Terbaru

Hukum

Arti Eigendom: Pengertian, Jenis, dan Status Hukumnya di Indonesia

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Arti eigendom adalah hak milik penuh atas suatu benda, termasuk tanah, menurut hukum perdata warisan kolonial Belanda. Istilah ini sering muncul di surat tanah lama dan membuat banyak pemilik bingung soal keabsahannya.

Intinya begini. Hak eigendom tidak berlaku lagi sebagai hak tersendiri sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku, dan harus dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional.

Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat sengketa berawal dari dokumen eigendom yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa dikonversi. Pemilik merasa aman karena memegang surat tua. Padahal, surat itu belum tentu melindungi mereka. Maka pahami dulu status hukumnya.

Arti Eigendom dan Latar Belakang Hukumnya

Eigendom berasal dari bahasa Belanda dan berarti hak milik. Pada masa kolonial, hak ini menjadi hak paling kuat dan paling penuh atas suatu benda.

Lalu, dari mana asal pengaturannya?

Dasar Pengaturan pada Masa Kolonial

Eigendom diatur dalam hukum perdata Barat, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata. Pasal 570 KUHPerdata menggambarkan hak milik sebagai hak untuk menikmati suatu benda secara bebas dan berdaulat, asalkan tidak melanggar hukum dan hak orang lain.

Pemilik juga boleh menjual, menyewakan, atau mewariskan bendanya. Kebebasan sebesar itulah yang membuat eigendom sangat kuat pada zamannya.

Eigendom dalam Konteks Tanah

Dalam praktik, istilah eigendom paling sering menyangkut tanah. Pemerintah kolonial mencatat hak ini dalam akta dan register tanah.

Karena itu, banyak tanah di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya masih membawa riwayat eigendom. Sebagian pemiliknya bahkan hanya memegang salinan akta lama.

Baca juga: Sengketa Waris Beda Agama: Pembagian dan Cara Menghindarinya

Jenis-Jenis Hak Eigendom yang Dikenal

Hak eigendom yang paling dikenal ada dua jenis. Keduanya berbeda dari sisi penerima hak dan sumber pengaturannya.

Eigendom Verponding

Eigendom verponding adalah hak eigendom atas tanah yang tercatat dengan nomor verponding. Verponding sendiri merupakan pajak tanah pada masa kolonial.

Gara-gara nomor itu, pemilik biasanya menganggapnya bukti kepemilikan. Namun, nomor verponding hanya menunjukkan catatan pajak dan riwayat hak. Dokumen ini tidak otomatis setara dengan sertifikat hak milik masa kini.

Baca juga  Bipartit dalam Hubungan Industrial: Pengertian dan Prosedurnya
arti eigendom

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Agrarisch Eigendom

Agrarisch eigendom adalah hak milik atas tanah yang pemerintah kolonial berikan kepada penduduk bumiputra. Aturannya muncul dalam Staatsblad 1873 Nomor 38.

Hak ini diperuntukkan bagi golongan bumiputra, jadi lain dengan eigendom verponding. UUPA kemudian mengonversinya menjadi hak milik bila pemegangnya memenuhi syarat.

Hak Barat Lain yang Sering Menyertai

Hukum Barat mengenal beberapa hak lain atas tanah selain eigendom. Di antaranya:

  • Erfpacht: hak untuk menikmati tanah milik orang lain dalam jangka waktu panjang.
  • Opstal: hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
  • Hak gebruik: hak untuk memakai tanah milik pihak lain.

UUPA juga mengonversi ketiganya menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional. Jadi, cek jenis haknya sebelum mengurus apa pun.

Status Hukum Eigendom Setelah Berlakunya UUPA

Status hukum eigendom berubah total sejak UUPA berlaku pada 24 September 1960. UUPA mencabut hukum agraria kolonial dan menciptakan hak atas tanah yang baru.

Ketentuan konversinya tercantum dalam bagian Ketentuan Konversi UUPA.

Konversi Eigendom Menjadi Hak Milik

Hak eigendom yang dipegang warga negara Indonesia dan memenuhi syarat berubah menjadi hak milik sejak UUPA berlaku. Syarat subjek hak milik mengacu pada Pasal 21 UUPA.

Singkatnya, tanah itu tidak lagi bernama eigendom. Statusnya menjadi hak milik menurut hukum nasional.

Konversi bagi Pemegang yang Tidak Memenuhi Syarat

Lain halnya dengan pemegang eigendom yang tidak memenuhi syarat, seperti warga negara asing atau badan hukum yang tidak ditunjuk. Hak mereka dikonversi menjadi hak guna bangunan atau hak atas tanah lain dengan jangka waktu tertentu.

Eigendom milik pemerintah negara asing untuk kantor perwakilan pun dikonversi menjadi hak pakai. Rinciannya ada dalam Ketentuan Konversi UUPA.

Kewajiban Mendaftarkan Konversi

Konversi hak eigendom tidak selesai hanya dengan ketentuan undang-undang. Pemegang hak wajib mendaftarkannya ke kantor pertanahan.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 mengatur kebijakan atas tanah asal konversi hak barat. Tanah yang tidak didaftarkan dalam batas waktu yang ditentukan bisa kembali dikuasai negara. Jangan tunda proses pendaftarannya.

Baca juga  Perlindungan Data Pribadi Karyawan: Cara Menyusun Kebijakan Privasi Internal
arti eigendom

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Cara Mengurus Tanah Bekas Eigendom dan Risiko Sengketanya

Mengurus tanah bekas eigendom menuntut ketelitian dokumen. Prosesnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR/BPN.

Langkah Umum Pengurusan

Langkah yang umumnya ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Kumpulkan dokumen asli atau salinan akta eigendom dan bukti verponding.
  2. Cari bukti penguasaan fisik, misalnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
  3. Siapkan identitas pemohon dan dokumen pewarisan jika tanah berpindah turun-temurun.
  4. Ajukan permohonan penegasan konversi dan pendaftaran hak ke kantor pertanahan setempat.
  5. Ikuti pemeriksaan data fisik dan yuridis oleh BPN.

Ketentuan pendaftarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Persyaratan teknis bisa berbeda di tiap daerah, jadi konfirmasikan ke kantor pertanahan setempat.

Risiko Sengketa Tanah Eigendom

Sengketa tanah eigendom biasanya muncul karena beberapa hal:

  • Batas waktu konversi sudah lewat tanpa pendaftaran.
  • Pihak lain menguasai atau mendaftarkan tanah yang sama.
  • Dokumen kolonial hilang atau tidak lengkap.
  • Ahli waris tidak sepakat soal pembagian.

Akibatnya, proses sertifikasi bisa macet dan pemilik terpaksa menempuh jalur pengadilan. Siapkan bukti sejak awal supaya posisimu kuat.

Tips Mengamankan Hak

Beberapa langkah praktis bisa membantu:

  • Simpan dokumen asli di tempat aman dan buat salinan terlegalisir.
  • Bayar PBB secara rutin sebagai bukti penguasaan.
  • Konsultasikan dokumen kepada notaris atau PPAT sebelum jual beli.

Sebagai tambahan, cek sertifikat di kantor pertanahan sebelum kamu membeli tanah bekas eigendom.

Baca juga: Sengketa Konsumen jalur BPSK: Hak, Prosedur, dan Bedanya dengan Perdata

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah surat eigendom masih berlaku di Indonesia?

Surat eigendom tidak berlaku sebagai hak mandiri sejak UUPA. Haknya harus dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional, lalu didaftarkan.

Apakah eigendom verponding sama dengan sertifikat hak milik?

Tidak sama. Eigendom verponding adalah bukti riwayat hak masa kolonial, sedangkan sertifikat hak milik diterbitkan BPN menurut UUPA.

Baca juga  DMCA Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya di Internet

Bagaimana cara mengurus tanah dengan surat eigendom?

Ajukan permohonan konversi dan pendaftaran hak ke kantor pertanahan setempat. Lengkapi akta lama, bukti penguasaan, dan identitas pemohon.

Kesimpulan

Arti eigendom adalah hak milik penuh menurut hukum kolonial. UUPA mengubahnya menjadi hak atas tanah yang harus dikonversi dan didaftarkan. Jenisnya meliputi eigendom verponding dan agrarisch eigendom, dengan konsekuensi hukum yang berbeda.

Langkah yang saya sarankan jelas. Kumpulkan dokumen, tentukan jenis haknya, lalu daftarkan konversinya ke kantor pertanahan.

Menurut saya sebagai pakar hukum, pemilik tanah bekas eigendom sebaiknya bergerak sebelum sengketa muncul. Sertifikat yang sah jauh lebih kuat daripada surat tua yang hanya disimpan di laci.

Kalau kamu memegang surat eigendom dan ragu soal statusnya, tak perlu menunggu masalah datang. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menelusuri status tanah dengan tenang.

Ringkasan

  • Arti eigendom adalah hak milik penuh atas benda, termasuk tanah, menurut hukum perdata kolonial Belanda.
  • Pasal 570 KUHPerdata menjadi dasar pengaturan hak milik pada masa itu.
  • Jenis yang dikenal antara lain eigendom verponding dan agrarisch eigendom.
  • UUPA mengubah hak eigendom menjadi hak atas tanah menurut hukum nasional lewat ketentuan konversi.
  • Pemegang yang memenuhi syarat memperoleh hak milik, sedangkan yang tidak memenuhi syarat mendapat hak lain seperti hak guna bangunan.
  • Konversi wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai PP 24/1997.
  • Keppres 32/1979 mengatur kebijakan atas tanah asal konversi hak barat yang tidak didaftarkan.
  • Dokumen lengkap dan pendaftaran dini mengurangi risiko sengketa.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku II tentang Kebendaan, Pasal 570.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta Ketentuan Konversi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
  5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi