Terbaru

Bisnis

Kontrak Waralaba: Syarat, Isi, dan Cara Mengurus STPW

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Membuka usaha dengan sistem waralaba berarti Anda masuk ke hubungan bisnis jangka panjang dengan pemilik merek. 

Hubungan tersebut diikat oleh kontrak waralaba. Di dalam kontrak itu tertulis berapa biaya yang harus Anda bayar, wilayah mana yang boleh Anda kelola, standar apa yang harus diikuti, dan bagaimana kerja sama dapat diakhiri. 

Karena isinya berpengaruh pada keuangan dan kelangsungan usaha, Anda perlu memahaminya sebelum menandatangani.

Aturan mengenai waralaba juga sudah diperbarui. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba pada 2 September 2024, dan aturan ini menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. 

Pada 2025, Kementerian Perdagangan menambahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. 

Artikel ini membahas pengertian perjanjian waralaba, syarat dan isi kontrak, kewajiban pemberi dan penerima waralaba, serta cara mengurus STPW berdasarkan aturan terbaru tersebut.

Apa Itu Perjanjian Waralaba?

Waralaba atau franchise adalah hak khusus yang dimiliki seseorang atau badan usaha atas sebuah sistem bisnis. 

Sistem tersebut sudah terbukti berhasil memasarkan barang atau jasa, dan pihak lain boleh memakainya berdasarkan perjanjian. Pihak yang memiliki sistem dan memberikan haknya disebut pemberi waralaba atau franchisor. 

Pihak yang memperoleh hak untuk menjalankan usaha dengan sistem itu disebut penerima waralaba atau franchisee. 

Aturan terbaru juga mengenal pemberi waralaba lanjutan, yaitu penerima waralaba yang diberi hak untuk menunjuk pihak lain sebagai penerima waralaba lanjutan. Skema ini lazim dikenal sebagai master franchise.

Perjanjian waralaba adalah kesepakatan tertulis yang mengatur hubungan antara kedua pihak tersebut. 

Menurut kajian hukum yang disusun peneliti Kadek Apriliani pada 2025, kontrak waralaba berada di antara perjanjian lisensi dan perjanjian distribusi. 

Unsur lisensinya terlihat dari izin memakai merek, rahasia dagang, dan prosedur usaha milik pemberi waralaba. 

Unsur distribusinya terlihat dari pengendalian mutu oleh pemberi waralaba, sehingga produk yang dijual penerima waralaba harus memiliki standar yang sama dengan produk milik pemberi waralaba. 

Sebagai imbalannya, penerima waralaba membayar biaya awal (initial fee) dan royalti sesuai kesepakatan.

Salah satu bentuk waralaba yang sering ditemui adalah business format franchising. Pada bentuk ini, penerima waralaba menjalankan usaha dengan nama pemberi waralaba, mengikuti metode operasional standar, dan berada di bawah pengawasan pemberi waralaba. 

Pengawasan itu mencakup bahan yang dipakai, pemilihan tempat usaha, desain gerai, jam penjualan, sampai persyaratan karyawan. 

Seluruh konsep bisnis diberikan, mulai dari strategi pemasaran sampai panduan operasional, sehingga identitas usaha penerima waralaba menyatu dengan identitas pemberi waralaba.

Kontrak tertulis menjadi pegangan Anda jika di kemudian hari muncul perbedaan pendapat. 

Kontrak ini juga menjadi dokumen yang diserahkan penerima waralaba ketika mendaftarkan STPW, sehingga kesepakatan lisan atau percakapan pesan singkat tidak dapat menggantikannya.

Syarat Bisnis Waralaba dan Prospektus Penawaran

Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2024 menetapkan empat kriteria bagi pemberi waralaba, yaitu memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, serta memberikan dukungan berkesinambungan kepada penerima waralaba.

Bisnis harus berjalan paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan laba serta diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. 

Kewajiban audit ini dikecualikan bagi pemberi waralaba berskala usaha mikro dan kecil. 

Selain itu, sistem bisnis harus memiliki prosedur operasional tertulis yang mencakup pengelolaan SDM, administrasi, operasional, pemilihan lokasi, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran. 

Baca juga  Kredit Modal Kerja: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukan

Sistem tersebut juga harus mudah diajarkan dan diterapkan oleh penerima waralaba.

Kekayaan intelektual yang dimiliki dapat berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. 

Kriteria ini dapat menjadi daftar periksa awal bagi calon penerima waralaba untuk menilai kelayakan bisnis sebelum menyepakati kerja sama.

Selain kriteria bisnis, pemberi waralaba wajib memberikan prospektus penawaran paling lambat 14 hari kalender sebelum perjanjian ditandatangani, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. 

Prospektus memuat identitas dan legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah gerai, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban para pihak, serta bukti pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual.

Gunakan waktu tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen, mengunjungi gerai yang sudah beroperasi, dan berbincang dengan penerima waralaba lain. 

Langkah ini membantu Anda menilai apakah kondisi bisnis sesuai dengan informasi yang ditawarkan.

Isi Perjanjian Waralaba yang Wajib Dicantumkan

Perjanjian waralaba harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. 

Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2024 juga mengatur bahwa kerja sama waralaba didasarkan pada perjanjian tertulis, dibuat berdasarkan hukum Indonesia, dan menempatkan para pihak pada kedudukan hukum yang setara. 

Perjanjian dapat dibuat secara elektronik selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kontrak waralaba sekurang-kurangnya harus memuat 15 hal berikut:

  1. Nama dan alamat pemberi serta penerima waralaba, termasuk jika melibatkan waralaba lanjutan.
  2. Pernyataan bahwa kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan.
  3. Kegiatan usaha yang diwaralabakan dan sistem bisnis yang digunakan.
  4. Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran.
  6. Wilayah usaha.
  7. Jaminan kompensasi dan/atau pemberian hak atas waralaba jika pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya.
  8. Jangka waktu perjanjian.
  9. Tata cara pembayaran imbalan, termasuk biaya awal dan royalti.
  10. Kepemilikan dan peralihan kepemilikan waralaba.
  11. Penyelesaian sengketa.
  12. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian.
  13. Jaminan bahwa pemberi waralaba tetap menjalankan kewajibannya.
  14. Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola penerima waralaba.

Beberapa klausul perlu mendapat perhatian khusus, terutama wilayah usaha, kompensasi, pembayaran royalti, dan penyelesaian sengketa. 

Pastikan batas wilayah usaha ditulis secara jelas, termasuk ketentuan mengenai penunjukan penerima waralaba lain di area yang berdekatan. 

Periksa juga perlindungan yang diberikan jika pemberi waralaba berhenti beroperasi serta mekanisme penyelesaian perselisihan apabila kerja sama bermasalah.

Kontrak sebaiknya mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban, itikad baik, serta kerahasiaan informasi bisnis. 

Resep, panduan manajemen, dan rahasia dagang perlu dilindungi agar tidak disebarkan kepada pihak yang tidak berwenang. Jika terdapat klausul yang merugikan atau belum jelas, mintalah penjelasan dan revisi tertulis sebelum menandatangani perjanjian.

Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba

Kewajiban para pihak ditulis dalam kontrak dan didukung oleh PP Nomor 35 Tahun 2024. Pasal 7 menyebut hak pemberi waralaba untuk menerima imbalan dari penerima waralaba. 

Di sisi lain, pemberi waralaba wajib memberikan dukungan yang berkesinambungan. 

Dukungan tersebut mencakup pelatihan sistem manajemen waralaba, bimbingan manajemen operasional, kegiatan promosi melalui iklan, leaflet, katalog, brosur, atau pameran, penelitian produk agar sesuai kebutuhan pasar, pengembangan pasar, dan bentuk pembinaan lain yang relevan.

Selain dukungan tersebut, pemberi waralaba memiliki beberapa kewajiban lain. Pemberi waralaba harus memiliki STPW sebelum menandatangani perjanjian, menyampaikan prospektus tepat waktu, dan memakai logo waralaba yang diterbitkan pemerintah. 

Baca juga  Manufaktur Adalah: Pengertian, Proses, dan Contohnya

Logo itu dipasang di tempat terbuka yang mudah terlihat di setiap gerai, dan di kantor pusat jika ada. 

Pelanggaran ketentuan logo dapat dikenai sanksi administratif. Pemberi waralaba juga diminta mengutamakan produk dan jasa dalam negeri serta pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Jika bekerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pemasok, pemberi waralaba dapat menetapkan syarat kualitas secara tertulis. Setiap tahun, pemberi waralaba melaporkan kegiatan usahanya kepada Menteri melalui sistem Online Single Submission (OSS), paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.

Bagi penerima waralaba, kewajiban utamanya dimulai dari legalitas. Penerima waralaba harus memiliki STPW sebelum memulai usaha, sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2024. 

Setelah usaha berjalan, penerima waralaba membayar imbalan sesuai kontrak, menjalankan usaha mengikuti sistem dan standar yang ditetapkan pemberi waralaba, menjaga kerahasiaan sistem bisnis, dan memasang logo waralaba di gerainya. 

Penerima waralaba juga menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap tahun kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan batas waktu yang sama yaitu 30 Juni tahun berikutnya. 

Ketentuan mengutamakan produk dalam negeri berlaku bagi seluruh penyelenggara waralaba, termasuk Anda sebagai penerima.

Kedua pihak sebaiknya menjalankan kewajiban tersebut dengan prinsip itikad baik. 

Pemberi waralaba memiliki posisi yang kuat karena menguasai merek dan sistem, sehingga kewajiban memberi dukungan yang nyata menjadi pengimbang agar hubungan kedua pihak tetap seimbang. 

Penerima waralaba perlu menjaga mutu sesuai standar agar reputasi merek tetap terjaga. Catat setiap pelatihan, kunjungan, dan bantuan yang Anda terima, karena catatan itu dapat menjadi bukti jika terjadi sengketa.

Cara Mengurus STPW

STPW adalah perizinan berusaha yang menjadi bukti bahwa seseorang atau badan usaha sudah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba.

PP Nomor 35 Tahun 2024 mewajibkan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan memiliki STPW. 

Pemberi waralaba harus memilikinya sebelum menandatangani perjanjian, sedangkan penerima waralaba harus memilikinya sebelum memulai usaha.

Iqbal S. Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menegaskan pada Juli 2025 bahwa usaha yang belum memiliki STPW tidak boleh mengklaim dirinya sebagai usaha waralaba. 

Pernyataan ini berarti Anda perlu mengecek STPW pemberi waralaba sebelum membayar biaya apa pun.

Berbeda dengan aturan lama yang memberi masa berlaku lima tahun, STPW dalam aturan terbaru tidak memiliki masa berlaku tetap. 

STPW pemberi waralaba menjadi tidak berlaku jika pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya atau masa pelindungan kekayaan intelektualnya berakhir. 

STPW penerima waralaba menjadi tidak berlaku jika perjanjian waralaba berakhir, salah satu pihak menghentikan usahanya, atau masa pelindungan kekayaan intelektual berakhir. 

Karena itu, perhatikan tanggal berakhirnya kontrak dan pendaftaran merek Anda.

Proses penerbitan STPW di daerah diatur lebih rinci melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juli 2025. 

Pemerintah daerah menerbitkan STPW bagi penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri. 

Menurut Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Septo Soepriyatno, verifikasi di daerah cukup memeriksa dua dokumen, yaitu formulir pendaftaran sebagai penerima waralaba dan perjanjian waralaba. 

Penerbitan STPW dilakukan paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. 

Jika STPW belum terbit dalam batas waktu itu, bukti pengajuan permohonan dapat dipakai sebagai bukti sementara untuk menjalankan usaha sampai STPW diterbitkan.

Baca juga  Perusahaan Daerah Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Levita G. Supit menyampaikan bahwa pengurusan STPW di daerah selama ini sering dikeluhkan karena lambat, dan ada pelaku usaha yang dipanggil aparat karena belum memiliki STPW. 

Menurutnya, dengan aturan baru Anda dapat menunjukkan bukti pendaftaran saat ada pemeriksaan jika STPW belum keluar setelah lima hari.

Ia juga menyebut biaya pengurusannya gratis atau sangat ringan, sehingga tidak menjadi beban berarti bagi pelaku usaha.

Berikut langkah mengurus STPW yang dapat Anda ikuti:

  1. Cek kesiapan usaha. Pastikan Anda sudah memiliki akun OSS dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta kontrak waralaba yang memuat 15 klausul wajib di atas.
  2. Siapkan dokumen. Pemberi waralaba menyiapkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian. Penerima waralaba menyiapkan formulir pendaftaran sebagai penerima waralaba dan salinan perjanjian waralaba yang sudah ditandatangani.
  3. Ajukan permohonan melalui OSS. Pendaftaran prospektus dan perjanjian waralaba dilakukan dengan mengajukan permohonan STPW pada sistem OSS.
  4. Tunggu verifikasi. Untuk STPW yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, verifikasi dan penerbitan dilakukan paling lama lima hari kerja sejak permohonan lengkap. Simpan bukti permohonan Anda selama masa tunggu.
  5. Terima STPW dan pasang logo waralaba. Setelah STPW terbit, pasang logo waralaba di gerai dan simpan arsip dokumen secara rapi.
  6. Laporkan kegiatan usaha setiap tahun. Sampaikan laporan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya kepada instansi yang berwenang.

Jika data pada kontrak berubah, misalnya jumlah gerai atau wilayah usaha, konsultasikan perubahan tersebut dengan dinas penanaman modal atau dinas perdagangan setempat agar data pendaftaran tetap sesuai.

Penutup

Kontrak waralaba menentukan arah hubungan bisnis Anda dengan pemilik merek selama bertahun-tahun. 

Periksa kelayakan bisnis pemberi waralaba, pelajari prospektus yang diterima paling lambat 14 hari sebelum penandatanganan, dan pastikan 15 klausul wajib dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 sudah tercantum. 

Setelah itu, urus STPW melalui OSS dengan mengikuti tata cara terbaru dari Permendag Nomor 25 Tahun 2025. 

Aturan dapat berubah, jadi cocokkan kembali dengan peraturan yang berlaku dan pertimbangkan meminta pendapat advokat atau konsultan hukum sebelum Anda menandatangani kontrak.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (diundangkan 2 September 2024; mencabut PP Nomor 42 Tahun 2007). Informasi peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/297489/pp-no-35-tahun-2024. Naskah: https://peraturan.go.id/files/pp-no-35-tahun-2024.pdf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (status tidak berlaku): https://peraturan.bpk.go.id/Details/4764/pp-no-42-tahun-2007
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (berlaku 30 Juli 2025): https://peraturan.bpk.go.id/Details/331155/permendag-no-25-tahun-2025
  • Apriliani, K. (2025). Keabsahan Perjanjian Waralaba Secara Digital. Yusthima: Yusthika Mahasaraswati, Vol. 5 No. 1 (Maret 2025), e-ISSN 2809-431X: https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/yusthima/article/download/11489/8571/28521
  • Pernyataan Iqbal S. Shofwan (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri) dan Septo Soepriyatno (Direktur Bina Usaha Perdagangan) pada sosialisasi Permendag 25/2025, 18 Juli 2025: https://asosiasifranchiseindonesia.com/permudah-perizinan-usaha-waralaba-di-daerah-direktorat-bina-usaha-perdagangan-kemendag-adakan-sosialisasi-permendag-25-2025/
  • Pernyataan Levita G. Supit (Ketua Umum WALI), 16 September 2025: https://gpriority.co.id/permendag-25-2025-permudah-pengusaha-waralaba-di-daerah/
  • Pernyataan Menteri Perdagangan tentang bukti permohonan STPW sebagai dasar usaha sementara: https://setneg.go.id/baca/index/perkuat_ekosistem_kemudahan_berusaha_dan_tingkatkan_daya_saing_pemerintah_deregulasi_sejumlah_kebijakan_di_sektor_perdagangan
  • Ulasan kriteria waralaba PP 35/2024: https://smartlegal.id/trending-topic/2024/09/17/wajib-tau-ini-dia-ketentuan-kriteria-dalam-aturan-waralaba-baru/
  • Ulasan prospektus dan muatan perjanjian waralaba PP 35/2024: https://smartlegal.id/perizinan/2024/10/02/wajib-tau-ini-dia-ketentuan-baru-terkait-prospektus-waralaba/
  • Ulasan hak dan kewajiban pemberi waralaba, STPW, dan logo PP 35/2024: https://prolegal.id/update-aturan-waralaba-hak-kewajiban-dan-ketentuan-logo/
  • Ulasan kewajiban STPW dan waktu pengurusannya (Pasal 12 sampai 14 PP 35/2024): https://smartlegal.id/perizinan/2025/11/10/cara-membuka-bisnis-franchise-sendiri-dari-nol-ini-syarat-prosedur-dan-legalitasnya-sl/
  • Ulasan penggunaan produk dalam negeri dan pelaporan PP 35/2024: https://smartlegal.id/trending-topic/2024/09/18/pp-waralaba-baru-wajib-utamakan-produk-lokal-dan-ada-pelaporan/
  • Ulasan penguatan industri waralaba dan kerja sama dengan UMKM pemasok: https://www.ap-lawsolution.com/actio/penguatan-industri-waralaba-memahami-perubahan-peraturan-pemerintah-nomor-35-tahun-2024-indonesia
  • Ulasan pendaftaran prospektus dan perjanjian melalui STPW: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pahami-ketentuan-ifranchise-i-cl6397/
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi