Withholding tax adalah mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang orang lain terima. Istilah ini jarang muncul di aturan pajak berbahasa Indonesia, sehingga banyak pelaku usaha ikut bingung.
Singkatnya, withholding tax di Indonesia mewujud dalam PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan 4 ayat (2). Pihak yang membayar penghasilan memotong pajaknya, lalu menyetorkannya ke kas negara.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat masalah terbesar justru ada di sisi pemotong. Banyak pengusaha lupa memotong, telat menyetor, atau tidak menerbitkan bukti potong. Risikonya? Perusahaan sendiri yang menanggungnya.
Pengertian Withholding Tax
Withholding tax menggambarkan cara pajak dipungut, yaitu lewat pihak yang membayar penghasilan. Jenis pajaknya tetap PPh. Dalam praktik, pemotong menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara.
Bayangkan sebuah perusahaan membayar jasa konsultan senilai Rp10 juta. Perusahaan tidak menyerahkan seluruh uang itu kepada konsultan. Ia memotong sebagian sebagai pajak, menyetorkannya ke negara, lalu membayarkan sisanya.
Konsultan tetap menerima haknya setelah potongan pajak. Selanjutnya, potongan tersebut berubah menjadi kredit pajak yang bisa ia kurangkan saat menghitung pajak tahunan. Jadi, potongan itu sebenarnya pembayaran pajak di muka.

Dasar Hukum Withholding Tax di Indonesia
Ketentuan utamanya berada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemerintah sudah mengubah undang-undang ini beberapa kali, dan perubahan terakhirnya lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai tambahan, Menteri Keuangan menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan teknis. Salah satunya PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER).
Jenis Withholding Tax di Indonesia
Indonesia mengenal beberapa jenis withholding tax. Objek, pemotong, dan tarifnya berbeda-beda untuk setiap jenis.
Berikut ringkasannya:
- PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai dan pihak tertentu.
- PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian tertentu.
- PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa.
- PPh Pasal 26 atas penghasilan wajib pajak luar negeri.
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
Mari kita telusuri satu per satu.
PPh 21
PPh 21 dikenakan pada gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi kerja memotongnya setiap bulan.
Sejak 2024, pemotong memakai tarif efektif rata-rata untuk masa pajak Januari sampai November. Menjelang masa pajak terakhir, ia menghitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17.
PPh 22
PPh 22 muncul saat impor barang, saat bendahara pemerintah membeli sesuatu, dan pada transaksi tertentu lainnya. Pemungutnya beragam. Bisa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bisa juga bendahara pemerintah.
Tarifnya mengikuti jenis transaksi. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengecek aturan yang berlaku sebelum bertransaksi.
PPh 23
PPh 23 dipotong atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarifnya terbagi dua kelompok:
- 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
- 2% dari jumlah bruto untuk sewa selain tanah atau bangunan, serta jasa tertentu.
Satu hal yang sering terlewat: tarif ini naik 100% jika penerima penghasilan tidak punya NPWP.
PPh 26
PPh 26 berlaku untuk penghasilan yang wajib pajak luar negeri terima dari Indonesia. Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto.
Meski begitu, tarifnya bisa turun kalau Indonesia dan negara mitra punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Syaratnya, penerima harus menyerahkan surat keterangan domisili.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) punya sifat final. Pajak yang terpotong tidak bisa lagi dikreditkan, dan penghasilannya tidak masuk hitungan ulang di SPT Tahunan.
Contohnya sewa tanah atau bangunan dengan tarif 10% dan bunga deposito dengan tarif 20%. Jasa konstruksi juga terkena pajak final, dengan tarif yang mengikuti kualifikasi usahanya.
Cara Kerja Withholding Tax
Alurnya sederhana. Namun, satu kesalahan kecil di salah satu langkah saja bisa memicu sanksi.
Secara umum, pemotong pajak menjalankan langkah berikut:
- Memastikan transaksi termasuk objek pajak.
- Menentukan jenis pajak dan tarif yang berlaku.
- Menghitung pajak dari dasar pengenaan yang tepat.
- Memotong pajak saat membayar penghasilan.
- Menyetor pajak ke kas negara.
- Menerbitkan bukti potong untuk penerima penghasilan.
- Melaporkan pajak dalam SPT Masa.
Sejak 2025, sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) mulai memproses semua ini secara digital. Pemotong perlu membiasakan diri dengan sistem baru tersebut.

Tenggat Penyetoran dan Pelaporan
Pemotong menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setelah itu, ia melaporkannya lewat SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Bukti potong memegang peran penting di sini. Penerima penghasilan memakainya sebagai bukti kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan. Tanpa dokumen ini, pajak yang sudah terpotong bisa sia-sia.
Kewajiban Pemotong dan Sanksi Withholding Tax
Tanggung jawab hukum pemotong pajak cukup besar. Kalau pemotong lalai memotong atau menyetor, sanksinya jatuh kepada pemotong itu sendiri, bukan kepada penerima penghasilan.
Kewajiban utama pemotong meliputi:
- Memotong pajak sesuai tarif yang benar.
- Menyetor pajak tepat waktu.
- Menerbitkan bukti potong kepada penerima.
- Melaporkan pemotongan dalam SPT Masa.
Pelanggaran memicu sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Untuk keterlambatan lapor SPT Masa, misalnya, dendanya Rp100.000 per laporan.
Risiko yang lebih berat menanti pemotong yang sudah memotong pajak tetapi tidak menyetorkannya. Ia bisa menghadapi sanksi pidana menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa bedanya withholding tax dengan pajak final?
Withholding tax menjelaskan cara pemungutan pajak lewat pihak ketiga. Pajak final menjelaskan sifat pajaknya, yaitu selesai saat pemotongan. Dengan begitu, PPh Pasal 4 ayat (2) masuk kedua kategori sekaligus.
Siapa yang wajib memotong withholding tax?
Pemotong bisa berupa badan usaha, instansi pemerintah, bendahara, atau orang pribadi tertentu yang ditunjuk. Contohnya, perusahaan memotong PPh 21 atas gaji karyawan dan PPh 23 atas jasa vendor.
Apa yang terjadi jika penerima penghasilan tidak punya NPWP?
Tarif pemotongan menjadi lebih tinggi. Untuk PPh 23, tarifnya naik 100% dari tarif normal. Oleh karena itu, pastikan NPWP mitra sebelum kamu membayar.
Kesimpulan
Withholding tax menjadi fondasi penerimaan pajak Indonesia. Mekanismenya melibatkan pemberi dan penerima penghasilan, tetapi pemotong menanggung risiko paling besar.
Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Petakan semua transaksi bisnismu, tentukan jenis pajaknya, lalu susun jadwal setor dan lapor yang disiplin. Simpan juga semua bukti potong dengan rapi.
Menurut saya, banyak sengketa pajak berawal dari dokumen yang tidak lengkap. Menjaga kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada membela diri saat pemeriksaan.
Kalau kamu masih ragu soal tarif, objek pajak, atau kewajiban pemotongan di bisnismu, mari berdiskusi dengan tim kami. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu kamu dengan senang hati.
Ringkasan
- Withholding tax adalah mekanisme pemotongan pajak oleh pihak yang membayar penghasilan.
- Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, termasuk UU HPP.
- Jenisnya meliputi PPh 21, 22, 23, 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
- PPh 23 bertarif 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% untuk sewa dan jasa tertentu.
- PPh 26 umumnya bertarif 20% dan bisa turun jika ada P3B.
- Pemotong wajib menyetor pajak paling lambat tanggal 10 dan melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Bukti potong menjadi dasar kredit pajak bagi penerima penghasilan.
- Kelalaian pemotong dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.



