Terbaru

Hukum

Praperadilan Adalah: Pengertian, Objek, dan Prosedur Pengajuannya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum sudah sah, jauh sebelum perkara pokok masuk ruang sidang.

Sayangnya, banyak orang baru mengenal istilah ini ketika anggota keluarganya sudah ditangkap atau hartanya sudah disita.

Padahal, mekanisme ini ada untuk menjaga warga dari tindakan sewenang-wenang.

Sejak 2 Januari 2026, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebagai pakar hukum, saya menilai praperadilan sebagai pagar pengaman paling penting dalam hukum acara pidana.

Meski begitu, banyak pencari keadilan gagal memakainya karena tidak paham syarat dan prosedurnya.

Karena itu, artikel ini mengurai pengertian, objek, pemohon, dan langkah pengajuannya secara runtut.

Pengertian Praperadilan Menurut KUHAP Baru

Pasal 158 UU 20/2025 memberi pengadilan negeri wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan.

Cakupannya meliputi pengujian upaya paksa, penghentian perkara, serta ganti rugi dan rehabilitasi.

Hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan negeri memimpin sidangnya, sesuai Pasal 159 ayat (2).

Jadi, hakim tidak sedang menilai kamu atau orang lain bersalah. Hakim hanya memeriksa satu hal: apakah aparat sudah bertindak sesuai aturan.

Dulu, Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 membatasi objek praperadilan pada beberapa hal saja.

Lalu datang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluasnya, termasuk sampai penetapan tersangka.

Pembentuk undang-undang kemudian memasukkan perluasan itu ke dalam KUHAP baru secara tegas.

Hasilnya, pemohon punya kepastian hukum yang jauh lebih baik.

Baca Juga: Law Firm Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Tujuan dan Manfaat Praperadilan

Praperadilan punya tiga tujuan utama. Pertama, mencegah penangkapan dan penahanan yang semena-mena.

Kedua, memastikan penyitaan hanya mengenai benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Ketiga, membuka jalan pemulihan nama baik lewat ganti rugi dan rehabilitasi.

Manfaatnya juga terasa di sisi aparat. Penyidik akan menyiapkan alat bukti dan dokumen secara rapi, sebab hakim bisa menguji tindakan mereka kapan saja.

Kualitas penegakan hukum ikut terangkat, dan kepercayaan publik pun perlahan tumbuh.

Bagi masyarakat, dampaknya nyata, karena siapa pun bisa suatu hari berhadapan dengan proses pidana.

Perlindungan ini menjangkau tersangka, korban, sekaligus pihak ketiga yang barangnya ikut disita.

Baca juga  Copyright Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Praperadilan Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Objek Praperadilan yang Dapat Diuji

Pasal 158 UU 20/2025 memuat daftar objek yang lebih luas dari aturan lama.

Berikut hal-hal yang bisa kamu ajukan:

  • sah tidaknya upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran;
  • sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, termasuk akibat tidak sahnya penghentian perkara;
  • penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana;
  • penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
  • penangguhan atau pembantaran penahanan.

Cakupan seluas itu tetap punya batas. Menurut Pasal 160 ayat (3), permohonan pengujian upaya paksa hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama. Satu kesempatan saja.

Selain itu, Pasal 160 ayat (4) menutup pintu bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang (DPO), baik untuk pengujian upaya paksa maupun untuk ganti rugi dan rehabilitasi.

Maka susunlah alasan dengan matang sebelum mendaftar, dan bicarakan rencanamu dengan advokat lebih dulu.

Siapa yang Berhak Mengajukan Praperadilan

Pasal 160 sampai Pasal 162 UU 20/2025 menentukan siapa saja yang boleh mengajukan permohonan.

Pembagiannya berbeda dari KUHAP lama:

  • Tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya mengajukan pengujian upaya paksa, sesuai Pasal 160 ayat (1).
  • Pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan keberatan atas penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana, sesuai Pasal 160 ayat (2).
  • Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya mengajukan pengujian penghentian penyidikan atau penuntutan, sesuai Pasal 161.
  • Korban atau pelapor mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian perkara, sesuai Pasal 162.

Satu perubahan layak dicatat. Penyidik dan penuntut umum tidak lagi memegang hak mengajukan praperadilan atas penghentian perkara.

Menurut saya, langkah ini tepat. Pihak yang diuji semestinya tidak ikut menjadi penggugat.

Prosedur Pengajuan Praperadilan

Prosedur pengajuan praperadilan sebenarnya tidak serumit bayangan banyak orang.

Namun, ketelitian administrasi sering menentukan hasil akhirnya. Jalani langkah-langkah ini secara berurutan:

  1. Kumpulkan dokumen pendukung, misalnya surat perintah penangkapan, surat penahanan, dan berita acara penyitaan.
  2. Susun surat permohonan tertulis yang memuat identitas para pihak, uraian kejadian, dan alasan hukum.
  3. Ajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
  4. Hadiri sidang pemeriksaan, tempat pemohon dan termohon menyampaikan dalil, bukti, dan saksi.
  5. Tunggu putusan hakim tentang sah tidaknya tindakan yang diuji.
Baca juga  Contoh Surat Somasi Penipuan: Cara Membuat, Aturan Hukum, dan Templatnya

Waktunya singkat. Menurut Pasal 163 ayat (1), hakim menetapkan hari sidang dalam tiga hari sejak permohonan diterima, dan putusan harus jatuh paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Kalau termohon dua kali tidak hadir, sidang tetap berjalan.

Tips Menyusun Permohonan yang Kuat

Mulailah dengan kronologi tindakan aparat, tulis berurutan dan ringkas.

Sebutkan pula pasal yang menurutmu dilanggar. Lampirkan bukti tertulis, seperti salinan surat perintah atau tanda terima penyitaan.

Terakhir, minta putusan yang jelas, misalnya pernyataan bahwa tindakan itu tidak sah atau pemberian ganti rugi.

Permohonan yang rapi membuat hakim lebih cepat menangkap inti perkara dan menilainya dengan tepat.

Dampak terhadap Perkara Pokok

Tahap ini membawa perubahan besar dalam KUHAP baru. Pasal 163 ayat (1) huruf e melarang pengadilan memeriksa pokok perkara selama praperadilan belum diputus.

Di bawah KUHAP lama, praperadilan justru gugur begitu pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Artinya, sidang pokok perkara harus menunggu putusan praperadilan.

Upaya Hukum setelah Putusan

Menurut Pasal 164 ayat (1), putusan praperadilan tidak dapat dibanding.

Ayat (2) memberi satu pengecualian, yaitu putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah.

Untuk putusan jenis itu, para pihak boleh meminta putusan akhir ke pengadilan tinggi setempat.

FAQ Praperadilan

Apakah putusan praperadilan bisa dibanding?

Pada umumnya tidak. Pasal 164 ayat (1) UU 20/2025 melarang banding.

Pengecualiannya hanya untuk putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah.

Apakah praperadilan menghentikan perkara pokok?

Praperadilan tidak menghentikan perkara secara permanen.

Meski begitu, pengadilan tidak boleh memeriksa pokok perkara selama praperadilan belum diputus, sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf e.

Bolehkah penyidik mengajukan praperadilan?

Untuk penghentian penyidikan atau penuntutan, tidak lagi.

Baca juga  Perbedaan Likuidator dan Kurator dan Tugas Pentingnya

Pasal 161 hanya memberi hak itu kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Praperadilan Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Praperadilan adalah sarana kontrol pengadilan atas kerja aparat penegak hukum.

KUHAP baru memperluas objeknya, mempertegas siapa pemohonnya, dan menahan perkara pokok selama praperadilan berjalan.

Saran saya sederhana. Begitu terjadi penangkapan atau penyitaan, langsung kumpulkan dokumen.

Setelah itu, rumuskan alasan hukum yang kuat, sebab kamu hanya punya satu kesempatan untuk hal yang sama.

Menurut saya, praperadilan baru berguna kalau masyarakat berani memakainya.

Hak yang tidak dipahami akan berhenti sebagai teks di atas kertas.

Karena itu, kenali hakmu sejak dini. Jika kamu membutuhkan pendampingan, terutama untuk menerjemahkan dan melegalisasi dokumen hukum, tim kami siap membantu.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Baca Juga: Perbedaan Mediasi dan Konsiliasi: Pengertian dan Contoh Kasusnya

Ringkasan

  • Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri menguji sah tidaknya tindakan aparat, tanpa menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
  • Dasar hukumnya kini UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Pasal 158 memperluas objek praperadilan, mulai dari upaya paksa hingga penangguhan penahanan.
  • Pasal 160 sampai 162 mengatur pemohon: tersangka, keluarga, advokat, pihak ketiga, serta korban atau pelapor.
  • Pengujian upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
  • Tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas upaya paksa maupun ganti rugi.
  • Pokok perkara tidak dapat diperiksa selama praperadilan belum diputus.
  • Putusan praperadilan tidak dapat dibanding, kecuali putusan tentang tidak sahnya penghentian perkara.

Referensi

  • Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Membedah praperadilan di KUHAP baru. MariNews.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi