Bicara uang dengan calon pasangan sering terasa canggung. Banyak orang memilih menunda, lalu berharap semuanya beres sendiri setelah menikah.
Hasilnya bisa ditebak. Ketika rumah tangga mulai goyah, urusan harta langsung jadi bahan pertengkaran. Di titik inilah perjanjian pra nikah berguna, karena kedua pihak sudah tahu hak dan kewajiban masing-masing sejak awal.
Jawaban singkatnya begini. Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri untuk mengatur hal tertentu selama pernikahan, terutama soal harta.
Landasannya ada di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, dokumen ini tidak perlu dibaca sebagai tanda curiga terhadap pasangan. Saya justru melihatnya sebagai bentuk keterbukaan.
Pasangan yang mau duduk bersama membahas keuangan sebelum akad biasanya lebih siap menghadapi masalah di kemudian hari.
Nah, artikel ini mengupas pengertian, isi, dasar hukum, sampai cara membuat perjanjian pra nikah, lengkap dengan gambaran biayanya.
Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Pengertian perjanjian pra nikah merujuk pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal itu menyebut bahwa calon pasangan boleh membuat perjanjian tertulis atas persetujuan bersama.
Pegawai pencatat perkawinan atau notaris harus mengesahkannya. Setelah itu, perjanjian mengikat pihak ketiga sejauh menyangkut pihak ketiga tersebut.
Istilah resmi dalam undang-undang sebenarnya perjanjian perkawinan. Masyarakat lebih akrab dengan sebutan perjanjian pra nikah, sebab dahulu perjanjian hanya boleh dibuat sebelum akad atau pemberkatan.
Baca Juga: Surat Nikah Siri: Ini Kekuatan Hukumnya di Mata Negara

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Aturan yang Mengatur Perjanjian Pra Nikah
Beberapa regulasi menjadi dasar hukum perjanjian pra nikah:
- Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Pasal 139 sampai Pasal 154 KUHPerdata tentang perjanjian kawin.
- Pasal 45 sampai Pasal 52 Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan Muslim.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Daftar ini terlihat panjang, tetapi pasangan awam cukup mengingat satu hal: Pasal 29 UU Perkawinan adalah pintu masuknya.
Perubahan Penting dari Putusan MK
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah banyak hal. Dulu, perjanjian baru sah jika pasangan membuatnya sebelum menikah.
Sekarang, mereka boleh membuatnya saat perkawinan berlangsung, bahkan sesudahnya. Kabar baik bagi pasangan yang sudah lama menikah dan baru sadar perlu perjanjian.
Syaratnya tetap dua: kedua pihak sepakat, dan isinya tidak merugikan pihak ketiga.
Isi Perjanjian Pra Nikah yang Perlu Kamu Ketahui
Pada dasarnya, pasangan bebas menentukan isi perjanjian pra nikah. Kebebasan itu punya batas. Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan melarang isi perjanjian yang melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Karena itu, susunlah setiap klausul dengan cermat, dan jangan asal menyalin contoh dari internet.
Hal yang Lazim Diatur
Materi berikut paling sering muncul dalam perjanjian:
- Pemisahan harta. Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama pernikahan tetap menjadi milik masing-masing.
- Pengelolaan utang. Utang yang dibuat salah satu pihak menjadi tanggung jawab pihak itu sendiri.
- Pembagian penghasilan. Pasangan menentukan siapa yang menanggung kebutuhan rumah tangga.
- Pengelolaan usaha. Kepemilikan bisnis yang sudah ada maupun yang akan dirintis diatur sejak awal.
- Harta warisan dan hibah. Pemberian dari keluarga tetap menjadi milik penerimanya.
Hal yang Tidak Boleh Dimuat
Ada juga klausul yang tidak sah dan bisa membatalkan perjanjian. Klausul yang menghapus kewajiban menafkahi anak jelas bertentangan dengan hukum.
Klausul yang membenarkan kekerasan dalam rumah tangga juga terlarang. Pasangan pun tidak boleh mengatur sesuatu yang melanggar norma agama atau kesusilaan.
Kalau klausul seperti itu terselip, pengadilan dapat menyatakannya batal.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah bagi Pasangan
Tanpa perjanjian, hukum memakai aturan harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Gaji suami, gaji istri, hasil usaha, semuanya otomatis masuk satu kantong. Perjanjian pra nikah mengubah aturan dasar itu sesuai kebutuhan kalian berdua.
Melindungi Harta dan Usaha
Perjanjian membantu memisahkan harta pribadi dari harta rumah tangga. Pemilik usaha, misalnya, dapat menjaga aset bisnisnya dari risiko utang pasangan.
Pasangan yang tidak bekerja pun tetap terlindungi lewat klausul nafkah yang jelas. Kepastian semacam ini meredam sengketa bila suatu hari terjadi perceraian.
Solusi bagi Pernikahan dengan Warga Negara Asing
Manfaat lain berkaitan dengan pernikahan campuran. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria mengatur bahwa WNI yang menikah dengan WNA tanpa pemisahan harta kehilangan hak milik atas tanah jika tidak melepaskannya dalam satu tahun.
Dengan perjanjian pemisahan harta, WNI tetap bisa memegang hak milik. Pasangan lintas kewarganegaraan sebaiknya memeriksa aturan ini sebelum menikah.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah Langkah demi Langkah
Cara membuat perjanjian pra nikah tidak rumit selama kamu memahami alurnya. Perjanjian harus tertulis dan disahkan pejabat berwenang.
Akta notaris menjadi pilihan paling umum karena kekuatan pembuktiannya tinggi. Berikut tahapannya:
- Diskusikan isi perjanjian. Bicarakan harta, utang, dan usaha secara terbuka dengan calon pasangan.
- Siapkan dokumen. Bawa KTP, kartu keluarga, dan bukti kepemilikan harta yang ingin dicantumkan.
- Temui notaris. Konsultasikan draf perjanjian, lalu minta notaris menyusun aktanya.
- Tandatangani akta. Kedua calon pasangan menandatangani akta di hadapan notaris.
- Daftarkan perjanjian. Serahkan salinan akta kepada pegawai pencatat perkawinan.
Lokasi Pencatatan
Tempat pencatatan bergantung pada agama pasangan. Pasangan Muslim mendaftarkan perjanjian ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan non-Muslim mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jangan lewatkan tahap ini. Tanpa pencatatan, perjanjian sulit mengikat pihak ketiga seperti bank dan kreditur.
Biaya Perjanjian Pra Nikah
Biaya perjanjian pra nikah berbeda di setiap notaris. Tingkat kerumitan isi, jumlah harta, dan lokasi kantor ikut menentukan angkanya.
Tidak ada tarif tunggal, jadi bandingkan penawaran dari beberapa notaris. Tanyakan pula apakah tarifnya sudah mencakup pengurusan pencatatan.
Perjanjian yang Dibuat Setelah Menikah
Pasangan yang sudah menikah bisa mengajukan permohonan ke notaris. Sesudah itu, mereka mencatatkan perjanjian pada instansi yang sama.
Perjanjian berlaku sejak pernikahan dilangsungkan, kecuali pasangan menentukan lain. Perubahan isi hanya sah bila kedua pihak setuju dan pihak ketiga tidak dirugikan.
Tips Sebelum Bertemu Notaris
Agar proses berjalan lancar, siapkan hal-hal berikut:
- Catat semua harta yang dimiliki masing-masing, termasuk tanah, kendaraan, tabungan, dan saham.
- Tulis daftar utang yang sudah ada sebelum menikah.
- Sepakati dulu pokok-pokok isi perjanjian dengan pasangan.
- Bawa pertanyaan tertulis supaya konsultasi tidak melebar.
Persiapan kecil ini menghemat waktu dan biaya. Dalam pengalaman saya, pasangan yang datang dengan catatan rapi biasanya selesai lebih cepat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah perjanjian pra nikah wajib dibuat?
Tidak wajib. Undang-undang hanya memberi hak kepada calon pasangan untuk membuatnya. Meski begitu, saya menyarankan perjanjian ini bagi pasangan dengan aset besar, usaha berjalan, atau kewarganegaraan berbeda.
Apakah perjanjian pra nikah bisa dibuat setelah menikah?
Bisa. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengizinkan pembuatan perjanjian selama perkawinan berlangsung. Kedua pihak harus sepakat, dan perjanjian tetap perlu disahkan notaris serta dicatatkan.
Apakah perjanjian pra nikah bisa dibatalkan?
Bisa. Perjanjian dapat berubah kalau kedua pihak sepakat dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga. Pengadilan juga berwenang membatalkan perjanjian yang memuat klausul melanggar hukum, agama, atau kesusilaan.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah membantu pasangan mengatur harta dan tanggung jawab secara adil dan tertulis. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 29 UU Perkawinan dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Isinya bebas selama tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
Supaya berlaku bagi pihak ketiga, buatlah di hadapan notaris, lalu catatkan.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Mulailah dengan obrolan jujur, susun daftar harta, kemudian konsultasikan draf kepada notaris atau ahli hukum.
Menurut pengalaman saya, perjanjian yang lahir dari komunikasi terbuka justru memperkuat hubungan pasangan. Jadi, urus sekarang, sebelum masalah datang.
Masih bingung menentukan isi perjanjian yang cocok untuk situasimu? Tim kami siap membantu meninjau dan menyusunnya dengan aman.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Dengan begitu, kamu dan pasangan bisa melangkah ke pernikahan dengan tenang dan terlindungi secara hukum.
Baca Juga: Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara
Ringkasan
- Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis calon pasangan yang mengatur hak dan kewajiban, terutama soal harta.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperbolehkan pembuatan perjanjian selama perkawinan berlangsung.
- Isi perjanjian bebas ditentukan, asalkan tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
- Materi yang lazim diatur meliputi pemisahan harta, utang, penghasilan, dan pengelolaan usaha.
- Notaris atau pegawai pencatat mengesahkan perjanjian, lalu pasangan mencatatkannya di KUA atau Dukcapil.
- Pemisahan harta melindungi hak milik atas tanah bagi WNI yang menikah dengan WNA.
- Biaya pembuatan berbeda di setiap notaris, sehingga perlu membandingkan penawaran.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29 dan Pasal 35.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 139 sampai Pasal 154.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 45 sampai Pasal 52.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Tersedia di mkri.id.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Kementerian Agama RI, layanan pencatatan nikah. Tersedia di kemenag.go.id




