Pajak bonus karyawan adalah PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan setiap kali pegawai menerima bonus. Pernah melihat slip gaji di bulan bonus dan merasa potongannya kebesaran? Banyak orang mengalaminya.
Penyebabnya sederhana. Bonus menambah penghasilan bruto bulan itu, lalu tarif efektif ikut naik mengikuti tabel.
Jawaban singkatnya begini. Bonus tetap kena PPh 21, dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai status PTKP, lalu dikoreksi lagi di masa pajak terakhir.
Sebagai pakar hukum, saya melihat potongan besar itu sebagai setoran pajak di muka. Kelebihannya kembali lewat rekonsiliasi Desember. Meski begitu, kamu tetap perlu mengecek hitungan perusahaan, karena salah input status PTKP cukup sering terjadi.
Apa Itu Pajak Bonus dan Dasar Hukumnya?
Bonus adalah imbalan tambahan di luar gaji pokok. Perusahaan biasanya membayarnya saat target tercapai, laba naik, atau menjelang akhir tahun. Namanya macam-macam, mulai dari insentif, tantiem, gratifikasi, sampai bonus akhir tahun.
Secara hukum, bonus termasuk tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Karena itu, UU PPh menjadikannya objek PPh 21. Sejumlah regulasi mengatur pemotongannya:
- UU PPh sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yang memuat tarif progresif Pasal 17.
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksananya.
PMK 168/2023 membagi penghasilan pegawai tetap menjadi dua jenis. Penghasilan teratur mencakup gaji dan tunjangan tetap, sedangkan penghasilan tidak teratur mencakup bonus, THR, dan jasa produksi.
Dalam skema TER, keduanya digabung pada bulan pembayaran. Perusahaan kemudian menerapkan satu tarif ke total penghasilan bruto tersebut. Hasilnya berupa angka potongan yang muncul di slip gaji.
Baca Juga: Pajak Pesangon: Tarif, Aturan, dan Cara Menghitungnya
Tarif Pajak Bonus Karyawan dengan Skema TER
Sejak 1 Januari 2024, perusahaan memakai TER untuk menghitung PPh 21 bulanan. Tujuannya menyederhanakan kerja bagian payroll. Rumusnya singkat: tarif TER dikali penghasilan bruto bulanan.
Tiga Kategori TER Berdasarkan Status PTKP
Kategori TER ditentukan oleh status PTKP kamu:
- Kategori A: TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: K/3.
Setiap kategori punya tabel sendiri di lampiran PMK 168/2023. Semakin besar penghasilan bruto sebulan, semakin tinggi tarifnya. Jadi bonus jumbo bisa mendorong penghasilanmu ke lapisan tarif yang lebih atas.
Tarif Progresif Pasal 17 untuk Masa Pajak Terakhir
Di masa pajak terakhir, biasanya Desember, perusahaan menghitung ulang pajak setahun penuh. Tarif yang dipakai adalah tarif progresif berikut:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta.
- 15% untuk lapisan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
- 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.
- 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
- 35% untuk lapisan di atas Rp5 miliar.
Karena itu, tarif pajak bonus yang sebenarnya bergantung pada total penghasilan kamu selama setahun. TER hanyalah pemotongan sementara.

Cara Menghitung PPh 21 Bonus Karyawan
Hitungannya berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi saat bonus cair. Tahap kedua menunggu akhir tahun.
Langkah di Bulan Pembayaran Bonus
Untuk bulan selain masa pajak terakhir, ikuti langkah ini:
- Jumlahkan gaji, tunjangan, dan bonus bulan tersebut menjadi penghasilan bruto.
- Tentukan kategori TER berdasarkan status PTKP.
- Cari tarif TER pada tabel lampiran PMK 168/2023.
- Kalikan tarif itu dengan penghasilan bruto bulan yang sama.
Ambil contoh Adi. Ia berstatus K/1 (Kategori B) dengan gaji Rp8.500.000 per bulan, dan tarif TER-nya di bulan biasa 1%. PPh 21 yang dipotong pun hanya Rp85.000.
Lalu datang bonus Rp3.500.000. Penghasilan bruto bulan itu naik menjadi Rp12.000.000, dan pada tabel ilustrasi tarifnya berubah menjadi 3%, sehingga potongannya Rp360.000.
Selisih dengan bulan biasa sebesar Rp275.000. Angka itulah pajak atas bonus Adi.
Rekonsiliasi di Masa Pajak Terakhir
Pada Desember, perusahaan menghitung pajak setahun secara penuh. Tahapannya seperti ini:
- Jumlahkan seluruh penghasilan bruto setahun, termasuk bonus dan THR.
- Kurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta per tahun).
- Kurangi PTKP, misalnya Rp63 juta untuk status K/1.
- Terapkan tarif Pasal 17 pada penghasilan kena pajak.
- Kurangi hasilnya dengan PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November.
Hasil akhirnya bisa berupa kelebihan atau kekurangan bayar. Perusahaan mengembalikan kelebihan potongan kepada karyawan. Kekurangannya menjadi tanggungan karyawan.
Metode Pemotongan: Gross, Net, dan Gross-Up
Perusahaan bebas memilih siapa yang menanggung pajak bonus, selama sesuai aturan. Ada tiga metode yang paling sering dipakai:
- Gross: Karyawan menanggung pajak, sehingga bonus yang cair sudah terpotong PPh 21.
- Net: Perusahaan menanggung pajak. Pajak itu tidak boleh dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.
- Gross-up: Perusahaan memberi tunjangan pajak sebesar PPh 21 terutang, jadi karyawan menerima bonus utuh. Tunjangan itu sendiri ikut dipotong pajak.
Cek kontrak kerja atau peraturan perusahaan kamu. Metode yang dipilih menentukan angka bersih yang masuk rekening.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Karyawan
Perusahaan berperan sebagai pemotong pajak. Ia wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 lewat SPT Masa.
Bukti potong juga harus diterbitkan untuk karyawan. Telat setor atau lapor bisa berujung sanksi administratif.
Kamu punya bagian tanggung jawab sendiri. Simpan bukti potong sebagai bahan mengisi SPT Tahunan, lalu pastikan NPWP dan status PTKP sudah benar. Data yang keliru langsung mengubah kategori TER dan hasil pajaknya.
Cara Mengecek Potongan Pajak Bonus di Slip Gaji
Kamu tidak perlu jago akuntansi untuk memeriksanya. Cukup lihat tiga hal ini:
- Status PTKP yang tercantum sudah sesuai kondisi keluargamu saat ini.
- Penghasilan bruto bulan bonus mencakup gaji, tunjangan, dan bonus.
- Tarif TER yang dipakai cocok dengan kategori dan tabel resmi.
Kalau ada angka yang janggal, tanyakan langsung ke bagian HR atau payroll. Sebagian besar selisih ternyata berasal dari data status yang belum diperbarui.
FAQ
Apakah semua bonus karyawan kena pajak?
Ya. Bonus adalah tambahan penghasilan, jadi menjadi objek PPh 21. Kalau total penghasilanmu setahun masih di bawah PTKP, pajak akhirnya nol, dan potongan yang sudah berjalan dikembalikan lewat rekonsiliasi.
Mengapa potongan pajak bulan bonus terasa sangat besar?
Bonus menaikkan penghasilan bruto bulan itu, sehingga tarif TER naik ke lapisan yang lebih tinggi. Potongan ini masih bersifat sementara. Kelebihannya diperhitungkan kembali pada masa pajak terakhir.
Apakah pajak bonus bisa dikurangi secara legal?
Bisa, selama kamu mengikuti aturan. Pastikan status PTKP mutakhir dan manfaatkan pengurang yang sah, seperti iuran pensiun atau zakat resmi. Menyembunyikan penghasilan jelas melanggar hukum, jadi jangan dicoba.

Kesimpulan
Pajak bonus karyawan berjalan dalam dua tahap, yaitu potongan bulanan dengan TER lalu koreksi tahunan dengan tarif Pasal 17. Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek status PTKP, hitung ulang potongan bonus, simpan bukti potong, dan cocokkan dengan hasil akhir tahun.
Menurut saya, kunci utamanya ada pada keterbukaan perusahaan. Jelaskan metode gross, net, atau gross-up sejak awal supaya karyawan tidak kaget saat bonus cair. Karyawan pun sebaiknya mau tahu dari mana angka potongan itu berasal.
Masih ragu dengan hitungan pajak bonusmu, atau skema perusahaan terasa membingungkan? Jangan menebak-nebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami akan membantu kamu memahami hak dan kewajiban pajak dengan tenang.
Ringkasan
- Bonus termasuk objek PPh 21 dan dipotong pemberi kerja saat dibayarkan.
- Sejak 2024, perusahaan memakai skema TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
- Kategori TER (A, B, C) mengikuti status PTKP karyawan.
- Bonus menaikkan penghasilan bruto bulanan, sehingga tarif TER ikut naik.
- Di masa pajak terakhir, perusahaan menghitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%).
- Kelebihan potongan dikembalikan, sedangkan kekurangan harus dilunasi.
- Metode gross, net, dan gross-up menentukan siapa yang menanggung pajak.
- Simpan bukti potong dan pastikan data NPWP serta PTKP selalu benar.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 17 UU PPh.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id.
- JDIH Kementerian Keuangan RI. jdih.kemenkeu.go.id.



