Terbaru

Pajak

Withholding Tax: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya di Indonesia

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Withholding tax adalah mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang orang lain terima. Istilah ini jarang muncul di aturan pajak berbahasa Indonesia, sehingga banyak pelaku usaha ikut bingung.

Singkatnya, withholding tax di Indonesia mewujud dalam PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan 4 ayat (2). Pihak yang membayar penghasilan memotong pajaknya, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat masalah terbesar justru ada di sisi pemotong. Banyak pengusaha lupa memotong, telat menyetor, atau tidak menerbitkan bukti potong. Risikonya? Perusahaan sendiri yang menanggungnya.

Pengertian Withholding Tax

Withholding tax menggambarkan cara pajak dipungut, yaitu lewat pihak yang membayar penghasilan. Jenis pajaknya tetap PPh. Dalam praktik, pemotong menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara.

Bayangkan sebuah perusahaan membayar jasa konsultan senilai Rp10 juta. Perusahaan tidak menyerahkan seluruh uang itu kepada konsultan. Ia memotong sebagian sebagai pajak, menyetorkannya ke negara, lalu membayarkan sisanya.

Konsultan tetap menerima haknya setelah potongan pajak. Selanjutnya, potongan tersebut berubah menjadi kredit pajak yang bisa ia kurangkan saat menghitung pajak tahunan. Jadi, potongan itu sebenarnya pembayaran pajak di muka.

withholding tax

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Withholding Tax di Indonesia

Ketentuan utamanya berada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemerintah sudah mengubah undang-undang ini beberapa kali, dan perubahan terakhirnya lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai tambahan, Menteri Keuangan menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan teknis. Salah satunya PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER).

Jenis Withholding Tax di Indonesia

Indonesia mengenal beberapa jenis withholding tax. Objek, pemotong, dan tarifnya berbeda-beda untuk setiap jenis.

Berikut ringkasannya:

  • PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai dan pihak tertentu.
  • PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian tertentu.
  • PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa.
  • PPh Pasal 26 atas penghasilan wajib pajak luar negeri.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
Baca juga  Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Ini Aturan dan Cara Lapornya

Mari kita telusuri satu per satu.

PPh 21

PPh 21 dikenakan pada gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi kerja memotongnya setiap bulan.

Sejak 2024, pemotong memakai tarif efektif rata-rata untuk masa pajak Januari sampai November. Menjelang masa pajak terakhir, ia menghitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17.

PPh 22

PPh 22 muncul saat impor barang, saat bendahara pemerintah membeli sesuatu, dan pada transaksi tertentu lainnya. Pemungutnya beragam. Bisa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bisa juga bendahara pemerintah.

Tarifnya mengikuti jenis transaksi. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengecek aturan yang berlaku sebelum bertransaksi.

PPh 23

PPh 23 dipotong atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarifnya terbagi dua kelompok:

  • 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
  • 2% dari jumlah bruto untuk sewa selain tanah atau bangunan, serta jasa tertentu.

Satu hal yang sering terlewat: tarif ini naik 100% jika penerima penghasilan tidak punya NPWP.

PPh 26

PPh 26 berlaku untuk penghasilan yang wajib pajak luar negeri terima dari Indonesia. Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto.

Meski begitu, tarifnya bisa turun kalau Indonesia dan negara mitra punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Syaratnya, penerima harus menyerahkan surat keterangan domisili.

PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) punya sifat final. Pajak yang terpotong tidak bisa lagi dikreditkan, dan penghasilannya tidak masuk hitungan ulang di SPT Tahunan.

Contohnya sewa tanah atau bangunan dengan tarif 10% dan bunga deposito dengan tarif 20%. Jasa konstruksi juga terkena pajak final, dengan tarif yang mengikuti kualifikasi usahanya.

Cara Kerja Withholding Tax

Alurnya sederhana. Namun, satu kesalahan kecil di salah satu langkah saja bisa memicu sanksi.

Secara umum, pemotong pajak menjalankan langkah berikut:

  1. Memastikan transaksi termasuk objek pajak.
  2. Menentukan jenis pajak dan tarif yang berlaku.
  3. Menghitung pajak dari dasar pengenaan yang tepat.
  4. Memotong pajak saat membayar penghasilan.
  5. Menyetor pajak ke kas negara.
  6. Menerbitkan bukti potong untuk penerima penghasilan.
  7. Melaporkan pajak dalam SPT Masa.
Baca juga  NPWP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Sejak 2025, sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) mulai memproses semua ini secara digital. Pemotong perlu membiasakan diri dengan sistem baru tersebut.

withholding tax

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tenggat Penyetoran dan Pelaporan

Pemotong menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setelah itu, ia melaporkannya lewat SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Bukti potong memegang peran penting di sini. Penerima penghasilan memakainya sebagai bukti kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan. Tanpa dokumen ini, pajak yang sudah terpotong bisa sia-sia.

Kewajiban Pemotong dan Sanksi Withholding Tax

Tanggung jawab hukum pemotong pajak cukup besar. Kalau pemotong lalai memotong atau menyetor, sanksinya jatuh kepada pemotong itu sendiri, bukan kepada penerima penghasilan.

Kewajiban utama pemotong meliputi:

  • Memotong pajak sesuai tarif yang benar.
  • Menyetor pajak tepat waktu.
  • Menerbitkan bukti potong kepada penerima.
  • Melaporkan pemotongan dalam SPT Masa.

Pelanggaran memicu sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Untuk keterlambatan lapor SPT Masa, misalnya, dendanya Rp100.000 per laporan.

Risiko yang lebih berat menanti pemotong yang sudah memotong pajak tetapi tidak menyetorkannya. Ia bisa menghadapi sanksi pidana menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa bedanya withholding tax dengan pajak final?

Withholding tax menjelaskan cara pemungutan pajak lewat pihak ketiga. Pajak final menjelaskan sifat pajaknya, yaitu selesai saat pemotongan. Dengan begitu, PPh Pasal 4 ayat (2) masuk kedua kategori sekaligus.

Siapa yang wajib memotong withholding tax?

Pemotong bisa berupa badan usaha, instansi pemerintah, bendahara, atau orang pribadi tertentu yang ditunjuk. Contohnya, perusahaan memotong PPh 21 atas gaji karyawan dan PPh 23 atas jasa vendor.

Apa yang terjadi jika penerima penghasilan tidak punya NPWP?

Tarif pemotongan menjadi lebih tinggi. Untuk PPh 23, tarifnya naik 100% dari tarif normal. Oleh karena itu, pastikan NPWP mitra sebelum kamu membayar.

Baca juga  Koreksi Fiskal Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kesimpulan

Withholding tax menjadi fondasi penerimaan pajak Indonesia. Mekanismenya melibatkan pemberi dan penerima penghasilan, tetapi pemotong menanggung risiko paling besar.

Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Petakan semua transaksi bisnismu, tentukan jenis pajaknya, lalu susun jadwal setor dan lapor yang disiplin. Simpan juga semua bukti potong dengan rapi.

Menurut saya, banyak sengketa pajak berawal dari dokumen yang tidak lengkap. Menjaga kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada membela diri saat pemeriksaan.

Kalau kamu masih ragu soal tarif, objek pajak, atau kewajiban pemotongan di bisnismu, mari berdiskusi dengan tim kami. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu kamu dengan senang hati.

Ringkasan

  • Withholding tax adalah mekanisme pemotongan pajak oleh pihak yang membayar penghasilan.
  • Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, termasuk UU HPP.
  • Jenisnya meliputi PPh 21, 22, 23, 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
  • PPh 23 bertarif 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% untuk sewa dan jasa tertentu.
  • PPh 26 umumnya bertarif 20% dan bisa turun jika ada P3B.
  • Pemotong wajib menyetor pajak paling lambat tanggal 10 dan melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Bukti potong menjadi dasar kredit pajak bagi penerima penghasilan.
  • Kelalaian pemotong dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi