Banyak pelaku usaha mencari contoh bukti potong PPh 23 karena bingung harus mulai memeriksa dari mana.
Wajar saja. Dokumennya kelihatan sederhana, padahal satu angka yang meleset sudah cukup untuk mengacaukan pembukuan dan laporan pajak kamu.
Lalu seperti apa format yang benar? Singkatnya, bukti potong berisi tiga kelompok informasi: identitas penerima penghasilan, rincian pajak yang dipotong, dan identitas pemotong.
Tugas kamu adalah mencocokkan ketiganya dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat banyak sengketa pajak berawal dari bukti potong yang tidak pernah dicek sejak awal.
Menurut saya, membaca bukti potong sama seriusnya dengan membaca kontrak kerja sama.
Karena itu, di bawah ini saya uraikan format, contoh, dan cara memeriksanya satu per satu.
Apa Itu Bukti Potong PPh 23 dan Dasar Hukumnya
Bukti potong PPh 23 adalah dokumen resmi yang menyatakan pemotong sudah memotong pajak atas penghasilan tertentu.
Dasarnya ada di Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Objek yang dipotong mencakup dividen (dengan beberapa pengecualian), bunga, royalti, hadiah, sewa selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa tertentu.
Setelah dipotong, penerima penghasilan memegang dokumen ini sebagai kredit pajak. Artinya, kamu boleh mengurangkan pajak yang sudah dipotong dari pajak terutang di SPT Tahunan.
Tanpa bukti potong, klaim itu mudah ditolak oleh petugas pajak.
Soal tarif, aturannya cukup jelas. Dividen, bunga, royalti, dan hadiah umumnya dikenai 15% dari jumlah bruto.
Sewa harta dan jasa tertentu dikenai 2%. Kalau penerima belum punya NPWP, tarifnya naik menjadi 100% lebih tinggi.
Baca Juga: PPh 24: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Format Bukti Potong PPh 23 Terbaru
Sekarang, pemotong membuat bukti potong PPh 23 dalam bentuk bukti pemotongan/pemungutan unifikasi (BPPU) lewat Coretax DJP.
Dasar formatnya adalah PER-24/PJ/2021 yang kemudian diubah dengan PER-11/PJ/2025.
Sementara itu, PMK Nomor 81 Tahun 2024 menjadi payung pelaksanaan Coretax secara umum, termasuk batas waktu setor dan lapor.
Peraturan menetapkan informasi minimal yang harus ada dalam dokumen.
Kamu bisa mengelompokkannya menjadi tiga bagian berikut:
- Identitas penerima penghasilan: NPWP, NIK, atau nomor identitas pajak lain, serta nama pihak yang dipotong.
- Rincian pemotongan: nomor bukti potong, masa dan tahun pajak, kode objek pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, jumlah PPh, dan dokumen dasar transaksi.
- Identitas pemotong: NPWP, nama, nama penandatangan, dan tanggal bukti potong.
Satu bukti potong berlaku untuk satu pihak yang dipotong, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.
Nomor bukti potong dibuat otomatis oleh sistem, sehingga kedua pihak mudah melacak transaksi saat pemeriksaan.

Contoh Bukti Potong PPh 23
Supaya lebih mudah dibayangkan, ikuti ilustrasi ini. PT Maju Jaya membayar jasa konsultan manajemen kepada CV Karya Mandiri senilai Rp10.000.000, di luar PPN.
Jasa ini termasuk objek PPh 23 dengan tarif 2%. Datanya tersaji dalam tabel berikut (fiktif, hanya untuk ilustrasi).
| Bagian | Isi Contoh |
|---|---|
| Penerima penghasilan | CV Karya Mandiri, NPWP 00.000.000.0-000.000 |
| Kode objek pajak | 24-104-xx (jasa lain; pilih kode sesuai jenis jasa di sistem) |
| Dasar pengenaan pajak | Rp10.000.000 (tanpa PPN) |
| Tarif | 2% |
| PPh 23 dipotong | Rp200.000 |
| Dokumen dasar | Faktur atau kontrak jasa konsultan |
| Pemotong | PT Maju Jaya, NPWP 00.000.000.0-000.000 |
Hitungannya sederhana. PT Maju Jaya menahan Rp200.000 dari nilai jasa dan menyetorkannya ke kas negara.
Jika CV Karya Mandiri berstatus PKP, PPN dibayar terpisah dan tidak ikut dikalikan tarif.
Kode objek pajak pada tabel cuma contoh, jadi kamu harus memilih kode yang cocok dengan jenis jasa di sistem.
Cara Membaca Bukti Potong PPh 23 Langkah demi Langkah
Cara membaca bukti potong PPh 23 sebenarnya tidak rumit asal urutannya benar.
Berikut langkah yang saya sarankan kepada klien.
- Periksa identitas penerima. Nama dan NPWP atau NIK harus sama persis dengan data perusahaan kamu.
- Cek kode objek pajak. Kode ini menentukan jenis penghasilan sekaligus tarifnya.
- Hitung ulang DPP dan tarif. Kalikan keduanya, lalu bandingkan hasilnya dengan jumlah pajak yang tertulis.
- Cocokkan dokumen dasar. Nomor faktur atau kontrak harus sejalan dengan transaksi.
- Lihat masa pajak dan identitas pemotong. Pastikan periodenya tepat dan pemotongnya sah.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Di lapangan, kesalahannya itu-itu saja. Nama penerima salah ketik. Kode objek pajak tidak cocok dengan jenis jasa. Tarif keliru.
Ada juga pemotong yang telat membuat dokumen. Soal waktu, DJP menyebut belum ada batas khusus untuk pembuatan bukti potong unifikasi.
Namun, pemotong tetap terikat batas setor dan lapor. Menurut DJP, PPh disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Karena itu, minta bukti potong sebelum tenggat tersebut.
FAQ
Apakah pemotong wajib memberikan bukti potong PPh 23 kepada penerima penghasilan?
Wajib. PER-24/PJ/2021 mewajibkan pemotong membuat bukti potong dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong.
Kalau pemotong terlambat setor atau lapor, ia dikenai sanksi administrasi sesuai UU KUP.
Apa yang harus dilakukan kalau bukti potong salah?
Minta pemotong membuat bukti potong pembetulan atau pembatalan lewat sistem DJP.
Sesudah itu, pemotong melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Simpan semua korespondensi sebagai bukti.
Apakah bukti potong PPh 23 masih bisa berbentuk kertas?
Sekarang pembuatan bukti potong unifikasi dilakukan lewat Coretax, dan kamu bisa menerima hasilnya sebagai dokumen elektronik.
Untuk kondisi khusus, tanyakan lebih dulu ke kantor pajak atau Kring Pajak 1500200.

Kesimpulan
Contoh bukti potong PPh 23 di atas memperlihatkan bahwa dokumen ini punya tiga kelompok informasi utama.
Kalau kamu rutin mengecek identitas, kode objek pajak, dan perhitungannya, risiko salah catat mengecil drastis.
Langkah yang saya sarankan: periksa setiap bukti potong begitu diterima, jangan menumpuknya sampai akhir tahun.
Menurut saya pribadi, disiplin administrasi jauh lebih murah daripada membayar sanksi. Perusahaan yang rapi mengarsipkan bukti potong biasanya tampak lebih tenang ketika menghadapi pemeriksaan pajak.
Masih ragu apakah bukti potong kamu sudah benar? Tenang, kamu tidak perlu mengurusnya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kendalamu kepada tim kami.
Baca Juga: PPh 26: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Bukti potong PPh 23 adalah bukti sah pemotongan pajak atas penghasilan tertentu berdasarkan Pasal 23 UU PPh.
- Pemotong membuatnya dalam format BPPU melalui Coretax, mengacu pada PER-24/PJ/2021 s.d.t.d. PER-11/PJ/2025.
- Isinya mencakup identitas penerima, rincian pemotongan, dan identitas pemotong.
- Tarif umum adalah 15% atau 2%, dan menjadi 100% lebih tinggi bila penerima tidak punya NPWP.
- Dalam contoh, jasa Rp10.000.000 dengan tarif 2% menghasilkan PPh 23 sebesar Rp200.000.
- Saat membaca bukti potong, cek identitas, kode objek pajak, DPP, tarif, dan dokumen dasar.
- Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 23.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan beserta perubahannya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2025.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. PPh Pasal 23: pajak.go.id/id/pph-pasal-23.





