Cara mendirikan yayasan terlihat ruwet kalau kamu baru pertama kali mengurusnya. Padahal alurnya cukup jelas dan sudah diatur undang-undang.
Garis besarnya begini. Siapkan kekayaan awal, buat akta di depan notaris, lalu ajukan pengesahan ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Setelah disahkan, barulah yayasan resmi menjadi badan hukum.
Sebagai praktisi hukum, saya sering bertemu pendiri yang terburu-buru. Mereka mengira akta notaris sudah cukup untuk mulai bergerak.
Menurut saya, anggapan itu berisiko. Tanpa pengesahan, yayasan belum berdiri sebagai subjek hukum yang mandiri. Pengurus pun bisa menanggung risiko secara pribadi.
Jadi, kenali dulu tiap tahapnya sebelum melangkah.
Memahami Yayasan dan Dasar Hukumnya
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan. Kekayaan itu dipakai untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan juga tidak punya anggota.
Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pemerintah kemudian mengubahnya lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Aturan pelaksanaannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.
Untuk urusan pengesahan, kamu bisa merujuk ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014. Aturan ini mengatur pengajuan permohonan lewat sistem elektronik.
Beda Yayasan dengan Badan Usaha
Keuntungan tidak boleh mengalir ke kantong pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas. Pasal 5 UU Yayasan melarangnya dengan tegas.
Meski begitu, yayasan boleh membuka usaha untuk menunjang tujuannya. Pasal 7 ayat (1) memberi ruang itu. Batasnya, penyertaan pada badan usaha maksimal 25 persen dari nilai kekayaan yayasan.
Baca Juga: Kewajiban Laporan Keuangan Yayasan: Format dan Cara Membuatnya
Syarat Pendirian Yayasan yang Wajib Dipenuhi
Syarat pendirian yayasan terbagi menjadi dua kelompok, yaitu syarat soal orangnya dan syarat soal kekayaannya. Mari kita bahas satu per satu.
Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan menyebut pendiri adalah satu orang atau lebih. Dalam praktiknya, banyak notaris menyarankan pendiri lebih dari satu agar struktur organisasi lebih kokoh. Pendiri juga harus cakap hukum.
Selain itu, pendiri wajib memisahkan sebagian kekayaan pribadinya sebagai kekayaan awal. Pemisahan ini penting. Dari sinilah yayasan punya harta sendiri yang terlepas dari dompet pendiri.
Notaris biasanya meminta kelengkapan berikut:
- KTP dan NPWP para pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.
- Nama yayasan yang sudah lolos pengecekan.
- Maksud dan tujuan yayasan.
- Kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut.
- Alamat tempat kedudukan yayasan.
- Bukti pemisahan kekayaan awal.
Soal nama, pilihlah yang belum dipakai pihak lain dan tidak menyesatkan. Pengecekannya berjalan lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan bantuan notaris.
Ketentuan bagi Pendiri Asing
Orang asing boleh mendirikan yayasan, baik sendirian maupun bersama warga negara Indonesia. Pasal 9 UU Yayasan menyerahkan syarat dan tata caranya kepada Peraturan Pemerintah.
Karena itu, cek aturan terbaru sebelum akta disusun. Salah langkah di tahap ini bisa memperpanjang urusan.

Akta Pendirian Yayasan di Hadapan Notaris
Akta pendirian yayasan harus berbentuk akta notaris. Bahasanya pun wajib bahasa Indonesia, sesuai Pasal 9 ayat (2) UU Yayasan. Perjanjian di bawah tangan tidak bisa menggantikannya.
Notaris pendirian yayasan akan menyusun akta yang memuat anggaran dasar. Anggaran dasar ini ibarat buku aturan main organisasi. Isinya mencakup banyak hal:
- Nama dan tempat kedudukan yayasan.
- Maksud dan tujuan, serta kegiatan untuk mencapainya.
- Jangka waktu pendirian.
- Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan.
- Cara memperoleh dan memakai kekayaan.
- Hak dan kewajiban organ yayasan.
- Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian organ.
- Aturan perubahan anggaran dasar.
- Penggabungan dan pembubaran yayasan.
- Penggunaan kekayaan ketika yayasan bubar.
Perhatikan bagian tujuan. Rumusannya harus sejalan dengan bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Kalau melenceng, Kemenkum bisa menolak permohonanmu.
Tips Memilih Notaris
Cari notaris yang terbiasa menangani badan hukum nirlaba. Tanyakan juga rincian biaya sejak awal. Honorarium notaris berbeda dengan biaya negara untuk pengesahan, jadi mintalah keduanya dipisahkan dalam rincian.
Struktur Organ Yayasan: Pembina, Pengurus, dan Pengawas
Setiap yayasan wajib punya tiga organ, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Pembagian ini menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam yayasan.
- Pembina memegang kewenangan tertinggi. Pasal 28 UU Yayasan memberinya kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas, misalnya memutuskan perubahan anggaran dasar.
- Pengurus menjalankan kegiatan harian dan mewakili yayasan. Susunan minimalnya ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Pengawas mengawasi kerja pengurus sekaligus memberi nasihat.
UU Yayasan melarang rangkap jabatan antarorgan. Pembina tidak boleh menjadi pengurus atau pengawas di yayasan yang sama. Aturan ini mencegah konflik kepentingan.
Artinya, kamu butuh minimal tiga pihak berbeda sejak awal. Satu saran dari saya: jangan memilih orang sekadar untuk melengkapi formulir. Pilih yang mau bekerja dan paham tanggung jawabnya. Pengurus yang lalai bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pengesahan Yayasan di Kemenkum Secara Elektronik
Menurut Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan, status badan hukum baru muncul setelah Menteri mengesahkan akta pendirian. Kementerian yang dimaksud kini bernama Kementerian Hukum. Notaris mengajukan permohonan pengesahan yayasan lewat SABH, jadi seluruh proses berjalan online.
Alur umumnya seperti ini:
- Notaris memesan dan memeriksa nama yayasan di SABH.
- Notaris menyusun akta, lalu para pendiri menandatanganinya.
- Notaris mengisi format pendirian di SABH dan mengunggah dokumen pendukung.
- Pemohon membayar biaya pengesahan lewat bank sesuai tarif PNBP yang berlaku.
- Kemenkum memverifikasi permohonan.
- Kemenkum menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Yayasan.
Urusan belum selesai di situ. Daftarkan NPWP yayasan, buka rekening bank atas nama yayasan, dan urus izin sesuai bidang kegiatan. Yayasan pendidikan atau kesehatan, misalnya, perlu izin dari instansi teknis terkait.
Pastikan juga pengumuman akta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lewatkan langkah kecil ini.
FAQ: Pertanyaan Seputar Cara Mendirikan Yayasan
Berapa lama proses pengesahan yayasan?
Lamanya bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Berkas yang lengkap dan rapi cenderung lebih cepat. Data yang keliru atau nama yang ditolak akan memperlambat prosesnya.
Apakah yayasan boleh menjalankan usaha?
Boleh, asalkan usahanya menunjang maksud dan tujuan yayasan. Yayasan bisa mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha. Hasilnya tetap tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
Apakah orang asing bisa mendirikan yayasan di Indonesia?
Bisa. Orang asing boleh mendirikan yayasan sendiri atau bersama warga negara Indonesia. Syarat khususnya mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku, jadi tanyakan dulu ke notaris sebelum akta disusun.

Kesimpulan
Cara mendirikan yayasan pada dasarnya terdiri atas empat langkah. Siapkan pendiri, organ, nama, dan kekayaan awal. Buat akta di hadapan notaris, ajukan pengesahan lewat SABH, lalu urus NPWP, rekening, dan izin lanjutan.
Ikuti urutan itu dan yayasanmu punya pijakan hukum yang kuat.
Menurut saya, ketelitian jauh lebih menentukan daripada kecepatan. Susun anggaran dasar dengan cermat, pilih organ yang kredibel, dan pisahkan kekayaan sejak hari pertama. Langkah-langkah ini melindungi pendiri, pengurus, dan penerima manfaat yayasan di kemudian hari.
Masih ragu soal syarat, isi akta, atau proses pengesahan? Tim kami siap mendampingimu dengan bahasa yang mudah dipahami. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Ceritakan rencana yayasanmu, lalu kami bantu menyiapkan langkah yang paling pas.
Baca Juga: Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan untuk Organisasi Nirlaba
Ringkasan
- Yayasan adalah badan hukum nirlaba dengan kekayaan terpisah untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 menjadi dasar hukum utamanya.
- Pendiri harus cakap hukum dan memisahkan sebagian kekayaan pribadi sebagai kekayaan awal.
- Akta pendirian wajib berbentuk akta notaris dan berbahasa Indonesia.
- Yayasan wajib punya pembina, pengurus, dan pengawas tanpa rangkap jabatan.
- Yayasan menjadi badan hukum setelah akta disahkan Menteri Hukum lewat SABH.
- Yayasan boleh mendirikan badan usaha, tetapi keuntungannya tidak boleh dibagikan kepada organ yayasan.
- Setelah pengesahan, urus NPWP, rekening bank, dan izin sesuai bidang kegiatan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI: ahu.go.id.
- JDIH Kementerian Keuangan RI: jdih.kemenkeu.go.id (naskah UU Nomor 16 Tahun 2001).





