Paten sederhana adalah perlindungan hukum untuk invensi baru yang mengembangkan produk atau proses yang sudah ada. Banyak inventor, pelaku UMKM, dan peneliti kampus rutin menemukan perbaikan kecil yang berguna. Sayangnya, sebagian besar dari mereka ragu mendaftar karena mengira prosesnya ribet dan mahal.
Padahal, hukum Indonesia menyediakan jalur khusus yang lebih ringkas. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Intinya gampang: invensimu harus baru dan bisa dipakai di industri, tanpa perlu langkah inventif.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, paten sederhana adalah instrumen yang paling jarang dimanfaatkan di negeri ini. Banyak inovasi lokal lenyap begitu saja karena pemiliknya terlambat mendaftar. Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, syarat, prosedur, dan biayanya secara runtut.
Apa Itu Paten Sederhana? Pengertian Menurut UU Paten
Sebelum membahas paten sederhana, kita kenali dulu paten secara umum. UU Paten mendefinisikannya sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Dengan hak itu, inventor boleh melaksanakan sendiri invensinya atau memberi izin kepada pihak lain.
Nah, pengertian paten sederhana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU Paten. Pasal tersebut menyebut paten sederhana diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Artinya, invensimu tak harus berupa terobosan raksasa.
Perbaikan yang memberi manfaat praktis sudah cukup. Aturannya jelas dan masuk akal.
Contoh Invensi yang Dapat Memperoleh Paten Sederhana
Beberapa contoh berikut bisa membantumu membayangkan cakupannya:
- modifikasi alat pengering hasil tani agar lebih hemat energi;
- perubahan susunan komponen pada mesin pengemas makanan;
- penyempurnaan proses pengolahan limbah menjadi pupuk;
- pengembangan desain kemasan yang lebih awet dan fungsional.
Dengan begitu, paten sederhana cocok sekali bagi pelaku usaha kecil dan peneliti yang rajin memperbaiki produk.
Baca Juga: Lisensi Wajib Paten: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
Banyak orang menyamakan keduanya. Padahal, perbedaan paten dan paten sederhana terlihat jelas pada syarat, jangka waktu, dan klaim. Simak perbandingannya berikut ini.
Paten biasa:
- Invensi wajib baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Perlindungan berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
- Permohonan boleh memuat lebih dari satu klaim independen.
Paten sederhana:
- Invensi wajib baru, berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Perlindungan berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
- Permohonan hanya mencakup satu invensi dengan satu klaim independen.
Pemeriksaan paten sederhana biasanya lebih cepat karena DJKI tidak menilai langkah inventif. Masa perlindungannya pun lebih pendek. Pilihlah jenis paten yang cocok dengan karakter invensi dan strategi bisnismu.

Syarat Paten Sederhana yang Wajib Kamu Penuhi
Agar permohonan lolos, kamu perlu memenuhi dua kelompok syarat paten sederhana. Kelompok pertama adalah syarat substantif, sedangkan kelompok kedua adalah syarat administratif.
Syarat Substantif
Pertama, invensi harus baru. Menurut Pasal 5 UU Paten, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan ia berbeda dari teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Jadi, tahan dulu keinginan untuk memamerkan atau menjual temuanmu sebelum mendaftar.
Kedua, invensi harus berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Ketiga, invensi harus dapat diterapkan dalam industri. Maksudnya, kamu bisa memproduksi atau memakainya berulang kali dalam kegiatan industri.
Pasal 9 UU Paten juga menyebut hal-hal yang tidak bisa dipatenkan, antara lain:
- proses atau produk yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, atau pembedahan terhadap manusia dan hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- semua makhluk hidup, kecuali jasad renik.
Syarat Administratif
Selanjutnya, siapkan dokumen permohonan berikut:
- formulir permohonan paten sederhana;
- deskripsi invensi;
- satu klaim independen;
- abstrak;
- gambar, jika diperlukan untuk menjelaskan invensi;
- surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
- surat pengalihan hak, jika pemohon bukan inventor;
- bukti pembayaran biaya permohonan.
DJKI menilai permohonanmu dari dokumen-dokumen ini. Susunlah deskripsi dan klaim dengan jelas serta konsisten.
Cara Mendaftar Paten Sederhana Langkah demi Langkah
Dokumen sudah lengkap? Kamu bisa langsung mengajukan permohonan lewat sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum. Berikut cara mendaftar paten sederhana secara garis besar:
- Lakukan penelusuran kebaruan. Cek basis data paten DJKI dan basis data paten internasional untuk memastikan invensimu belum pernah diungkapkan.
- Siapkan dokumen permohonan. Susun deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar dengan cermat.
- Ajukan permohonan secara daring. Isi formulir, unggah dokumen, lalu bayar biaya permohonan sesuai ketentuan.
- Tunggu pemeriksaan administratif. DJKI memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika ada kekurangan, lengkapi dalam batas waktu yang ditentukan.
- Ikuti tahap pengumuman. DJKI mengumumkan permohonan supaya masyarakat bisa menyampaikan keberatan jika ada.
- Jalani pemeriksaan substantif. Pemeriksa menilai kebaruan dan penerapan industri invensimu.
- Terima keputusan. Jika permohonan disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat paten sederhana.
Untuk kepastian tahapan dan tenggat waktu, rujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten beserta perubahannya. Kamu juga bisa memakai jasa konsultan kekayaan intelektual terdaftar. Mereka membantu menyusun klaim yang kuat sehingga risiko penolakan mengecil.
Biaya dan Jangka Waktu Pelindungan Paten Sederhana
Pertanyaan yang paling sering muncul tentu soal biaya paten sederhana. Tarif resminya mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kementerian yang membidangi hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan perubahannya. Pemerintah juga menyediakan tarif khusus untuk usaha mikro dan kecil, serta lembaga pendidikan dan penelitian.
Tarif bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, cek daftar tarif terbaru di situs resmi DJKI sebelum membayar.
Setelah paten sederhana terbit, kamu wajib membayar biaya tahunan agar perlindungan tetap berlaku. Kalau lalai, hak patenmu dapat hapus demi hukum. Perlindungan paten sederhana berlangsung 10 tahun sejak tanggal penerimaan, lalu invensi menjadi milik publik.
Menurut saya, biaya ini cukup terjangkau jika dibandingkan dengan nilai ekonomi yang bisa kamu raih. Sertifikat paten membuka peluang lisensi, kemitraan, bahkan pendanaan usaha.
FAQ: Pertanyaan Seputar Paten Sederhana
Berapa lama jangka waktu pelindungan paten sederhana?
Pelindungan paten sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu ini tidak dapat diperpanjang.
Apakah paten sederhana memerlukan langkah inventif?
Tidak perlu. Paten sederhana hanya mensyaratkan invensi yang baru, berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Apakah satu permohonan paten sederhana dapat mencakup beberapa invensi?
Tidak bisa. Satu permohonan hanya untuk satu invensi dengan satu klaim independen. Kalau kamu punya beberapa invensi, ajukan permohonan terpisah untuk masing-masing.

Kesimpulan
Paten sederhana memberi jalan praktis bagi inventor untuk melindungi pengembangan produk atau proses. Syaratnya lebih ringan daripada paten biasa, prosesnya lebih singkat, dan biayanya relatif terjangkau. Meski begitu, kamu tetap perlu menjaga kebaruan invensi, menyusun klaim dengan teliti, dan membayar biaya tahunan tepat waktu.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Dokumentasikan invensimu sejak awal, lakukan penelusuran kebaruan, lalu segera ajukan permohonan sebelum kamu mempublikasikan atau menjualnya.
Menurut saya, terlambat mendaftar adalah kesalahan termahal dalam urusan paten. Hak eksklusif baru lahir setelah permohonanmu terdaftar, jadi menciptakan saja belum cukup melindungi karyamu.
Masih ragu apakah invensimu layak mendapat paten sederhana? Tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi soal langkah terbaik melindungi karyamu.
Baca Juga: Pengalihan Paten Adalah: Pengertian, Cara, dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- Paten sederhana adalah perlindungan hukum atas invensi baru berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
- Dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terutama Pasal 3 ayat (2).
- Paten sederhana tidak mensyaratkan langkah inventif, berbeda dengan paten biasa.
- Satu permohonan hanya untuk satu invensi dengan satu klaim independen.
- Perlindungan berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
- Pemohon wajib menjaga kebaruan dengan tidak mempublikasikan invensi sebelum mendaftar.
- Proses pendaftaran meliputi pengajuan daring, pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat.
- Pemegang paten wajib membayar biaya tahunan, dan tarif resmi mengikuti ketentuan PNBP terbaru.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, beserta perubahannya.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia: www.dgip.go.id





