Terbaru

Hukum

Masa Percobaan Kerja Menurut Hukum: Durasi Maksimal dan Hak Pekerja

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Hari pertama di kantor baru biasanya diisi rasa gugup. Kamu belum hafal nama rekan kerja, belum tahu letak pantri, tapi sudah dinilai.

Itulah masa percobaan kerja, fase ketika perusahaan menguji kemampuanmu sebelum mengangkatmu jadi karyawan tetap.

Pertanyaannya, sampai kapan fase ini boleh berjalan, dan hak apa saja yang tetap kamu pegang? Jawaban singkatnya begini: hukum membatasi masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, dan aturan itu hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Upahmu pun tidak boleh turun di bawah upah minimum.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat probation 6 bulan masih sering muncul di surat penawaran kerja. Banyak perusahaan menganggapnya wajar. Padahal aturannya jelas melarang.

Di sisi lain, pekerja baru kerap memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan yang baru didapat. Itu sebabnya saya menyarankan satu hal sejak awal: pahami dulu aturannya sebelum kamu menandatangani perjanjian kerja.

Baca juga: Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata dan Bagiannya

Dasar Hukum Masa Percobaan Kerja di Indonesia

Aturan soal ini tersebar di beberapa peraturan. Pokok pengaturannya ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berikut ketentuan intinya:

  • Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan.
  • Pasal 60 ayat (2) melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum selama masa percobaan.
  • Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, yang diubah lewat UU Cipta Kerja, melarang masa percobaan pada PKWT.
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan lagi larangan itu untuk pekerja kontrak.

Perkembangan Aturan Terbaru

Aturan ketenagakerjaan kita sedang berubah. Lewat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

DPR kemudian mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal.

Menurut pemberitaan, berlakunya melewati masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dengan target implementasi penuh pada 6 Oktober 2027.

Selama masa transisi, ketentuan lama umumnya masih menjadi rujukan. Pastikan hal itu lewat aturan peralihan di undang-undang barunya.

Sampai artikel ini ditulis, belum ada penjelasan yang jelas apakah pasal masa percobaan ikut berubah. Jadi, cek nomor, tanggal berlaku, dan bunyi pasal terbarunya di JDIH sebelum kamu mengambil keputusan.

masa percobaan kerja menurut hukum

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Durasi Maksimal Masa Percobaan Kerja

Angkanya tegas: 3 bulan. Batas ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan semua level jabatan. Seorang manajer baru pun tidak boleh menjalani probation lebih lama daripada staf biasa.

Baca juga  Bill of Lading Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Apakah Masa Percobaan Boleh Diperpanjang?

Tidak. Perusahaan tidak bisa memperpanjang masa percobaan sampai melewati 3 bulan. Ambil contoh perusahaan yang menulis probation 6 bulan di kontrak.

Tiga bulan terakhir otomatis gugur sebagai masa percobaan, dan sejak bulan keempat kamu berstatus karyawan tetap.

Praktik “perpanjangan probation” biasanya muncul saat penilaian kinerja belum memuaskan. Hukum tidak memberi ruang untuk itu.

Perusahaan hanya punya dua pilihan, yaitu mengangkatmu atau mengakhiri hubungan kerja sebelum masa percobaan habis.

Syarat Masa Percobaan Harus Tertulis

Ada satu syarat lagi. Perusahaan wajib mencantumkan masa percobaan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan, sebagaimana ditegaskan Penjelasan Pasal 60 ayat (1).

Kalau tidak tertulis, ketentuan itu dianggap tidak ada. Hasilnya, kamu dianggap bekerja sebagai karyawan PKWTT tanpa masa percobaan sejak hari pertama.

Siapa yang Boleh Menjalani Masa Percobaan Kerja?

Masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja PKWTT atau karyawan tetap. Karyawan kontrak (PKWT) tidak boleh dikenai probation. Soal ini sering terlewat saat proses rekrutmen.

Perbedaannya kira-kira seperti ini:

  • PKWTT (karyawan tetap): boleh ada masa percobaan maksimal 3 bulan.
  • PKWT (karyawan kontrak): tidak boleh ada masa percobaan.

Lalu bagaimana kalau perusahaan nekat memberlakukan probation pada pekerja kontrak? Ketentuan itu batal demi hukum.

Masa kerjamu tetap dihitung sebagai masa kontrak, sehingga seluruh hak pekerja kontrak berlaku penuh sejak hari pertama.

Coba periksa lagi surat penawaran kerjamu. Banyak perusahaan menulis kata “probation” di depan kontrak PKWT. Kalau itu terjadi padamu, ketentuan tersebut tidak mengikat secara hukum.

Hak Pekerja Selama Masa Percobaan Kerja

Sebagian orang mengira pekerja probation punya hak yang lebih sedikit. Anggapan itu keliru. Perlindungan dasar hukum ketenagakerjaan tetap melekat padamu.

Upah Minimum dan Hak Dasar Lainnya

Hak yang paling utama adalah upah. Perusahaan tidak boleh memotong gajimu dengan alasan “masih probation”, dan angkanya tidak boleh di bawah upah minimum. Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum bisa terkena sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hak lain yang tetap berlaku:

  • Jaminan sosial: perusahaan wajib mendaftarkanmu ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
  • THR: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
  • Waktu kerja dan lembur: jam kerja serta upah lembur sama seperti karyawan lain.
  • Keselamatan kerja: perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman.
Baca juga  Praperadilan Adalah: Pengertian, Objek, dan Prosedur Pengajuannya

Menurut pengamatan saya, hak jaminan sosial paling sering dilanggar. Banyak perusahaan menunda pendaftaran BPJS sampai probation selesai.

Padahal kecelakaan kerja bisa terjadi di hari pertama. Tanpa perlindungan, kamu sendiri yang menanggung risikonya.

PHK dan Pesangon pada Masa Percobaan Kerja

Selama masa percobaan, perusahaan boleh mengakhiri hubungan kerja. Kamu juga bebas mengundurkan diri. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu kamu tahu agar prosesnya tetap sesuai aturan.

Hak yang Tetap Harus Dibayar

Masa percobaan berbeda dengan kontrak berjangka. Karena itu, perusahaan tidak wajib membayar sisa upah untuk bulan-bulan percobaan yang belum kamu jalani.

Pesangon menurut Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, juga tidak berlaku bagi pekerja yang berhenti di masa percobaan.

Namun, upah untuk hari yang sudah kamu kerjakan tetap harus dibayar penuh. Hak lain yang sudah timbul, misalnya lembur yang belum dibayar, juga masih menjadi hakmu.

Langkah Jika Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Kalau kamu diberhentikan tanpa alasan yang jelas, lakukan langkah berikut:

  1. Kumpulkan perjanjian kerja, slip gaji, dan bukti percakapan dengan perusahaan.
  2. Cek apakah masa percobaan tercantum secara tertulis.
  3. Hitung apakah masa kerjamu sudah melewati 3 bulan.
  4. Ajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan.
  5. Datangi dinas ketenagakerjaan setempat bila perundingan buntu.

Satu hal yang wajib kamu catat. Kalau masa kerjamu sudah lewat 3 bulan, statusmu karyawan tetap. PHK pun harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan kamu berhak atas pesangon serta hak lain sesuai ketentuan.

masa percobaan kerja menurut hukum

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah masa percobaan kerja boleh lebih dari 3 bulan?

Tidak boleh. Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan membatasinya paling lama 3 bulan. Kalau perusahaan menetapkan lebih lama, kamu dianggap karyawan tetap mulai bulan keempat.

Apakah karyawan kontrak punya masa percobaan kerja?

Tidak punya. Pasal 58 UU Ketenagakerjaan melarang masa percobaan pada PKWT. Seandainya perusahaan tetap mencantumkannya, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerjamu tetap dihitung.

Apakah gaji saat probation boleh di bawah UMR?

Tidak boleh. Pasal 60 ayat (2) melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum selama masa percobaan. Acuannya adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempatmu bekerja.

Baca juga  Bipartit dan Tripartit Ketenagakerjaan: Pengertian dan Prosedurnya

Kesimpulan

Masa percobaan kerja memang alat evaluasi yang sah, dan hukum memberinya batas yang jelas. Durasinya maksimal 3 bulan, hanya untuk PKWTT, dan harus tertulis dalam perjanjian kerja.

Selama itu, kamu tetap berhak atas upah minimum, jaminan sosial, dan THR bila masa kerjamu memenuhi syarat.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Baca perjanjian kerja dengan teliti sebelum tanda tangan. Pastikan status PKWT atau PKWTT tertulis terang. Simpan salinan semua dokumen, lalu catat tanggal pertama kamu mulai bekerja.

Menurut saya, mematuhi batas 3 bulan menguntungkan kedua pihak. Perusahaan terhindar dari sengketa, dan pekerja mendapat kepastian.

Apalagi UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan, jadi ketelitian membaca dokumen dan memantau aturan peralihan makin menentukan.

Perjanjian kerjamu berbahasa asing, atau perlu diterjemahkan untuk keperluan resmi? Konsultasikan dulu sebelum melangkah.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami dan menyiapkan dokumen dengan tenang.

Baca juga: Asas Hukum Acara Perdata: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penerapannya

Ringkasan

  • Masa percobaan kerja maksimal 3 bulan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
  • Probation hanya boleh untuk karyawan tetap (PKWTT), tidak untuk karyawan kontrak (PKWT).
  • Masa percobaan pada PKWT batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
  • Syarat masa percobaan wajib tertulis dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan.
  • Upah selama masa percobaan tidak boleh di bawah upah minimum.
  • Pekerja probation tetap berhak atas BPJS, dan atas THR bila masa kerja minimal 1 bulan.
  • Probation yang melewati 3 bulan membuat pekerja berstatus karyawan tetap mulai bulan keempat.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dengan masa transisi satu tahun, jadi pantau aturan peralihannya.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 58, 60, 63, dan 156).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  6. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (mkri.id).
  9. Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id).
  10. BPJS Ketenagakerjaan, “Apa Bedanya PKWT dan PKWTT?” (bpjsketenagakerjaan.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi