangan gaji atau pernyataan penghasilan.
  • Buku nikah, akta perkawinan, atau akta perceraian, jika sudah menikah.
  • Surat persetujuan pasangan serta persetujuan orang tua atau keluarga anak dengan dua saksi.
  • Surat pernyataan bermeterai: kesediaan menjadi wali, tidak melakukan kekerasan, mengelola harta anak, menjamin pendidikan, dan keabsahan dokumen.

Pengadilan biasanya juga meminta bukti orang tua tidak ada, seperti akta kematian. Kelengkapan bisa sedikit berbeda antardaerah, jadi cek ke Dinas Sosial setempat.

Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan

Cara mengurus perwalian anak melibatkan dua instansi, yaitu Dinas Sosial dan pengadilan. Ikuti langkah berikut secara berurutan:

  1. Lengkapi syarat dan dokumen. Periksa dulu apakah kamu memenuhi syarat usia, ekonomi, dan persetujuan keluarga.
  2. Minta rekomendasi Dinas Sosial. Ajukan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota. Untuk DKI Jakarta, pengajuannya ke Dinas Sosial provinsi. Pekerja sosial akan mengunjungi rumahmu dan menilai kelayakanmu. Tim Pertimbangan Penunjukan Wali lalu membahasnya, dan kepala dinas menerbitkan rekomendasi paling lama dua bulan sejak berkas lengkap.
  3. Daftarkan permohonan ke pengadilan. Pilih Pengadilan Agama untuk anak beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untuk agama lain. Lampirkan rekomendasi Dinas Sosial. Aturan menyebut permohonan ini diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh, jadi konsultasikan susunannya dengan advokat atau kepaniteraan.
  4. Hadiri persidangan. Hakim memeriksa pemohon, dan dalam praktik biasanya juga meminta keterangan saksi.
  5. Terima penetapan. Kamu resmi menjadi wali setelah pengadilan menetapkannya.
  6. Catat dan laporkan. Daftarkan pencatatan penunjukan wali ke Dinas Dukcapil, lalu laporkan ke Dinas Sosial. Setelah itu, bawa salinan penetapan untuk mengurus rekening, sekolah, atau aset anak.
Baca juga  Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Aturan Hukum dan Cara Mengajukannya

Tanyakan ke pengadilan setempat soal cara pendaftaran, termasuk apakah tersedia lewat layanan elektronik.

Prosesnya bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Rekomendasi Dinas Sosial saja bisa mencapai dua bulan.

Hak dan Kewajiban Wali serta Berakhirnya Perwalian

Pahami hak dan kewajiban wali sejak awal supaya sengketa tidak muncul di kemudian hari. Wali berhak mewakili anak dalam perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Di sisi lain, ia wajib mengurus harta anak dengan baik dan siap dimintai pertanggungjawaban.Kewajiban utama wali meliputi:

  • Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
  • Membimbing anak dalam kehidupan beragama dan mencegah perkawinan usia anak.
  • Mengelola harta anak hanya untuk kepentingan anak, dan mencatat harta itu sejak awal menjabat.
  • Tidak memindahkan atau menjaminkan barang tetap milik anak, kecuali kepentingan anak menghendakinya (Pasal 52 jo. Pasal 48 UU Perkawinan).
  • Mengganti kerugian bila kelalaiannya merugikan harta anak (Pasal 54 UU Perkawinan).

Perwalian berakhir ketika anak berusia 18 tahun, anak atau wali meninggal dunia, atau wali berbentuk badan hukum bubar atau pailit.

Pengadilan juga dapat mencabut kekuasaan wali yang lalai, tidak cakap, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan kekerasan terhadap anak. Pencabutan juga bisa terjadi bila orang tua dinilai sudah mampu menjalankan kewajibannya.

perwalian anak adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa bedanya perwalian anak dengan hak asuh?

Hak asuh biasanya muncul setelah perceraian, dan orang tua masih memegang kekuasaan atas anak. Perwalian anak berlaku ketika orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya. Wali kemudian menggantikan peran orang tua secara hukum.

Baca juga  Legal Standing dalam Gugatan: Pengertian, Syarat, dan Contohnya

Apakah kakek, nenek, atau paman bisa menjadi wali?

Bisa. Kakek dan nenek termasuk Keluarga Anak, yang mendapat prioritas pertama. Paman termasuk Saudara, yang berada di urutan kedua dan harus berusia minimal 21 tahun. Pengadilan tetap menilai kelayakan setiap calon.

Apakah perwalian anak wajib melalui pengadilan?

Ya. Aturan menegaskan bahwa penunjukan wali dilakukan lewat penetapan pengadilan (Pasal 33 ayat (2) UU Perlindungan Anak). Seseorang baru sah bertindak sebagai wali setelah penetapan itu terbit.

Kesimpulan

Perwalian anak melindungi hak pribadi dan harta anak saat orang tua tak lagi mampu menjalankan kewajibannya.

Syarat pokoknya ada dua: anak belum berusia 18 tahun, dan calon wali memenuhi kualifikasi dalam PP 29/2019.

Saran saya, siapkan dokumen sejak dini, urus rekomendasi Dinas Sosial, lalu ajukan permohonan ke pengadilan yang berwenang.

Menurut saya, tahap rekomendasi Dinas Sosial paling sering membuat keluarga kaget, karena butuh asesmen dan waktu. Justru karena itu, mulailah lebih awal.

Penetapan wali memberi anak pegangan, dan memberi keluarga yang merawatnya kepastian hukum.

Kalau kamu masih bingung soal berkas, urutan calon wali, atau cara menyusun permohonan, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan ramah dan tanpa beban.

Baca juga: Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara

Ringkasan

  • Perwalian anak adalah pengurusan diri dan harta anak yang orang tuanya tidak dapat menjalankan kewajiban.
  • Dasar hukumnya mencakup UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, PP 29/2019, dan Permensos 7/2024.
  • Wali dapat ditunjuk lewat permohonan atau wasiat orang tua, dan keduanya wajib melalui penetapan pengadilan.
  • Urutan calon wali adalah Keluarga Anak, Saudara, orang lain, lalu badan hukum.
  • Calon wali perseorangan harus memenuhi syarat usia, kesehatan, ekonomi, seagama, dan persetujuan tertulis.
  • Rekomendasi Dinas Sosial kabupaten atau kota wajib dilampirkan sebelum sidang di pengadilan.
  • Wali wajib mengurus harta anak demi kepentingan anak dan bisa dimintai ganti rugi bila lalai.
  • Perwalian berakhir saat anak berusia 18 tahun, atau bila kekuasaan wali dicabut pengadilan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (peraturan.go.id).
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 29 Tahun 2019 (peraturan.bpk.go.id).
  5. Sekretariat Kabinet RI, “Inilah Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali” (setkab.go.id).
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku I Bab XV tentang Perwalian.
  7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi